Surabaya, Timurpos.co.id – Komisaris CV Surya Negara, Indah Retno Asih diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Triyono Yulianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan pengadaan barang kebutuhan di Hotel Shangrila dan Alat Tulis Kantor (ATK) di Polda Jatim yang merugikan Adji Setyolaksono Soesanto dan I Gede Merta Yasa serta Marya Agustina sekitar Rp. 1.380.000.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/03/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU Lujeng Adayani menghadirkan saksi Marya Agustina
Marya mengatakan bahwa, telah menyetorkan modal untuk mesin sosis di Shangrila kepada Adji Setyolaksono sebesar Rp. 200 juta secara bertahab dari tahun 2019, dengan rincian Rp. 100 juta untuk mesin sosis, Rp.50 juta untuk mesin solar dan Rp.50 juta untuk ATK Polda Jatim.
“Awalnya saya tidak mengenal sama terdakwa (Indah), namun sama Adji disuruh medatangi Indah dan sempat mendapatkan keuntungan 5%-8% dari Indah.
Masih kata Marya, bahwa saya dan Adji sempat sama-sama mencari terdakwa setelah Adji pulang dari berlayar. terkait uang modal tersebut belum dikembalikan.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.” Iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Indah awalnya mendatangi kantor Adji yang merupakan anggota TNI AL itu di Jalan Raya Hangtuah Ujung, Semampir untuk menawarkan bisnisnya tersebut. Dia memperlihatkan purchase requisition atau permintaan order dari Shangri-La untuk meyakinkan Adji.
Padahal purchase requisition tersebut didapat terdakwa pada tahun 2014 pada saat mengikuti tender pengadaan perlengkapan Hotel Shangri-La, tetapi terdakwa kalah. Selain itu, terdakwa Indah juga memperlihatkan surat pengumuman penunjukan langsung (PL) tentang Pengadaan alat tulis kantor (ATK) Polda Jatim. Padahal surat pengumuman penunjukan langsung tersebut didapat terdakwa, pada tahun 2017 dari temannya yaitu Tri Lisa yang sudah almarhum.
Adji yang percaya dengan tawaran tersebut lantas mentransfer Rp 630 juta secara bertahap. Uang senilai itu tidak semua miliknya. Senilai Rp 200 juta milik koleganya, Marya Agustina yang juga ikut berinvestasi. Adji juga mengajak komandannya, I Gede Mertayasa yang kemudian ikut menyetor Rp.700 juta. Total uang yang disetor Rp 1.380.000.000.
Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Indah Retno Sari dan rekening Bank Mandiri atas nama CV Surya Nagara serta rekening BCA nomor: atas nama Indah Retno Asih.
Bahwa terdakwa mendirikan CV Surya Nagara sejak tahun 2012 dengan akte pendirian Nomor: 263 tanggal 30 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Mufriadi Jasuli, SH, semua kegiatan operasional CV Surya Nagara, dijalankan terdakwa sendiri tanpa bantuan suami terdakwa yaitu saksi Huta Parindo selaku Direktur, karena pada tahun 1997 saksi Huta Parindo sudah memiliki pekerjaan di PT. Kutai Timber Indonesia.
Padahal kegiatan pengadaan barang kebutuhan di hotel maupun pengadaan ATK di Polda Jatim itu bohong dan tidak ada. Adji, Marya dan Gede mulai curiga ketika Indah tidak pernah mengiriminya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ternyata, uang itu digunakan untuk kegiatan pengadaan alutsista kapal perang TNI AL sesuai perjanjian kerjasama yang dimiliki terdakwa dengan pihak Armatim.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0