Harijana Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda kerangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/03/2024)
Dalam sidang kali ini, JPU Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan menghadirkan saksi Harijana selaku pelapor.
Harjina mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa sebagai tabib dari nenek Aprilia Okadjaja dan dalam perkara ini terdakwa telah membuat surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya yang berisikan untuk hartanya diberikan kepada King Finder Wong.
“Saya merupakan cucu keponakan dari Alm
Aprilia Okadjaja dan mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam serta tidak mempunyai anak. Namun Alm Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.” Kata Harijana.
Masih kata Harijana kerena jangal surat keterangan waris tersebut, kemudian saya mendatangi Notaris Dedi Wijaya bersama Hendry. Dari sana ternyata surat waris itu dibatalkan (akta 57), kerana tidak sesuai dengan sebenarnya. Dimana saat itu King Finder Wong cuma datang lalu tanda tangan, untuk Aprilia juga diragukan kedatangan saat itu, setelah saya tunjukan foto Aprilia. Kemudian timbul lagi akta 67 dan saat ditanya mana yang benar, Dedi selalu jawaban tidak jelas.
Tidak sampai disitu ternyata belakangan Terdakwa telah mencairkan 2 Polis asuransi
Allianz sekitar Rp 4 miliar di bulan Desember 2020. Padahal saat itu saya ditelpon oleh pihak asuransi dan menemukan polis di rumah Margorejo. Yang mana dalam polis tersebut King Finder sebagai penerima manfaat.
“Berdasarkan infomasi dari pihak asuransi saat itu, awalnya tidak bisa dicairkan dan harus dibuktikan ada hubungan sedarah,” kata Harijana.
Disingung oleh Majelis Hakim kok bisa cair,” saya tidak tahu yang mulia, infonya terdakwa menbuat surat kehilangan Polis di Polsek Sukomaunggal, padahal surat polis ada pada saya dan untuk dana yang ada dibank tidak bisa dicairkan,”sautnya.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum Terdakwa Piter Talaway mengatakan, bahwa dalam surat kuasa, saksi, harusnya yang dilaporkan adalah Terdakwa dan Notaris Dedi Wijaya, kenapa cuma terdakwa saja dan saksi tadi bilang kalau terdakwa dengan Aprlia itu hubunganya sebatas tabib dan pasien, padahal terdakwa ini sebagai komisaris di PT Alimiy.
“Iya benar, sementara terdakwa saja yang dilaporkan dan selajutnya adalah Notaris Dedy, satu-satu pak. Mengenai terdakwa sebagai komisaris, itu benar, Aprilia pernah cerita itu cuma pinjam nama saja dan diberikan saham 1% dan untuk sekarang saya yang mengelolah PT Alimiy.
Lanjut Piter, apakah saksi tahu hubungan Aprilia dengan terdakwa itu sangat akrab, sembari menunjukan bukti foto-foto terdakwa dan Aprilia pergi ke luar negeri di hadapan Majelis Hakim.” Iya saat itu terdakwa sebagai tabib, untuk memastikan keadaa Aprilia saja,” ucap Harijana.
Masih Kata Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, bahwa saksi tahu atau tidak yang membuat laporan kehilangan Polis itu terdakwa, padahal itu saran dari Pihak Bank dan pada akhirnya polis itu bisa dicairkan.
“Saya tidak tahu,” kata Harijana
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa hubungan dengan Aprilia sangat dekat dan pernah pergi ke luar negeri serta saat dirumah sakit, ikut merawatnya. “Kalau hubungan dengan Aprilia itu, saya sangat dekat. Mengenali yang lain saya tidak tau,” kata King Finder Wong di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:
1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).
2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.
3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.
4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.
5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.
6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.
7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.
Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :
Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.
Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.
Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.
Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.