Foto: Kiri, Tim pengacara Dr.Anner Mangatur Sianipar SH,MH,CTA
Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 menggugat PT Lamicitra Nusantara (PT LN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sby.
Para pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengosongan sepihak dari pengelola, menunjuk kantor hukum AMS Law Firm dengan advokat senior Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA dan Djunaedy Effendi, SH sebagai kuasa hukum mereka.
Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra sebagai tergugat utama, para pedagang juga menggugat sejumlah pihak pribadi seperti Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksmono Kartika, Cahyono Kartika, dan Aloysius Ladja. PT Jasamitra Propertindo—anak perusahaan PT LN—juga turut digugat. Selain itu, turut digugat pula instansi negara seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II.
Sidang perkara ini digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo, serta hakim anggota Alex Adam Faisal dan Arwana.
Kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa hak mereka diabaikan. Dalam perjanjian pembelian stan yang tercantum dalam akta notaris, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa kepemilikan stan dapat diperpanjang. Hal itu juga tertuang dalam sertifikat pemilikan stan pada lembar ketiga angka 8.
“Penutupan JMP oleh PT Lamicitra dilakukan sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Ini mematikan mata pencaharian para pedagang yang telah membeli stan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Djunaedy, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, para pedagang merasa tertipu oleh promosi awal penjualan yang dianggap muluk dan tidak sesuai kenyataan. “Jika memang tidak bisa diperpanjang, tentu tidak ada yang mau membeli stan tersebut. Namun kenyataannya, sertifikat yang mereka terima tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Djunaedy juga menuding PT Jasamitra Propertindo selama ini memungut service charge (SC) tanpa izin resmi. Padahal, biaya tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan tergantung luas stan, dengan tarif Rp80 ribu per meter persegi.
“Fasilitas seperti AC dan toilet pun tidak layak. Tapi para pedagang tetap dibebani SC tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Lamicitra Nusantara yang juga mewakili tergugat lainnya, belum memberikan keterangan resmi. “Maaf, kami belum bisa komentar, belum ada instruksi,” ujar seorang pengacara tergugat usai sidang, Rabu (7/5/2025) lalu.
Sebagai informasi tambahan, PT Lamicitra Nusantara dikenal sebagai perusahaan properti milik kakak-beradik Laksmono, Cahyono, dan Pramono Kartika. Selain JMP, mereka juga disebut memiliki sejumlah aset lain seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) Baru, Hotel Tunjungan, Tunjungan Elektronik Centre, Perumahan Darmo Hill, serta pergudangan di Semarang. TOK