Sukabumi, Timurpos.co.id – Hilmawan warga Sukabumi, melaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tembusan Polda Jawa Barat Bagian Kriminal Khusus, dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, (24/06/2024)
Proyek senilai lebih dari 18 miliar rupiah ini, yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mangkrak selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
“Ini ada apa? Proyek yang seharusnya selesai dalam waktu 191 hari kini molor menjadi lebih dari dua tahun. Saya menduga ada yang tidak beres dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Hilman.
Setelah menelusuri lebih lanjut, Hilman menemukan bahwa pelaksana proyek tersebut adalah PT Karuniaga Intisemesta, sebuah perusahaan yang diketahui bermasalah. Berdasarkan Direktori Putusan dari Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tinggi Bandung, Rini Yulianthie Fatimah, direktur utama PT Karuniaga Intisemesta, terbukti bersalah dalam berbagai kasus korupsi.
Pada tahun 2021, setelah tiga tahun buron, Rini ditangkap untuk dieksekusi ke penjara atas kasus korupsi pengadaan elevator di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016. PT Karuniaga Intisemesta, yang dipimpin oleh Rini, juga bermasalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di Jakarta Utara tahun 2012, di mana perusahaan ini sering memenangkan tender secara tidak terbuka.
Yang lebih mencengangkan, meskipun Rini telah ditangkap, PT Karuniaga Intisemesta masih memenangkan tender pengadaan lift di kantor Wali kota Palembang pada Maret 2021 senilai 3.22 miliar rupiah. “Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender, terbukti dengan leluasanya perusahaan yang bermasalah dapat memenangkan tender,” tambah Hilman.
Selain itu, Hilman juga menduga bahwa ada beberapa oknum pejabat di Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang ikut bermain dalam proyek ini. “Saya curiga ada keterlibatan oknum pejabat di Bina Marga yang memfasilitasi atau membiarkan praktek-praktek tidak benar ini terjadi,” Ungkap Hilman.
Pihak pengawas dinilai lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek ini, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan kecurangan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hilman meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap PT Karuniaga Intisemesta dan Rini Yulianthie Fatimah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
“Ketidakberesan dan pelanggaran yang telah terjadi sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Hilman.
Hilman berharap bahwa laporan ini dapat mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak dan memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. M-12