Timur Pos

Polisi Berhasil Amankan 9 Remaja Diduga Kelompok Gengster Hendak Tawuran

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan sembilan remaja yang diduga dua kelompok anggota gengster hendak melakukan tawuran di Kota Surabaya.

Adapun 9 terduga itu, dari dua kelompok anggota gengster yakni, AR (19) warga Menur Pumpungan, FH (16) warga Kedung Tomas, AT (19) warga Pedoan Sawah, AB (16) warga Kedung Tomas, FT (18) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, RB (18) warga Klampis Ngasem, SB (17) Rungkut, YM (16) Rangka, dan YN (17) Gunung Anyar.

Kompol Imam Sholikin Kapolsek Tambaksari Surabaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta di Surabaya, mengatakan 9 remaja anggota gengster beserta sejumlah senjata tajam diamankan saat anggota melakukan patroli Cyber di Jalan Teratai Surabaya.

“Mereka kami amankan pada Kamis (4/7) dinihari karena kedapatan membawa sajam,” ungkap Kompol Imam, Senin (8/7).

Penindakan tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan setelah patroli cyber Polsek Tambaksari bersama tim Perintis Presisi Polrestabes Surabaya memperoleh laporan melalui aplikasi live streaming (medsos) dengan melakukan janjian tawuran di Taman Teratai Surabaya.

Kompol Imam mengungkapkan, setelah kami memperoleh informasi, kemudian anggota Polsek Tambaksari dengan dibekup Respati Samapta Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil mengamankan 9 terduga kelompok gengster.

“Dari 9 kelompok gengster itu, satu terduga diantaranya memiliki sajam berinisial MFAKR (16) warga Gunung Anyar Lor Surabaya, ia membawa senjata tajam celurit, karena pelaku cukup bukti akhirnya dilakukan proses sidik,” kata Kompol Imam.

MFAKR mengaku bahwa pergi dari rumahnya dan pamit ke orangtua mau mancing bersama rekannya.

Imam menjelaskan, kemudian kedelapan pelaku lainnya, karena masih belum cukup umur dan tidak terbukti membawa senjata tajam. Nanti akan kami serahkan kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Adapun satu pelaku MFAKR yang terbukti membawa sajam kita tahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Diduga Terlibat Kasus Pembelian Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat Selidiki Kasus Pembelian Sebidang Tanah Oleh Bank Kalbar Yang Mark up Anggaran Ada Keterlibatan Anggota DPRD Berinisial P.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta. Senin, (08/07/2024).

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya. M12

Dirut Perusda Kolaka Bungkam, Ramli Kembali Layangkan Somasi ke 2

Kolaka, Timurpos.co.id – Dirut Prusda Kolaka, Sultra, Bungkam disomasi yang pertama tertanggal 24 juni 2024, Melalui kuasa hukumnya Ramli Kembali melayangkan Surat Somasi Kedua, tertanggal 30 juni 2024, Minggu 07 Juni 2024. 

Sebagai pihak dirugikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariyadi SH telah menempuh jalur hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di antaranya somasi atau peringatan Hukum.

Surat somasi 1 yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban/bungkam, maka dari itu Kembali melayangkan surat somasi ke 2.

“Saya sudah layangkan, namun Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaban, maka dari itu Somasi ke 2 atau peringatan hukum dianggap biasa saja, saya kuasa hukum Ramli mengingat kan Perusda Kolaka bahwa somasi 2 adalah peringatan hukum ke 2,” tuturnya.

Ketika surat Somasi ke 2 yang telah dilayangkan masih diabaikan oleh pihak Perusda Kolaka, ia akan melakukan pemberhentian aktifitas di atas lahan tersebut.

“Jadi jika di abaikan maka kami akan lakukan langkah hukum dan menyetop sendiri aktivitas di lapangan di lahan milik klien kami saudara Ramli,” Tegasnya.

Terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam), Kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar milik pak Ramli akan diberikan 1 USD.

Namun sejak Penandatangan perjanjian tersebut sampai hari ini Ramli tidak mendapatkan hak nya dari PD. Aneka Usaha Kolaka dalam hal ini PERUSDA.

Selain dari itu, Didit Hariyadi SH sambil melayangkan Somasi kepada pihak PD. Aneka Usaha Kolaka, 

Ia minta Kepada aparat Penegak Hukum (APH),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Periksa Kepala Perusda Kolaka.

Hingga berita ini diterbikan awak media melakukan konfirmasi kepada Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban. M12

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Joko Widodo secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah guna membantu penanganan bencana tanah longsor di Provinsi Enga Papua Nugini, bertempat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (08/07/2024).

Selain itu, Indonesia juga mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai 17,5 miliar rupiah ke Afghanistan yang terdampak gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo. Turut mendampingi Presiden RI diantaranya Menlu RI Retno Marsudi, Kemenko PMK RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Pj. Gubenur DKI Jakarta Drs. Heru Budi Hartono, M.M., Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. M12

Hakim Ni Putu Sri Indahyani Vonis “NO” di Perkara Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim tunggal, Ni Putu Sri Indayani memutus permohon praperadilan terkait sah dan tidaknya penyitaan barang butkti yang dilakukan oleh Polda Jatim dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Septonoadi Tontowi S.H., kuasa hukum Agung Wibowo selaku pemohon menyampaikan bahwa, hasil sidang tersebut.

“Untuk agenda hari ini keputusan, dimana putusan perkaranya Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Septonoadi.

Gugatan ini diajukan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon ) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Septonoadi menyatakan akan menghormati keputusan hakim. “Kami menghargai putusan yang mulia karena apapun itu kami harus hargai,” tambahnya.

Septonoadi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali. “Kami kepingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya kan NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Wibowo selaku pemohon mengatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan. “Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi,” ungkap Agung.

Pernyataan Agung ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi proses persidangan. Ia bahkan mempertanyakan, “Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon.”ungkapnya

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan,” tutup Septonoadi.

Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan. TOK

Robert Simangusong Lulus dan Bergelar Master Hukum Islam (MHI) di Univ Dalur Ulum Jombang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pengunaan gelar palsu yang membelit terdakwa Robert Simangusong kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi Imam Wahyudi, seorang pembantu Rektor Satu dari Universitas Darul Ulum Jombang dan Herawati Muji Agustini yang merupakan pegawai dari tedakwa.

Didalam sidang saksi Imam mengatakan sebagai Pembantu Rektor Satu, dia membawahi bidang akademik dan kemahasiswaan. Saksi Imam mengatakan dia masuk di Universitas Darul Ulum di tahun 2003, terus di tahun 2013 menjabat sebagai Dekan di fakultas hukum dan di Tahun 2016 dia diangkat sebagai Rektor Satu.

“Sejak Tahun 2003 sampai 2016 Darul Ulum membuka pasca sarjana di bidang hukum dan mahasiswa lulusannya memperoleh gelar Magister Hukum Islam atau MHI. Jadi gelar yang diperoleh oleh mahasiwa untuk S2 adalah MHI. Harus ditulis benar-benar MHI sesuai yang tertulis atau tertera di dalam Ijasah,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Tongani di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Disebutkan oleh saksi Imam, sewaktu menjadi Pembantu Rektor Satu, dia di tahun 2019 pernah dikontak oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi untuk membuatkan ijasah atas nama nama Robert Simangunsong.

“Ini ijasahnya, ini datanya. Karena yang mengeluarkan adalah direktur Pasca berarti beliau yang mendata dari fakultas masing-masing. Lalu saya membuatkan surat bahwa benar mahasiswa ini kuliah di Darul Ulum,” lanjut saksi Imam.

Ditanya oleh Jaksa apakah sebelumnya pernah ada perkara serupa yang pernah diminta oleh Direktur Pasca Sarjana Darul Ulum yakni Solih Mua’adi,? Saksi Imam menjawab untuk mahasiwa lainnya tidak pernah ada.

Menurut saksi Imam, penerbitan gelar MHI untuk Robert Simangunsong bersamaan dengan terjadinya dualisme di Darul Ulum sejak 2019. Waktu itu rektornya adalah Kyai H.Abdul Rahman Wahid.

Tahun 2013 papar saksi Imam ada rencana Islah namun gagal. Dua kubu yang yang ada sama-sama berhak menjalankan kegiatan rektorat. Ada dua Rektor dan ada dua pemimpin yayasan. Tahun 2017 dua kubu menjalani proses Islah. Saat saya diangkat sebagai PR Satu statusnya masih ada dualisme. Saya berada di kubu Pak Lukman dan Pak Solih Mua’adi sebagai direktur Pasca Sarjana.

“Untuk perkara dengan Pak Robert ada di kubu Pak Lukman. Setelah saya buatkan bukti kelulusan Pak Robert, bukti itu saya kirimkan ke pak Soleh Muadi. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Pak Robert. Ketemu dengan pak Robert pada saat saya ada panggilan dari Polda Jatim.

Dalam sidang saksi Imam membenarkan bahwa Robert memperoleh gelar MHI Darul Ulum pada 28 Maret 2013.

Imam menceritakan data dari Darul Ulum dibekukan kopertis sampai Tahun 2008. Di Tahun 2009 pihak Kopertis mengislahkan dualisme dengan mengangkat Ibu Makhmuroh Saadiyah. Namun saat Makhmuroh diangkat ternyata belum bisa mengakomodir dua kubu yang berselisih.

“Sebetulnya Kopertis mengangkat Makhmuroh sebagai alternatif untuk mengislahkan dua kubu. Ijasah Pak Robert memang benar-benar dikeluarkan oleh Darul Ulum,” pungkas saksi Imam.

Ditanya oleh kuasa Hukum Robert data mahasiswa bisa masuk ke Dikti menjadi tanggung jawab pihak kampus.

“Universitas Darul Ulum untuk yang fakultas keagamaan dibawah naungan Kementrian Agama laporannya ke Kopertais. Kalau yang fakultas Umum laporannya ke Kopertis. Kalau menanyakan Magister Hukum Islam ada di Kopertais,” jawab saksi Imam.

Terkait gelar MHI, apakah saksi Imam mengetahui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik MHI. Bahwa gelar MHI juga disingkat dengan MH,? Tanya kuasa hukum terdakwa Robert.

“Tidak,” jawab saksi Imam.

Sementara itu, saksi Herawati Muji Agustini alias Hera hanya mengungkapkan bahwa sewaktu bekerja di kantor Robert di Tahun 2014 dia lebih banyak mengurusi bidang administrasi dan surat menyurat.

“Terkadang saya membantu dalam pengetikan. Saya meyakini gelar yang dicantumkan Pak Robert dalam pengetikan adalah SH,.MH dan bukan SH,.MHI,” ungkapnya.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Tito Suprianto: Tergugat Berupaya Lepas Tanggung Jawab Terkait Keterlambatan Pengiriman Kontenier

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company, sebuah perusahaan pelayaran yang diduga menyebabkan kerugian terkait ketidakprofesionalan dalam pengiriman barang. Kasus ini melibatkan keterlambatan pengiriman kacang kedelai dari Kanada ke Indonesia.

Sidang ini digelar di ruangan Tirta 2, Senin (08/07/2024), dengan agenda persidangan, bukti awal eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.

Tito Suprianto, selaku pengacara Samudera Trans Logistik mengatakan, “Sebenarnya, jawaban yang diberikan oleh pihak tergugat itu hanya untuk mengalihkan tanggung jawab. Mereka seolah-olah ingin mengalihkan masalah ini ke pengadilan Inggris, padahal sesuai perjanjian, pengadilan di Indonesia juga memiliki kewenangan.

“Dalam persidangan tadi pihak PT Pelayaran Nusantara Panurjwan menyatakan, gugatan ini harusnya di pengadilan London dan tidak bisa di pengadilan Indonesia, ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki etika baik untuk bertanggung jawab.”ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa barang yang sudah dikirim mengalami keterlambatan dan sekarang ditahan oleh bea-cukai. “Barang sekarang ditahan oleh bea-cukai karena keterlambatan. Akibatnya, kacang kedelai dari Kanada tersebut menjadi busuk. Dari total 23 kontainer, hanya satu yang berhasil keluar, tetapi masalah ini terjadi berulang kali sehingga biaya sewa dan demurrage menjadi membengkak,” tambah Tito.

Masih kata Tito, Kasus ini semakin rumit karena melibatkan ijin bea cukai jawa timur dikarenakan bea cukai jawa timur tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya, karena kedatangan 1 kontainer tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik dimana tidak hanya isi dari kontainer berupa canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik,” tambahnya.

Di sisi lain, Wahyu Indarto, pengacara dari pihak tergugat PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, mengatakan, “Kita tunggu hasilnya proses persidangan di PN Surabaya. Terkait satu kontainer yang tidak keluar, itu karena kesalahan pengiriman. Kami dari pihak tergugat sudah menyelesaikan pengiriman satu kontainer yang terlambat, dan menurut versi kami, masalah ini sudah selesai.”tuturnya. TOK

Yetty Raharjani: Kecewa Atas Penundaan Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali ditunda lagi. Senin (08/07/2024).

Kuasa hukum Koprasi (SDR) Yetty Raharjani, S.H., menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. “Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain,” ujarnya Yetty.

Menurut Yetty, alasan penundaan sidang adalah karena bukti surat dari pihak terlawan diunggah secara tidak berurutan dan tidak jelas.

“Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan diunggah dengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan,” jelasnya.

Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya. “Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Miko Saleh, S.H., Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR. “Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN,” katanya.

Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. “Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidaksinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli,” tambahnya.

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak KSDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. TOK

Gudang PT APE di Jalan Segoro Madu, Diduga Melakukan Perbutaan Culas

Gresik, Timurpos.co.id – Diduga Gudang PT. Adisakti Persada Energy (APE) yang berada di Jalan Segoro Madu, Kebonmas Gresik, dijadikan tempat penimbunan minyak gunung asal Bojonejoro dan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi jenis Solar. Senin (08/07/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Adisakti Persada Energy Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung. Dari informasi yang dihimpun bahwa, PT. Bintang Prama Sinergy kemudian diganti dengan PT. Adisakti Persada Energy yang dikelolah oleh H. Alwan.

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dan Asto diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi

Selain itu, kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. M12

Diduga Gelembungkan Tagihan, Bank BCA Digugat PMH

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar yang merupakan nasabah Bank BCA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo merupakan Kuasa Hukum Pengugat menjelaskan bahwa, terkait wilayah hukum, kami sudah bantah eksepsi dari tergugat, karena Bank BCA Cabang Galaksi Mall Surabaya, untuk surat-menyurat di Surabaya, namun untuk klausulnya ada Sidoarjo, itu bukan patokan kita,

“Sudah jelas, Gugatkan kita Bank BCA Surabaya dan Sidoarjo. Kuasanya dari Surabaya, tapi domisili TTD di Galaksi, maka dari itu. Kita gugat di PN Surabaya.” Kata Andri Ermawan selapas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa selain itu untuk para pihaknya juga banyak di Surabaya. Sementara itu di PN Sidoarjo kami mengajukan gugatan perlawaan eksekusi lelang verzet. Intinya perkara di PN Surabaya adalah PMH oleh BCA karane, adanya selisih jumlah tangihan yang disampaikan oleh OJK tidak sama dengan yang ditangihkan oleh Pihak Bank BCA.

“Bank BCA melaporkan ke OJK tagihannya sebesar Rp 250 jutaan, sementara Bank BCA pada Klien kami menyapaikan tangihannya sebesar Rp 750 jutaan. Nantinya saat masuk ke Pokok perkara akan ajukan bukti-bukti adanya seliisih tagihan.” Tambah Andry.

Masih kata Andry bahwa, bukannya klien kami tidak mau membayar tagihan, disebabkan adanya selisih yang banyak. Jadi kami berharap Majelis Hakim tahu duduk permasalahnya.

Terpisah Kuasa Hukum Bank BCA saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan selisih jumlah tangihan, engan untuk berkomentar.” Maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan.” Sautnya. TOK