Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Narkotika dengan terdakwa Brigadir Sudidik dan Aipda Agung Pratidina dengan agenda Pledio atau Pembelaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Heharmoni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (16/12/2021).
Penasehat hukum Budi Sampurno dalam Pledio menyapaikan,Bahwa Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak manusiawi dimana dari Analisa fakta yuridis para terdakwa dipanggil dan diperintahkan oleh atasan untuk datang ke Hotel Midtow Surabaya dan terkait adanya pesta narkoba itu tidak benar.
Dan tidak seharusnya mereka (para terdakwa) diperlakukan seperti pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang seharusnya para terdakwa mendapatkan bimbingan bukan malah dijatuhkan hukuman Pidana yang menghancurkan harkat dan martabat serta karir mereka.
“Terkait Barang Bukti untuk Sudidik merupakan terbawa saat pengembangan kasus di Suramadu dan beratnya tidak sampai 5 gram dan untuk Barang Bukti Agung Pratidina itu merupakan pemberian dari Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian untuk Pulbaket untuk kepentingan bersama guna menggali informasi,”Kata Penasehat hukumnya.
Masih kata Penasehat hukum terdakwa ,Bahwa untuk Pasal yang disangkakan kami keberatan dimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa berdiri sendiri.Menguasai, Menyimpan dan menyediakan Narkotika tidak terbukti dikarenakan tidak ada unsur terdakwa menjadi Pelantara ataupun menjadi penjual hanya dipergunakan untuk dirinya sendiri.
“Kami menolak semua tututan JPU karena terdakwa tidak terbukti bersalah melangar Pasal 112 dan seharusnya dibebaskan demi hukum atau diterapkan Pasal 127 serta memerintahkan kepada JPU untuk segara mengeluarkan dari Tahan Polda Jatim guna mendapatkan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial,”Kata Penasehat hukumnya.
Tidak sampai disitu Penasehat hukum terdakwa juga mempermasalahkan terkait penanganan pekara ini dinilai tidak adil dan tidak ada Transparansi.Banyak keistimewaan yang diberikan kepada Chinara Chistine.
“Dari keterangan para saksi dan fakta persidangan seharusnya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bisa ditetapkan sebagai tersangka atau minimal Saksi dipersidangan,dan tidak ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Edo Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan,Bahwa untuk Chinara Chistine juga mendapatkan keistimewaan dimana saat itu dia (Chinara) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana unsur menguasai menyimpan atau menjadi penyedia Narkotika sudah ada dan untuk tes urine juga positif.
“Padahal sudah terbit laporan Polisi Nomer : LPA/240/IV/PES.4.2/2021/DITNARKOBA/SPKT Polda Jatim tertanggal 29 April 2021 dan Tim Asesmen Terpadu dari BNN Jatim Nomer:REKOM/88/V/TAT/PB.06.01/2021/BNNP tertanggal 03 Mei 2021.Akan tetapi tidak dilakukan proses hukum hingga di Pengadilan,Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak ada Transparansi,”Tegasnya.
Atas Pledoi tersebut JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur menjawab memulai Replik.
“Kami jawab melalui Replik hari senin,”Kata JPU Hari Basuki.
Untuk diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan kurungan
Untuk Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan kurungan.(Tio)