Timur Pos

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi di PT INKA

Surabaya – Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak Pidana Korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan bahwa, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-769/M.5/Fd.2/06/2024,”katanya, Kamis (20/06/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. TOK/*

Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH.,Gunakan Gelar Palsu Dalam Berperkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH., diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dugaan pemalsuan tanpa hak menggunakan gelar akademik (S2) di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya palsu, yang dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6). Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

JPU Yulistono mengatakan bahwa, perkara ini bermula Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Robert Simangongsong S.H., M.H. selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

“Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Thio berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/06/2024).

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Atas Perbuatan terdakwa S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” Jelasnya.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

“Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya.

Perlu perhatikan bahwa, sebelumnya di SIPP PN Surabaya dijadwalkan sidang akan digelar hari Kamis, 27 Juni 2024, Namun kenyataanya sidang digelar pada Hari Rabu, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. TOK

Bakesbangpol Melakukan Survey Kantor DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mengecek keberadaan Ormas/LSM (Lembaga Swayada Masyarakat), Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 12:30 WIB, Bakesbangpol Kota Surabaya melakukan survey lapangan ke kantor DPC TRINUSA di Jalan Donokerto Baru D-6, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan keberadaan Ormas/LSM telah sesuai dengan permohonan dan memenuhi syarat,” tutur Mulyadi, selaku Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya.

Mulyadi menyampaikan, bahwa untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat konsep Surat Keterangan. Dan apabila tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun alhamdulillah, selama survey berlangsung berjalan dengan lancar dan sesuai semuanya. Tinggal menunggu hasil pencatatan organisasinya,” tandasnya.

Kedepannya, sambung Ketua DPC LSM TRINUSA, akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan antisipasi terjadinya konflik untuk menciptakan rasa tentram, tertib dan aman di masyarakat.

“Dengan adanya DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya ini diharapkan tercipta peningkatan kesadaran dan juga dapat memberikan layanan kepada masyarakat, seperti bantuan hukum dan konseling untuk membantu mereka yang berada dalam kesulitan hukum, ekonomi atau sosial,” pungkas Mulyadi. TOK/*

Hari Raya Idul Adha 1445 H, PN Surabaya Bagiakan 800 Daging Kurban Masyarakat dan Panti Asuhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam rangka merayakan hari Raya Idul Adha 2024/ 1445 H, menggelar penyembelihan sebanyak 7 ekor sapi.

Untuk Penyembelihan tidak dilakukan di PN Suranbaya melainkan di Rumah Pemotong Hewan (RPH), dari 7 ekor Sapi yang didapatkan 800 besek daging kurban.

Hakim Alex Adam Faisa, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Hari Hari Raya Idul Adha, 1445 H. Melakukan pemotongan kurban sebanyak 7 ekor sapi.

“Untuk Daging Kurban dibagikan ke warga sekita, (warung), Panti Asuhan yang sudah ditentukan panitia.” Kata Hakim Alex. Rabu (19/06/2024).

Masih kata Alex bahwa, Daging dibagikan kurang lebih sebanyak 800 besek dan selain itu PN Surabaya tidak menggunakan kantong plastik lagi, agar ramah lingkungan.

Sementara itu, salah satu penerima daging mengucakapkan banyak terima kasih atas pemberian daging dari PN Surabaya.

“Semoga kegiatan ini, bisa terus dilakukan karena sangat membatu bagi masyarakat,” kataya. TOK

KOMPAK Berkurban Series V, 4 Sapi dan 2 Kambing

Surabaya, Timurpos.co.id – Merayakan hari Raya Idul Adha 2024/ 1445 H, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan atau yang ditingkat KOMPAK, menggelar penyembelihan dan pembagian hewan di kawasan tambak Medokan Ayu Surabaya, Selasa (18/06/2024).

Kegiatan ibadah penyembelihan hewan kurban tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun ini tak hanya menerima korban dari anggota sendiri, tetapi juga menerima hewan korban dari luar keanggotaan, atau yang disebut dengan para Sahabat KOMPAK.

“Syukur Alhamdulillah,tahun ini kita menyembelih empat sapi dan dua ekor kambing,” terang Tunggal Teja Asmara, selaku ketua panitia KOMPAK berkurban tahun 2024/1445 H.

Menurutnya kurban tahun ini lebih semangat, karena hewan kurban yang disembelih lebih banyak dibanding tahun lalu, yang sebanyak 3 ekor sapi. Selain itu suasana semakin guyup, semua anggota terlibat.

“Di tambah lagi, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, bersamaan ulang tahun ketua umum KOMPAK Budi Mulyono, sehingga semakin meriah, meski gagal membuat kejutan. Namun tetap bahagia,”terang Tunggal.

Masih menurut Tunggal, bahwa daging sapi dan kambing yang disembelih, dibagikan kepada warga miskin, janda dan anak yatim di Surabaya, Sidoarjo,Gersik dan wilayah lainnya. Ada sekitar 1927 kotak daging dikemas dalam wadah yang higienis dan ramah lingkungan. Sehingga kondisi daging kebersihan daging tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Umum KOMPAK Budi Mulyono mengaku bahwa pelaksanaan KOMPAK berkurban telah berjalan sebanyak lima kali sejak program ini digagas pada tahun 2019 lalu di Tretes. Meski jumlah hewan kurban yang disembelih naik turun, tetapi kegiatan yang telah ditetapkan menjadi program kerja tahunan ini, tetap berjalan hingga tahun kelima.

“Semoga kami semua tetap Istiqomah menjalankan syiar ibadah kurban setiap tahun. Terus menerus, dan seterusnya,”kata Budi Mulyono.

Lebih lanjut ia, mengatakan bahwa selain ibadah, berkurban juga melatih para anggota KOMPAK untuk berbagi dengan menyisihkan penghasilan mereka setiap bulan.

“Selain menjalankan syiar agama Islam, kami juga mengedukasi anggota kami agar peduli dan berbagi pada warga yang lain,”katanya.

Selain itu, pada KOMPAK Berkurban Series ke V ini, KOMPAK juga membuka diri untuk menerima kurban dari simpatisan atau para sahabat di luar anggota KOMPAK yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan merayakan hari raya Idul Adha 1445 H. Semoga kegiatan ini bermanfaat barokah dan tetap Istiqomah. Diharapkan kegiatan KOMPAK tahun depan lebih banyak lagi hewan kurban yang disembelih dan disalurkan. TOK/*

Polisi Masih Lidik Perkara Tewasnya Maling Motor Akibat Amukan Massa

Bangkalan, Timurpos.co.id – Buntut penangkapan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap terduga Maling Motor (Alm) Sueb Bin Abd Hadi warga Simolawang Bolodewo yang dilaporkan oleh Maisanah seorang ibu rumah tangga. Terkuak ada fakta dimana adanya informasi bahwa Sueb (Alm) adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Residivis.

Hal ini telah diungkap oleh sumber internal yang menyebutkan Alm Sueb itu masuk DPO. ” kalau gak salah perkara Narkotika dan juga pernah dihukum mas, kata narasumber yang tak mau dionlinekan.

Sementara itu berdasarkan informasinya yang dihimpun media ini bahwa, Maisanah selaku pelapor diduga, disebut-sebut merupakan pengecer narkoba di kawasan bolodewo Surabaya.

Perkara ini, bermula ada peristiwa pencurian sepeda motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. Atas infomasi tersebut Fikri dan temannya (E) mempunyai inisiatif mengejar terduga pelaku sembari meneriak maling.

Mereka (Terduga pelaku dan Fikri dan temannya) kejar-kejaran hingga sampai Jembatan Suramadu dan terduga pelaku sempat menabrak penonton dan Peserta balap liar di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura.

Akibat terduga pelaku (maling motor) menabrak penonton dan perserta balap liar, kemarahan massa tak terelakan sehingga Terduga Pelaku dikeroyok oleh massa.

Fikri Mengabarkan bahwa, terduga pelaku dan motornya sudah ketemu kepada D dan A. Untuk posisi terduga pelaku terlibat baku hantam dengan penonton balap liar, dikarenakan terduga pelaku menabarak penonton balap liar.

“Malingah Keteguk di hajar massa (malingnya sudah ketemu dihajar massa),” kata Fikri saat menghubungi D dan A waktu itu.

Kemudian Fikri yang sudah ada di Madura lalu, menghubungi teman-temannya kalau Maling motor itu sudah ketangkap massa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya Jembatan Suramadu sisi Madura.

Sementara itu salah satu keluarga menyampaikan bahwa, Fikri juga sempat menabrak maling tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya diamakan oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang.

Terkait perkara ini, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Ipda Herly. S menjelaskan bahwa, terkait pelaku lainya (massa) masih dalam lidik. Sementara ke 4 orang yang kita amankan sudah jelas identitasnya, semuanya warga Surabaya.

“Untuk perkaranya nantinya kita pisah, guna memperkuat peranan masing-masing,” kata Herly kepada Timurpos.co.id. Selasa (18/06/2024).

Perlu diketahui Ardianto salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula adanya kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024, dan sudah melaporkan ke Polsek Genteng Surabaya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. M12

Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengecer Sabu Joyoboyo Sebesar Rp 60 Juta

Surabaya, Timurpos.co – Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga lepaskan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan Nominal sekitar Rp 60 Juta.

Berdasarkan narasumber media ini bahwa, Dua pelaku yakni PW dan S ditangakap Petugas saat melakukan transaksi di daerah Joyoboyo Surabaya, pada hari Senin, 10 Juni 2024. Kedua pelaku lalu dibawah ke Polrestabes Surabaya.

Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu siap edar. Adapun petugas yang melakukan penangkapan berinisial N dan D.

“PW diduga kuat adalah pengedar dengan ciri-ciri orangnya sudah tua dan mmenggunakan Kruk (alat bantu jalan).” Bebernya.

Masih kata Narasumber bahwa, selang dua hari, atau tepatnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, pembeli sekaligus pengedar sabu tersebut dilepaskan.

“Informasinya bebasnya pembeli dan pengedar sabu wilayah Joyoboyo tersebut, ada uang pelicin sekitar Rp.60 juta,” katanya.

Untuk memastikan informasi tersebut dan memuat pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko.

Beliau menyampaikan bahwa, timnya tidak ada dua orang yang dimaksudkan oleh awak media.

“Unit saya nihil mas,” jawabnya yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 petang.

Usai mengatakan nihil, saat disinggung terkait dua petugas kepolisian yang berinisial N dan D, Iptu Eko membenarkannya.

“Betul pak anak buah saya dan semua sesuai SOP,” ungkapnya. RED

Blue Angel Club dan Real-X Digerebek Petugas Gabungan

Surabaya – Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan menggelar razia di Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam razia yang dilakukan, hari Sabtu, 15 Juni 2024 malam. Satpol PP Surabaya bersama BNN Diback up Polrestabes Surabaya dan Gartap TNI, Menyasar dua RHU Diskotek Real-X Jl Jemursari dan Blue Angel Club Jl Manyar Kertoarjo.

Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo bahwa, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Acara giat gabungan beberapa OPD, TNI dan Polri. Undangan dari Satpol PP. Untuk data lengkap bisa koordinasi dengan Humas Satpol PP, karena semalam ada beberapa giat razia, bukan hanya tes urine narkoba.

“Sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam, dilakukan Asesmen Medis dan jika hanya tes urine positif, tidak ada barang bukti dan jika tidak terlibat jaringan. Ya ujunng-ujunganya. Pasti akan dilakukan rehabilitasi,” jelas Dr Singgih kepada Awak media. Sabtu (15/06/2024) malam.

Terpisah Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga mencegah anak bawah umur mengonsumsi miras. “Untuk pengunjung bawah umur langsung dibawa ke kantor lalu dipanggil orang tuanya. Sedangkan pengelola RHU diberi teguran,” jelasnya.

Yudhistira mengatakan, di Diskotek RealX kedapatan 6 anak bawah umur. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.

Sedangkan di Blue Angel Club, seorang pengunjung diangkut karena tak bawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang bawah umur nihil,” pungkasnya. M12/TOK

Eksekusi PN Mojokerto Terhadap 7 Obyek Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohanan Eksekusi yang diajukan oleh Leon Agustono dipersoalkan oleh Hendro Mujianto. Kuasa Hukum Hendro yakni Rouli Dame Marbun, SH. dan M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH. Mengajukan gugatan perlawaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 12 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1/Eks.G/Del/2024/PN. Mjk. Jo. No. 77/Eks/2023/PN. Sby.

Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Leon Agustono, yang bertindak untuk diri sendiri dan mewakili beberapa CV, yaitu CV. Laris Motor, CV. Laris Jaya Motor, dan CV. Anyar Makmur. Selain itu, Indarsih Onggowarsito juga turut digugat dalam kasus ini. Keduanya beralamat di Jl. Jambu No. 07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh rencana eksekusi atas tujuh bidang tanah di Desa Tunggalpager. Total luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai lebih dari 8.938 meter persegi, yang terdiri dari beberapa Sertifikat Hak Milik.

Menurut keterangan penggugat, pada 15 Mei 2024 telah diadakan pertemuan yang awalnya disebut sebagai rapat koordinasi pra-eksekusi. Namun, penggugat menyatakan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya merupakan pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi atas objek tanah yang disengketakan.

M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH., salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan alasan di balik gugatan tersebut. “Karena tanggal 12 Juni kemarin dilakukan eksekusi, maka kami mengajukan gugatan perlawanan. Kami meminta agar eksekusi dinyatakan batal demi hukum karena adanya perbuatan melawan hukum dari pemohon,” ujarnya sabtu,(15/06/2024).

Yudhihari, menekankan bahwa tidak semua putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Secara hukum acara, eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena pemegang sertifikat (termohon eksekusi) memiliki sertifikat yang sah. Eksekusi hanya bisa dilakukan jika sertifikatnya disita, namun dalam kasus ini tidak ada penyitaan.

“Selain itu Eksekusi tersebut tidak didasari asas berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya kebohongan,” tegas Yudhihari

Rouli Dame Marbun, SH., kuasa hukum lainnya, mengungkapkan adanya bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua. Kami menemukan neraca pelaporan perusahaan yang tidak pernah diungkap dalam proses persidangan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih dilaporkan aktif, padahal kenyataannya sudah dibubarkan tahun 2004.

“Tim kuasa hukum berencana melakukan pelaporan terhadao Leon ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan.” Tambanya.

Yudhihari juga menguraikan kronologi kasus ini. Awalnya, Hendro Mujianto dan Leon Agustono bekerja sama mendirikan PT Anyar Motor pada tahun 2001. Namun pada 2004, tanpa sepengetahuan Hendro, PT tersebut dibubarkan dan diubah menjadi CV. Leon tetap memberikan pertanggungjawaban dan membuat neraca bulanan hingga 2016. Ketika usaha mulai merosot dan Hendro mengundang rapat, Leon tidak pernah hadir.

“Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pelanggaran oleh notaris yang menangani pembubaran PT tersebut. “Notaris Hama Yuni Sofian Hadi, S.H., telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Notaris Jawa Timur,” jelas Yudhihari .

Mengenai proses hukum yang telah berlangsung, Yudhihari menjelaskan bahwa, Leon menang di PN dan PT, namun kalah di MA, lalu menang di PK pertama. Sekarang masih ada PK kedua. Kami cukup yakin dengan novum baru yang kami miliki.

Terkait pelaksanaan eksekusi pada 12 Juni, Yudhihari mengungkapkan kejanggalan. Sepengetahuan kami, PN Surabaya tidak tahu mengenai eksekusi ini.

“Kami menduga ini dilakukan oleh PN Mojokerto,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sengketa properti bernilai tinggi dan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang rumit ini, sementara pihak-pihak terkait terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. TOK

Polisi Kawal Aksi Damai PMII Situbondo Unras

Situbondo, Timurpos.co.id – Ratusan personel Polres Situbondo Polda Jatim mengawal aksi unjuk rasa oleh Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo menolak wacana eks lokalisasi yang akan dijadikan wisata karaoke.

Aksi unras berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Disparpora Kabupaten Situbondo, Jum’at (14/06/2024).

Ratusan masa meminta Pemerintah daerah harus tegas menolak wacana lokalisasi gunung sampan menjadi wisata karaoke.

Karena menurut mereka hal itu sudah tidak sesuai dengan jargon Situbondo kota santri.

Sekda Kabupaten Situbondo, Wawan Setiyawan yang menemui peserta akasi menegaskan terkait peredaran miras, tidak ada ruang secara formal untuk para pelaku jual beli miras di Kabupaten Situbondo.

Bahkan pihaknya terus melakukan operasi dengan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI baik terkait miras, prostitusi maupun karaoke sebagai upaya untuk pengendalian.

“Ini komitmen pemerintah daerah demi Situbondo yang kundusif, ” kata Wawan.

Di lain pihak, Kadis Pariwisata,Pemuda dan Olah raga Kabupaten Situbondo, Puguh Wardoyo menegaskan pihaknya telah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Situbondo dan menyatakan tidak ada yang melegalkan wisata karaoke atau izin tempat karaoke.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan Polres Situbondo menurunkan lebih dari 100 personil gabungan guna mengamankan pelaksanaan unjuk rasa oleh Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo dengan tim negosiator Satbinmas dan Polwan Polres Situbondo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcar bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada massa yang melakukan aksi unjuk rasa,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi didampingi Kabag Ops Kompol Slamet Santoso.

Setelah menyampaikan aspirasi dan kegiatan selesai sekira pukul 10.55 WIB, peserta aksi membubarkan diri meninggalkan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo dengan tertib.

“Alhamdulillah aksi berjalan damai dan tertib, kami dari Kepolisian Resor Situbondo menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. M12