Timur Pos

PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan selamat atas umur Polri yang sudah menginjak angka ke-78.

“Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya Ketua Umum Pimpinan Pusat menyampaikan selamat hari ulang tahun ke-78, Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya, Minggu (30/6/24).

Ia mengapresiasi atas ulang tahun yang mengusung tema Polri Presisi Mendukung Percepatan Ekonomi yang Inklusi dan Berkelanjutan Mendukung Indonesia Emas. Sebab, PP Muhammadiyah mempercayai bahwa di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Polri selaku amanah dalam menjalankan tugas dengan baik.

Oleh karena itu, ujarnya, ia berharap dalam setiap tugas yang dijalankan Polri semoga diberikan rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kamtibmas di Indonesia akan selalu terjaga.

“Kami percaya Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran dapat mengemban tugas utama Polri dengan sebaik-baiknya dalam tugas negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Selamat ulang tahun,” ujarnya. M12

Gus Yahya Ucapkan HUT Bhayangkara: Semoga Polri Selalu Diandalkan Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut mengucapkan HUT Bhayangkara ke-78 Polri. Dia berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia.

“Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, atas nama jamiyah Nahdlatul Ulama, saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara yang ke-78 1 Juli 2024 kepada khususnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Gus Yahya di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2024 lalu.

Gus Yahya berharap momen Hari Bhayangkara kali ini menjadi tonggak yang kokoh untuk kinerja Polri yang lebih baik.

Gus Yahya juga berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia. Hal ini agar Polri memberikan sumbangsih yang nyata dan strategis untuk Indonesia.

“Utuk mewujudkan Polri yang lebih terpercaya, yang lebih diandalkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sumbangsih yang nyata dan strategis bagi masa depan yang lebih baik untuk Indonesia dan segenap rakyatnya,” ucap Gus Yahya.

Kini Polri diketahui menjadi lembaga negara yang memiliki kepercayaan tinggi dari masyarakat.

Hal itu tercermin dari hasil survei Litbang Kompas yang menyatakan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri hingga mencapai angka 73,1%.

Hasil tersebut terus meningkat dibanding survei Litbang Kompas sebelumnya yakni pada Agustus 2023 sebesar 66% dan Desember 2023 yakni 71,6%.

Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun tema HUT Bhayangkara ke-78 yakni ‘Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas. M12

Penyitaan BB Oleh Penyidik Polda Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).

H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Permohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.

H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara.

Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.

“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing menjadi saksi untuk menguatkan,” kata H. Arifin.

Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadian ini, engan untuk berkomentar, ” kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan,” sautnya selepas sidang.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.

Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemengang Hak Ayu Angraini. TOK

Saksi Sebut Robert Gunakan Gelar Palsu Sejak Tahun 2016

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Dugaan pengunaan gelar akademik palsu, yang membelit terdakwa Robert Simangunsong SH,. MH dengan agenda sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di kasus ini, terhadap terdakwa Robert Simangunsong tidak dilakukan penahanan badan meski diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ‘Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dia belum lulus, Dia lulus Maret 2022. Pengacaranya tadi salah kalau bilang dia lulus 2020. Ancaman hukumannya 10 tahun. Ancaman Pasal 28 ayat (7). Pasal 93 menjelaskan ancamam hukumannya itu 10 tahun,” kata korban Thio Trio Susantono, S.H. Senin (01/07/2024).

Sebelumnya, mengenakan kemeja bermotif batik warna merah, saksi Aris Eko Prasetyo, seorang pengacara di Surabaya mengatakan penggunaan gelar palsu tersebut dia ketahui sejak tahun 2016 lalu.

“Gelar yang dimaksud berdasarkan surat kuasa perkara perdata nomer 267/Pdt/2016/PT.Sby dan perkara Nomer 191/Pdt G/2019/PN.Sda dalam dokumen-dokumennya sudah memakai gelar SH,.MH,” kata saksi diruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.

Lanjut saksi Aris pemakaian gelar akademik yang diduga palsu tersebut terjadi salah satunya pada perkara kepailitan.

“Waktu itu saya sebagai pengurus dan terdakwa sebagai kuasa hukum debitur,” lanjutnya.

Diketahui, Robert Simangunsong yang adalah warga Wisata Bukit Mas DU Lion Blok H6-17, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya ini di polisikan Kurator Thio Trio Susantono, S.H kuasa hukum Debitur kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya jalan Raya Tunjungan Surabaya.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam dakwaannya menyebut perkara ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang di gugat PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

Pada 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Atas kejadian tersebut Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis yang tertera pada tandatangan surat terdakwa, Thio Trio Susantono, S.H. meminta pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Dalam pertemuan itu Thio Trio Susantono, S.H menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan.

Karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum dari terdakwa. Thio trio Susantono mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa.

“Berdasarkan informasi dari relasinya dikatakan terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” sebut Jaksa Yulistiono.

Selanjutnya Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dan di balas bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Selain itu Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Selanjutnya Thio Trio Susantono dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum,

“Merasa dirugikan Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penghinaan gelar akademik palsu dari terdakwa,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Tingkah Gemas Balita Pushbike Race Satlantas Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tingkah gemas dan lucu anak anak balita yang tersirat pada perlombaan push bike race Satlantas Polrestabes Surabaya dengan media partner sari lantas Surabaya.online beserta PDTR creative organize hal ini dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 78 pada 1 Juli 2024, push bike race diselenggarakan di lapangan praktek Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. Minggu (30/06/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan, pada hari minggu yang cerah 30 Juni 2024 diikuti oleh 230 peserta racing dari Surabaya dan luar Kota Surabaya dan terbagi dari golongan tiap tiap tahun antara lain kategori menggunakan half track yaitu 2022 mix(boys and gilrs) ; 2021 boys, 2021 girls ; 2020 boys, 2021 girls; dengan menggunakan full track antara lain 2020 boys, 2020 girl; 2019 boys, 2019 girls; 2018 boys, 2018 girls ; 2017 girs, 2017 boys, serta kategori Top Boys 2016-2015 dan Top Girls 2016-2015. Reward dibagi menjadi beberapa podium dengan 10 podium utama, 10 podium Novice dan 10 Podium Rokie.

Kegiatan tersebur dibuka oleh Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Santa Yulia, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan beberapa pesan pesan berlalu lintas kepada seluruh peserta yang hadir dan wali race peserta agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mementingkan menomersatukan keselamatan berkendara di jalan raya di samping itu Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya juga menghimbau agar tidak Berboncengan lebih dari satu saat mengendarai R2 karena meningkatnya fatalitas laka lantas di Surabaya ini masih didominasi kendaraan bermotor yg melanggar peraturan berlalu lintas.

Kegiatan ini dimerikan Perfome dari Pocil Satlantas Polrestabes Surabaya saat break acara dilanjutkan dengan quiz interaktif terkait lalu lintas dari Anggota Unit Kamsel kepada peserta dengan hadiah marchandise menarik seperi helm, jaket, dan jas Hujan.

AKP Santa berharap kegiatan ini dapat memupuk sportifitas anak anak usia dini dibidang sport dan kegiatan positif sehingga anak anak tersebut dapat menjadi bibit unggul generasi emas Bangsa. TOK/*

Kerja Sama UMKM, Warkop Songo Group Targetkan 50 Cabang Tahun Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Warkop Songo Group (WSG) terus mengembangkan sayap saat ini telah membuka 7 outlet diberbagai lokasi dan daerah, Seperti cabang saat ini di Perkantoran Ruko Citi Nine Krembangan (Depan SPBU), Tanjung Perak Surabaya, Warga dan komunitas 20 klub motor telah memadati meja-meja yang telah disediakan.

WSG adalah salah satu warkop sebagai wadah anak muda untuk berkreasi, Dengan tempat yang nyaman serta dilengkapi minuman dan snack yang harga terjangkau.

Warkop Songo Group juga berlolaborasi dengan 20 Klub Motor se-jawa timur bentuk sosialisasi dan Kopi Darat (Kopdar) terhadap bahaya Narkoba.

Selain itu, Warkop Songo Group juga menggandeng pelaku UMKM, Saat ini telah membuka total 7 cabang seperti lokasi berikut, 1.Tanjung Perak Krembangan Surabaya, 2.Jalan Ahmad Yani Siwalankerto Surabaya, 3.Wadungasri Sidoarjo, 4. Gedangan Sidoarjo, 5.Sidokare Sidoarjo, 6.Prapen Surabaya dan 7.Gempol Pasuruan.

Tak hanya itu, Bahkan kedepannya sudah ada rencana membuka 5 cabang, Seperti di daerah, 1. Sawunggaling Taman Sidoarjo ( New La Fest), 2. Rungkut Industri Surabaya, 3. Merr Surabaya (Sebelah KFC), 4. Jalan Ahmad Yani Sebelah Deretan Trans Icon Surabaya, 5. Daerah Benowo Surabaya.

Dalam hal ini pimpinan WSG Febri dan Budi sebagai Top Managemen menyampaikan komentarnya.

“Kami saat ini bersyukur jika dengan membuka warkop yang nyaman, Bahkan cabang dimanapun bisa membuat anak-anak muda bersilaturahmi satu sama lain seperti warga setempat maupun komunitas 20 klub motor se Jawa Timur, Kami akan berusaha memberikan pelayanan maksimal, Tak lupa juga kami mohon doa agar bisa berikan yang terbaik,”ujar Febri yang dari alumni smk 5 surabaya, dan Budi dari alumni fakultas hukum unesa surabaya, selaku top managemen pengusaha muda, Sabtu malam (29/6/2024) saat dilokasi acara.

Kembali dua pria selaku top managemen menambahkan.

“WSG Warkop Songo Group merupakan jaringan warkop terbesar Se Indonesia, Bahkan warkop dengan sistem Kemitraan Pertama di Dunia yang dimana kami memiliki target 50 Outlet sampai dengan akhir Tahun, Tujuan kami membuat WSG ini adalah untuk menyediakan tempat nongkrong yang nyaman tetapi sangat ramah di kantong karena harga nya murah banget cuma 5000 an saja untuk Kopi Racik dan Teh nya,”pungkasnya.

Pimpinan WSG juga menjelaskan tentang fasilitas yang disediakan.

“Dimana tempat yang kita sediakan diupayakan bersih, Rapi, Nyaman, dan WiFi yang cepat, ada TV nya ada Musik nya, dan juga ada performa Live music nya di beberapa event dan Mingguan, Serta kami memiliki tujuan untuk mewadahi UMKM, untuk dapat naik kelas dan memiliki tempat Strategis demi mengembangkan usahanya, Serta kami bermaksud dapat membantu mengurangi pengangguran, dengan memberdayakan masyarakat terutama pemuda pemudi sekitar walaupun hanya lulusan SMP, yang bertujuan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar dan perekonomian Indonesia,”harapannya.

Budi dan Febri berjanji kedepannya pada setiap warkop yang ada.

“Kami melihat bahwa Potensi budaya Ngopi di Indonesia ini sangatlah besar, tetapi masih terhalang dengan harga yang belum terjangkau oleh karena itu kami memiliki visi,
tanpa perlu merogoh kocek yang mahal dan besar, Kami mengembangkan WSG ini ke seluruh Indonesia, supaya menyediakan tempat nongkrong untuk pemuda pemudi bersilahturahmi dengan teman teman nya, membahas bisnis dan lain-lain,”tutupnya.TOK/*

Tukang Tagih SFI Diduga Peras Polisi Rp 4 Juta, Saat Menarik Mobil

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Beredar video keributan di area pakiran Lippo Plaza Sidoarjo antara Seorang Polisi dan beberapa orang tukang tagih (Debt Collector) dari Suzuki Finance Indonsia (SFI) Keributan itu dipicu masalah penarikan mobil.

Aipda Bakar Ade menjelaskan kronologi perkara tersebut, begini ceritanya bahwa sempat beredar informasi yang menyudutkan saya dengan menuduh telah melakukan tindak kekerasan terhadap salah Debt Collector (Moch.Mamad).

“Saya tegaskan berita tersebut itu tidak benar dan tampa adanya konfirmasi atau klarifikasi terlibih dulu,” kata Aipada Bakar Ade kepada Awak media. Sabtu (29/06/2024) malam.

Masih kata Aipda Bakar Ade bahwa, informasi yang beredar melalui portal infojatimnews.online tidak benar dan tanpa klarifikasi terlebih dulu.

“Faktanya, saya dikeroyok oleh para Debt Colector yang hendak merampas mobil anak saya bernama Fahreza Diva Bila Pambudi sekitar pukul 17:00 WIB,” ucapnya.

Anggota polisi yang berdinas di Mojokerto itu menyampaikan kronologis peristiwanya, jika istrinya bernama Ani Yuniarsih dan pegawainya hendak pulang dari Lippo Plaza Sidoarjo dihadang oleh para Debt Colector di parkiran.

“Istri pakai mobil anak saya dan mau dirampas. Karena takut, istri telepon saya,” terangnya.

Sesampainya di Lippo Plaza Sidoarjo, sambungnya, Aipda Bakar Ade meminta kunci mobil ke istrinya dan hendak dikemudikan untuk pulang. Namun, para Debt Colector menarik Aipda Bakar Ade secara paksa dari dalam mobil sekitar pukul 18:30 WIB.

“Salah satu dari mereka mencekek leher saya, dan saya berusaha melepaskan cekikan di leherku dengan memputar badan, sehingga kepalaku mengenai hidung salah satu anggota Debt Colector tersebut,” jelasnya

Lebih lanjut diterangkannya, dalam kejadian tersebut sempat terjadi perdamaian dengan memanggil Fahreza Diva Bila Pambudi (anak AIPDA Bakar Ade-Red) ke lokasi kejadian dan meminta uang sebesar Rp 6 juta.

“Karena takut terjadi apa-apa dengan saya, anak saya memberi para Debt Colector 4 juta dibawah tekanan ancaman akan memberitakan jika tidak dikasih. Sementara anggota Intel Polresta Sidoarjo menyaksikan perdamaian dan masalah selesai,” ujarnya.

Tapi pagi tadi, mendapat informasi Link Berita yang menyudutkan dan menghakimi dengan judul ‘Penganiyayaan Oknum Anggota Polisi, Kepada Dept Collector Suzuki Finance’ dari portal infojatimnews.online.

“Oleh karena itu, saya menuntut kepada para Debt Colector segera meminta maaf secara terbuka melalui media massa. Apabila dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik, maka perkara tersebut saya tindaklanjuti proses hukum,” tegas AIPDA Bakar Ade. ***

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Tidak Tahu Perkara Kurir Banyu Urip Jaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Dugaan pelepasan tersangka narkoba di Polsek Sukolilo, awak media mendapat informasi yang berbeda dari keterangan salah satu warga yang merupakan tetangga pria berinisial A asal Banyu Urip Jaya Surabaya.

Warga yang enggan dipublikasikan namanya tersebut menyampaikan bahwa, saat Polisi mengamankan pria berinisial A tersebut, petugas mendapati barang bukti sabu.

“Saat ditangkap itu ada barang buktinya mas. Polisi baru datang, tersangka itu sudah menunjukkan barang bukti yang disimpannya. Jadi, tanpa adanya paksaan dari Polisi, tersangka ini sudah mengakui. Yang nangkap sekitar 6 orang,” jelasnya kepada awak media ini pada hari Kamis (27 Juni 2024) malam.

Selain menjelaskan tentang barang bukti, warga tersebut, juga menjelaskan bahwa, pria berinisial A tersebut terkenal dikalangan warga sekitar sebagai kurir narkoba.

“Pria berinisial A ini hanya kurir. Kalau yang diatasnya (Bandar) itu berinisial F yang masih bertetangga. Saya juga sempat memberikan info kepada salah satu orang wartawan untuk disampaikan kepada Kanit Polsek Sukolilo terkait bandarnya. Tapi tidak tahu disampaikan atau tidak sama wartawannya,” lanjutnya.

“Dikalangan masyarakat sini (Banyu Urip Jaya), keluarnya pria berinisial A ini, pihak keluarga mengeluarkan sejumlah uang. Tapi untuk nominalnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Masih kata nara sumber bahwa, Keterangan dari warga ini sempat dikirimkan melalui pesan whatsaap (wa) ke Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan guna mendapatkan tanggapan. Namun, beliau tidak menanggapinya.

Berbedanya keterangan yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan dengan salah satu warga ini, semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Jika memang tidak ada barang bukti, mengapa pria berinisial A tersebut tetap dibawa ke Polsek Sukolilo. Sedangkan jika terdapat barang bukti, bagaimana pria berinisial A tersebut dalam lolos dari jerat hukum. M12

Pemberlakuan Icbox di Terminal Purabaya, Diprotes Mandor Bis

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Paguyupan Mandor Bis Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Nasional di dampingi oleh Reclasseering Indonesia Komwil Jatim menghadap ke kepala Terminal Purabaya Bungurasih guna menyampaikan keberatan atas rencana pemberlakuan icbox di dalam Terminal Purabaya. Namun, saat pertemuan tersebut, kepala terminal tidak berada di tempat,Sabtu(29/06/2024).

Pertemuan yang diadakan pada hari ini di terima oleh staf terminal, saudara Bagus, yang menerima delegasi dari paguyupan tersebut. Bagus menyampaikan bahwa Kepala Terminal, Bapak Badik, S.T., tidak dapat hadir pada hari ini karena adanya keperluan mendesak di luar terminal.

“Pertemuan ini akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, agar bisa langsung bertemu dengan Kepala Terminal, Bapak Badik, S.T.,” ujar Bagus. “Kami memahami kekhawatiran dari Paguyupan Mandor Bis terkait rencana pemberlakuan icbox, dan ini akan menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan mendatang.”

Rencana pemberlakuan icbox di Terminal Purabaya Bungurasih memang telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan operator bis. Paguyupan Mandor Bis AKDP dan AKAP Nasional menyatakan bahwa penerapan icbox berpotensi memperlambat proses pelayanan kepada penumpang.

“Kami berharap dapat berdiskusi langsung dengan Bapak Badik, S.T. untuk menyampaikan masukan dan keberatan kami secara langsung. Harapan kami adalah mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar salah satu perwakilan dari paguyupan tersebut.

Dengan dijadwalkannya pertemuan ulang pada hari Senin, para pihak berharap bisa menemukan jalan tengah yang memadai untuk menjawab kekhawatiran yang ada. M12

PT PTP Diduga Lakukan Monopoli Bongkar Muat di Pelabuhan Kijing

Pontianak, Timurpos.co.id – Herman Hofi Angkat Bicara soal,Pelaksanaan kegiatan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan Kijing kab. Mempawah Kalbar terkesan dimonopoli oleh PT PTP yang merupakan anak perusahan Palindo hal ini tentu telah melamggar perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pengusaha lokal. 28 Juni 2024 WIB.

Tegas Dr Herman Hofi Munawar,” Ada kecendrungan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 25 UU. No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijing di dominasi PT. PTP yang merupakan anak Pelindo membuat pengusaha lokal tidak berdaya karena Pelindo memiliki kekuatan yang dahsyat, dan powerful.

Palindo sebagai Perusahaan pelat merah terkesan memperlakukan PT. PTP secara istimewa itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo).

Kondisi tidak sehat ini harus segera dibenahi, pelabuhan kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional ini harus nya memberikan peluang pada perusahan lokal untuk bertumbuh dengan mempraktekkan bisnis yang sehat untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin kacau pada titik tertentu akan merusak citra Pelabuhan Kijing di dunia internasional.

Pelindo sebagai perusahan plat merah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola pelabuhan, kita berharap lebih mengedepankan praktek bisnis yang sehat. Jangan sampai melanggar rambu rambu Undang-Undang Anti Monopoli.

Dan tidak memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah. Jika palindo melanggar UU anti monopoli maka dapat dipastikan semua usaha-usaha kecil menengah akan mati.

Pelabuhan Kijing yang merupakan pelabuhan kebanggaan masyarakat kalbar Pemgusaha lokal berharap usaha mereka bisa berkembang, namun yang terjadi bakal memicu pelaku usaha lokal justru tersingkir, terlebih lagi jika PMB mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usaha Palindo pada sektor tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mencermati adanya dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT PTP di pelabuhan Kijing. M12