Timur Pos

Waduh, Pengrebekan di Jalan Kunti Menjadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jalan Kunti Surabaya menjadi, sorotan lantaran menjadi surganya bagi para budak Narkoba khususnya sabu. Dalam bulan ini saja, 2 kali digrebek oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun sayangnya dari pengrebekan tersebut. Polisi hanya menangkap sebagaian besar hanya pencandu saja. Senin (23/09/2024).

Penggerebekan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang menangkap tujuh orang, termasuk seorang pelajar SMK berusia 17 tahun.

Penggerebekan kedua dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di mana 24 orang diamankan. Namun, 13 orang di antaranya dipulangkan setelah tes urine mereka negatif amphetamine.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa lokasi ini memang menjadi target operasi karena sering dijadikan sarang narkoba. Dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan barang bukti seperti enam alat hisap sabu (bong), lima pipet kaca, tiga korek api gas, satu tutup botol, dan dua sedotan.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personel dari berbagai unit, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Meskipun demikian, banyak komentar miring dari masyarakat. Salah satunya, Indra, yang menilai tangkapan tersebut tampak seperti adegan film. “Kalau niat nangkap bandarnya, Se-kampung ketangkap semua. Banyak orang yang sudah tahu situ (Jalan Kunti) tempatnya bandar,” katanya.

Perlu diperhatikan bahwa, hingga saat ini Polisi belum merinci peran para pelaku yang tertangkap. Sedangkan selama ini, Jalan Kunti dikenal wilayah merah soal narkoba. Orang bisa beli sabu dan bisa langsung dikonsumsi sana. Karena hal tersebut, muncul istilah ‘andok’.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Husen dan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait status 13 orang yang dipulangkan, apakah mereka dicurigai sebagai bandar atau pengedar.

Untuk diketahui bahwa, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini menargetkan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, baik itu bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga fokus menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba. Namun sayang masih belum optimal hanya menyasar para pencandu saja, khususnya operasi di Jalan Kunti Surabaya. TOK

Polisi Akan Segara Lakukan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di Desa Angkatan Kagean

Sumenep, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa MS anak dari Riskiya, warga Ketapang Madura, Polisi segara memanggil para saksi guna membuat terang benerang kasus tersebut.

Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyio menjelaskan bahwa, Untuk laporan tersebut, masih dalam proses klarifikasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saya rasa penyidik sudah berupaya maksimal untuk membuat kasus ini terang benerang dan sekira semuanya sudah dipanggil semuanya, kami akan gelarkan kasus tersebut di Polres.” Katanya.

Terpisah Riskiya berharap kepada Polisi untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa anaknya (MS).

“Saya meminta keadilan buat anak saya dan kasusnya diusut sampai tuntas,” kata Riskiya kepada awak media. Senin (23/09/2024).

Untuk diketahui perkara sudah dilaporkan di Polsek Kagean, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomer: STTLB/B/75/IX/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. tertanggal 17 September 2024 lalu.

Kejadian pengeroyokan tersebut, sekira pukul 01.30 WIB di Desa Gardu, Dusun Ketapang RT 05, RW 01, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Madura.

Akibat kejadian tersebut, MS mengalami luka berat, pada bagian leher, kedua tangan terkena bacokan dan paling parah pada bagian kepala kena benturan dengan batako. M12

Anak Dikeroyok dan Dibacok OTK, Ibunya Menuntut Keadilan di Polsek Kangean

Sumenep, Timurpos.co.id – Riskiya, warga ketapang Sumenep Madura, melaporkan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap RM (dibawah umur) di Dusun Ketapang, Desa Angkatan, Sumenep, Kab Madura di Polsek Kangean Madura.

Riskiya menceritakan bahwa, Kejadian pengeroyokan tersebut, terjadi sekira pukul 01.30 WIB di Desa Gardu, Dusun Ketapang RT 05, RW 01, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Madura.

“Akibat kejadian pengeroyokan itu, MS mengalami luka berat, pada bagian leher, kedua tangan terkena bacokan dan paling parah pada bagian kepala kena benturan dengan batako. Kemudian kami laporankan ke Polsek Kangean Madura,” kata Riskiya yang merupakan ibu dari Korban (MS). Minggu (22/09/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami berharap kepada Polisi segera menangkap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena perbuatan mereka (para pelaku) tidak manusiawi dan takutnya, anak saya mengalami gagar otak.

“Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah pelaku sudah ditangkap atau belum,” keluhnya kepada awak media.

Terpisah Polsek Kangean Madura, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara sudah dilaporkan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomer: STTLB/B/75/IX/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. tertanggal 17 September 2024 lalu. M12

Polres Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada Jumat, 20 September 2024, dengan lokasi sasaran di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam pelaksanaan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personil Satresnarkoba, Sat Samapta, Provost, dan BNNK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setibanya di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di sepanjang lorong gang yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dalam pengerebekan tersebut, 24 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (21/09/2024).

Selain mengamankan 24 tersangka, ungkap Iptu Suroto, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 alat hisap sabu (bong), 5 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 tutup botol, dan 2 sedotan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres,” kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Suroto menambahkan, dari hasil 24 tersangka saat dilakukan tes, 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu (metamphetamine), sementara 13 lainnya dinyatakan negatif.

“Saat pengerebekan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian 11 orang yang positif sabu langsung menjalani proses penyidikan, sedangkan 13 orang negatif dipulangkan setelah menjalani pendataan lebih lanjut,” pungkasnya. M12

Hakim Niaga PN Surabaya Vonis Pengelola Apartemen The Double View Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) dan Valerio Tocci, investor asal Italia dinyatakan pailit. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik karena tidak terjalin kesepakatan antara kedua debitur itu dengan tiga investor apartemen The Double View Mansion Bali terkait tagihan senilai USD 7.095.680.

Ketiga investor investor warga negara asing, masing-masing Luca Simioni (Swiss), Thomas Gerhard Huber (Swiss) dan Arturo Barone (Italia) menolak tawaran penyerahan 19 unit apartemen yang diajukan PT IBM, pengelola apartemen tersebut dan juga Tocci, yang diajukan melalui proposal perdamaian. Luca dkk meminta kedua debitur tersebut membayar tagihan dengan uang, bukan dengan unit apartemen.

“Mengadili, menyatakan termohon I (PT IBM) dan termohon II (Valerio Tocci) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (19/09/2024).

Majelis hakim menunjuk Berto Lomios menjadi kurator untuk membereskan harta pailit kedua debitur. Selain itu, Saifudin Zuhri ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses pemberesan harta pailit.

PT IBM dan Tocci mengajukan kasasi terhadap putusan pailit tersebut. Direktur PT IBM, Fransisca Fannie Lauren Christie mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki utang kepada Luca dkk. Menurut dia, tagihan yang diajukan Luca dkk dalam permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Perkara itu belum selesai di Bali, tetapi permohonan PKPU mereka dikabulkan. Ini sangat janggal. Saya tidak pernah memiliki utang kepada mereka yang jatuh tempo,” kata Fannie, yang juga istri Tocci.

Perkara ini bermula dari sengketa investasi antara Luca dkk dengan PT IBM serta Tocci. Luca dkk memenangkan sengketa perdata di PN Denpasar. PT IBM dan Tocci diperintahkan hakim untuk membayar Luca dkk total USD 7.095.680 karena dengan uang yang sudah diinvestasikan, ketiga investor itu seharusnya mendapatkan total 19 unit apartemen.

Luca dkk lantas mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya untuk menagih uang tersebut.

Pengacara Luca dkk, Erdia Christina mengatakan, sebelum putusan pailit, semua proses PKPU telah dilalui, tetapi tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. “Step by step jelas tidak ada yang tidak diskip. Sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kalau ada upaya hukum silakan saja,” kata Erdia. TOK

Empat Polisi Diduga Menghindari, Saat Dilakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini menargetkan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, baik itu bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga fokus menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba.

Polrestabes Surabaya diam-diam menggelar tes urine bagi semua anggota Polisi, beredar kabar ada 4 anggota dari Polsek menghindar saat tim dokter datang. Mereka adalah Bripda H dan Briptu GS dari Polsek Mulyorejo, serta Briptu SL dan MS dari Polsek Tambaksari.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul, menjelaskan bahwa kedua anggotanya tidak kabur. Satu anggota tidak ikut apel karena sakit, sedangkan yang lainnya lepas dinas. Meski demikian, penelusuran menunjukkan bahwa saat tes urine berlangsung, mereka sedang bertugas.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikin, menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi, tetapi akan bertindak tegas jika ada anggota terlibat narkoba. “Kalau anggota terlibat narkoba, saya akan tindak tegas,” ujarnya.

Kompol Kamid dari Propam Polrestabes memilih untuk tidak memberikan komentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya.

Tes urine ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui razia bernama Sikat Narkoba. Dipimpin oleh Wakapolres AKBP Wimboko. Terkait anggota yang kabur,”Saya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, dan mereka akan menerima hukuman berat,” tegasnya.

Namun, Wimboko enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyarankan konfirmasi melalui Propam. TOK

JPU Yulistiono Tak Mampu Buktikan Dakwaan, Terdakwa Timotius Divonis Bebas

Surabaya, Timurpos.co.id – Timotius Jimmy Wijaya, terdakwa pada kasus penipuan sebesar Rp. 10.669.282.500 dengan korban Didik Prayitno, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan oleh JPU Kejati Jatim Yulistiono,

Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH pada amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

“Melepaskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Mendengar vonis bebas ini, penasehat hukum terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, Nehemia Robinson Elim,. SH langsung menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebagai tanda suka cita, karena nota pembelaannya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, mendengar putusan itu JPU Yulistiono dari Kejati Jamin menyatakan akan mengajukan Kasasi.

“Ya. Akan Kasasi,” katanya saat dikonfirmasi selesai sidang.

Untuk diketahui, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam surat dakwaannya menyebut pada 03 April 2021 terdakwa Timotius dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius memegang saham 6.230 lembar.

Setahun kemudian PT. BSM pada 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.

Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk, terdakwa Timotius bersama staf PT. MBS mendatangi kantor PT. Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.

“Dan Surat Pernyataan Data Perusahaan yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS tanggal 16 Juni 2022. Surat Pernyataan Rekening PT. MBS No.Rek: 3511515678 BCA cabang Muncar yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur dengan Abdul Karim selaku Komisaris tanggal 16 Juni 2022. Pengiriman company profil melalui email serta syarat dan ketentuan umum Vendor Transportasi Mayora Group No_/SKU-MG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Poniran selaku Direktur PT. MBS, dikirim Dianti melalui kurir,” sebut Jaksa Kejati Jatim Yulistiono.

Bukan itu saja, selanjutnya terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) minta pada Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truck wing boks.

Pada bulan Oktober Tahun 2022 Ribut Noviawan Andy Saputra datang menemui Didik Priyanto selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo. Ribut Noviawan menerangkan ada penawaran dari PT. MBS yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.

Mendengar itu Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan mendatangi kantor PT. BMS di Jl. Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya bertemu dengan terdakwa Timotius, Hendi Hernawan (berkas terpisah) dan Eric Degaradi serta Heru Cahyono.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT. MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65 persen perbulan dari sewa truk kepada Didik Priyanto sebesar Rp 5.500.000 sampai dengan Rp 9.000.000 per truk.

Pada 31 Oktober 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menandatangani kerjasama dengan Andik Karso, vendor truk Wings Box yaitu PT. Barra Transindo Logistic untuk pengangkutan barang milik PT. Mayora dengan sewa truk per bulan area Jawa Timur sebesar Rp 48.000.000.

“Didik Priyanto selaku pemodal yakin akan janji terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) yang akan memberikan pemberian keuntungan atas kerjasama itu,” lanjut Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya pada 1 Nopember 2022 Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. MBS dengan PT. Dimas Jaya Makmur, dimana dalam perjanjian tersebut Terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) mengaku memiliki No. Kontrak: 507467MBS dan No. PO 4501629659 dengan PT Mayora group dengan pembayaran pembiayaan langsung di transfer ke rekening vendor yang sudah bekerjasama dengan PT. MBS.

“Pada 3 Nopember 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama di PT. MBS sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MBS,” tutur Jaksa Yulistiono.

Di bulan Nopember 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 Didik Priyanto telah melakukan transfer dana operasional ke vendor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048.840.000.

Pada bulan Januari 2023 terdakwa Timotus dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menyuruh Didik Peiyanti untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke Rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. MBS dengan janji kalau uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa truck wing boks ke para vendor,

“Didik Priyanto pun secara bertahap telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299.400.000,” ungkap Jaksa Yulistiono.

Setelah melakukan pengangkutan barang milik PT. Mayora Group, diketahui PT. MBS telah menerima pembayaran secara bertahap dari Mayora Group sejumlah Rp.6.056.789.042. Namun uang yang seharusnya diserahkan kepada Didik Priyanto tersebut oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) ternyata hanya diserahkan sebesar Rp.1.217.717.500 saja, sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan yang lain oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan yaitu menyewa truck wing boks kepada PT. MBS.

Kesal merasa dikibuli, Didik Priyanto Pada 3 April 2023 dan 15 April 2023 mengirim surat somasi pada terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) untuk pengembalian uang miliknya, tetapi tidak ada jawaban.

“Uang milik Didik Priyanto tetap tidak dikembalikan padahal PT. MBS sudah mendapat pembayaran jasa pengangkutan barang dari PT. Mayora Group. Akibatnya Didik Priyanto mengalami kerugian Rp 10.669.282.500,” pungkas Jaksa Yulistiono membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi selesai sidang, Nehemia Robinson Elim, selaku penasehat hukum dari terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana melihat fakta persidangan, bahwa hubungan kerjasama antara Kliennya dengan Didik Priyanto memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHAP.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sehingga kalau sudah diatur sebagai undang-undang, maka tidak diperlukan lagi undang-undang pidana bagi para pihak,” katanya.

Terkait pelaksanaan perjanjian yang apabila dikemudian hari ditemukan ada pihak-pihak yang belum menjalankan kewajibannya. Dalam perjanjian itu sudah diatur jelas bahwa itu perbuatan wanprestasi,” imbuh Nehemia Robinson.

Teman Polisi, Ditangkap Polisi Saat Main Judi Slot

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Pranata, residivis yang merampas sepeda motor bersama oknum Polisi Agus Sugeng Priyanto ditangkap saat bermain judi slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget Nomor 1 Surabaya. Dia bermain judi tersebut dengan menggunakan handphone (HP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Erwin Pranata ditangkap oleh Bripda Iqbal Tareq Ibrahim dan Roby Agam Kusuma anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di kantor Jalan Kalianget No.1 Surabaya,

Dengan HP itu terdakwa Erwin bermain slot dari aplikasi judi online. Dia lantas memasukkan uang Rp 200 ribu untuk deposit judi.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan

Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternat menghukum Erwin dengan Pidana 1,5 tahun penjara. Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah kali ketiga ini dia disidang karena kasus Pidana. Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum Polisi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,” kata HakimHalimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Erwin sebelumnya ditangkap Polisi setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Dia melakukannya bersama dua oknum polisi, masing-masing Agus dan Roji serta tiga teman lainnya.

Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur. TOK

Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T. Pria berusia 67 Tahun itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Mani senilai Rp 34 miliar.

Sebelum ditahan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru. Raut wajah H.T terlihat lemas dan pucat saat langkah kakinya berjalan menuju ruang penyidik Pidsus, sepertinya dia sudah mengetahui bakal ditahan saat berkas kasusnya dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan.

Usai menjalani pemeriksaan, H.T langsung digelandang oleh penyidik ke Mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024″terangnya, Rabu (18/9/2024).

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Atas perbuatannya, penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka. Yakni melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. TOK

Jumlah Kelas Menengah Terus Turun

Jakarta, Timurpos.co.id – Tahun 2024 menghadirkan tantangan besar bagi kelas menengah di Indonesia, yang mayoritas terdiri dari generasi muda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan drastis jumlah kelas menengah sejak pandemi, dari 21,54% pada 2019 menjadi hanya 17,44% pada 2024. Penurunan ini mencerminkan tren yang mengkhawatirkan, dengan makin banyak generasi muda yang turun kelas ke kelompok aspiring middle class, yaitu mereka yang berada di antara kelas bawah dan menengah.

Kondisi ini juga menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi, mengingat bahwa kelas menengah selama ini menjadi motor utama konsumsi domestik.

Selain akibat dari efek domino dari pandemi dan tekanan ekonomi, penurunan kelas menengah di Indonesia juga disebabkan oleh perubahan prioritas pengeluaran kelas menengah. Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menunjukkan bahwa pengeluaran kelas menengah untuk kebutuhan produktif relatif menurun, sementara terjadi peningkatan untuk kebutuhan tersier seperti hiburan, barang mewah, hingga keperluan pesta. Akibatnya, ruang untuk menabung semakin terbatas.

Dalam situasi ini, generasi muda perlu mengadopsi strategi keuangan yang lebih cerdas dan proaktif. Peran bank digital pun dapat dioptimalkan sebagai solusi inovatif agar generasi muda lebih siap menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan suku bunga kompetitif dan fitur canggih, bank digital dapat membantu mereka dalam mengelola dan menumbuhkan aset secara efektif.

Anton Hermawan, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk, menjelaskan bahwa, Dampak dari ketidakpastian ekonomi saat ini semakin nyata, terutama bagi generasi muda dan kelas menengah. Tidak sedikit dari mereka yang kini harus mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan pada akhirnya menggerus aset mereka.

“Oleh karena itu, generasi muda perlu mengubah strategi keuangan mereka, yang bukan hanya berfokus pada menabung, tetapi sekaligus menumbuhkan aset secara berkelanjutan. Kami melihat bahwa solusi inovatif dari bank digital, yang inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat dapat menjadi kunci untuk membantu generasi muda dan kelas menengah dalam menghadapi tekanan ekonomi serta memperkuat fondasi keuangan di masa mendatang.” katanya.

Jika mampu dimanfaatkan secara maksimal, kehadiran bank digital bahkan memungkinkan generasi muda untuk mendapatkan pemasukan tambahan. Sebab, bank digital menawarkan keuntungan yang lebih optimal dibandingkan bank konvensional. Krom Bank misalnya, yang menawarkan produk dengan suku bunga di atas rata-rata industri, yaitu 6% untuk tabungan dan hingga 8,75% untuk deposito.

Fleksibilitas tenor harian deposito yang ditawarkan Krom Bank mulai dari 14 hingga 180 hari, juga memungkinkan pencairan dana dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan nasabah. Ditambah lagi, Krom Bank juga menawarkan bebas biaya admin bulanan, sehingga nasabah dapat menumbuhkan aset tanpa beban tambahan. Hal ini akan membantu nasabah dalam mengelola dan menumbuhkan uang mereka di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi pada saat ini.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh generasi muda agar dapat bertahan dan bahkan mencapai kemandirian finansial di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi saat ini? Berikut beberapa strateginya:

Disiplin atur pengeluaran, budgeting jadi senjata utama hadapi tekanan ekonomi

Pencatatan pengeluaran membantu generasi muda untuk mengidentifikasi pengeluaran yang tidak perlu. Sementara itu, budgeting dalam pos-pos terpisah juga diperlukan untuk mengatur prioritas pengeluaran, dengan metode seperti 50/30/20 membagi pendapatan menjadi 50% untuk kebutuhan, 30% untuk tabungan dan utang, dan 20% untuk hobi/hiburan.

Menetapkan jumlah tabungan di awal bulan di tengah pendapatan yang stagnan

Dengan cara ini, tabungan menjadi bagian integral dari anggaran bulanan, sehingga mengurangi risiko pemborosan dan membantu membangun cadangan keuangan yang dapat digunakan untuk menghadapi situasi darurat atau peluang investasi.

Siapkan dana darurat sejak dini

Dana darurat sangat penting untuk menghadapi situasi tak terduga seperti pandemi, PHK, serta menjaga stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini. Besaran dana darurat yang ideal adalah 3-12 kali gaji bulanan. Dengan memiliki dana darurat yang cukup, kita dapat mengurangi stres finansial dan tetap bertahan dalam krisis tanpa mengganggu tabungan.

Pilih instrumen investasi yang konservatif di tengah ketidakpastian ekonomi

PIlihan investasi deposito yang memiliki bunga kompetitif menjadi langkah tepat di kondisi penuh ketidakpastian. Seperti di Krom Bank misalnya, yang menawarkan bunga deposito hingga 8,75% sehingga memungkinkan generasi muda meraih return maksimal dengan risiko minimal.

Dengan menerapkan strategi keuangan yang cermat dan memanfaatkan solusi inovatif dari bank digital, generasi muda diharapkan dapat mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. “Krom bank menyadari bahwa kondisi ekonomi saat ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi generasi muda. Namun, kami percaya bahwa dengan strategi keuangan yang tepat dan fitur-fitur inovatif dari bank digital, generasi muda dapat bertahan dan bahkan mencapai financial freedom. Dengan semangat ‘Grow Your Money,’ kami berkomitmen untuk mendampingi mereka dalam perjalanan finansial ini, membantu mengelola dan menumbuhkan uang mereka di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi saat ini.” tutup Anton. TOK/*