Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (03/02/2022).
Angelina Andry Murty merupakan Bendahara di PT.Simco Metal Indonesia Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya yang bertugas dengan tugas dan tanggung jawab adalah melakukan aktifitas Pembayaran (Supliyer, Ekspedisi, Perpajakan, Hutang) melakukan Penagihan Ke Custemer dan Mencetak Invoice Penjualan barang.
Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citra Land,BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tanpa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.
Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tidak dapat menghadirkan saksi Johan Jaya dikerenakan ada giat diluar sehingga keterangannya dibacakan.
“Johan Jaya merupakan saksi Penangkap menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan kemudian dilakukan penanganan terhadap terdakwa,”Kata JPU Sulfikar.
Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU terdakwa tidak ada yang keberatan.
“Iya benar yang Mulia,”Saut Angelina melalui sambung Telecomfrem tanpa di dampingi dengan Penasehat hukum.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.
Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun. (TIO)