“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
BERITA TERKINI
Timur Pos
Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat
“Dan sisanya sebesar Rp. 2.149.999.200,- akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp. 179.196.000,- selama 1 tahun,”kata JPU Darmawati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Lihat Juga : Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas
Lihat Juga : Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.
Gugatan PT. GCS Ditolak, Bos PT.GCS Dipolisikan
Ngaku Bos Kafe Jadi Purwo Gondol Motor Mahasiswi
Timurrpos.co.id – Jadi Purwo Raharjo menawari mahasiswi lowongan pekerjaan melalui Facebook. Pria 36 tahun ini mengaku sebagai bos kafe. Dia mengajak mahasiswi Linda Ayu Rianto bertemu di kafe yang diklaim sebagai miliknya untuk wawancara kerja. Saat Linda serius mengisi formulir lamaran kerja, Jadi membawa kabur sepeda motornya. Linda baru sadar tertipu setelah karyawan kafe tersebut memberitahunya kalah Jadi bukan bos kafe tersebut. Senin, (04/07/2022).
Lihat Juga : Jual Motor Pinjaman, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya
Bentrok Geng Guguk Dan All Stars Di Jembatan Pogot Sudah Menelan Korban
“Saya terkena bacok pada bagian punggung, kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit, lebih dari satu minggu lamanya. Katanya sih ada masalah dengan geng,”kata Iqbal saat memberikan keteranga di ruang candra PN Surabaya.
JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan
Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Pledoi Dedy Sucipto Sebut Jaksa Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Waldi, Isa Ulinuha dan Sri D dari Kejaksaan Negeri Jember, atas Pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).
Dipersidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapannya berupa, dalam perkara tersebut, ada potensi kelebihan bayar atau kerugian uang negara.
Hal lainnya, potensi kelebihan bayar tidak mutlak sehingga, JPU menganggap dari kenyataan PT.Anugerah Mitra Kinasih (Junaedi berkas terpisah), tidak menyelesaikan kelebihan bayar dan dengan bukti-bukti dipersidangan PT.Anugerah Mitra Kinasih (AMK) dalam rentan 60 hari (Addendum).
“Tidak mengembalikan kelebihan juga tidak membayar denda sebagai sanksi bagi PT.AMK,”katanya.
Dipersidangan sebelumnya, JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dengan dalil-dalil dari JPU menyoalkan hal-hal teknis pekerjaan PT.AMK diantaranya, kurang volume pekerjaan yang diselesaikan PT.AMK serta tidak melaksanakan lantai pekerjaan serta dengan menggunakan penghitungan Ahli dari Universitas Jember yang menyatakan bahwa, pekerjaan hanya 76 persen.
Sedangkan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pada persidangan sebelumnya, terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek pasar Balung Jember, melalui laporan mingguan ke-13 bahwa terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek tersebut, selesai 100 persen dan hingga perkara ini naik ke meja hijau pasar Balung sudah bisa digunakan oleh, masyarakat.
Hal lainnya, disampaikan terdakwa, pada 27 September 2019, terdakwa ditunjuk sebagai PPK guna menggantikan Eko Ferdianto.
Perihal dokumen lelang proyek rehab pasar Balung Kulon Jember, disampaikan terdakwa, bahwa dokumen perencanaan, Spek (gambar), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), HPS, RKS telah ada sebelumnya dan terdakwa hanya melaksanakan saja.
Melalui, Penasehat Hukum terdakwa, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto dalam nota pembelaannya, dipersidangan sebelumnya, menyampaikan, bahwa selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan pelapor sebagai saksi.
Surat tuntutan JPU, tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan adanya kerugian negara.
Hal lain, terkait peran dan unsur niat saling mempengaruhi, tingkat intensitas peran yang semakin besar bagi seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga, Penasehat Hukum terdakwa menilai unsur yang kedua tidak terpenuhi.
“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain bagi terdakwa JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri berupa apa ?,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.
Hal merugikan negara yang disangkakan terhadap terdakwa bahwa terkait, proyek rehab pembangunan pasar Balung Kulon Jember, dalam prosentase 76 persen bukan 100 persen. Padahal, proyek yang dimaksud pada anggaran tahun 2019 telah serah terima di awal bulan tahun 2020 dan manfaat pembangunan proyek hasilnya, telah bermanfaat bagi masyarakat yang hasilnya, masuk ke Kas Daerah.
Namun, meski perkara ini sudah memasuki agenda Replik atau jawaban dari pihak JPU atas nota pembelaan terdakwa disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, belum menyelesaikan kewajibannya, guna pembayaran proyek pasar Balung Kulon Jember.
Atas hal-hal diatas, nota pembelaan terdakwa bahwa, semua unsur unsur tidak terpenuhi guna menjerat terdakwa serta pada tuntutannya, JPU juga tidak melakukan tuntutan bagi terdakwa guna Uang Pengembalian (UP) atas sangkaan dugaan korupsi yang dijeratkan terdakwa. (TiO)
36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya
Timurposjatim.com – Caecilia Ni Ketut Sresti (68) melalaui penasehat hukumnya, Evy Susantie, SH, MH., melakukan dugaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Amin Widodo dan Haryo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).
Evy Susantie mengatakan bahwa, Perkara ini bermula Caecilia mengenal Inge Wibisono (Alm) pada tahun 1980, saat berkerja sebagai perawat di Rumah Sakit RKZ atau Rumah Sakit St. Vincetius St. Paulo Surabaya. Kemudian Inge mengajak Caecilia untuk menemani berobat ke Singapura.
“Karena melewati masa cuti sebagai perawat di Rumah Sakit tersebut, Ceacilia mendapat teguran. Kemudian Inge Wibisono (Alm) menawari berkerja dirumahnya sebagai perawat pribadinya dengan kesepakatan gaji Rp. 3 juta perbulan. Caecilia mulai berkerja sejak bulan Oktober, 1984 dan saat itu Inge Wibisono mengatakan untuk gaji dititipkan sebagai tabungan hari tua dan jika mememerlukan atau membutuhkan uang bisa kasbon. Gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp. 1.279.000.000.
“Untuk itu kami mendaftarkan Gugatan PMH ke PN Surabaya terhadap Amin Widodo dan Haryo untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.279.000.000 dan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ((Inkracht Van Gewisjde) : 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cisadane No. 54,” kata Evy kepada awakmedia.
Ia menambahkan selain melakukan gugatan PMH di PN Surabaya kami juga melakuan pengaduan kepolisi. Pada tanggal 06 Juni 2022 lalu, Ceacilia Ni Ketut Sresti, melakukan pengaduan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur sesuai Pasal 378 KUHP ke Polrestabes Surabaya. (TiO)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- …
- 270
- Berikutnya