Timur Pos

Mantan Suami Yenny Suriansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Andreas Nyotowijaya divonis bersalah melakukan Tindak Pidana pemalsuan surat, untuk pengajuan kredit di Astra credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finace sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagai mana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa, hal yang memeringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah menikmati uang hasil kejahantanya.

(lebih…)

Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Choirul Anam diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusamawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penganiyaan yang mengakibatkan luka bacok terhadap Abdul Kolik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali JPU Hasan Efendi menghadirkan saksi Abdul Kolik dan Ismanto tukang cukur.
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
Abdul Koliq mengatakan bahwa, awal mulainya  terjadi penganiayaaan ini, saat Itu terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut dan saya berusaha melerai pertengakaran tersebut, akan tetepi ibu terdakwa marah-marah dengan mencaci maki saya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penganyiaan tersebut saksi mengalami luka dibagian mana dan berapa kali terdakwa menyerang dengan cluit, tanya Majelis Hakim.
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Ia menambahkan bahwa, dengan adanya kejadian tersebut, tidak bisa berkerja selama 1 bulan lamanya dan sampai saat ini pihak keluarga terdakwa tidak memberikan uang kopensi.

(lebih…)

Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Timurpos.co.id – Kho Handoyo Santoso, warga Kali Sosok Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pemalsuan Surat yang mengakibatkan Elanda Sujono mengalami kerugian sebesar Rp.Rp. 5.260.352.000 yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Selanjutamya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya type rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp.4.499.999.200 dengan uang muka Rp. 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.
“Dan sisanya sebesar Rp. 2.149.999.200,- akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp. 179.196.000,- selama 1 tahun,”kata JPU Darmawati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngegel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatinya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Lihat Juga : Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
“Adapun bidang tanah dan bangunan tersebut tidak dibebani dengan ikatan apapun juga, demikian pula tidak dibeslah, dan tidak dalam keadaan sengketa atau perselisihan suatu perkara dan Elanda telah membayar sisa anggsuran. selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya sebesar Rp. 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli,” Tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000.
“Atas perbuatan terdakwa JPU, mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP,” tegas Jaksa Darmawati saat membacakan surat dakwaan.
Atas surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas

Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Angga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 tahun kerana melakukan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Terdakwa yang merupakan Bendahara Dusun sebuah Jurang Palen, Desa Bulusari  Kabupaten Pasuruan. Uniknya, sang terdakwa dituntut tinggi karena didakwa melakukan korupsi hanya karena menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD).
Lihat Juga : Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab
Terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara itu diketahui bernama Samut, warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia disebut Jaksa turut serta melakukan korupsi menjual tanah urug yang dianggap sebagai tanah kas desa (TKD).
“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga.
Ia menambahkan, dalam perkara ini terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar. Terdakwa dianggap diuntungkan karena melakukan jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh mengatakan, tuntutan jaksa ini dianggapnya sebagai tuntutan yang emosional. Sebab, perkara yang membelit kliennya tersebut seharusnya bukanlah perkara korupsi.
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.
Tingginya tuntutan Jaksa terhadap Samut ini pun dianggapnya tidak wajar. Ia pun membandingkan kasus Samut ini, dengan perkara korupsi pejabat daerah setingkat bupati. Seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dituntut 9 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.
Lalu, perkara gratifikasi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimana ia hanya dituntut 8,5 tahun dan divonis 7 tahun penjara.
“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.
Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.
Sedangkan terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Riyadh menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan Kajari, Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.
Soal kerugian negara, Riyadh mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa sebelah timur.
“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.
Sedangkan saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan, Riyadh menyebutkan bahwa ahli tidak bisa menjelaskan mengalir kepada siapa dan dikuasai siapa kerugian negara tersebut.
“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Samut dalam pembelaannya menyatakan, jika dirinya tidak bersalah terkait dengan kasus tersebut. Ia mengaku tidak habis pikir dengan perkara yang membelitnya itu. Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak mengeruk tanah milik TKD. Namun, tanah yang digarapnya itu merupakan milik swasta.
“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.

Gugatan PT. GCS Ditolak, Bos PT.GCS Dipolisikan

Timurpos.co.id – Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Pembatalan Desain Industri As Kran, yang diajukan oleh PT. Gunung Cemara Sentosa (PT. GCS) dengan tergugat PT. Aiwo Internasional Indonesia PT. Logam Sejati , Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republil Indonesia, Cq Direktor Jendaral Kekayaan Intelektual ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan bahwa, Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Daniel Julian Tangkau mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang memperkuat kedudukan Kliennya sebagai pemegang sah sertifikat Desain Industri.

(lebih…)

Ngaku Bos Kafe Jadi Purwo Gondol Motor Mahasiswi

Timurrpos.co.id – Jadi Purwo Raharjo menawari mahasiswi lowongan pekerjaan melalui Facebook. Pria 36 tahun ini mengaku sebagai bos kafe. Dia mengajak mahasiswi Linda Ayu Rianto bertemu di kafe yang diklaim sebagai miliknya untuk wawancara kerja. Saat Linda serius mengisi formulir lamaran kerja, Jadi membawa kabur sepeda motornya. Linda baru sadar tertipu setelah karyawan kafe tersebut memberitahunya kalah Jadi bukan bos kafe tersebut. Senin, (04/07/2022).

“Orangnya sendiri (Jadi Purwo) yang inbox (kirim pesan Facebook) menawari saya pekerjaan di kafe. Dia minta nomor Whatsapp saya,” kata Linda saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Jadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Linda lantas pergi ke kafe di Jalan Gayungsari Barat sesuai jadwal wawancara kerja yang diberikan Jadi melalui pesan Whatsapp. Perempuan 18 tahun ini datang dengan mengendarai sepeda motor. Dia juga berpakaian rapi dan membawa berkas-berkas yang menjadi persyaratan untuk melamar kerja.
Lihat Juga : Jual Motor Pinjaman, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya
Di kafe itu, Linda ditemui Jadi yang sudah berpakaian rapi duduk di salah satu meja. Jadi mengaku sebagai pemilik kafe tersebut dan membutuhkan karyawan yang akan dipekerjakan di situ. “Saya diinterview pernah kerja di mana, gaji berapa terus saja dikasih formulir di kafe,” tuturnya.
Saat Linda sedang serius mengisi formulir tersebut, Jadi diam-diam mengambil kunci sepeda motor Linda yang diletakkan di meja. Dia keluar dari kafe dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Linda baru sadar motornya hilang setelah rampung mengisi formulir yang disodorkan Jadi.
“Saya terlalu fokus mengisi formulir. Ternyata kunci motor sudah diambil. Dia pergi,” ungkapnya.
Linda yang saat itu panik bertanya kepada salah satu karyawan kafe tersebut. Karyawan itu menjawab bahwa Jadi bukan bos di kafe tersebut. Jadi hanya pengunjung kafe itu. Linda lantas melaporkan Jadi ke kantor polisi. “Hingga sekarang sepeda motor saya masih belum kembali,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kasuma mendakwa Jadi telah menggelapkan sepeda motor Linda. Jadi dalam persidangan menerangkan bahwa sepeda motor tersebut sudah dia jual melalui Facebook. “Motor sudah laku Rp 3,5 juta. Uangnya sudah habis,” ujar Jadi kepada majelis hakim dalam persidangan.

Bentrok Geng Guguk Dan All Stars Di Jembatan Pogot Sudah Menelan Korban

Timurpos.co.id – Raka Budi Prambada diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratih Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara tawuran antara geng guguk dan geng All star yang mengakibatkan Iqbal Parsqual Rabbni mengalami 7 Luka Bacok yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Tatas Priyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/07/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Iqbal dan tantenya.
Iqbal mengatakan bahwa, kejadian tawuran itu, pada bulan Desember 2021, saat itu pulang dari rumah nenek lalu diajak nongkrong sama teman-teman di derah jembatan Pogot Surabaya. Entah apa masalahnya saat tiba-tiba, saya dikeroyok sama banyak orang.
“Saya terkena bacok pada bagian punggung, kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit, lebih dari satu minggu lamanya. Katanya sih ada masalah dengan geng,”kata Iqbal saat memberikan keteranga di ruang candra PN Surabaya.
Sementara Ita yang merupakan Tante dari Korban Iqbal menjelaskan bahwa, saat itu teman-temannya Iqbal datang ke Rumah, mengabarkan kalau Iqbal masuk di Rumah Sakit ada luka kerana tawuran. Setelah mendatangi di IGD RS Soetomo ternyata ada 7 luka dan ada salah satu luka yang tembus ke paru-paru sehingga harus cepat dilakukan operasi.

(lebih…)

JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan

Timurpos.co.id – Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Disc Joky (DJ) Hanafi terhadap pacarnya di daerah Tambak Laban, Surabaya yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi buah bibir dikalangan perwarta yang ngepos di Pengadilan.
Dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Surabaya, dijelaskan bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya mimum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjembut Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran,Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.
Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe PHOENIX tersebut.
Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semapir, Surabaya.Akibat Perbuatnya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Dari pantauan Timurposjatim.com melihat dari Lokasi terjadinya tindak Pidana disebut sebagai locus delicti di daerah Tambak Lamban sudah masuk wilayah hukum dari Polsek Simokerto,Surabaya, Namun dalam dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalaui SIIP PN Surabaya perakara tersebut dilaporkan di Polsek Semampir, Surabaya.

(lebih…)

Pledoi Dedy Sucipto Sebut Jaksa Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Waldi, Isa Ulinuha dan Sri D dari Kejaksaan Negeri Jember, atas Pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).

Dipersidangan tersebut, JPU  menyampaikan tanggapannya berupa, dalam perkara tersebut, ada potensi kelebihan bayar atau kerugian uang negara.

Hal lainnya, potensi kelebihan bayar tidak mutlak sehingga, JPU menganggap dari kenyataan PT.Anugerah Mitra Kinasih (Junaedi berkas terpisah), tidak menyelesaikan kelebihan bayar dan dengan bukti-bukti dipersidangan PT.Anugerah Mitra Kinasih (AMK) dalam rentan 60 hari (Addendum).

“Tidak mengembalikan kelebihan juga tidak membayar denda sebagai sanksi bagi PT.AMK,”katanya.

Dipersidangan sebelumnya, JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Dengan dalil-dalil dari JPU menyoalkan hal-hal teknis pekerjaan PT.AMK diantaranya, kurang volume pekerjaan yang diselesaikan PT.AMK serta tidak melaksanakan lantai pekerjaan serta dengan menggunakan penghitungan Ahli dari Universitas Jember yang menyatakan bahwa, pekerjaan hanya 76 persen.

Sedangkan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pada persidangan sebelumnya, terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek pasar Balung Jember, melalui laporan mingguan ke-13 bahwa terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek tersebut, selesai 100 persen dan hingga perkara ini naik ke meja hijau pasar Balung sudah bisa digunakan oleh, masyarakat.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa, pada 27 September 2019, terdakwa ditunjuk sebagai PPK guna menggantikan Eko Ferdianto.

Perihal dokumen lelang proyek rehab pasar Balung Kulon Jember, disampaikan terdakwa, bahwa dokumen perencanaan, Spek (gambar), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), HPS, RKS telah ada sebelumnya dan terdakwa hanya melaksanakan saja.

Melalui, Penasehat Hukum terdakwa, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto dalam nota pembelaannya, dipersidangan sebelumnya, menyampaikan, bahwa selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan pelapor sebagai saksi.

Surat tuntutan JPU, tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan adanya kerugian negara.

Hal lain, terkait peran dan unsur niat saling mempengaruhi, tingkat intensitas peran yang semakin besar bagi seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga, Penasehat Hukum terdakwa menilai unsur yang kedua tidak terpenuhi.

“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain bagi terdakwa JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri berupa apa ?,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.

Hal merugikan negara yang disangkakan terhadap terdakwa bahwa terkait, proyek rehab pembangunan pasar Balung Kulon Jember, dalam prosentase 76 persen bukan 100 persen. Padahal, proyek yang dimaksud pada anggaran tahun 2019 telah serah terima di awal bulan tahun 2020 dan manfaat pembangunan proyek hasilnya, telah bermanfaat bagi masyarakat yang hasilnya, masuk ke Kas Daerah.

Namun, meski perkara ini sudah memasuki agenda Replik atau jawaban dari pihak JPU atas nota pembelaan terdakwa disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, belum menyelesaikan kewajibannya, guna pembayaran proyek pasar Balung Kulon Jember.

Atas hal-hal diatas, nota pembelaan terdakwa bahwa, semua unsur unsur tidak terpenuhi guna menjerat terdakwa serta pada tuntutannya, JPU juga tidak melakukan tuntutan bagi terdakwa guna Uang Pengembalian (UP) atas sangkaan dugaan korupsi yang dijeratkan terdakwa. (TiO)

36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Caecilia Ni Ketut Sresti (68) melalaui penasehat hukumnya, Evy Susantie, SH, MH., melakukan dugaan  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Amin Widodo dan Haryo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).

Evy Susantie mengatakan bahwa, Perkara ini bermula Caecilia mengenal Inge Wibisono (Alm) pada tahun 1980, saat berkerja sebagai perawat di Rumah Sakit RKZ atau Rumah Sakit St. Vincetius St. Paulo Surabaya. Kemudian Inge mengajak Caecilia untuk menemani berobat ke Singapura.

“Karena melewati masa cuti sebagai perawat di Rumah Sakit tersebut, Ceacilia mendapat teguran. Kemudian Inge Wibisono (Alm) menawari berkerja dirumahnya sebagai perawat pribadinya dengan kesepakatan gaji Rp. 3 juta perbulan. Caecilia mulai berkerja sejak bulan Oktober, 1984 dan saat itu Inge Wibisono mengatakan untuk gaji dititipkan sebagai tabungan hari tua dan jika mememerlukan atau membutuhkan uang bisa kasbon. Gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp. 1.279.000.000.

“Untuk itu kami mendaftarkan Gugatan PMH ke PN Surabaya terhadap Amin Widodo dan Haryo untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.279.000.000 dan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ((Inkracht Van Gewisjde) : 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cisadane No. 54,” kata Evy kepada awakmedia.

Ia menambahkan selain melakukan gugatan PMH di PN Surabaya kami juga melakuan pengaduan kepolisi. Pada tanggal 06 Juni 2022 lalu, Ceacilia Ni Ketut Sresti, melakukan pengaduan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur sesuai Pasal 378 KUHP ke Polrestabes Surabaya. (TiO)