Timur Pos

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuh Pencari Kepiting di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo Surabaya.

Saat pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ia merasa sakit hati dengan korban, M. Hudoyo gegara masuk wilayahnya.

Ia adalah SH pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang bukan karena spontan, melainkan sudah terencana secara matang untuk menghabisi korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka SH telah merencanakan aksinya usai kesal dengan ulah korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.

“Sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak,” kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (25/03/2024).
BACA JUGA
Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Rupanya, hal itu menyulut dendam SH. Pada 18 Maret 2024, SH berencana melakukan pembunuhan pada korban.

Selain membuang motor, SH mengaku kesal karena sempat cek-cok masalah wilayah pencarian kepiting di lokasi. Lantaran kesal, SH pun menyimpan dendam pada korban.

Ia lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit.

Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi.

“SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyangong korban di TKP lagi,”terang AKBP Hendro.

Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya. Di saat itulah tersangka SH mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi korban.

“Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit,”kata AKBP Hendro.

Menurut AKBP Hendro, rencana tersangka akan memenggal leher, tapi karena suatu hal jadi kena punggung sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban luka.

“Saat itu korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember,” sambungnya.

AKBP Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari tempat awal kejadian.

Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.

“Akibat ulahnya ini, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,”pungkas AKBP Hendro. M12

Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si bersama rombongan pejabat utama Polres Pasuruan menghadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki yang ke-20 di Masjid Ceng Ho Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/03 2024).

Kegiatan Haul Abuya Assayyid Al-Maliki tersebut dipimpin oleh Habib Umar Bin Abdullah Assegaf, Pengasuh Majelis Taklim Roudhotussalaf.

Ketua Majelis Taklim Roudhotussalaf Habib Umar Bin Abdullah Assegaf, menyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolres Pasuruan beserta rombongan yang telah berkenan menghadiri undangan acara Haul Abuya Assayyid Al-Maliki di Masjid Ceng Ho Pandaan.

“Kami mendoakan semoga Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra beserta rombongan senantiasa dilindungi Allah SWT, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan serta menjaga NKRI guna mempersatukan keberagaman bangsa ini, ” tutur Habib Umar.

Di kesempatan itu pula, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, dalam sambutannya menyampaikan permohonan doa restu kepada para alim ulama untuk tetap bisa menjaga persatuan dan kesatuan.

Ia juga menyampaikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah kabupaten Pasuruan masih dalam kondisi aman kondusif sehingga masyarakat bisa melakukan kegiatan sehari hari dengan nyaman.

Selain itu AKBP Teddy Chandra juga mengajak seluruh komponen alim ulama untuk tetap selalu bersinergi dengan TNI Polri dalam memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya mohon dan mengajak seluruh Alim Ulama untuk bersatu tetap berkontribusi berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan menjaga keutuhan NKRI dalam kebhinekaan,” tutur AKBP Teddy Chandra.

Kapolres Pasuruan juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran serta para Kyai, santri , dan seluruh warga Pasuruan yang telah berkontribusi ikut membantu menjaga kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengharapkan seluruh masyarakat tetap berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan perdamaian di seluruh lapisan masyarakat kabupaten Pasuruan, “tandas Kapolres Pasuruan .

Mengakhiri sambutannya di Haul Abuya Assayyid Muhammad Al-Maliki yang ke 20, Kapolres Pasuruan sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada para Habaib yang selama ini ikut andil dan bersinergi dengan kepolisian dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Habaib diantaranya Habib Husein Bin Muhammad Al-Habsyi, Habib Jakfar, Habib Ali Bin Husein Assegaf serta juga dihadiri beberapa Kyai alumni Ponpes Al-Maliki Mekkah Al-Mukaromah diantaranya Kyai Haji Abdullah Ansori, Kyai, Kyai Haji Solikhin, Kyai Haji Syaifudin Mukti. M12

Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Kompol Imam Mustolih, Senin (25/03/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.

Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.

Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.

Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya.M12

Herman Hofi:Masyarakat Kalbar Minta Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Program reformasi agraria yang di dengungkan berbagai pejabat terkesan hanya sebatas pemanis saja tanpa makna terang. LBH Dr Herman Hofi yang juga sebagi pengama, angkat bicara.

Dr Herman Hofi menjelaskan, bahwa salah satu fakta dilapangan mafia tanah semakin menggila dan tidak ada kasus yang terselesaikan oleh tim mafia tanah baik tim bentukan kejaksaan maupun tim bentukan jajaran Polri khusunya Polda kalbar.

“Seharus nya program reformasi agraria akan menekan tingkat kejahatan dalam bidang pertanahan tapi justru berbanding terbalik. So… what do you do reformasi agraria ?
Konflik agraria semakin menjadi.” Kata Hofi, Selasa (23/03/2024).

BACA JUGA
Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Sampai kapan masyarakat kalbar terlindungi hak kepemilikan lahan mereka, harus kemana rakyat desa mengadukan ketidak adilan ini selain mengangkat kedua tangan nya berdoa memohon pertolongan pada Tuhan nya sang pencipta.

Masih kata Hofi,Tentu saja sebagai negara hukum dan negara memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan di Kalbar serius memberantas mafia tanah.

Mafia tanah bukan hanya sekedar wacana dan statemen pemanis kata. Masyarakat butuh fakta dan kerja nyata. Semua tahu bahwa mafia tanah menyebabkan penderitaan pada masyarakat, dan dapat dikatagorikan kejahatan kemanusian

Masyarakat Kalbar sangat gembira mendengar informasi bahwa mentri Agraria Agus Harimurti Yudo Yono menyatakan tidak ada celah bagi mafia tanah, di beberapa provinsi telah di sikat beliau.

Masyarakat kalbar menunggu kapan dikalbar dinyatakan perang terhadap mafia tanah. Semoga bisa dilakukan hal yang sama dengan berbagai daerah lain.

Hanya saja biasa nya tidak berdaya ketika berhadapan dengan koorporasi mafia tanah.

Apa bila tidak ada progres yang berarti terhadap pemberantasan mafia tanah yang melibatkan perusaha terutama di daerah Kabupaten Kubu Raya, maka Kami dari Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” akan melakukan ihtiar, pada pengambil kebijakan yang tertinggi.

Kita masih sangat mengharapkan APH segera menetapkan tersangka pada beberapa pihak yang sudah jelas perbuatan pidana yang dilakukan beberapa koorporasi dan oknum instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada mafia kerja sendiri, pasti ada tim yang terstruktur dan terukur serta kerjanya sudah sangat rapi untuk menyembunyikan perbuatan buruk mereka.

Namun kita yakin ketika APH bekerja dengan profesional selalu apapun bentuk penyimpanan kebusukan para pelaku mafia tanah ini pasti dapat di bongkar.

Teamwork  mafia tanah ini pasti dapat di bongkar jika APH mau melakukan nya. Semua kewenangan dan fasilitas telah diberikan negara para ÀPH untuk membongkar kejahatan yang menyengsarakan rakyat bertahun tahun.

Tentu saja pengawasan dari pusat sangat perlu agar semangat APH tidak kendor dalam memberantas mafia tanah ini sampai ke Pengadilan

Coba kita perhatikan sudah berapa banyak kasus mafia tanah di kalbar ini sampai di pengadilan.?.. Sepengetahuan kami belum ada satupun sampai ke Pengadilan. Melalui mikanisme “RJ” pun belum ada ucap Hofi lagi.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa persoalan mafia tanah ini merupakan bentuk kejahatan kemanusian dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan pada masyarakat.

Benerapa keturunan masyrajat akan menderita akibat mafia tanah ini. Kami mohon APH lebih memperhatikan laporan masyarakat.

Semakin tinggi nilai ekonomis tanah maka semakin gencar para mafia tanah melakulan aktivitas nya dengan berbagai modus operandi nya.

Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Mafia Tanah juga melakukan ganyang sama dengan mencabut plank yang di pasang masyarakat diganti dengan plank mereka.

BPN didorong lebih serius memberantas mafia tanah, melakukan bersih bersih internal BPN. Hal itu mesti dimulai dari oknum internal di setiap institusi.

Upaya memberantas mafia tanah ini bukanlah perkara yang mudah karena banyak pihak yang terlibat dan berkepentingan secara pribadi.

Namun kita yakin APH kita masih ada yang idealisme tegak lurus dalam penegakan hukum.

Masyarakt kalbar sangat berharap Menteri ATR dapat membebaskan masyrajat kalbar dari kungkungan mafia tanah yang sangat kuat secara finansial dan jaringan pemberantasan mafia kian urgen lantaran masih banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh para mafia.

Kita juga berharap agar pemerintah daerah segera mensertifikasi tanah masyarakat. Sehingga mereka memperoleh hak atas tanah dan ada perlindungan hukum bagi masyarakat.

Masyrakat kampung dipermudah untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah sekarang mereka garap secara turun menurun dan tambunik mereka pun di kubur di tanah itu pungkas Dr Herman Hofi.”pungkasnya. M12

Mantan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertania Lumjang Diadali di PN Tipikor

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Donny Ananto Nilantoko purnawirawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lumajang. Di Kota Pisang itulah, ia bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian.

Perbuatan Donny mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah  melibatkan dua orang sipil. Di antaranya M Surkoni pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya. Satunya lagi, ialah direktur CV tersebut yaitu Wakini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama kasus tersebut, Senin (25/03/2024).

Sidang berlangsung secara daring. Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dijelaskan tiga terdakwa pada tahun 2020 silam melakukan perbuatan korupsi terhadap pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani.

Modus korupsi yang digunakan tiga terdakwa yaitu menyunat anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran senilai Rp1,4 miliar. Namun, diturunkan ke masyarakat hanya separuhnya.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang dalam dakwaan Jaksa

Tiga orang itu dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp.1.423.221.800. Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.

*Terdakwa Sebut Bukan Hanya Dia yang Korupsi*

Di hari pertama Donny Ananto Nilantoko menghadapi sidang tuduhan korupsi pengadaan bibit pisang kirana langsung ‘bernyanyi’. Yang dimaksud bernyanyi terdakwa menyebut kalau bukan hanya dirinya saja yang melakukan korupsi. Oleh sebab itu, selesai jaksa penuntut umum membacakan amar dakwaan menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.

Namun hari itu, ia tak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilahkan membela diri pada agenda sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak,” ucapnya.

Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum Doni memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran 1,4 miliar. Pemenang tender yaitu terdakwa Wakini selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.

Namun, dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa M Zurkoni. “Bisa dibilang terdakwa Zirkoni pinjam bendera, dan pada saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak,” sebutnya. Tok

Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Warga Gedangan depan Perumahan Puri Sidoarjo membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memakai Jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam atau dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi. Senin, (25/03/2024).

Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang d taruh d tengah,di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.08 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP,dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta,maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

Hal tersebut juga dikatakan oleh direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad,bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Adi

SPBU 54.612.54 Kloposepuluh Sidoarjo, Main Mata Menjual Pertalite Secara Sembrono

Sidoarjo, Timurpos.co.id – SPBU Klopossepuluh Sidaorjo diduga kuat melakukan tindakan ilegal dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hal ini terungkap adanya dua orang laki-laki mengisi Pertalite mengunakan motor dengan cara bolak-balik mengisi di SPBU tersebut.

Dari pantauan media ini, bahwa nampak terlihat jelas kedua motor mengisi BBM jenis Pertalite bolak-balik lebih dari dua kali. Diduga kuat petugas dan pengedara motor ada main mata, guna mencari keuntungan pribadi, meskipun harus melanggar aturan-aturan yang berlaku.

“Parahnya, ada juga yang mengunkan jirigen plastik untuk pegisian pertalite,” kata saksi mata yang melihat peristiwa tersebut.

Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang di taruh di depan motor di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.54 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media.

Terpisah Karyawan SPBU tersebut, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara detil.

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.

Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Adi

Para Jurnalis Bagikan 350 Takjil di Depan Tol Suramadu 

Surabaya, Timurpos.co.id – Para rekan jurnalis dari berbagai media online, antara lain, Liputansurabaya.id, Timurpos.co.id, Akuratmedianews.com, Zonaperistiwa.com, melakukan kegiatan membagikan 350 paket Takjil di depan Pintu Masuk Tol Suramadu, sisi Kota Surabaya. Senin (24/03/2024).

Pembagian takjil yang prakarsai oleh sdr. Andik atau yang lebih di kenal dengan sebutan blangkon ini di mulai pukul 16.30 WIB. yang dibagikan kepada pengguna roda dua, maupun roda empat serta pejalan kaki yang melintas di Jalan tersebut.

Blangkon di dampingi beberapa media mengatakan bahwa pembagian takjil ini dilakukan setiap bulan ramadhan dan di waktu bulan ramadhan ini juga akan mengadakan bakti sosial dan santunan anak yatim dan dhuafa bersama beberapa rekan media yang mengikuti acara ini.

“Rekan rekan media beserta Ormas Aldera mereka menyisihkan sebagian dari rezeki untuk di bagikan ke masyarakat untuk berbuka di jalan, Dan untuk beberapa warga Tambak wedi tengah timur yang turut membantu saya sangat mengucapkan banyak terimakasih.” Pungkasnya.

Blangkon juga menambahkan kegiatan selanjutnya santunan anak yatim piatu dan buka bersama akan diadakan di kediaman salah satu rekan media Akuratmedianews.com dan insya Allah kegiatan ini penuh berkah di bulan Ramadan.

“Dalam kegiatan ini alhamdulillah lancar dan tidak ada kendala satu apapun, Dan berharap bisa melanjutkan kegiatan – kegiatan positif seperti ini walaupun tidak di bulan suci Ramadan.” pungkasnya Adi

Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Istrinya Terdakwa saat menberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu ditiru dan tak perlu dicontoh, kelakuan bejat yang dilakukan oleh terdakwa Adi Laksamana Putra, warga Rangkah gang II Surabaya dengan menawarkan Istrinya Ritawati kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu. Senin (25/03/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) DWi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur menghadirkan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun dikerenakan perkara ini ada usur pornogarfi maka, Majelis Hakim menyiidang perkara ini dilakukan secara tertutup.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya yaitu saksi Ritawati :“ ma onok wong turu bareng “ (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita), dan oleh karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain, dan selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi Ritawati diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RITAWATI menjawab “ sembarang “ (dalam bahasa Indonesia : terserah),

“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi Ritawati.” Kata JPU

Terdakwa Saat diadili di PN Surabaya

Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, bahwa Setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya,

Selanjutnya terdakwa memberikan kertas bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

“Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP.” tegas JPU.

Atas dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sehingga sidang dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri terdakwa dan Widodo selaku pemesan layanan berbagai tubuh istri. Tok

Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Edy Mukti Wibowo saat mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

Surabaya – Edy Mukti Wibowo, Pemborong Proyek dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/03/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Edi Mukti Wibowo bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.” Kata JPU Furkon di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), baik secara langsung maupun melalui penasehat hukumnya.

“Nanti disampaikan oleh Penasehat Hukum,” saut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Selapas sidang JPU Furkon ditanya, terdakwakan mendapatkan proyek di PN Surabaya, jenis apa? ” kalau gak salah, ada 2 proyek pengecatan gedung PN Surabaya. Satunya sudah selesai, satunya belum diselesaikan oleh terdakwa,” jelasnya kepada Timurpos.co.id,  selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok