Timurposjatim.com – Kepala Gudang PT.DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diputus bersalah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat ). 3.840 set AC di Pergudangan Santosa No 34 Romokalisari Surabaya. Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim Martin Ginting
mengatakan dalam amar putusan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun,” Kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Senin (04/04/2022). (lebih…)