Timurposjatim.com – Tri Wahyuningsih, mantan pegawai Toko Emas Mulya Di Mall Pasar Atom Surabaya, diputus bersalah melakukan penipuan investasi emas dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di ruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu, (15/06/2022).
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ada hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah menikmati hasilnya dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
“Iya saya terima yang mulia,” saut Tri Wahyuningsih melalui sambungan teleconference.
Untuk diketahui perkara ini bermula Achmad Efendi ditawari oleh terdakwa “ayok koen nekek duwek engkok koen oleh 30% teko modalmu”. Lalu saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa dengan bilang.“iki duwike gawe opo mak kok untunge gede 30 %”, Kemudian terdakwa menjawab dengan bilang “iki duwike tk gawe kulakan emas. “, selanjutnya saksi Achmad tanya kepada terdakwa dengan bilang. “onok batas maksimale tha nekek modale” Kemudian Terdakwa. menjawab “ gak onok batasane semakin akeh koen nekek samakin akeh olehmu”
Setelah itu saksi Achmad sepakat dengan bilang ke terdakwa. “ yo wes aku nekek duwik gawe modal. Selanjutnya Achmad mengirim uang lewat transfer ke Rekening Bank BCA milik terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian pertama Rp. 21. 600.000, Rp.5 Juta, Rp.25 juta dan Rp.15 juta.Dengan total keseluruhan sejumlah Rp 65 juta. (lebih…)