Timurpos.co.id – Surabaya – Gerry Jonathan dan Fendi Guwawan Sjamsumdin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kejahatan judi online yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/10/2022).
Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi penangkap yakni Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Arief mengatakan bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya dilakuan penangakapan terhadap terdakwa Gerry Jonathan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Handphone, Buku tabungan, ATM yang mengarah ke Budi Hartono (berkas terpisah). Untuk terdakwa Fendi Guwawan Sjamsumdin peran hanya sebagai plyer (Penjudi) sementara Gerry selain sebagai penjudi, ia juga berperan mengenalkan seorang ke Budi Hartono dan mendapatkan komisi.
“Untuk sistemnya yang digunakan oleh terdakwa, para player judi bola online main dulu, nantinya baru baru bayar, nanti biasnya uang hasil taruhan disetorkan ke Budi Hartono melalui tranfer, pada hari Selasa dan Jumat,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya.
Saksi Budi Hartono (berkas terpisah) mengatakan bahwa, untuk Gerry, pernah dikenalkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman dan diberikan website dan user dari Hermanto melalui saya.
“Gerry mendapatakan komisi sekitar 0,25% dari total para penombok dari Hermanto,” kata Budi.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut pemerikasan terhadap para terdakwa.
Fendi Guwawan Sjamsumdin mengatakan, bahwa, biasanya taruhan judi bola online sebanyak Rp. 200 ribu sekali tombok,
Sementara Gerry Jonathan mengatakan user yang diberikan oleh Budi Hartono, selain dipakai sendiri juga diberikan kepada Fendi untuk judi bola.
Lihat Juga : Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabya Kabur
Disingung oleh Majelis Hakim berapa komisi yang didapatakan dari perjudian bola secara online. ” saya mendapatakan sekitar 0,25% dari Budi Hartono. Untuk besaran tidak tentu yang mulia, dari Rp.20 ribu hingga Rp.20 juta dan uangnya diberikan secara langsung,” kata Gerry
Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Gerry Jonathan sebagai Agen Judi online bersama-sama Budi Hartono (berkas terpisah) yang bertugas sebagai agen atau pengepul Judi bola online dan bertugas menyerahkan website kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari saksi Budi Hartono selanjutnya para pemain melakukan pembayaran melalui transfer.
Selanjutnya user pasword tersebut terdakwa berikan kepada para pemain/ penombok melalui whatsapp kemudian setelah mendapat user dari terdakwa, para penombok langsung main sendiri di situs www.NOV88.com dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.
Untuk totalan para pemain langsung transfer kepada ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa, sedangkan untuk totalan kemenangan para pemain terdakwa diberikan laporan oleh saksi Budi Hartono selanjutnya terdakwa mendapat komisi dengan jumlah bervariasi tergantung kemenangan dari para pemain antara Rp. 30 ribu hingga Rp. 30 juta.
Lihat Juga : Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ti0