Timur Pos

Terbukti Bersalah TPPU Putra Wibowo Dituntut 17 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal dengan nama Viral Blast pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu,” kata Jaksa Siska Kristin saat membacakan surat tuntutan. Senin (14/10/2024).

Jaksa Siska dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal.

“Sedangkan untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” lanjut Jaksa Siska

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.

Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan terhadap Putra Wibowo memang harus lebih tinggi dari ketiga terdakwa sebelumnya.

“Kalau kami sebagai korban tidak mempermasalahkan tuntutan tinggi atau tidak. Yang penting hak dari para korban sekitar Rp.27 miliar dikembalikan untuk dibagikan seperti bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa,” katanya selesai sidang.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

Selain itu, Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta. TOK

Iseng Main Judi Slot, Rejono Pengurus Truk Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asik main Judi Online (Jodol) Pengurus Truk di Gudang Nomer 613, Pabean Cantikan Surabaya, Rejono Bin Mukti diciduk Polisi, kini Rejono diadili di Pengadilan dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Djohan Djaya anggota Polres pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, kebetulan dekat pos jaga saya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian kita tindak lanjuti. Terdakwa ditangkap saat main judi slot jenis mahjong ways.

“Terdakwa deposit melalui aplikasi dana sesuai rekening yang ditunjuk bandar, terdakwa mendapatkan username dan password untuk bermain Judi.” Katanya.

Masih kata Djohan bahwa, dari pengakuan terdakwa main judi masih baru dan sifatnya untung-untungan. Terdakwa katanya kalah.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membahnya, dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan pemeriksan terdakwa.

Pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta menyesali perbuatannya.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, terdakwa sudah berapa lama main judi dan kenapa main judi serta apa sebenarnya pekerjaan terdakwa,” saya baru 25 hari main Judi dan saya bekerja sebagai pengurus Truk,” beber terdakwa melaui sambungan video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (14/10/2024).

Masih kata Rejono bahwa, saya kalah belum sampai Rp 1 juta. Main judi hanya iseng-iseng saat menunggu di Garasi.

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Atas Perbuatan terdakwa JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. TOK

Ronald Napitupulu: Ini sangat Aneh, Pelaku Perampas Mobil Tidak Pernah Diperiksa, Tapi Klien Kami Ditetapkan Sebagai Turut Serta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Waru Sidoarjo, menjadi sorotan lantaran adanya dugaan kejagalan dalam penanganan kasus dugaan perampasan mobil milik Amelia saat ditangih oleh beberapa orang. Ronald Napitupu mempersoalkan kliennya yang dijadikan turut serta di Polsek Waru Sidoarjo.

Perkara ini bermula, S, Wibawa (32), wanita asal Sukolilo tiba-tiba dihubungi oleh Amelia teman SMP-nya. Pada tahun 2020, Amelia menawarkan S Wibawa untuk menambang uang dengan cara tanam saham. Komunikasi itu terjalin sekitar tahun 2020 lalu.

Awalnya S Wibawa sempat ragu untuk gabung. Namun, akhirnya mengiyakan setelah beberapa melihat sertifikat tanam saham dengan logo Chrimacore dan Sucor Sekuritas yang ditandatangani Amelia Chrimacore ini perusahaan keuangan di bidang investasi dana. Amelia di beberapa sertifikat yang pernah dilihat tertulis sebagai direktur.

“Tahun 2022 dia bilang pecah kongsi dengan Chrimacore dan buat perusahaan baru namanya PT Benefit/Benefeed. Sejak saat itu saya taruh dana awalnya Rp50 juta,” katanya kepada awak media. Senin (14/10/2024).

Awalnya, semuanya berjalan lancar. Namun, tanda-tanda masalah muncul pada September 2023, ketika Amelia mengaku mengalami keuangannya kolaps dan tidak bisa mengembalikan modal serta bunga. Sementara S Wibowo sudah kadung masuk dana sekitar Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian berjanji akan mencicil mulai Januari 2024. Namun, kata S Wibawa, janji tersebut tidak ditepati. Dia mulai ada banyak yang tertipu. Beberapa korban lain bahkan menjual tas branded milik Amelia untuk mendapatkan kembali uang mereka. S Wibawa hanya berhasil menerima kembali Rp300 juta dari total investasi Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian tak ada kabar. Nomor telepon sering gonta-ganti. S Wibawa yang frustasi kemudian pada 26 April 2024 mengutus seorang militer inisial AC untuk menagih. Namun, tiba-tiba ada tudingan S Wibawa diduga turut serta merampas mobil milik Amelia.

“Saya terkejut ketika mendengar tuduhan itu. Saya hanya mengutus AC untuk menagih uang, bukan merampas barang,” jelasnya. Anehnya, AC tidak pernah diperiksa, sementara S Wibawa terus dimintai keterangan di Polsek.

Pengacara S Wibawa, Ronald Napitupulu, menyatakan bahwa kasus ini sangat aneh.
“Orang yang merampas mobil tidak pernah diperiksa, tapi S Wibawa sudah ditetapkan sebagai turut serta. Itu gak masuk akal,” katanya.

Ronald kemudian menyurati delapan unit di kepolisian. Dua di antaranya Kabareskrim dan Kapolda Jatim. Ia meminta perhatian dan perlindungan hukum untuk kliennya, dan berharap kasus ini ditangani secara transparan.

“Kami mohon atensi dan perlindungan hukum terkait untuk klien. Dengan harapan penanganan perkara ini ditangani secara komperhensif, obyektif, dan transparan. Kami juga menuntut agar Mabes Polri mengadakan gelar perkara khusus untuk membantu penyidik Polsek Waru,” ujarnya.

Selain itu, pada 25 Mei 2024, S Wibawa melapor balik Amelia ke Polda Jatim, menuduh melakukan penipuan dan penggelapan. S Wibawa menemukan bahwa Amelia sebenarnya hanya seorang freelance marketing, bukan pemilik Chrimacore.

Perusahaan tersebut juga telah menegaskan bahwa tidak pernah menawarkan investasi dengan imbalan keuntungan 10 persen. Sementara itu, AM sampai selesai berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Polisi Grebek Judi Merpati di Bantaran Rel Donokerto, Hasilnya Nihil

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Patroli Presisi atas dugaan judi merpati di bantaran rel kereta api (KA) Donorejo, Simokerto, pada Senin (14/10/2024). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya dugaan perjudian di sepanjang bantaran rel.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Moch Irfan melalui Pawas Kanit Intel Ipda Eko mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud menciptakan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat sekitar, agar hal tersebut tidak meresahkan masyarakat sekitar.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan Patroli Presisi adanya dugaan perjudian burung merpati di sekitar bantaran rel wilayah Donorejo. Kegiatan ini kepedulian kami sebagai wujud antisipasi dugaan perjudian burung merpati,” kata Ipda Eko, saat ditemui di lokasi.

Namun, beberapa kali dilaksanakan kegiatan patroli tersebut, tidak ada satupun kegiatan dugaan perjudian yang ditemukan di lokasi. “Selama ini kegiatan dugaan perjudian merpati nihil di lokasi,” pungkasnya.

Sementara, Abdul salah satu warga sekitar mengatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hanya aktivitas jual beli burung merpati dan telur merpati.

“Tidak ada pak, disini hanya memelihara dan merawat merpati untuk di jual beli kan. Dan biasanya telur diambil oleh orang berjualan jamu,” pungkas Abdul juga selaku pedagang burung merpati. ***

Operasi Jagatara Tahap III Pastikan WNA Patuhi Aturan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali melaksanakan Operasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dengan tajuk Operasi Jagratara Tahap III. Operasi penegakan aturan keimigrasian ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem mengatakan bahwa operasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berlangsung sejak 7 hingga 9 Oktober 2024. Dan Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di 2024.

Tahun ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing Jagratara yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik. Pada Operasi Jagratara ke III difokuskan di Kabupaten Lamongan.

Gusti mengatakan operasi ini dilakukan ke beberapa perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, khususnya, untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Pada hari pertama, petugas menyasar beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan,” ujar alumni AIM 4 ini. Senin (14/10/2024).

Hari pertama didapati satu perusahaan yang mempekerjakan WNA dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kemudian, operasi di hari kedua dan ketiga, petugas gabungan yang terdiri dari beberapa elemen ini melanjutkan pengawasan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Lamongan jalur Pantai Utara. Meskipun ditemukan beberapa TKA, namun tidak ditemukan pelanggaran dan proses pelaksanaan di lapangan berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

“Dari hasil operasi ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan ini taat dan tunduk terhadap aturan keimigrasian dalam memperkerjakan tenaga asing” imbuh Gusti.

Lanjutnya, walaupun pada operasi kali ini nihil ditemukan pelanggaran namun petugas akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ada. Melalui operasi ini, kami berharap keberadaan orang asing di wilayah kami berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. TOK

Ketua KONI Kota Probolinggo dan Temannya Ditangkap Polisi Perkara Narkoba

FOTO: (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua KONI Kota Probolinggo, Juniardi ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama kedua temanya terkait perkara Narkoba. Salah satunya terindikasi bandar.

Berdasarkan sumber internal penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo hasil pengembangan dari pelaku Holili yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan atas dugaan kepemilikan sabu sebanyak 8,20 gram. Holili diamankan dengan menyandang status sebagai pengedar.

Sumber dari kepolisian, diamankan setelah pengembangan kasus di Surabaya. Saat itu polisi mencari pengedar. Ketemulah RJ yang merupakan pembeli. Dia diamankan
di kafe milik RJ di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (11/10) sore.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa, hasil tes urine Ketua Koni Kota Probolinggo positif terindikasi memakai narkoba. Namun polisi belum bisa mengungkap kasus ini secara rinci, sebab masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam beberapa waktu ke depan, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bakal menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai motif dan kronologi kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ketua Koni Kota Probolinggo ini.

“Untuk detail (hasil pemeriksaan) akan disampaikan ulang,(karena saat ini) masih pemeriksaan,” jelas Iptu Suroto kepada awak media. Minggu (13/10/2024). M12

Endry Merasa Diteror dan Hendak Dijebak Oleh Ronald

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dihentikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tantoyo terhadap Endry Sutjiawan oleh Polda Jatim, kini Endry merasa diteror dan mau dijebak dengan ditawari Narkoba kepada dirinya.

Endry menjelaskan bahwa, terkait kasus terir sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya, perkara ini bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Sabtu (12/10/2024).

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WA dan hasil visum dalam bentuk flasdisk Namun, bukti-bukti tersebut tidak digubris oleh Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. Ronald terus menerus menelepon Endry.

Laporan Polisi Nomor : 614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan dan bahkan Polda Jatim sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, namun oleh Polda Jatim kasusnya dihentikan berdasarkan sSurat Ketetapan S.tap/262/II/RES 1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 29 February 2024, tentang penghentian penyelidikan.

Terpisah Kuasa Hukum Endry, Sarah Serena menjelaskan bahwa, kami sudah mendantangi Polda Jatim untuk mengkonfirmasi terkait terbitnya SP3 tersebut. Kami meminta kepada Polda Jatim untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayan yang terjadi di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya.

“Karena kami menemukan fakta-fakta hukum yang sifatnya maladmitrasi yang berindiksi Obstruction Of Justice, artinya adanya upaya menghalangi pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Endry mengatakan bahwa, Dia (Ronald) mengancam saya melalui telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain. Saya percaya itu Ronald (terlapor) karena suara dan nomer yang dipakai bersesuaian saat menghubungi saya dengan nomer luar negeri: +1 (737) 295 49XX, untuk mengajak ketemuan di tempat sepi.

“Penelpon tersebut sempat menawarkan narkoba kepada saya melalui chat,” keluh Endry.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. TOK

Tim Relawan Pemenangan Khofifah Intensifkan Pergerakan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

Gresik, Timurpos.co.id – Tim relawan pemenangan Khofifah Indar Parawansa terus mengintensifkan pergerakan di berbagai daerah di Jawa Timur menjelang kontestasi politik mendatang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pertemuan strategis dan konsolidasi telah digelar guna memperkuat basis dukungan masyarakat, salah satunya tim relawan yang ada di Kabupaten Gresik. Tampak dalam foto sejumlah relawan dan pengurus PRAKOMIL Gresik (8/10) menyatakan deklarasi mendukung penuh pasangan Kofifah dan Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya di Jawa Provinsi Timur.

Ketua relawan PRAKOMIL Devan Gunawan., S.E menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah strategis yang menjadi fokus kampanye, termasuk daerah pedesaan dan wilayah Gresik Kota. “Kami ingin memastikan bahwa visi dan misi Bu Khofifah tersampaikan dengan baik ke semua lapisan masyarakat. Program-program yang telah dirancang terbukti memberikan dampak nyata bagi kemajuan Jawa Timur,” ujar Devan Gunawan dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah Kabupaten Gresik Khofifah Mohammad Syaifuddin., M.Sc yang merupakan jebolan Master of Science in Political and Social Sciences Universitas Negeri Sosial Rusia ini menyambut positif deklarasi tim relawan PRAKOMIL Gresik. “Saya menyambut positif deklarasi tim relawan Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh pengurus PRAKOMIL Gresik. Mudah-mudahan gerakan deklarasi ini menjadi bagian dari semangat positif didalam mendukung Khofifah-Emil untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Gubernur di periode kedua ini,” ujar Mohammad Syaifuddin dalam pernyataanya.

Fuddin menegaskan bahwa Bu Khofifah sendiri terus aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan blusukan untuk mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan dan pemberdayaan perempuan, yang selama ini menjadi bagian dari program unggulannya.

Selain itu, Fuddin selaku Juru Bicara TPD Gresik juga mengingatkan pada para relawan bahwa pentingnya memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan kampanye. Menurut Fuddin, digitalisasi kampanye menjadi fokus penting mengingat tren pemilih milenial yang semakin dominan. “Kami ingin menyentuh seluruh segmen pemilih, dari generasi muda hingga masyarakat lanjut usia, dengan pesan-pesan yang relevan dan mudah diterima,” tambahnya.

Tim relawan juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat, ulama, dan kelompok pemuda setempat untuk memperkuat jejaring pemenangan di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan ini, mereka berharap dapat memperkuat soliditas dan kebersamaan dalam mendukung pencalonan Khofifah.

Pergerakan masif tim relawan ini diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas Khofifah di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Gresik sendiri. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif dalam proses demokrasi yang sehat dan konstruktif demi kemajuan Jawa Timur. KIN/TOK

Tempati Lagi Rumah yang Sudah Dijual, Residivis Wirjono Dihukum 4 Bulan Penjara Tampa Harus Menjalani

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah memasuki bekas rumahnya yang sudah dibeli Simon Effendi. Dia dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Pria yang akrab disapa Aseng itu tidak harus menjalani pidana penjara tersebut, asalkan selama 8 bulan masa percobaan dia tidak berbuat tindak Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wirjono Koesoema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah orang lain secara melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/09/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa rumah yang awalnya milik Aseng itu sudah dimiliki Simon secara sah. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sudah beralih menjadi atas nama Simon. Karena itu, Aseng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 KUHP.

Aseng mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia berdalih menempati rumah itu karena menganggap masih miliknya. Rumah itu, menurut Aseng belum menjadi milik Simon karena pembayarannya masih belum dilunasi.

“Saya Banding, Yang Mulia. Rumah itu masih belum dibayar lunas,” ujar Aseng kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Saya juga pernah dihukum 45 hari terkait perkara pencemaran,” saut Aseng.

Aseng awalnya menjual rumahnya tersebut kepada Simon pada 2015 lalu seharga Rp Rp 1.083.000.000. Simon membayar uang muka Rp 125 juta dan berjanji akan membayar kekurangan Rp 958 juta. Namun, hanya Rp 868 juta yang dibayarkan Simon. Aseng mengembalikan uang Simon itu karena kurang dari yang telah disepakati. Dia membatalkan jual beli. Namun, sertifikat rumah itu ternyata sudah beralih menjadi atas nama Simon.

Rumah itu juga dikuasai Simon dan dikontrakkan. Ketika rumah kosong pada 2022, Aseng masuk ke rumah tersebut karena merasa masih sebagai pemilik. Tidak terima rumah itu dimasuki Aseng, Simon yang juga mengeklaim sebagai pemilik melaporkan Aseng ke Polisi. TOK

Poppy Ayu Gelapakan Uang Perusahaan di Vonis 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, kasir PT. Sinar Makmur Sejati (SMS) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan,” kata Hakim Taufan Mandala. Kamis (10/10/2024).

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU Estik Dilla Rahmawati dan terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Terimakasih Yang Mulia. Saya terima Putusannya,” saut Poppy melalui sambungan video call di ruang Candra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, kerana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi sebagai kasir di PT SINAR MAKMUR SEJATI mulai Bulan November tahun 2018 sampai dengan Oktober 2019. Bahwa Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa Sebagai Kasir PT SINAR MAKMUR SEJATI untuk menerima dan menghitung setoran uang dari sales selanjutnya mencatat dibuku kas besar yang isinya berupa jumlah uang penerimaan dari sales, menyetorkan uang ke rekeing PT. SINAR MAKMUR SEJATI, bayar PPH, bayar PPN , Gaji karyawan, BPJS, pajak mobil dan kas kecil, dan tugas saya juga mencatat di buku kas kecil yang isinya pengeluaran bensin untuk sales, biaya bengkel dan operasional kantor.

Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara awalnya setiap sore hari sekira Pukul jam 15.00 WIB menerima setoran dari sales dan pengiriman kemudian Terdakwa hitung dengan mencocokkan dengan DPP dari sales jika belum selesai Terdakwa lanjutkan besok paginya dimana Uang setoran tersebut beserta Invoicenya diserahkan Saksi Handoyo Soenyoto Selaku Manager Operasional yang di masukan ke dalam Tas yang sudah dikunci dan kunci tersebut Terdakwa bawa lalu keesokan harinya tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa kembali, kemudian setelah selesai disetorkan ke Bank setelah itu kerjakan kas kecil dan kas besar dan ada bukti setornya sendiri – sendiri yaitu uang setoran untuk biskuit, teh pucuk dan pulsa untuk bukti setornya Terdakwa simpan diruangan kantor dan setiap akhir bulan bukti slip untuk laporan setelah itu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp. 105.474.750 sudah dicari dan ditemukan bukti selisihnya dan sisa yang belum ditemukan sebesar Rp. 65.559.529 kemudian Terdakwa akan mencari bukti selisihnya di kantor tetapi disuruh keluar dan tidak boleh masuk kantor. dan Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut karena gaji ditahan

Atas perbuatan terdakwa PT SINAR MAKMUR SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 105.224.450 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. TOK