Timur Pos

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Ponorogo Bersama Pemkab Sidak Pasar

Ponogoro, Timurpos.co.id – Memastikan ketersediaan bahan pokok pangan jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Ponorogo menggelar pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Berkolaborasi dengan Bulog dan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Ponorogo, Satgas Pangan Polres Ponorogo melakukan pengecekan stok bahan pangan hingga harga.

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, tim pengendali inflansi daerah melakukan pemantauan di sejumlah pasar untuk memastikan stok bahan pangan dan harganya, apalagi jelang memasuki bulan Ramadhan.

“Stok bahan pangan dalam kondisi aman dan mencukupi,masyarakat yang membeli selalu mendapatkan bahan pokok,”kata AKBP Anton, Jumat (08/03/2024)

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo juga mengatakan untuk beras SPHP dari Bulog sudah didistribusikan kepada pedagang pasar Legi mulai awal bulan yang lalu.

“Kesimpulan kita, inflansi tetap terkendali atau dalam batas kewajaran,”kata AKBP Anton.

Ia menghimbau agar Masyarakat tidak panik buying dan belanja secukupnya saja, karena stok pangan di Kabupaten Ponorogo masih aman.

“Satgas Pangan Polres Ponorogo bersama pemerintah Kabupaten Ponorogo akan terus memantau dan berupaya dalam stabilisasi harga,”pungkasnya. M12

Cegah Hoax dan Bullying, Polisi Ngawi Berikan Binluh

Ngawi, Timurpos.co.id – Kenakalan remaja dan anak-anak harus dicegah sedini mungkin, dan itu menjadi perhatian khusus Polri dan pihak terkait.

Seperti yang dilakukan Polres Ngawi Polda Jatim yang gencar memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya dan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, bullying, penyebaran pelecehan, bahaya narkoba dan lainnya.

Salah satunya yang dilakukan oleh Kasihumas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati, yakni memberikan sosialisasi kepada para orang tua terutama kaum emak – emak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Karanggupito Kec. Kendal Kab. Ngawi, dihadiri pula oleh Kepala Desa Karanggupito Bambang beserta perangkat desanya.

Kasihumas Polres Ngawi ini menyampaikan kepada para peserta yang hadir, terkait upaya kepolisian dalam mencegah bahaya kekerasan terhadap anak.

“Bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat bermula dari pengaruh media sosial, sehingga terkadang timbul tindak pelecehan, bullying hingga kekerasan pada anak. Karenanya berbijaklah dalam penggunaan media sosial,” pesan Iptu Dian kepada media, Kamis (7/3/2024)

Karena itu, Polres Ngawi menggandeng pihak sekolah dan stake holder terkait, untuk turut berperan mengedukasi siswa-siswi terkait bahaya kenakalan remaja dan media sosial.

“Para orang tua kami jelaskan, bagaimana bahayanya tindakan bullying, apalagi terhadap anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan,” lanjutnya.

Sementara Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa, Polri bersama instansi terkait harus saling mendukung, demi mencegah tindakan bullying yang bisa berakibat fatal.

Tujuan diadakan sosialisasi adalah sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

“Harapan kami, tidak ada tindakan ejek-ejekan yang menimbulkan perkelahian di dunia anak-anak dan berakibat permusuhan pada orang tuanya,pungkas AKBP Argo. M12

Kapolres Probolinggo Sebut Lomba Positif Bagi Kaum Milenial

Probolinggo, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2024, Pokja Wartawan Probolinggo menggekar lomba Jurnalistik Cup Kompetisi E-sport Mobile Legend 2024, Kamis (070/3/2024).

Lomba yang diselenggarakan di Gedung Islamic Centre Kota Kraksaan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kajari Probolinggo David P Duarsa, Perwakilan PT. PLN Nusantara Power, Ketua Pokja Wartawan Probolinggo, serta dihadiri peserta lomba E-Sport.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memberikan apresiasi atas lomba E-Sport yang terselenggara di Probolinggo dikarenakan kegiatan ini merupakan hal yang positif bagi kaum milenial di Probolinggo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Pokja Wartawan Probolinggo dan dukungan PT PLN Nusantara Power yang turut mendukung kegiatan kompetisi Mobile Legend,” kata Kapolres Probolinggo.

Lebih Lanjut Kapolres Probolinggo berharap kompetisi ini dapat meningkatkan sportifitas, fair play disetiap pertandingan dari anak-anak muda di Kabupaten Probolinggo.

“Semoga kegiatan lomba E-sport dapat bekembang di Kabupaten Probolinggo. Kami harap kegiatan ini juga dapat mendukung suasana kondusifitas di Kabupaten Probolinggo,” pungkas Kapolres Probolinggo. M12

KOMPAK Bersama Kejari Jombang Giat Baksos di Mushola Baithul Mu’minin

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Bulan Suci Ramdhan, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) mengadakan Bakti Sosial (Baksos) bersama Kejaksaan Negeri Jombang di Mushola Baithul Mu’minin, Dusun Sarangan, Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Jumat (08/03/2024).

Mushola Baithul Mu’minin menjadi saksi kebaikan dalam rangka Bakti Sosial KOMPAK yang ke-5. Acara tersebut melibatkan berbagai kegiatan mulia, di antaranya tumpengan, santunan anak yatim dan janda, bersih-bersih mushola, jumatan bareng, serta ziarah dan pemberian santunan kepada keluarga Eno Kurniawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan berkumpul di Mushola Baithul Mu’minin dalam bakti sosial bersama Kejaksaan untuk masyarakat. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Camat Wonosalam dan Kades, serta diisi dengan kebersamaan dalam ngabari (ngopi bareng kajari). Agus Chandra juga menyoroti potensi ekonomi di Kecamatan Wonosalam, di mana kejaksaan akan terlibat dalam percepatan pembangunan ekonomi.

Camat Wonosalam, dalam sambutannya, berharap kegiatan bakti sosial ini dapat menjadi kebijakan strategis Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian di kecamatan tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kajari Jombang dan seluruh tim KOMPAK yang telah berpartisipasi, semoga menjadi berkah bagi semua dan dicatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT.

Dr. Agus Chandra S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang,menyampaikan pentingnya perhatian kepada orang tua jompo dan anak-anak yatim di sekitar wilayah tersebut.

“Orang tua jompo dan anak-anak yatim membutuhkan perhatian dan bantuan dari kita semua. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti ini sangatlah penting untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan,” kata Agus Chandra.

Ia juga menilai positif atas kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kompak tersebut. “Luar biasa ya. Kami berharap kompak tetap melakukan program pengabdian kepada masyarakat ini dan lebih bagus lagi dapat melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dr. Agus Chandra juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh kelompok kompak di Wonosalam. “Saya mengapresiasi akibat dari kegiatan yang diprakarsai oleh kompak di Wonosalam ini. Justru bagi Kejaksaan Negeri, ini merupakan awal dari kolaborasi kami dengan pemerintah daerah melalui kecamatan dan pemerintah desa terkait dengan percepatan pembangunan dan percepatan investasi di Kecamatan Wonosalam ini. Ini luar biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KOMPAK, Budi Mulyono, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari aksi kebaikan yang telah dilakukan di berbagai tempat sebelumnya. Budi Mulyono berharap apa yang telah diberikan dapat menjadi berkah bagi warga desa dan mendapat ridho dari Allah SWT.

“Bakti Sosial KOMPAK Ke-5 di Mushola Baithul Mu’minin menjadi momentum bagi kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjalankan aksi kebaikan dan membangun komunitas yang lebih baik.

Masih Kata Budi Mulyono, tidak lupa kami, berterima kasih juga kepada Ibu Kajati Jatim Dr Mia Amiati, SH, MH, CMA dan Kejaksaan Negeri Jombang yang memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kegiatan KOMPAK. Dengan semangat kolaborasi diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat.

Untuk diketahui, selepas mengelar baksos, kebersamaan antara Kompak dan Kejaksaan Negeri Jombang berserta masyarakat kian terjalin hangat lewat acara Ngabari (Ngopi Bareng Kajari) di Balai Desa.
Para wartawan disuguhi Durian Bido Wonosalam yang memiliki rasa khas manis sedikit sensasi pahit. Selain itu juga mencicipi Kopi Excelsa hasil dari produksi para petani. Diketahui, Kecamatan Wonosalam selain terkenal dengan buah Durian dan penghasil susu sapi, juga salah satu lumbung penghasil kopi Excelsa terbesar di Indonesia, yang kini sudah masuk pasar dunia. Tok

Sinergitas Polisi Bersama TNI Bersihkan Tanah Longsor di Tenggalek

Trenggalek, Timurpos.co.id – Sejumlah personel TNI-Polri bersama warga kompak bergotong royong membersihkan material tanah longsor yang menimpa salah satu rumah warga tepatnya di desa Depok Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Rabu, (06/03/2024).

Puluhan personel yang merupakan anggota dari Koramil dan Polsek Bendungan Polres Trenggalek ini dikerahkan untuk membantu evakuasi dan membersihkan material tanah dan batu yang memenuhi dapur rumah warga bernama Sukar.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bendungan Iptu Suswanto, S.H., mengungkapkan, peristiwa tanah longsor itu sendiri terjadi pada hari Selasa sore kemarin.

“Sejak siang hari, wilayah kecamatan Bendungan khususnya desa Depok diguyur hujan cukup deras sampai sore.” Ujar Iptu Suswanto.

Akibatnya, tebing tanah setinggi 6 meter dan lebar 4 meter yang berada tepat di belakang rumah Sukar longsor dan menimpa dinding rumah bagian dapur yang terbuat dari anyaman bambu. Tak pelak, tanah dan batu pun memenuhi tempat tersebut.

Meski tak menimbulkan korban jiwa, pihaknya tetap mengimbau terutama kepada warga yang berdomisili di area perbukitan atau pegunungan dan berada disamping tebing untuk senantiasa berhati-hati dan waspada.

“Saat ini sudah memasuki musim penghujan dengan curah hujan yang tinggi. Kami imbau warga tetap berhati-hati. Jika mengetahui ada bencana alam sekecil apapun, mohon dilaporkan kepada tiga pilar desa atau langsung ke Polsek, agar bisa segera dilakukan penanganan lebih lanjut.”pungkasnya. M12

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Banjir di Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Akibat tingginya intensitas curah Hujan yang mengguyur di wilayah Mojokerto dan sekitarnya, mengakibatkan banjir di beberapa lokasi permukiman warga.

Hujan lebat semalam mengakibatkan air sungai setempat meluap hingga masuk ke rumah warga terutama wilayah Kecamatan Mojoanyar dan Kecamatan Mojosari dengan ketinggian rata-rata satu pinggang orang dewasa atau kurang lebih 1 meter.

Imbasnya, beberapa warga ada yang diungsikan ke lokasi yang lebih aman oleh sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD Kabupaten Mojokerto ,dan perangkat desa.

Polres Mojokerto Polda Jatim juga menerjunkan personel gabungan untuk bersiaga di beberapa titik yang terdampak banjir.

Hingga berita ini ditulis, petugas gabungan TNI-Polri dan BPBD Kabupaten Mojokerto, beserta perangkat desa tampak masih bersiaga banjir di Dsn. Gempal desa Wunut Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasihumas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahid mengatakan pihaknya beserta jajaran Forkopimca Mojoanyar dan Mojosari akan terus memantau kondisi di lokasi terdampak.

“Dari tadi pagi sekira pukul 05.00 WIB, kami mendapat laporan dari warga bahwa akibat luapan Sungai di Desa Wunut terjadi banjir,”ujar Iptu Wahid, Rabu (06/03/2024).

Ia mengatakan, air kembali meluap karena hujan deras semalam, sehingga menyebabkan aliran air di sungai Wunut Kecamatan Mojoanyar meluap ke pemukiman warga.

Luapan tersebut meluas hingga ratusan rumah warga di wilayah Kecamatan Mojosari juga turut terendam banjir.

“Untuk banjir di wilayah Kecamatan Mojosari, diduga akibat tanggul Kali Sadar yang ada di Desa setempat jebol,”ujar Iptu Wahid.

Petugas gabungan dari TNI,Polri dan BPBD mengevakuasi warga yang terdampak dengan mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Sebagian kita ungsikan, namun ada juga warga yang masih memilih menunggu rumahnya terutama yang terdampak tidak cukup parah,”pungkas Iptu Wahid. M12

Kadiv Humas Polri Beri Reward Umroh Kepada Anggota

Jakarta, Timurpos.co.id –  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberangkatkan tujuh anggotanya untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci.

Pemberangkatan ini dalam rangka pemberian penghargaan. Kadiv Humas menjelaskan, hadiah kepada anggota ini sekaligus memperingati Isra Mi’raj dan menjelang Bulan Ramadhan 1445 H.

“Semoga perjalanan dalam situasi yang baik, kembali juga dalam kondisi sehat, tanpa kurang satu apapun, dan mudah-mudahan ibadahnya diberikan kemudahan oleh Gusti Allah,” ujar Kadiv Humas, Rabu (06/03/2024).

Hadiah ini, menurut Kadiv, karena anggotanya dipandang menjalankan tugasnya dengan maksimal. Hadiah ini diharapkan Kadiv Humas bisa menjadi motivasi bagi personel lainnya agar terus mengembangkan diri dan maksimal menjalankan tugas.

Perwakilan anggota yang mendapat hadiah, Briptu Panji Anugerah menyampaikan rasa syukurnya atas hadiah yang diberikan. Dia mengaku, hanya doa yang dapat diberikan untuk membalas pemberian dari Kadiv Humas tersebut.

“Semoga jenderal dan keluarga diberikan keselamatan dan kesehatan selalu, diberikan rejeki, kelancaran dalam karir jenderal selalu,” ungkap Panji.

Anggota lainnya, Bripda Zahra mengaku tidak menyangka akan mendapatkan hadiah umroh dari Kadiv Humas. Dia berharap, hadiah ini menjadi hal baik yang berbalik ke Irjen. Pol. Sandi dan keluarga, serta Divisi Humas sendiri.

“Semoga Divhumas Polri selalu dicintai masyarakat dan dimudahkan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Diketahui, tidak hanya kepada anggotanya, sebelumnya hadiah umroh ini sudah pernah diberikan Kadiv Humas Polri. Tak hanya kepada anggota, sebelumnya terdapat keluarga anggota dan jurnalis yang diberikan reward serupa.

Terdapat dua kloter yang sudah pernah berangkat umroh. Reward seperti ini merupakan program Kadiv Humas Polri atas dedikasi dan kinerja anggota dan mitra media selama ini. M12

Mantan Pramugari Melpa Tambunan, Gugat Rumah Yang Dijual Mantan Suaminya.

Melpa Tambunan didampingi kuasa hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara perdata dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan Tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda Saksi.

Saksi Costansa yang merupakan Pekerja Rumah tangga, Melpa Tambunan (Penggugat) mengatakan, ” bahwa benar saat itu tahun 1998 sampai 1999 saya bekerja dirumahnya ibu Melpa, setahu saksi, bahwa antara Bu Melpa dan Almarhum Agus Maulana itu suami Istri.

Bu Melpa kan seorang Pramugari jadi setahu saya pulang nya kadang seminggu sekali kadang satu bulan sekali. Sedangkan Almarhum suaminya itu seorang Polisi, “terang saksi Rabu (06/03/2024).

“Saksi menambahkan bahwa pada saat itu saya berada dirumah Pondok Tjandra Sidoarjo, Sebatas itu saja yang saya tahu pak,”paparnya.

Selepas sidang kuasa hukum penggugat Darius, tidak banyak komentar.

Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan, Ya sebenarnya saksi yang diajukan oleh penggugat itu, lebih tepatnya hanya mengenai kondisi rumah tangga dari penggugat. Jadi bukan mengarah ke masalah terkait kepemilikan Rumah,” ucapnya.

Ditambahkan, klien saya itu membeli rumah yang ada Jalan Pondok Tjandra itu sebenarnya sudah sejak tahun 2013.

Pada saat penanda tanganan akte jual beli antara pak Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjah, pak Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan perempuan yang bernama Sarah Susanti tergugat II yang pada saat itu diakui sebagai istrinya.

“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli yang beritikad baik, karena beli rumah tersebut langsung dari Pak Agus (alm) sendiri dan atas nama pak Agus sendiri sebagaimana dalam SHM didapat pada tahun 1995 sebelum menikah dengan Penggugat tahun 1999.

Sudah ada transaksi jual beli dan sudah mengikuti prosedur yang belaku, dan itu sekarang lagi kami perjuangkan bahwa pembeli beritikad baik itu harus dilindungi,”tegas Yance.

Ditanya mengenai rumah tersebut apakah harta bersama atau harga peninggalan dari orang tua Agus Maulana, Jadi begini pada saat klien kami beli dengan pak agus itu kan pak agus masih hidup berarti bukan harta waris.

“Klien kami membeli rumah itu pada tahun 2013 sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Bu Melpa ini katanya tahun 1999, pada saat ada orang perempuan bersama Pak Agus diketahui bernama Sarah Susanti.

Dan klien kami sama sekali tidak mengenal dan mengetahui perihal Melpa (Penggugat).

“Setelah dalam pembuktian di persidangan dengan melihat surat-surat rumah dijelaskan bahwa agus maulana kasimin memilikinya tahun 1995 sebelum menikah dengan melpa (penggugat) dan akhirnya klien kami sepakat dan terjadilah jual beli di hadapan Notaris Turut Tergugat II.

Yance menambahkan, klien kami selaku pihak pembeli yang beritikat baik, harapan kami terhadap Majelis Hakim bisa menentukan dengan bijak sesuai keadilan dan sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. Tok

PN Surabaya Eksekusi, Gudang No 340 di Jalan Kenjeran

Juru Sita PN Surabaya Mendobrak Pintu Gudang

Surabaya, Timurpos.co.id – Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 338-340. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas jurusita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi.

Jurusita PN Surabaya Darmanto mengatakan, eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut antara pihak Enny dengan pihak Probo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Probo telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melawan Enny dan Ratna.

Eksekusi gudang tersebut tidak mudah. Jurusita sebenarnya hendak mengeksekusinya, Selasa, 27 Febuari 2024 lalu, tetapi mereka gagal masuk gudang setelah membacakan penetapan eksekusi.

Massa dari Probo menghalangi petugas jurusita masuk. Hingga kemudian jurusita dengan dibantu 225 Polisi  dan TNI berhasil masuk ke dalam gudang, setelah terlibat saling dorong dengan massa.

“Pada intinya pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti pelaksanaan pada Selasa pekan lalu. Untuk hari ini (kemarin) kami kosongkan barang-barang yang ada di objek eksekusi,”kata Darmanto, Rabu (06/03/2024).

Sementara itu, pengacara Enny dan Ratna, Satria Ardyrespati Wicaksana Mengatakan, kliennya kini telah terbukti sebagai pemilik gudang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Semua sudah terbukti di persidangan kalau objek ini sah milik klien kami, Wijaya,” kata Satria.

Menurut dia, Wijaya telah membeli gudang tersebut dari Poediastuti. Sedangkan Probo membeli dari Cicik Permata Dias Suciningrum, anak Poediastuti.

“Padahal, sudah tidak punya hak lagi karena orangtuanya (Poediastuti) sudah menjual kepada orang tua klien kami,” tambahnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Termohon Sie Probo Wahyudi, Alexander Arif menjelaskan gugatan perlawanan kita ajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, kami lampirkan surat gugatan perlawanan supaya gugatan perlawanan eksekusi bisa ditangguhkan mengacu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, dalam hal eksekusi bisa ditangguhkan.

“Gugatan perlawanan ini pihak ke tiga atau derden verzet itu jelas di atur Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan,” jelasnya. Tok

Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penggelapan Hak

Terdakwa Nurul Huda saat mendengarkan Surat Tuntutan JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Parlindungan Tua Manulang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Parlindungan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (06/03/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukunnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atau terdakwa bisa langsung mengajukan sendiri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik NURUL HUDA) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6 (enam) bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut. Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok