Surabaya, Timurpos.co.id: Menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang sebesar Rp. 60 juta, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok angkat bicara. Sabtu (22/06/2024).
Iptu Yoyok menjelaskan bahwa, pemberitaan tersebut tidak benar. Perkara ini berawal adanya penangkapan terhadap seorang terduga pengedar Narkoba bernama Muljono warga Banyu Urip Surabaya oleh Petugas, kemudian dari pengakuan Muljono didapatkan nama yakni Misli.
“Atas keterangan dari Muljano, Petugas menindak lanjuti dengan mengamankan Misli, lalu terhadap Misli dibawa ke Malpolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Iptu Yoyok.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, keterangan pengedar tersebut ternyata terbalik. Pria berinisial Misli tersebut hanya merupakan seorang pengguna bukan pemasok narkoba terhadap pengedar yang sebelumnya ditangkap.
“Jadi, karena hasil pemeriksaan Misli hanya sebatas pengguna, maka dilakukan Restorative Justice dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Perkapolri dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Sedangkan untuk pengedar yang atas nama Muljono ini, tetap kita proses lanjut karena terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti 11 poket sabu siap edar,” lanjutnya.
Iptu Yoyok juga merasa heran. Dimana, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, SH, S.I.K. MH., sudah menjelaskan kepada awak media yang melakukan konfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Bapak Kasat sudah membalas konfirmasi awak media bahwa informasi tersebut tidak benar. Kita semua disini (Satresnarkoba) selalu transparan dan profesional dalam menjalankan tugas. Kita tidak bisa memaksakan seseorang yang hanya pengguna narkoba untuk ditahan. Apalagi sampai meminta uang segitu besarnya. Silahkan tanyakan langsung ke pihak keluarga Misli, apa benar memberikan uang kepada pihak kepolisian. Jangan sampai dengan adanya pemberitaan itu, kami yang bekerja secara benar, malah mendapatkan fitnah,” ungkapnya.
“Yang bisa kami lakukan yakni memasukkan orang tersebut ke rumah rehabilitasi agar menjalani pemulihan dari ketergantungan dan tidak menggunakan narkoba kembali. Tapi untuk seorang pengedar, pasti kami proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. M-12