Surabaya, Timurpos.co.id- Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto, dua terdakwa pada kasus penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang dibeli PT Meratus Line dari PT Bahana Line, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (10/02/2023).
Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Nur Habib dan kawan-kawan, serta terdakwa David Ellis Sinaga cs.
Dalam Sidang, terdakwa Edi Setiawan membongkar praktek penjualan ‘Poket’ yang selama ini terjadi.
‘Poket’ adalah sisa Bahan Bakar yang tidak dilaporkan yang seharusnya diisi oleh PT Bahana Line sebagai penyedia (vendor) BBM ke Kapal atau Tongkang miliknya PT Meratus Line.
“Misalnya dalam satu bulan kita dapat Rp.1 Miliar, setelah dikurangi uang makan dan lain-lain Termasuk memberi orang kapal dan kontrol officer dan Pak Erwin (terdakwa Erwinsyah Urbanus,” katanya kepada Majelis Hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Disingung oleh JPU berapa banyak prosentase pembagiannya,? Saksi Edi menjawab sisanya dibagi rata, kecuali untuk Pak Erwin.
Didesak Jaksa kenapa dengan Pak Erwin? Karena pak Erwin kepalanya. Selisih yang didapat Pak Erwin lima puluh persen lebih besar dibanding jatah yang diterima pekerja lainnya.
“Saya juga ngasih ke Pak Anggoro (terdakwa Anggoro Putro), untuk pemberian Itu kadang saya berikan tunai, terkadang juga tranfer. Pembagian jatah untuk anak-anak sudah berlangsung sejak tahun 2016. Sedangkan untuk Pak Erwin baru ditahun 2018. Sebab sebelumnya Pak Erwin tidak tahu,” jawab saksi Edi.
Dari pengakuan Edi, bahwa untuk pembagian uang rata-rata mendapatkan sekitar Rp. 30 juta dan uangnya selain dibuat foya-foya (pijet, Karaokean) juga sempat disumbangkan ke Masjid dan pondok persantren.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.
PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.
Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.
Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari
Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :
Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.
Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.
Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.
Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.
vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.
Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.
Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Sementara untuk Terdakwa David Ellis Sinaga Bin Budimans, Dody Teguh Perkasa Bin Sunartoyo Bin Suradal Jayeng Winarso, Mohammad Halik Bin Sjamsul Arifin dan Sukardi Bin Rusman, dari Pihak PT. Banana Line atau PT. Bahana Ocean Line. didakwa dengan Pasal 481 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ti0