Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pengelapan 7 batang Emas dengan berat Totalnya 7 Kg dengan terdakwa Djoni kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanyakan kronologi pekara tersebut kepada terdakwa.
Djoni yang merupakan Pegawai dari PT. Indah Golden Signature (IGS) sebagai kurir untuk pengambilan dan pengiriman emas menyapaikan,Bahwa saat itu ada perintah dari perusahaan untuk mengambil emas di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom.Setelah ada surat serah terima dan emas yang seharusnya di bawa ke perusahaan tapi dibawa lari.
“Emas saya bawa lari dan saat ditangakap Polisi yang 6 masih utuh dan 1 Kg sudah dipotong,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.
Selanjutnya Saksi Subhan menjelaskan bahwa saat itu Djoni meminta tolong untuk menjualkan Emas.Kemudian emas tersebut dibeli oleh Hendro seharga Rp.8 juta dengan berat 20 gram.
“Dan saya mendapatkan Komisi Rp.1 juta dari Hendro.
Disingung oleh JPU terkait apakah ada surat untuk emas tersebut dan sekarang dimana keberadaan emas yang dibeli Hendro.
“Saat itu Djoni bilangnya ada suratnya tetapi ngomong lagi bawa surat hilang dan emas ini merupakan warisan dari orang tuanya,”Kata Subhan.
Kedua terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum.
Selepas sidang JPU Sabetinia R.Paembonan disinggung terkait Status dari Handoko,”Handoko Daftar Pencarian Orang (DPO),”Tegas JPU di PN Surabaya.
Untuk diketahui ,bahwa Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya.
Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta. Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.
Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja.
Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.
Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa Djoni dengan Pasal 374 KUHP dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun dan Untuk Terdakwa Subhan didakwa dengan Pasal 480 oleh JPU Wahyu Hidayatullah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Tio)