Timur Pos

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur Berujung Jeruji Besi

Timurposjatim – Pemuda berinisial PJ (21) yang membawa kabur gadis dibawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah tertangkap dan sudah dalam proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berkat informasi dari pihak keluarga. (lebih…)

Modus Jual Beli Minyak Goreng Wiwik Riana Diadili

Timurposjatim.com – Wiwik Riana terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran tipu tetangga dengan modus Jual Beli Minyak Goreng dengan Total kerugian Rp. 400 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 Orang Korban yakni Sri Irna Warda Ningsih, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani.

Dalam keterangannya pada hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, saksi Sri Irna menjelaskan jika awalnya bisnis minyak goreng yang terdakwa tawarkan berjalan lancar. (lebih…)

Kedapatan 2 Paket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Haskel Surya Dewara terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 Paket sabu yang Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa.

Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya melakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat penggeledahan menemukan Barang Bukti dua paket . (lebih…)

Hany Meminta kepada Majelis Hakim Untuk Mengabulkan Pledoi Dalam Dupliknya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT). Dalam agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis 17 Maret 2022 lalu.

Hany Kasworo S.H. selaku Penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa kami tetap pada Pledoi. Tiga terdakwa yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo Hadi Santoso harus terbebas dari jertan hukum. Karma Jaya dikenakan Pasal penyertaan bantuan pasif dalam penganiayaan tersebut. Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kami melihat dalam Persidangan terkait barang bukti pisau yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan oleh terdakwa Bayu menyangkal karena Pisau yang Bayu gunakan hanya Pisau dapur bukan Pisau penghabisan” Kata Hany. Sabtu (19/03/2022). (lebih…)

Angelia Dan Yudi Menjadikan Ibunya Sebagai Tameng

Timurposjatim.com – Polemik adanya kabar yang menyebutkan seolah Dr Erry melaporkan ibu kandungnya. Komisaris Rumah Sakit Mata, PT Fatma Dr Erry Dewanto melalui kuasa hukumnya Nurhadi angkat bicara. Sabtu (19/03/2022).

Nurhadi mengatakan, permasalahannya itu para pemegang saham PT FATMA  yang bidang usahanya adala Rumah Sakit Mata Fatma yang berkedudukan di Taman Sidoarjo itu bukan masalah Warisan, namun masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

“Pemberitaan terkait dengan dr. Erry Dewanto, S.PM adalah anak durhaka, dituduh  melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi,”kata Nurhadi,kepada awak media,Sabtu (19/03/2022).

Masih kata Nurhadi , opini ini terbangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum karena rencana ingin menguasai PT Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui RUPS PT FATMA  yaitu memberhentikan dr Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT FATMA telah gagal karena dr Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum. (lebih…)

Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Timurposjatim.com – Perkara dugaan Tindak Pidana membawa pergi anak yang belum dewasa sebagaimana dalam Pasal 332 KHUP di Polrestabes Surabaya, pada tanggal 4 Febuari 2022 lalu dengan terlapor Fujiyanto warga Jojoran Surabaya, Made yang merupakan Ayahanda dari Korban sekaligus pelapor angkat bicara.Sabtu (19/03/2022).

Kedua Pelaku Digelandang di Polrestabes Surabaya

Made (50) warga Kalijudan Barat Surabaya mengatakan, bahwa kami menganggap kinerja Kepolisian terutamanya Polres Surabaya lamban, sudah hampir satu bulan lebih tidak ada kabar sehingga kami dengan keluarga besar berinisiatif melakukan pencarian dan membuahkan hasil pelaku berada di daerah Kesamben Kabupaten Blitar di salah satu Warung Kopi. (lebih…)

Peringati HPSN 2022 ECOTON Mengelar Pameran Bahaya Plastik

Timurposjatim.com – ECOTON kembali menggelar pameran bahaya plastik Brantas XOXO di kota Kediri. Pameran ini terselenggara selama 3 hari yaitu 17,18,19 maret 2022. Berlokasi di halaman kantor kelurahan tempurejo, pameran ini memiliki beberapa stand antara lain, stand laboratorium mikroplastik, stand zero waste, instalasi lorong botol plastik, galeri foto dan pohon harapan.Jumat (18/03/2022).

Selama pelaksanaan pameran masyarakat bisa datang gratis, tapi ada yang berbeda karena Ketua TP PKK Kota Kediri ibu Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang mempunyai panggilan bunda Fey juga hadir sekaligus membuka pameran Brantas XOXO ini, dalam sambutanya bunda Fey mewanti-wanti agar masyarakat kota kediri segera mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai karena akan berakhir di TPA dan bikin penuh. (lebih…)

Jual Harga Murah Berujung Di Jeruji Besi

Timurposjatim.com – Bima Herdhani Yuwono, sales marketing PT. Sumber Intra Makmur (SIM) tervonis bersalah melakukan penggelapan sebesar Rp. 139,2 juta dengan Pidana Penjara atau Jeruji Besi selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Dalam amar putusan yang dalam bacaan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terhadap terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai dengan tuntutan dari JPU melanggar Pasal 374 KUHP.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 6 bulan, ” Kata Hakim AFS Dewantoro di PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Iya saya terima yang mulia, “saut terdakwa melalui sambung Video Call. (lebih…)

Indra Dan Sukandar Terlibat Peredaran Gelap Narkotika

Timurposjatim.com – Indra Purwadi dan Sukandar terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dalam pimpinan Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Mantan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan Vonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi, yang mana pada intinya kedua saksi menyatakan benar adanya penangkapan dan adanya barang bukti beberapa bungkus berisi serbuk putih (sabu-sabu). Baca juga: Polisi Nyabu Dapat Narkoba dari Kasat Memo Ardian

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.”benar yang Mulia, “saut terdakwa melalui sambungan Telekomfren. (lebih…)

Berbuat cabul Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Khadir, Bos Pemilik Studio Foto di Jalan Kedurus Surabaya divonis bersalah berbuat cabul terhadap AT yang masih dibawah umur dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sudar dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa Muhammad Abdul Khadir alias Ahmad telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Putusan terhadap terdakwa bersalah dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan. “kata Hakim Sudar.

Atas putusan tersebut terdakwa  melalui Penasehat hukumnya menyatakan banding.”kami mengajukan banding yang mulia,” Kata Penasihat hukum terdakwa. (lebih…)