Surabaya – Adanya perkara peredaran gelap Narkotika di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, menjadi perbincangan di awak media yang ngepos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana Pada bulan Maret 2022 Anggota Reskoba Polda Jatim melakukan penggrebekan di cafe tersebut dan mengamankan 7 orang pelaku, namun dalam persidangan hanya satu orang terdakwa yang diadili. Senin, (15/08/2022).
Lihat Juga : Cafe MU Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan
Dari penelusuran data yang diperoleh media ini bahwa, pada Minggu 20 Maret 2022 anggota Sat Reskoba Polda Jatim, melakukan penggrebekan di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya, terkait adanya dugaan Cafe tersebut dijadikan ajang pesta narkoba jenis Ineks. Dalam penggrebekan petugas yang berpakaian preman menyamar sebagai pengunjung Cafe dan berhasil mengamankan 7 orang terkait perkara Narkotika.
Diantara 7 orang yang diamankan ada satu perempuan yang diduga bandar dan ada jurangan tambak lamongan berinisial A.
Hal yang menarik dalam peristiwa tersebut, Dimana pada hari Kamis, 10 Agustus 2022 ada persidangan dengan terdakwa Imam Safi’i dengan agenda keterangan saksi penangakap dari anggota Reskoba Polda Jatim terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis pil ineks di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam isi dakwaan JPU Sri Rahayu,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan keterangan anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.
Menyatakan bahwa, setelah petugas mendapatkan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya, memesan pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe Phoenik
“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keseluruhannya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.
Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari hasil peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar Rp.450 Ribu.
Kalau kita mencermati perkara tersebut, berarti ada dua peristiwa penggrebekan Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran Surabaya oleh Polda Jatim, yakni pada tanggal 12 Maret dan tanggal 20 Maret, pada tahun yang sama 2022, namun sayangnya pihak Polda Jatim melalui Kabib Humas Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi adanya peristiwa tersebut belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara terpisah, Roy Manajemen Cafe Phoenik mengatakan bahwa, terkait permasalahan itu merupakan kasus lama.
Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Disinggung apakah Cafe Phoenik di bulan Maret 2022 lalu, pernah digerbek oleh Polda jatim dan berapakali.
“Sepengetahuan kita cuma sekali mas,”kata Roy kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.
Perlu diperhatikan dalam catatatan Timurpos.co.id bahwa, Sepanjang Jalan Kenjeran Surabaya berdiri mengakang kafe-kafe seperti Breakshot, Kafe Diamond, Grand Scorpion, Karaoke Top 5, Karoke Pop City, Karaoke Top One, kafe Phonenix, kafe kafe Mawar, kafe Dermaga, Depot 21 dan Kafe Santoso, tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, apakah ini sudah menjadi Antensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Aparat Penegak Hukum (APH).Ti0