Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono dikabarkan membuat kebijakan untuk menekan hakim-hakim di pengadilan tersebut agar menolak seluruh permohonan Penundakaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan terhadap perusahaan BUMN maupun anak atau cucu BUMN. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rudi berdalih membuat kebijakan itu atas arahan ketua Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan menolak perkara PKPU dan Kepailitan itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU. Dalam undang-undang tersebut tidak ada larangan menjadikan BUMN sebagai debitor dalam permohonan PKPU dan Kepailitan.
Selain itu, Rudi yang sebelumnya menjabat ketua Pengadilan Negeri Surabaya kerap menjadi sorotan karena kebijakan-kebijakan kontroversialnya. Rudi diduga memasang tarif kepada para pencari keadilan guna penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu perkara.
”Diketahui KPN (ketua pengadilan negeri) menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 1 miliar guna penunjukan majelis,” ungkap seorang sumber yang menolak namanya disebutkan. Selasa (27/08/2024).
Saat masih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi juga menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditunjuk Rudi itu telah direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dipecat. Ketiga hakim yang ditunjuk Rudi itu oleh KY dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Kontroversi Rudi lainnya, ketika masih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Surabaya diduga memaksakan eksekusi aset di Surabaya pada 27 Februari 2024 hingga harus melibatkan Garnisun setelah ditolak oleh Kepolisian dan berakhir ricuh bahkan gagal dieksekusi pada hari itu. Padahal, pada saat itu telah terdapat arahan resmi agar tidak dilakukan eksekusi yang berpotensi menimbulkan keramaian di masa pemilu. TOK/*