Timur Pos

Dugaan Pemerasan Bermodus Kasus Pemotongan Sapi Betina

Foto: sapi betina (intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sejumlah jagal sapi di Kabupaten Bondowoso mengaku diperas oleh oknum aparat kepolisian dengan dalih penegakan hukum atas kasus pemotongan sapi betina. Para jagal tersebut menilai penanganan perkara cacat prosedur, karena tidak pernah ada sosialisasi resmi dari dinas terkait mengenai larangan pemotongan sapi betina sebagaimana diatur undang-undang.

Kanit Pidsus Polres Bondowoso, IPDA Edy Sutrisno, bersama anggotanya disebut-sebut meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis agar perkara tidak dilanjutkan. Modusnya, para jagal dituduh melanggar hukum lalu dipaksa membayar “uang damai”.

Daftar jagal yang diduga menjadi korban pungutan antara lain:

HK, warga Desa Grujugan Kidul – Rp60 juta.
HT, warga Desa Pucang Anom – Rp70 juta.
YN, warga Desa Tasnan – Rp55 juta.
TN, warga Desa Wonosuko – Rp55 juta.
KY, warga Desa Purnama – Rp60 juta.
AD, warga Desa Pujer – Rp70 juta.
Seorang jagal menuturkan, mereka dijadikan sasaran operasi hukum secara mendadak tanpa pernah ada penyuluhan.

“Kami tidak pernah tahu aturannya, karena tidak ada sosialisasi. Tapi tiba-tiba ditangkap, lalu dimintai uang puluhan juta. Kalau tidak bayar, kasusnya diancam dilanjutkan,” ungkap salah satu jagal yang meminta identitasnya disamarkan.

Praktik semacam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Publik pun mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polres Bondowoso.

Aktivis hukum setempat mendesak agar Propam Polri dan Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan pungli yang menyeret nama Kanit Pidsus Polres Bondowoso.

“Jika benar terbukti ada permintaan uang, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana pemerasan yang merusak citra kepolisian,” tegas salah satu aktivis.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Bondowoso, yang berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjerat jagal kecil, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan keadilan.

Perlu diketahui Pemotongan sapi betina produktif di Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga populasi dan kelestarian ternak sapi, terutama sapi betina yang masih bisa menghasilkan anak. Sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tidak produktif atau untuk keperluan penelitian, pemuliaan, dan pengendalian penyakit, dengan persyaratan khusus dan izin dari pihak berwenang seperti dokter hewan. M12

Pekerja CV. Anugerah Artha Abadi Tewas Terjebak Mesin Mixer

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar duka menyelimuti pabrik frozen food CV. Anugerah Artha Abadi di Jalan Nambangan Nomor 09, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Seorang pekerja bernama Muh. Zaini (22) ditemukan meninggal dunia setelah terjebak di dalam mesin mixer penggiling adonan pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Insiden tragis ini dilaporkan sekitar pukul 01.34 WIB. Petugas gabungan dari BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Kedung Cowek, Rescue DPKP Kota Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya tiba di lokasi hanya empat menit setelah menerima laporan.

Menurut keterangan Arfianto Wahyudi, koordinator pekerja CV. Anugerah Artha Abadi, peristiwa bermula ketika korban ditugaskan membersihkan mesin mixer. Karena alat jet pembersih tidak berfungsi, Zaini membersihkan secara manual dengan masuk ke dalam mesin.

“Mesin seharusnya tidak bisa beroperasi saat pintu terbuka. Namun entah kenapa tiba-tiba mesin hidup dan menggiling Zaini,” ungkap Arfianto.

Rekan kerja korban sempat berusaha menghentikan mesin, namun gagal. Mesin baru berhenti setelah beroperasi sekitar satu menit. Korban yang merupakan warga Jalan KH. Abdullah, Sumur Koneng, Kwanyar, Bangkalan, langsung dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jenazah dievakuasi petugas dari dalam mesin dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Dr. Soetomo menggunakan ambulans Dinsos Kota Surabaya.

Ayah korban, Yusuf, yang tiba di lokasi tampak sangat terpukul. Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja ini. “Kami berharap kepolisian bisa menyelidiki penyebab pasti dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya.

Kasus kecelakaan kerja ini kini ditangani oleh Polrestabes Tanjung Perak. Dugaan sementara, insiden terjadi akibat kegagalan sensor atau error pada sistem mesin mixer. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor penyebab dan kemungkinan adanya kelalaian pihak perusahaan.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan menerima dengan ikhlas musibah yang menimpa almarhum. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi keluarga yang ditandatangani ahli waris dan para saksi pada hari yang sama di Bangkalan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keluarga tidak akan mempermasalahkan maupun menuntut pihak perusahaan atau pihak manapun terkait kejadian yang menimpa almarhum. “Kami sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak akan menuntut kepada perusahaan di kemudian hari,” demikian bunyi pernyataan keluarga.

Lebih lanjut, keluarga juga menyetujui bahwa santunan dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima oleh ahli waris atas nama Maryu, yang ditunjuk sebagai penerima hak resmi. Pihak perusahaan turut menanggung seluruh biaya rumah sakit serta jasa ambulans yang sebelumnya dikeluarkan pihak keluarga.M12

Ibu Rumah Tangga di Surabaya Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis terhadap Suami

Foto: Vinna bersama kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Vinna Natalia Wimpie Widjojo, seorang ibu rumah tangga, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, permasalahan rumah tangga keduanya bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran.

Puncak konflik terjadi pada Desember 2023 ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya. Ia bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Atas perbuatannya, Vinna dijerat Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.

Selepas sidang, Vinna menyampaikan pembelaannya di hadapan media. Ia menegaskan bahwa dirinya justru merupakan korban kekerasan fisik sebelum perkara ini muncul.

“Intinya dia (Sena) meminta saya kembali ke rumah, namun saya tidak mau karena di rumah itu saya pernah dihajar,” ujar Vinna. Rabu (27/08/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sudah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Surabaya dan kasus itu sempat ditempuh melalui jalur Restorative Justice.

“Kalau KDRT pasti ada kekerasan psikis, tapi kalau kekerasan psikis belum tentu ada KDRT. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini,” tegas Bangkit.

Sementara Sena Sanjaya Tanata Kusuma suami terdakwa, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan, terkait perkara ini.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. TOK

Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Dinas Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan hibah untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Dua tersangka yang ditahan Hudiono selaku kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner).

“Betul penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa, 26 Agustus 2025.

Windhu menjelaskan kedua tersangka antara lain Hudiono dan pihak ketiga berinisial JT. “Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi terkait. ”

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Hudiono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tutur Windhu. (TOK/*)

Mafia Kabel Tanah Telkom di Mojokerto Disorot, Proyek di STO Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id – Banyaknya Mafia Pencurian Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) milik Telkom makin menjadi-jadi, Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel di jalan Pandan Arum Kecamatan Pacet Mojokerto Kabupaten, pada 12 agustus 2025 dan 25 agustus 2025.

Pasalnya, STO Pacet tidak masuk dalan kontrak antara PT Telkom dan PT PRM (Putri Ratu Mandiri). Hal tersebut menurut informasi internal bahwa PT PRM hanya mendapat kontrak Mlirip (Mojokerto 2).

Namun dalam beberapa pemberitaan Sholehudin Al Ayubi atau yang akrab di sapa Yubi bersama Bram Yang mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Mojokerto mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dan legal.

Perlu di ketahui bahwa, Roby Cahyono selaku
Kepala Wilayah Telkom Sidoarjo Yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Jombang menyebutkan Bram merupakan Sekuriti di Telkom Mojokerto.

Tentunya hal tersebut aneh, apakah Seorang sekuriti telkom mempunya tugas dan fungsi untuk menerangkan perihal kontrak tersebut. Jika hal tersebut tidak dibenarkan maka hal ini merupakan pembohongan publik dan apakah PU, dan Polres Mojokerto Kabupaten tidak mengetahuinya.

Menurut Narasumber yang enggan di publikasikan bahwa kontrak Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet tidak masuk dalam perjanjian kontrak yang berakhir Desember 2025 ini.

Apakah, pekerjaan Di Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet ini sudah sesuai atau bisa jadi masuk dalam kategori pencurian yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat penegak hukum, khususnya PU dan Polres Mojokerto Kabupaten, apakah benar-benar mengetahui aktivitas di lapangan atau justru menutup mata terhadap dugaan mafia pencurian kabel tanah yang makin merajalela. M12

Nurherwanto Tebukti Cabuli Tiga Anak Asuh Divonis 19 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Nurherwanto Kamaril saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak asuhnya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8). Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Meski demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan itu terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Dengan vonis tersebut, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak asuhnya dan mencoreng dunia pendidikan serta perlindungan anak di Surabaya. TOK

Korupsi 3,5 Miliar Komisaris PT DJA, Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA.

Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (22/8/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik resmi menahan tersangka MK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah uang yang diserahkan oleh tersangka. Pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Jumat (22/8/2025), penyidik kembali menerima uang titipan dari MK sebesar Rp2 miliar.

“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara. Jumat (22/08/25)

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, total dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan Bank BUMN tersebut.TOK

BNNK Surabaya dan LRPPN-BI Perkuat Sinergi Rehabilitasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi klien yang sebelumnya direkomendasikan untuk menjalani pemulihan. Monitoring kali ini dilaksanakan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkoba – Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar No. 23, Surabaya.

Petugas BNNK Surabaya, Roan Ricardo Sibuea, menegaskan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh proses rehabilitasi berjalan sesuai standar. Fokus pemeriksaan mencakup kelayakan fasilitas, kapasitas daya tampung, hingga kebutuhan tambahan dalam mendukung pemulihan klien.

“Kami melakukan pengecekan kondisi lokasi, jumlah klien yang sedang menjalani rehabilitasi, hingga menanyakan apakah ada kebutuhan tambahan kapasitas tempat,” ujar Roan Ricardo kepada wartawan.

Dari pihak lembaga, Arip Widodo, staf Rehabilitasi LRPPN-BI, menyampaikan bahwa kapasitas yang tersedia masih mencukupi untuk menampung klien rehabilitasi yang ada saat ini. Namun, pihaknya tetap membuka komunikasi intensif dengan BNNK Surabaya, terutama jika di kemudian hari terjadi penambahan jumlah klien atau kendala teknis yang membutuhkan penanganan cepat.

Monitoring ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BNNK Surabaya dengan lembaga rehabilitasi, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban penyalahgunaan narkotika. Upaya ini juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas layanan pemulihan dan mendukung perjuangan klien untuk kembali pulih di Kota Pahlawan.(TOK/*)

Diduga Ada Praktik Pemerasan Kasus Jodol Chip Higgs Domino di Bondowoso

Foto: ilustrasi (Intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id – Penanganan kasus judi online (Jodol) melalui permainan Higgs Domino Island (HDI) di wilayah Kabupaten Bondowoso memunculkan dugaan praktik tidak wajar. Sejumlah pemain sekaligus penjual chip HDI yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Pidsus Polres Bondowoso disebut-sebut dilepaskan setelah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik. Senin (25/08/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada Kanit Pidsus Polres Bondowoso, Ipda Edy Sutrisno, bersama beberapa anggotanya. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp120 juta per orang.

Daftar nama yang disebut terlibat dalam praktik pelepasan kasus ini antara lain:

HR, warga Desa Koncer Kidul – Rp120 juta
HS, warga Desa Jambesari – Rp50 juta
Hsm warga Desa Kalianyar – Rp35 juta
Al, warga Desa Wonosuko – Rp40 juta
MR, warga Desa Jambesari – Rp40 juta
NV, warga Desa Koncer Kidul – Rp40 juta
Seorang sumber menyebutkan bahwa meski kasus mereka dikategorikan bukan sebagai judi online, para terduga pelaku justru bisa kembali bebas setelah menyetor uang dalam jumlah besar.

“Awalnya mereka diamankan tapi akhirnya dilepas setelah bayar ke penyidik. Jumlahnya macam-macam, ada yang sampai seratus juta lebih,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ronni Ismullah terkait persoalan, tersebut saat dikonfirmasi menyatakan itu tidak benar.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang marak di Bondowoso. Pasalnya, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya praktik pelepasan kasus dengan imbalan uang tersebut. M12

Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Dilepas Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polresta Sidoarjo. Salah satu terduga pelaku berinisial MS disebut-sebut telah dilepaskan oleh pihak kepolisian. Senin (25/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin. Selanjutnya, MS diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika msmembenarkan penyerahan tersebut.

“Intinya kami selaku kuasa hukum dari korban meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para terlapor. Selain itu ada masalah lain, dimana saat ini korban sudah berbadan dua (hamil). Nantinya siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya persalinan dan masa depan anak dalam kandungan?” ujar Dika, Minggu (24/8/2025).

Dika menambahkan, para terlapor rata-rata berusia di atas 30 tahun, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang mediasi terkait persoalan ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, memastikan laporan kasus ini sudah ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut sudah kami proses dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara soal informasi penangkapan terlapor berinisial MS, akan kami cek kembali karena ada lebih dari satu terlapor,” jelasnya.

Empat Laporan Polisi Masuk
Kasus ini secara resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tercatat ada empat laporan polisi yang telah dibuat:

Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Peristiwa dugaan pencabulan ini disebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Korban berinisial AE (14), seorang siswi kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. TOK