Timur Pos

KSDR Mengajukan Banding di PT Surabaya, Terkait Putusan Hakim PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berupaya mencari keadilan setelah Majelis Hakim Djuanto menolak gugatan Perlawanan terhadap Noer Qodim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengajukan upaaya banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum KSDS, Bob S Kudmasa menjelaskan bahwa, kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun kami punya pandangan berbeda, untuk itu kami sudah mengajukan memori bandi di Pengadilan Tinggi Surabaya. yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan. Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

Bob S menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan, seperti LKMK dan Pemerintah Kota (Pemkot), yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi alias Yoyok, mengungkapkan bahwa, harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam. “Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat,” kata Yoyok.

Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Abah Miko juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. “Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara,” ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru.

Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil. “Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan,” tambah seorang perwakilan pedagang.

Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.

Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang seimbang dan memuaskan. TOK

Hakim Suparno Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Tersangka Antony di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antony Setiawan Teodorus terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya bahwa, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon menyapaikan akan melaporkan ke pimpinan dulu mas.

Sementara Yacobus Welianto mengatakan bahwa, terkait putusan ditolaknya, pemohonan praperadilan oleh pemohon, kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum Polda Jatim segera melimpahkan ke tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahuan dan tidak ada kepastian hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” Tegas Welianto selepas sidang di PN Surabaya.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. TOK

Tudingan Ketua Bawaslu Kekerasan Berbuntut Saling Lapor?

Surabaya, Timurpos.co.id – Elly Dianawati melaporkan mantan kekasihnya, Novli Bernando Thyssen, ke Polrestabes Surabaya. Novli, yang merupakan Ketua Bawaslu Surabaya, menggelar klarifikasi pada Jumat (27/9) lalu. Novli saat itu menyatakan akan melayangkan laporan balik jika dalam waktu 3×24 jam jika tudingan tersebut tidak terbukti.

“Saya memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan. Jika tidak bisa membuktikannya, ini adalah upaya membunuh karakter saya,” katanya saat menggelar konferensi pers.

Hingga Senin (30/9), tidak ada tanda-tanda kabar terbaru dari polisi menangani kasus tersebut. Besar kemungkinan belum ada penetapan tersangka. AKBP Aris Purwanto minggu lalu Elly membuat laporan berdasarkan hasil visum, tanpa ada saksi. Sedangkan pembuktian dari tudingan penganiayaan selain dari visum, juga harus ada saksi.

Belum diketahui Novli akan melaporkan balik Elly atau tidak. Hanya saja, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol Antara ketika dikonfirmasi menyatakan hingga 30 September tidak ada laporan balik.

“Kasus tersebut perkiraan bulan Juli 2024, dan bila sekarang kembali ke permukaan dengan rana saling lapor masih belum. Tapi coba saya cek kembali anggota saya atau menunggu besok, apakah ada laporan atau tidak,” kata Antara.

Berdasarkan penelusuran, Elly dan terlapor Novli dulunya sepasang kekasih. Perkenalan mereka selama 2 tahun hingga menjalin hubungan asmara selama 1 tahun. Saat masih sedang mesra-mesranya, mereka kerap ke tempat hiburan malam alias dugem.

Kronologi kasus itu, versi Elly Pada Juli 2024, dia sedang mabuk. Elly muntah di dalam mobil saat diantar pulang Novli. Novli ngamuk dan melakukan pemukulan.

Sedangkan, Novli membantah tudingan tersebut. Ia bilang Elly sengaja memukul wajahnya sendiri. Sebab pada malam itu Elly marah setelah Novli memutuskan hubungan.

Entah siapa yang benar, yang pasti kasus tersebut tengah menjadi buah bibir masyarakat. Sampai-sampai Kantor Bawaslu di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No.1 didemo sejumlah ormas. Sedangkan Elly kini berharap kasus tersebut cepat selesai tidak berlarut panjang. TOK

Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakok Kiswanto dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejalsaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan gadai motor Honda Scoopy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (30/09/2024).

JPU Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kakok dan Dwi awalnya saling bertemu di rumah Edy di Menganti, Gresik karena sama-sama akan mengambil sepeda motor yang mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak dapat mengambil sepeda motornya ketika akan menebus.

Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. “Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy,” ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta. Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi.

Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap. Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.

“Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi,” tutur JPU Eka.

Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota Polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman. TOK

Ronald Tantoyo Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Melakukan Aniaya, Kini Berulah Lagi

Surabaya, Timurpos.co.id – merasa jiwa terancam dan diteror Endry Sujiawan melaporkan seseorang bernam Ronald Tantoyo di Polrestabes Surabaya. Pria 47 tahun itu merasa terus diteror terlapor melalui telepon seluler sejak pertikaian di depan rumahnya di Perumahan Wisata Bukit Mas dua tahun lalu.

Endry mengatakan, pertikaian itu bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah di Surabaya Grammar School memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Senin (30/09/2024).

Ia menanahkan saya pernah melihat telapor mengaunakan mobil Calya nomer polisi L- 1375 BJ di daerah Pakuwon City. Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Namun, setelah mendapatkan informasi dirinya dilaporkan polisi, RT terus menerus menelepon Endry.

“Terakhir dia telepon saya pada 8 Agustus lalu. Dia mengancam saya melalu telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain,” tambahnya.

Bukan itu saja, Ronald diduga berupaya akan mencelakai Endry. Ketika Endry berada di depan rumah, Ronald diduga memacu mobilnya dengan kencang hingga nyaris menabrak Endry. ” akibat penganiayaan tersebut, saya mengalami pusing-pusing dan badan terasa sakit.” Katanya.

Disingung bagaimana perkembangan kasus laporan tersebut. Endry mengatakan kalau kasusnya sudah di SP3, informasinya saat itu Secrurity Sinar Mas bilang tidak ada penganiayaan padahal sudah jelas ada bukti CCTV, Rongsen dan hasil Visum.

“Ini aneh Polisi terkesan melindungi terlapor, bukanya melindungi pelapor,” keluhnya.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.

Pertama di Gresik, Sekolah Dasar Miliki Toko Refill Sabun Untuk Kurangi Plastik Sachet

Gresik, Timurpos.co.id – Plastik menjadi masalah selama 10 tahun terakhir. Dalam mengurangi timbulan sampah plastik ini semua orang bergerak, termasuk unsur sekolah. SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Gresik menjadi sekolah adiwiyata tingkat nasional yang berkomitmen mengurang produksi sampah plastik.

Sabtu (28/9) dalam acara festival ekstrakulikuler SD Muhammadiyah 1 Wringinanom (SD Muwri) bersama kader siswa Tim Eco Warrior SD Muhammadiyah 1 Wringinanom melaunching Toko Refill Sabun.

Launching ini disimbolisasikan dengan penuangan pertama sabun ke dalam wadah botol oleh Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Wringinanim Kholiq Idris, S.Pd.

Dalam launching ini Idris penting mengedukasi siswa tentang prilaku ramah lingkungan, “SD Muhammadiyah 1 Wringinanom ini mencoba untuk menyadarkan siswa tentang kepedulian terhadap lingkungan, toko refill ini menjadi aksi pengurangan sampah plastik khususnya yang bersumber dari sachet.” tegasnya.

Toko refill SD Muwri ini akan dijaga bergantian oleh Tim Eco Warrior SD Muwri dan akan melayani konsumen dengan berbagai merek sabun. Diantaranya ada sabun cuci tangan, sabun pel lantai, detergen, pembersih kamar mandi, sabun cuci piring dan lainnya.

“Tujuan membuka toko refill ini adalah sebagai bentuk nyata aksi kami, bukan hanya retorika/teori.” Tambah Idris dalam kalimatnya.

Menurut Bu Sufiana selaku wali murid serta ketua Ikhwan SD Muwri, “Dengan adanya Toko Refill SD Muhammadiyah 1 Wringinanom ini sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dapat mengurangi sampah plastik karena sistemnya refill.” tegasnya

Sedangkan menurut Erlen Gladis, siswa kelas 5 SD Muwri menuturkan, “Toko Refill ini membantu ibu saya dan teman-teman tidak jauh jauh membeli sabun sekaligus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.” Imbuhnya

Kedepannya kepala sekolah berharap ini bisa menginspirasi sekolah lainnya sebagai kontribusi kepada lingkungan hidup. TOK/*

Transparansi Penanganan Narkoba di Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Simpang siur, terkait pemberian rehabilitasi terhadap para budak sabu dari hasil pengrebekan di kawasan Kunti Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Dimana Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim tidak tranparan. Sabtu (28/09/2024).

Berhembus isu adanya dari 7 orang yang dibeguk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat pengrebekan di Kunti, dua orang dilakukan rehabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya di daerah Margorejo Surabaya. Kedua orang tersebut berinisial N dan A yang merupakan pegawai Pelindo.

“Informasinya direhab di Orbit, kedua pegawai Pelindo mas, untuk rehabnya infomasinya bayar sekitar Rp 150 juta.” Kata Narasumber yang tak mau dionlinekan.

Namun sayangnya Rumah Sehat Orbit Surabaya, saat dikonfirmasi terkait apakah ada pasien berinisal N dan A, Rudhy Wedhasmara. SH, engan berkomentar. Hal sama yang diungkapkan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Philip Antonio Purba, Idik II Satresnarkoba, Iptu Eko, juga tidak memberikan komentar.

Hal sama yang diungkapkan bahwa, Sofi Silvia dan Irawan bagian kehumasan BNNP Jatim juga, tidak berkomentar saat disinggung terkait, apakah Polrestabes Surabaya, telah mengajukan Tim Asesment Terpadu (TAT).

Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa, ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assessment soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.

Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assesmen terpadu, terdiri dari tim medis dan hukum.

Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat untuk memerangi terkait peredaran narkoba dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum, maka bisa menekan peredaran gelap Narkotika, karana kita sudah Darurat Narkoba. Kita sudah tahu, hampir semua lapisan masyarakat sudah terpapar baik kaya, miskin, tua, muda, artis (pablik figur) pria maupun wanita, bahkan Penegak Hukum, ASN dan kelas pelajar juga sudah terpapar Narkotika. TOK

Tim Advokasi Rony-Wahyu Siap Kawal Pilkda Pacitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan, Rony Wahyono-Wahyu Saptono Hadi, nomer urut Satu. Dipastikan terjun mengawal pelaksanaan jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu.

Moch Muzayin, SH, M Hum, Ketua Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Rony- Wahyu mengatakan tujuan dari deklarasi untuk mengawal jalannya Pilkada Pacitan agar berjalan netral dan tidak ada kecurangan.

“Tugas Tim Advokasi ini untuk mengawal dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu, aparat dan ASN. Kami ingin Pilkada di Pacitan berjalan netral tanpa kecurangan, ” ucap Muzayin usai deklarasi di Surabaya, Rabu 26 September 2024.

Dalam acara deklarasi, ada 33 advokat dari Surabaya dan Pacitan yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Rony-Wahyu. Tidak menutup kemungkinan, bakal banyak lagi para advokat yang menyusul bergabung.

“Yang hadir sekarang baru sebagian, ada pengacara dari Pacitan dan juga Surabaya. Sejak deklarasi ini, tim akan mulai bekerja hingga sampai nanti penghituangan suara ” ucap Muzayin, yang dikenal salah satu pengacara senior ini.

Disinggung soal ada indikasi kecurangan yang sudah dilakukan paslon lain, Muzayin mengakui jika ada laporan dari masyarakat terkait bagi-bagi uang sebesar Rp 750 ribu yang dilakukan salah satu dinas di Pacitan.

“Memang ada temuan dan laporan terkait bagi-bagi uang yang dibalut dengan sebagai uang intensif. Kami sedang mendalami laporan tersebut. Kita harapkan masyrakat ikut partispasi untuk mengawal Pilkada ini. Kami membuka Posko Pengaduan yang buka 24 jam, “tandasnya.

Sementara advokat senior lainnya, Sumarsono , mengatakan dirinya ikut bergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Rony- Wahyu karena panggilan hati sebagai salah satu pilar penegak hukum.

“Prinsipnya, kami bergabung karena bergabung karena ada panggilan hati. Sebagai advokat kami ingin Pilkada di Pacitan berjalan netral dan tidak kecurangan. Baik itu intimidasi maupun praktek money politik,” ujarnya.

Diketahui, dalam Pilkada di Kabupaten Pacitan diikuti dua pasangan calon. Pasangan urut nomor satu, Rony Wahyono-Wahyu Saptono Hadi akan menghadapi pasangan incumbent Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro- Gagarin Sumrambah. Untuk tahapan kampanye pada Pilbup serentak 2024 ini akan berlangsung sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024. TOK

Pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Piala Kajati Jatim 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Bulutangkis Nasional Piala Kajati Jawa Timur 2024 resmi dibuka pada Senin (24/9). Pembukaan dilakukan di dua lokasi, yakni GOR Sudirman dan GOR Suryanaga, Surabaya. Lebih dari 1.100 peserta dari berbagai kelompok usia turut ambil bagian dalam kompetisi yang berlangsung hingga 29 September mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kejuaraan tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejati Jawa Timur dan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Timur.

“Ini adalah upaya kami untuk mendorong prestasi olahraga bulutangkis di Jawa Timur dan membangun karakter generasi muda,” ujar Mia Amiati.

Kejuaraan ini terbuka untuk berbagai kategori, mulai dari kelompok usia dini hingga dewasa. Selain itu, ada juga partai khusus antar instansi pemerintah dan Forkopimda Jawa Timur, yang menambah keseruan dalam pertandingan.

“Kami ingin memasyarakatkan bulutangkis, tidak hanya di kalangan profesional, tapi juga di instansi pemerintahan,” tambah Mia.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79. Dalam kesempatan tersebut, Mia menekankan pentingnya menjadikan olahraga sebagai salah satu bentuk kontribusi kejaksaan dalam membangun masyarakat yang sehat dan sportif.

“Bulutangkis adalah olahraga yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional, dan kami ingin terus berkontribusi dalam pembinaan bibit-bibit atlet baru,” tegasnya.

Total 27 partai pertandingan akan digelar sepanjang kejuaraan, melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Dengan jumlah peserta mencapai 1.179 orang, antusiasme terlihat sangat tinggi. Mia mengungkapkan rasa salutnya kepada para panitia yang berhasil mengorganisir acara sebesar ini.

“Kerja keras panitia patut diapresiasi, mengingat jumlah peserta yang luar biasa,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama dari kejuaraan ini adalah untuk menjaring bibit-bibit unggul atlet bulutangkis sejak usia dini. Dengan adanya kompetisi yang konsisten, diharapkan generasi muda dapat semakin terpacu untuk berprestasi.

“Kejuaraan seperti ini adalah investasi jangka panjang dalam pembinaan olahraga, khususnya bulutangkis,” ungkap Mia.

Selain dari sisi kompetisi, ajang ini juga diharapkan menjadi tempat bagi para peserta untuk menjalin persaudaraan dan saling berbagi pengalaman. Mia berharap semua peserta dapat menjunjung tinggi sportivitas dan fair play selama pertandingan.

“Menang atau kalah adalah hal biasa, tetapi yang terpenting adalah semangat dan perjuangan yang ditunjukkan di lapangan,” tuturnya.

Kejuaraan ini tidak hanya diramaikan oleh peserta dari kalangan atlet, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan sponsor. Mia memberikan apresiasi khusus kepada PBSI Jawa Timur dan KONI Jawa Timur yang telah mendukung penuh terselenggaranya acara ini.

“Dukungan semua pihak membuat kejuaraan ini bisa berjalan lancar dan meriah,” katanya.

Ke depan, Mia berharap bahwa event seperti ini dapat terus diselenggarakan secara rutin dan berkesinambungan. Dengan begitu, bakat dan kemampuan generasi muda di bidang bulutangkis dapat terus terasah.

“Semoga Jawa Timur terus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama bangsa,” ucap Mia optimistis. TOK

Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka Antony Setiawan Teodorus oleh Polda Jatim, dengan agenda keterangan ahli dan saksi fakta yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Pemohon mengahadirkan saksi ahli Pidana Bagianto Nugroho serta saksi fakta Dian Hapsari mantan pegawai PT. Sentosa Jaya Perkasa (SJP) sementara itu, Termohon juga menghadirkan ahli Pidana.

Pada intinya kedua ahli menerangkan terkait, dasar hukumnya praperadilan, pengertian atas Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Serta yang dimaksud dengan barang bukti dan alat bukti.

Sementara Dian Hapsari menjelasakan bahwa, ia bekerja dari tahun 2013 hingga 2021 di PT, namun saat sudah tidak lagi bekerja lagi. Saya mengetahui terkait transaksi PT dengan Koperasi untuk pembelian tanah seluas 25 Hektar di daerah Bondowoso yang sudah dibayar lunas sebesar Rp 5 Miliaar secara bertahap sesuai keingian Koperasi.

Disingung opeh Kuasa Hukum pemohon bahwa, ada berapa Sertifikat tanah tersebut dan apakah sudah diberikan ke perusahaan? “Sertifikatnya ada 2 dan saat itu Sertifikat sudah pernah diberikan, namun diminta kembali oleh Koperasi dengan alasan untuk pengurusan, namun dijual lagi ke Pihak lain.” Jelas Dian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (26/09/2024).

Sementara kuasa hukum termohon menayakan terkait apakah saksi di PT berkerja sebagai apa dan tadi bilang tahu terkait pembelian tanah dari koperasi sama PT dan dijual kembali ke Pihak lain.

“Iya saat itu saya berkerja sebagai Admin sekaligus Asprin dari Lianawati yang merupakan Komisaris di PT. Saat itu saya ikut ke Notaris dan dari Koperasi yang datang ada 3 orang yakni Toni, Suryono dan istrinya. Setelah itu Notaris juga membuatkan IJB.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, untuk koperasi menjual ke Pihak lain, Koperasi menjual lagi ke Sanjaya Sudjoto dan ada juga gugatan di Pengadilan.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami