Timurposjatim.com – Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Wahyuningsih Dyah W, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Pencurian 2 meriam milik dari Irjen Pol. Adnas, yang dipimpin oleh AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Korban yakni Irjen Pol. Adnas yang merupakan majikan dari para terdakwa.
Adnas mengatakan bahwa, dua meriam itu didapatkan dari temannya di Sulawesi Selatan. Meriam itu disebut langka karena peninggalan VOC yang langsung diambil dari dalam laut. Harganya menurutnya mencapai ratusan juta dan termasuk barang langka (antik).
“Dia (Ali) tahu sejarahnya barang ini dari mana. Barang ini sebagai kenangan untuk saya,” kata Adnan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Ali bukan orang asing bagi Adnan. Terdakwa merupakan sopir pribadinya yang sudah bekerja untuknya selama tujuh tahun. Sedangkan Toppo merupakan montir Adnan. Namun, kedua terdakwa justru mengkhianati kepercayaan majikannya. “Saya baru tahu barang itu mereka curi setelah tidak ada di tempatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ali dan Toppo tidak membantah mantan majikannya tersebut. Mereka mengakui telah mencuri barang koleksi majikannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Ali membenarkan kesaksian Adnan dalam sidang secara telekonferensi kepada majelis hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, kedua terdakwa mencuri dua meriam milik majikannya, Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.
Dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu.
Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. “Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya,” ujar jaksa Wahyuning saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. (lebih…)