Timur Pos

Pengurus PCNU Polisikan Penceramah Terkait Perkara Fitnah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya melaporkan seorang penceramah dengan inisial SY ke Polrestabes Surabaya. Ini lantaran dugaan melakukan fitnah terhadap Rais Am, PBNU KH. Miftahul Achyar, Rabu (7/5).

Rais Syuriah PCNU Surabaya, KH. Dzul Hilmi menyampaikan ada sebuah video yang diterima oleh pihaknya. “Ada satu pernyataan dari satu kiai yang melecehkan kepada Rais Aam Syuriah PBNU, Kiai Miftahul Ahyar,” terangnya.

Menurut Kiai Dzul Hilmi seseorang tersebut menyebut serta melecehkan dengan menyebut bahwa Rais Aam itu menabrak Syariat Islam. “Padahal itu kan lambang kejayaan NU itu sekarang ini kan dari Rais Aam,” tegasnya.

Yang disesalkan juga SY menuding bahwa Kiai Miftahul Achyar memiliki mantu seorang Habaib. “Di dalam penyataannya juga menuduh begitu. Tapi tidak ada (memiliki mantu Habaib),” tuturnya.

Video yang beredar tersebut diduga diambil di Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya pada awal bulan Mei ini. “Supaya mereka minta maaf, juga harus dipublish (ke media sosial),” imbuh Kiai Dzul Hilmi berharap.

Di tempat yang sama Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha menambahkan jika menyinggung warga NU, seharusnya ada proses tabayyun. “Ada permintaan maaf secara digital yang dilakukan mereka kepada Rais Aam. Apalagi sampai menuduh bahwa Rais Aam seakan akan punya mantu habib dan macam macam itu tidak benar, itu fitnah yang luar biasa,” terangnya.

H. Masduki berharap agar SY meminta maaf secara digital dan meyudahi dengan tabayyun yang baik. “Dan kami terus terang aja posisi NU ada di tengah tengah. Tidak membela sana tidak membela sini,” tambahnya.

“Dan dari sini kita berharap etika bersama sama dijaga dengan baik, akhlak ditata dengan baik. Ojok nantang nantang seperti orang yang kebal hukum. Ya semoga ini bisa diselesaikan dengan baik,” imbuh H. Masduki. TOK

Darwin Plokoto PT Sun Life Financial Indonesia Untuk Rekrut Agen Asuransi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Darwin kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat dugaan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia. Ia dituding menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar setelah menjanjikan bisa merekrut puluhan agen asuransi beromzet tinggi, namun janji tersebut jauh dari kenyataan.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2018, saat Darwin mengenal Wirasto Koesdiantoro, Chief Agency Officer PT Sun Life Indonesia. Kepada Wirasto, Darwin mengklaim memiliki pengalaman merekrut 40 agen asuransi dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar per agen. Ia juga menyebut dirinya pernah menghasilkan omzet Rp60 miliar saat bekerja di PT Generali.

“Bahwa kata-kata terdakwa tersebut tambah-tambah agar supaya Wirasto percaya dan yakin bahwa terdakwa adalah agen asuransi yang hebat yang seakan-akan nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Indonesia,” ujar JPU Yulistiono di persidangan.

Tergiur janji manis tersebut, PT Sun Life Indonesia menyetujui permohonan Darwin untuk menjadi agen dan mendukung program rekrutmennya. Dalam perjanjiannya, Darwin mengaku akan merekrut 40 agen, termasuk mengajak agen ternama Fanny Candra, yang pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Setelah melalui rapat internal, perusahaan menyetujui dana dukungan sebesar Rp26 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada 2 April 2019 dan Rp10,4 miliar pada 30 Oktober 2019. Sebagai gantinya, Darwin diminta mencapai target penjualan Rp29 miliar.

Namun, target tersebut jauh dari terpenuhi. Hingga periode evaluasi, Darwin hanya membukukan omzet sekitar Rp10 miliar dari 187 polis, dan hanya 43 polis yang masih aktif. Fakta lebih mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, di mana 29 polis didaftarkan atas nama keluarga Darwin, termasuk ibu mertuanya, Wiwik Purnomo, yang ternyata tak pernah membayar premi.

“Bahwa dalam kenyataannya Darwin hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih Rp10 miliar. Sisanya, banyak polis tidak aktif dan sebagian besar bahkan menggunakan nama keluarga terdakwa,” lanjut jaksa.

Akibatnya, PT Sun Life merasa dirugikan dan melaporkan Darwin atas dugaan penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.

“Kami keberatan atas dakwaan jaksa. Pada tanggal 15 nanti kami akan menyampaikan keberatan kami dan membeberkan fakta-fakta yang belum muncul di persidangan,” tegas Andre. TOK

BRUIN Deklarasi Perlindungan dan Pelestarian Sungai Brantas

Surabaya, Timurpos.co.id – Deklarasi perlindungan sungai adalah pernyataan resmi yang menyatakan komitmen untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai dari berbagai ancaman, seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, dan eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Deklarasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya tentang pentingnya sungai bagi kehidupan dan lingkungan. Selasa (06/05/2025).

Deklarasi perlindungan sungai seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat lokal, organisasi lingkungan, dan pihak swasta. Deklarasi ini dapat berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen dan tujuan perlindungan sungai, atau dapat berupa kegiatan sosialisasi dan aksi nyata di lapangan.

Tujuan deklarasi perlindungan Sungai ialah Meningkatkan kesadaran, Membangun komitmen, Meningkatkan partisipasi masyarakat, Melindungi ekosistem Sungai, Menciptakan pengelolaan yang berkelanjutan.

Azis Direktur Eksekutif BRUIN mengatakan bahwa Deklarasi perlindungan sungai adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian sungai dan sumber daya air. Deklarasi ini harus diikuti dengan aksi nyata dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mencapai tujuan perlindungan sungai yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini Bruin juga melakukan pemantauan Sungai yang menggunakan serangga air atau biasa disebut BIOTILIK.
Berdasarkan istilah, Biotilik berasal dari kata ‘Bio’ yang berarti biota, dan ‘Tilik’ berarti mengamati dengan teliti, sehingga Biotilik adalah pemantauan lingkungan menggunakan indikator biota, sinonim dengan istilah biomonitoring.

Biotilik juga merupakan singkatan dari Biota TIdak bertuLang belakang Indikator Kualitas air yaitu makroinvertebrata bentos, misalnya serangga air, kepiting, udang, siput, dan cacing.

Biotilik untuk memantau kualitas sungai
Biotilik adalah metode pemantauan kesehatan sungai dengan menggunakan indikator makro invertebrata (hewan tidak bertulang belakang) seperti bentos, capung, udang, siput, dan cacing. Biotilik merupakan metode yang mudah digunakan karena hanya memerlukan pengambilan sampel biota di dasar, tepian sungai atau yang menempel di bebatuan atau substrat.

Biota yang ditemukan tinggal dicocokkan dengan biota yang tertera dalam gambar panduan yang terdapat di dalam modul.
Biota yang diperoleh, dikelompokkan menjadi biota yang tidak toleran (sensitif) terhadap pencemaran dan biota yang toleran (tidak sensitif) terhadap pencemaran. Keberadaan biota yang sensitif terhadap pencemaran mengindikasikan bahwa kondisi suatu sungai masih bagus kualitasnya (tidak tercemar), sedangkan biota yang tidak sensitif terhadap pencemaran mencirikan bahwa sungai telah sakit dan tercemar.
Dari kesimpulan kegiatan identifikasi serangga air di lokasi Karang Pilang, Kami menemukan 167 serangga air yang semuanya tergabung dalam kelompok atau Family Non EPT.

Family yang kita temukan ialah : Beuccinidae, Atydae, Parathephusidae – A dan B, dan Thiaridae B.
Di Bagian akhir hasil kesemua sampel akan kita bagi menjadi 4 penilaian yaitu :
1.Keanekaragaman Jenis Family
2.Keragaman Jenis Family EPT
3.% Kelimpahan EPT
4.Indeks Biotilik.

Dengan nilai total keseluruhan 5 Point
Skor rata – rata dalah 1,25 (Tercemar Berat). Dapat di simpulkan hasil pemantauan Kesehatan Sungai dengan melihat serangga air : Tercemar Berat di Wilayah Karang Pilang Surabaya. TOK/*

Fadlul, Bos Rokok Ilegal Asal Pamekasan Masih Buron, Dua Anak Buahnya Kini Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin Saat ditunjukan Cukai Rokok

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua kurir pengirim rokok ilegal, Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/5/2025).

Terungkap bahwa aksi tersebut merupakan kiriman ke-6 bagi Sirojuddin, sementara bagi Khoirul Anam merupakan yang ketiga—dan langsung berujung penangkapan.

Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam sidang dengan agenda saling bersaksi, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. “Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya,” katanya.

Sirojuddin membenarkan, dan menyebut perintah datang dari Fadlul yang dihubungi melalui asistennya. Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Hakim sempat menanyakan pemahaman para terdakwa soal cukai. “Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV,” jawab Sirojuddin polos, yang sontak membuat suasana sidang cukup tegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 6 Januari 2025, Fadlul menghubungi Sirojuddin untuk mengirim rokok polos ke Bogor. Kemudian Sirojuddin mengajak Khoirul Anam untuk membantu. Mobil berisi ribuan batang rokok berbagai merek seperti BALVEER, DALILL, SULTAN, HMIN, dan ANOAH itu pun melaju dari Pamekasan, sempat mengganti plat nomor di Bangkalan sebelum akhirnya tertangkap di Surabaya.

“Ini pengiriman ke-6 saya. Plat diganti sesuai perintah Fadlul,” ungkap Sirojuddin di hadapan hakim.

Dalam surat dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp305.263.200 dari aksi tersebut. Kini keduanya dijerat Pasal 54 UU Cukai juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, identitas Fadlul yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan pengiriman rokok ilegal ini masih belum terungkap sepenuhnya. Kuasa hukum terdakwa sempat menggali keterangan tentang hubungan Sirojuddin dan Fadlul. “Pernah bertemu, rumahnya besar dan berpagar,” ujar Sirojuddin. TOK

Rahadian Penjual Gudang Curang, Malah Gugat Pembeli Wanprestasi

Foto: Obyek Sengketa Yang Ditawarkan Oleh Pengugat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhartini membatalkan perjanjian pembelian Gudang Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan dengan Rahadian Tatas dan meminta uangnya kembali, malah digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (06/05/2025).

Billy Selaku kuasa hukum Suhartini menceritakan berdasarkan informasi dari Klien kami bahwa, saat penggugat menawarkan satu unit pergudangan Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, klien kami awalnya menolak. Namun atas bujuk rayunya akhirnya sepakat di harga Rp 4 miliar, pada 2014 lalu dengan cara dicicil. Singkat cerita uang klien kami sudah masuk sekitar Rp 2,6 miliar belum lagi satu unit mobil Robicon.

“Tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari klien kami. Kemudian Rahadian Tatas hendak menjual gudang tersebut dan juga menyewakan ke orang lain.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, karena merasa dicurangi, kami meminta pembatalan pembelian gudang tersebut dan meminta uang kembali. Tapi bukannya uang dikembalikan malah, klien kami digugat wanprestasi di PN Surabaya.

“Disini siapa yang dikatakan Wanprestasi? Rahadian Tatas atau klien kami,” tegas Billy.

Disinggung kenapa pembelian gudang itu dibatalkan?. Suhartini menjelaskan saat itu harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan saya belum sempat mengecek lokasi dan saat mengecek malah ada tulisan gudang dijual melalui agen property dan telah disewakan tanpa sepengetahuan kita.

“Ya saya batalkan saja pembelian gudangnya karena harga tidak masuk akal dan meminta uang saya dikembalikan,” katanya.

Terpisah penasehat hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat meminta Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Tertanggal 02 Juni 2014 yang dibuat antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku Pembeli atas tanah berikut bangunan gudang di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 12453 NIB. 16.02.03.01.19342, atas nama Rahadian Tatas, yang terletak di Pergudangan Bizhub 52, Kav/Blok C-5, Jl. Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (objek aquo).

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan membayar ganti rugi beserta bunganya kepada Penggugat total sejumlah Rp. 2.313.386.334. TOK

Terpidana di Lapas Klas II A Bogor Bisa Kendalikan Penyelundupan Narkoba Sintetis dari Belanda

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyelundupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji. Kini Hilman diadili dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung anggota BNNP Jatim.

Saksi mengukapkan bahwa, penangkapan terdakwa melalui operasi control delivery yang melibatkan pengambilan paket di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai kiriman paket yang mencurigakan, yang diterima oleh seorang perempuan bernama Ranita Ayu Fauzi.

Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Ranita Ayu Fauzi yang bekerja sebagai kurir, diminta oleh seorang pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St., Surabaya.

“Sebelum pihak kantor Pos mengirim ke alamat tujuhan, ada yang telpon dan bilang Paket akan diambil sendiri, datanglah ojek online,” katanya. Selasa (06/05/2025).

Setelah paket diterima, Ranita diminta oleh Priangga untuk memotret paket tersebut dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan. Namun, sebelum sempat melaksanakan perintah tersebut, Ranita diamankan oleh petugas yang sudah melakukan control delivery terhadap paket yang dimaksud. Saat dilakukan interogasi, Ranita mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti perintah Priangga dan hanya membantu aja.

“Barang itu, pesanan dari Hilman untuk bibit tembakau Sintetis yang merupakan narkoba golongan 1,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,” benar Yang Mulia,” saut Hildan

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:

Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo, Tangkap Pelaku Narkoba Lalu Dilepas Dengan Mahar Rp 20 Juta

Foto: ilustrasi Penangkapan (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Seorang pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo berinisial (AF), sempat diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Ia ditangkap pada Jumat (2/5/2025) sore hari oleh Unit 2 dibawah pimpinan Kanit Fajar, saat hendak pulang kerja di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo.

AF diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sempat menjalani penahanan selama dua hari. Pihak keluarga, khususnya sang ibu, Ayu, diketahui turut mendampingi proses tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, AF akhirnya dibebaskan dan diperbolehkan pulang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan bahwa pihak keluarga menyerahkan mahar sebesar Rp 20 juta untuk proses pelepasan tersebut.

“Informasinya untuk mengeluarkan AF. Pihak keluarga kena mahar (membayar) sekitar Rp 20 juta.” Cetus narasumber media ini.

Atas peristiwa tersebut, awak media memcoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire, belum ada tanggapan.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum AF pasca pembebasan, kabar ini menuai perhatian warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak terulang. M12

Zamroni, Bandar Ekstasi Simokerto, Diadili di PN Surabaya

Foto: Saksi Penangkap Saat disumpah di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Zamroni, pria asal Jalan Kenjeran No. 4C, Simokerto, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas dugaan kuat sebagai bandar narkotika jenis ekstasi. Sidang pada Selasa (6/5/2025) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam kesaksiannya, anggota Ditresnarkoba Edi Prayitno menjelaskan bahwa penangkapan Zamroni merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain bernama Ghofron. Ghofron mengaku membeli tujuh butir pil ekstasi seharga Rp250 ribu per butir dari Zamroni.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar kos Zamroni, ditemukan lebih dari 100 butir ekstasi yang disimpan dalam rice cooker, sebuah ponsel, dan uang Rp1.750.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa tidak membantah kesaksian tersebut dan mengakuinya melalui sambungan video call, “Benar, Yang Mulia,” ucap Zamroni.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, terungkap bahwa Zamroni memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial ‘MUNYUK’. Melalui komunikasi dengan Munyuk, Zamroni membeli 200 butir ekstasi dengan harga Rp200 ribu per butir. Barang diserahkan secara sembunyi-sembunyi di dekat tempat sampah di Jalan Kalimas, Surabaya.

Zamroni kemudian menjual sebagian barang itu di kawasan Jalan Kunti dengan harga Rp250 ribu per butir, memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu per butir.

Pada Desember 2024, Munyuk kembali menghubungi Zamroni untuk transaksi 100 butir ekstasi yang diserahkan di Terminal Bungurasih. Barang disamarkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Zamroni membawa barang tersebut ke kosnya dan kembali membayar Rp20 juta kepada Munyuk.

Puncaknya, pada 6 Januari 2025, Zamroni menjual tujuh butir ekstasi kepada Ghofron. Transaksi ini menjadi kunci terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi menyita total 227 butir pil ekstasi dari kos Zamroni, terdiri dari pil berlogo tengkorak dan berlogo huruf C, ponsel, dompet berisi uang tunai, dan rice cooker yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Atas perbuatannya, Zamroni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. TOK

Dituduh Gelapakan Senpi, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Foto: Ali bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Muhammad Ali, warga Surabaya, menyatakan bantahan keras atas tuduhan penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh anak buah seorang pengusaha berinisial J. Melalui kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH., ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tak berdasar, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Selasa, (06/05/2015).

“Tuduhan tersebut jelas merupakan tuduhan palsu karena antara Sdr. A dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan hukum atau interaksi langsung dalam bentuk apapun,” tegas Andi Darti

Perkara ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memasuki tahap persidangan. Sidang kedua yang digelar hari ini berlangsung singkat dan ditunda hingga minggu depan dengan agenda utama mediasi antara kedua pihak.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan anak buah J ke Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Muhammad Ali dituding telah menggelapkan satu pucuk senjata api yang disebut sebagai inventaris perusahaan milik J.

Namun, Andi Darti menegaskan bahwa klaim tersebut keliru. Menurutnya, senjata tersebut dibeli secara sah oleh Muhammad Ali dan tidak memiliki kaitan dengan aset perusahaan.

“Berdasarkan pernyataan J, senjata itu diberikan dengan syarat Ali bersedia mengawal dirinya dan adiknya, HH, yang saat ini masih tersangkut perkara hukum. Setelah menerima dana dari J, klien kami membeli senjata itu atas namanya sendiri dan mengurus perizinannya secara resmi,” terang Andi.

Menurut Andi, pemberian tersebut sah secara hukum sebagai bentuk “pemberian bersyarat” dan tidak terdapat perjanjian tertulis atau ikatan hukum antara para pihak. Dengan telah dipenuhinya syarat tersebut oleh Muhammad Ali, maka secara hukum senjata itu sah menjadi miliknya.

“Karena Sdr. Ali telah memenuhi syarat tersebut secara penuh, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Andi juga menepis keras adanya unsur penipuan, penggelapan, maupun niat buruk. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, Muhammad Ali telah melaksanakan tugas pengawalan terhadap HH sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan secara lisan.

Kini, Muhammad Ali dan tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan penghentian penyidikan (SP3) serta laporan balik terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan 317 KUHP.

“Laporan ini tidak berdasar secara hukum dan cenderung merupakan bentuk fitnah. Kami akan mempertahankan hak hukum klien kami demi keadilan,” tutup Andi Darti dengan nada tegas. TOK

Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim dan Dishub Trenggalek: KCB Desak KPK Periksa Muiz Thohir Cs

Kota Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor yang diduga melibatkan gratifikasi antara pejabat BPTD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek.

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (28/04/2025), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala BPTD Muiz Thohir beserta sejumlah pejabat lainnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SRUT.

KCB menyoroti kerja sama antara KUPT Dishub Trenggalek dan karoseri yang disebut tidak memenuhi standar alias “abal-abal”, namun tetap mendapat fasilitas negara dalam proses pengujian kendaraan. Dugaan intervensi KUPT dalam proses tersebut diperkuat oleh pernyataan warga setempat yang menyebut tidak ada aktivitas uji kendaraan di lokasi karoseri.

Empat nama yang kini menjadi fokus desakan KCB untuk diperiksa adalah Muiz Thohir (Kepala BPTD), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M. Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek). Mereka dituduh mengalihkan proses uji kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah dari karoseri resmi ke lokasi KIR yang disiapkan khusus, yang dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018.

Muiz Thohir sendiri bukan nama baru dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat di BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia pernah disorot karena dugaan pengaturan tarif pelabuhan dan praktik “cashback”. Menurut KCB, mutasinya ke Jawa Timur terjadi hanya berselang beberapa hari setelah kasus tersebut mencuat.

Laporan LHKPN menunjukkan lonjakan harta kekayaan Muiz Thohir sejak 2020 hingga 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi, terutama dalam proses penerbitan SRUT dan pengadaan proyek.

Tak hanya soal SRUT, KCB juga mengungkap dugaan monopoli dan manipulasi dalam proyek pengadaan di lingkungan BPTD Jatim. Salah satu contohnya adalah manipulasi tanggal kontrak proyek yang seharusnya ditandatangani pada 9 Februari 2024, namun diubah menjadi 29 Februari oleh PPK Ery Sadewo. Proyek tersebut pun dilaporkan bermasalah dalam pelaksanaan dan kualitas.

“Yang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenangnya justru rekanan dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,” tegas juru bicara KCB dalam orasinya.

Dalam aksi di halaman kantor BPTD, massa KCB juga menggelar teatrikal simbolis dengan menyembelih ayam hitam dan menabur bunga, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “kantor yang telah dikutuk korupsi”.

Tuntutan KCB:

1. Pemeriksaan oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat terkait dugaan gratifikasi SRUT.

2. Audit investigatif menyeluruh oleh Kemenhub dengan menggandeng BPK dan KPK.

3. Audit ulang seluruh proyek pengadaan di BPTD Kelas II Jatim.

4. Pemeriksaan aliran gratifikasi ke pejabat di Ditjen Perhubungan Darat.

5. Penahanan dan pengadilan terhadap Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy sebelum mutasi atau penghilangan barang bukti.

KCB menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan KPK.

“SRUT bukan sekadar dokumen, tapi soal keselamatan di jalan raya. Jika aparat penegak hukum tak bergerak, publik yang akan menuntut keadilan,” pungkas KCB. TOK/Sam