Timur Pos

Terkait Kredit Fiktif Abdul Najib Divonis 13 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Najib Diputus bersalah dengan Pidana Penjara 13 tahun Penjara terkait kasus Kredit Fiktif Bank Jatim  oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatanya. Bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan primer JPU K.A Nugroho telah terpenuhi seluruhnya.

Untuk itu, terdakwa Abdul Najib dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Najib selama 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (08/04/2022).

Selain itu juga, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Abdul Najib harus membayar uang pengembalian Rp 11.412.578.567,56,-. “Jika tidak membayar dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim terkait hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar serta terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.

“Sementara itu, dalam hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Tongani.

Saat diminta tanggapannya perihal putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya tidak terima Yang Mulia. Saya mengajukan banding,” ujarnya.

Untuk diketahui, nilai kerugian untuk kasus ini cukup fantastis. Sesuai perhitungan BPK 31 Maret 2019, nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp 179 miliar. Alhasil, berdasarkan hasil penyidikan, terkuak jelas ada praktek penyalahgunaan kredit yang fiktif dan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. (lebih…)

Gubernur Jawa Barat Di Gugat ECOTON Akibat Kelalaian Dalam Penanganan 4 Aliran Sungai

Timurposjatim.com – Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi.,M.Si telah melakuan upaya hukum terkait banyaknya pencemaran sungai di Jawa Barat. Menyebabkan kualitas air di Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Sungai Ciliwung menjadi buruk dan tercemar berat. Dengan mengajukan Gugatan kepada Gubenur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Prigi Arisandi mengatakan, bahwa dari data yang Ecoton miliki dan fakta terjadinya pencemaran air sungai. Seperti banyaknya timbulan sampah, berubahnya sampah, berubahnya warna air dan menimbulkan bau tidak sedap akibat pencemaran oleh limbah industri.

Selain itu, dari kutipan jurnal ilmiah (Sudarningsih, 2019) logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan teridentifikasi pada air dan sedimen tinggi yakni 2 – 800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari kutipan dari jurnal ilmiah (Utami, 2019) Tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi DAS Citarum mengandung logam berat seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi dari tinjauan nilai Hazard Quotient (HQ). (lebih…)

Notaris Z Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Dr. Udin Panjaitan terkait perkara dugaan Penipuan penjulan tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Notaris Z.Amorzi Johar, S.H., M.Kn.

Z.Amorzi Johar mengatakan, bahwa bertemu dengan terdakwa pertama pada tanggal 15 Desember 2018. Lalu bersama Zaenab Ernawati untuk dibuatkan IJB untuk tanah di jalan Ir.Soekarno.

“Ada perubahan dari awalnya Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 500 juta itu atas kesepakatan para pihak,” katanya.

Notaris Z.Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Penasehat Hukum menyinggung terdakwa Rahmat Budi Santoso terkait perubahan dari Nomimal Rp.1 Miliar ke Rp.500 juta padahal waktu itu terdakwa tidak pada tempat.

“Iya itu kesepakatan para pihak, dan waktu itu terdakwa sudah tanda tangan,” kelit Notaris Amorzi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan saat itu Ernawati datang sebagai apa tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi.
“Saat itu mau menjual tanah tetapi suratnya masih Letter C.” saut Amorzi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, bahwa saat itu Ernawati mengaku sebagai pembeli.

Dari pantauan Timurposjatim.com Notaris Z. Amorzi Johar dalam memberikan keterangan banyak tidak taunya dengan dalih perkara sudah lama. (lebih…)

Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab

Timurposjatim.com – Nevi Ayu Indrasari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di pemerintahan desa Bunut, Kabupaten Tuban. Modusnya yakni pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Wanita 32 tahun itu melakukan perbuatannya ketika dirinya menjabat sebagai bendahara desa sejak 2016 hingga 2019. Ulah terdakwa tersebut diketahui dari hasil audit tim Inspektorat Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan atas kasus tersebut. Pada persidangan kali ini, terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan pemotongan dari tiap TPK sebesar 20 persen. Potongan tersebut ia lakukan sebelum pengerjaan proyek. Dan itu disampaikan atas perintah kepala desa (Kades). (lebih…)

Rahmat Santoso Mendadak Dipanggil Ketum PAN Sinyal Jadi Menteri ???

Timurposjatim.com – Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan mendadak memanggil Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso dan Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadiq, Rabu malam 7 April 2022. Apakah terkait posisi menteri untuk PAN?

Informasi dipanggilnya Wabup Blitar, Rahmat Santoso dan Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Rizki Sadiq ini diperoleh dari beberapa sumber, yang mengatakan keduanya mendadak dipanggil Ketum PAN, Zulkifli Hasan ke Jakarta.

Masih menurut sumber yang sama, kemungkinan besar pemanggilan 2 orang kader terbaik PAN Jatim tersebut. Terkait dengan keputusan penting, untuk kepentingan partai berlambang matahari terbit ini. Termauk kabar reshuffle kabinet yang akan Presiden Joko Widodo lakukan. Kabarnya, PAN mendapat ‘jatah’ posisi menteri atau wakil menteri. (lebih…)

Sidang Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Ditunda Lagi

Timurposjatim.com – Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana kembali ditunda lagi. Kamis (07/04/2022).

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik, sudah 3 kali mengalami penundaan.

Sejatinya, sidang pada hari ini, memasuki agenda pemeriksaan seorang saksi fakta. Mendengarkan keterangan ahli yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila hadirkan dari Kejati Jatim.

Namun, karena sesuatu hal menyebabkan kedua orang yang akan memberikan keterangannya depan majelis hakim yang Cokorda ketuai tersebut berhalangan hadir. (lebih…)

Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

Timurposjatim.com – Mochammad Ilham mendapat kabar mantan istrinya berinisial SA diperkosa oleh salah satu anggota geng yang dipimpin Yudi. Dia kemudian datang ke tempat geng Yudi yang kerap jadi tempat judi merpati. Di situ, Ilham membacok Choirul Imron setelah kalah adu merpati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya  dalam dakwaannya menyatakan, Ilham sempat menanyakan kabar itu ke mantan istrinya melalu pesan singkat. SA dalam percakapan tersebut berpesan agar Ilham menjaga anak laki-lakinya. “Atas chatting tersebut terdakwa yakin akan berita terkait pemerkosaan yang mantan istrinya alami,” kata jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/04/2022). (lebih…)

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya Hakim anggota Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung. Surabaya, Rabu (06/04/2022).

Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang jaksa hadirkan. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling merugi atas pembobolan kartu ATM.

“Yang merugi jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat menderita kerugian atas adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, ” jelas ahli secara gamblang.

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina
Yevhen Kuzora saat bersama dengan penterjemahnya.

Kembali Jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang terdakwa gunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang terdakwa pakai. (lebih…)

Dakwaan JPU Dewi Kusumawati Dibantah Residivis Mohammad Ari

Timurposjatim.com – Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya. Hendra menagih utang yang ia gunakan untuk membeli pil koplo. Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

“Saya tidak ikut memukul dan membacok,” ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu  (06/04/2022).

Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra. Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama Joko pinjam untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya. Namun, uang itu tidak kunjung Joko kembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.

Dakwaan JPU Dewi Kusumawati Dibantah Residivis Mohammad Ari
Suasana sidang terdakwa mohammad Ari menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya. Hendra menagih utang

(lebih…)

Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Ranto Hensa Barlin Sidauruk terkait Penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp. 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia yang dalam pimpinan Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (06/04/2022).

Terkuak dalam kesaksian Evelin dari Agen Narada dan Oso mengatakan setiap uang yang nasabah investasikan mendapatkan keuntungan dari 9% hingga 20% pertahun dan Narada atupun Oso juga mendapatkan keuntungan selain itu Pihak Infinity juga mendapatkan keuntungan serta Agen biasanya mendaptakan keuntungan 1,5% pertahun.

Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan
Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat mendengarkan kesaksian dari Evelin dan Oso dari agen Narada

(lebih…)