Timurposjatim.com – Dr. Kholidah Fidaussina dituntut 3 bulan penjara tertentu dengan percobaan selama 6 bulan terbukti bersalah melangar Pasal 167 KUH Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mengatakan , bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 167 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 bulan dengan perintah Pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut 3 bulan Penjara dengan perintah Pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,”kata JPU Sulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2016, Ferry menawarkan rumahnya yang terletak di Jl. Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03389, Desa/Kel Klampis Ngasem, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2015 nomor 00053/Klampis Ngasem/2015, luas 200 m2 Atas nama pemegang hak Eva Afriasanty yang merupakan istri dari Ferry kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.400.000.000.dan pada saat itu terdakwa sanggung untuk membelinya, akan tetapi dengan cari kredit menggunakan fasilitas KPR.
Bahwa saat itu terdakwa meminta kepada Ferry untuk diberikan kesempatan selama 3 bulan dalam mengajukan KPR dan meminta izin kepada Ferry untuk menghuni dan sementara dikarenakan pada saat itu kondisi terdakwa juga sedang hamil tua dan terdakwa mengatakan apabila KPRnya tidak setujui oleh pihak bank maka terdakwa akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan suaminya mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri akan tetapi tidak disetujui sehingga selanjutnya Ferry mengatakan kepada terdakwa terkait dengan ucapan terdakwa yang akan meninggalkan rumah dan tanah tersebut,Akan tetapi terdakwa tidak mengindahkan perkataan Ferry sehingga mengirim surat somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 25 dan 30 Januari 2020.
Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa Hendrikus Ndoki,SH menyapaikan terkait tuntutan tersebut,Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan dan kami menilai ini perbuatannya Keperdataan dari bermula dari kesepakatan.
“Putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,”Tegas Hendrikus.(Tio)