Timur Pos

DPC Madas Bagi Takjil

Gresik, Timurpos.co.id Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madas Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan bagi-bagi takjil dan juga buka bersama dengan seluruh anggota DPC Madas Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kab. Gresik, Senin (10/04/2023).

Kegiatan bagi-bagi takjil dan juga buka bersama di bulan suci ramadhan ini di hadiri oleh rekan-rekan DPC Madas Kab. Gresik, DPC Madas Kab. Malang, DPC Madas Kab. Madura Bangkalan , DPC Madas Kab. Madura Sampang, DPC Madas Kab. Sidoarjo dan DPC Madas Kota Surabaya

Ketua DPC Madas Kab. Gresik, H. Salim menyampaikan rasa bersyukur atas terlaksana nya kegiatan di bulan yang penuh berkah ini yakni bulan suci ramadhan.

“Bahwasanya, saya sangat bersyukur dan juga berbahagia atas kegiatan pada sore hari ini bisa berbagi dengan sesama di bulan penuh berkah yakni bulan suci ramadhan dan saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan Madas semua yang telah hadir dalam melaksanakan kegiatan pada sore hari ini,” ucapnya.

“Dan alhamdulillah acara demi acara berjalan dengan lancar, tertib dan tidak ada suatu halangan apapun, semoga kegiatan bagi-bagi takjil dan juga buka bersama ini akan lebih besar lagi,”Salam sittong dhere Pungkasnya. Yud.

<strong>Dorong Ekspansi Pelaku Bisnis, VIDA Andalkan Solusi Identitas Digital Berbasis Cloud</strong>

Jakarta, Timurpos.co.id – Implementasi sistem cloud pada berbagai sektor industri termasuk sektor industri jasa keuangan mampu membuat bisnis dan operasional menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Namun begitu, industri jasa keuangan masih dibayangi resiko ancaman siber seperti identity fraud. Sebagai penyedia layanan identitas digital terpercaya di Indonesia, VIDA mendukung integrasi identitas digital pada bisnis berbasis cloud dengan aman dan juga nyaman. Masuki era hybrid pasca pandemi, layanan identitas digital berbasis cloud yang disediakan VIDA dapat meningkatkan kinerja operasional bagi pelaku layanan keuangan digital dari sisi development cost maupun kinerja proses onboarding pengguna lebih mudah, seamless, serta aman sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan ekspansi bisnis. 

Teknologi cloud semakin populer digunakan di Indonesia, termasuk di industri jasa keuangan seiring pertumbuhan bisnis fintech. Hasil survei Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 2021 mengungkapkan bahwa sebanyak 48% perusahaan fintech di Indonesia melihat aspek infrastruktur cloud dan sebanyak 60% melihat aspek e-KYC (electronic Know Your Customer) sebagai kebutuhan yang utama dalam operasional bisnis mereka. Selain membawa banyak kesempatan untuk pengembangan bisnis, sektor bisnis berbasis cloud masih rentan akan serangan siber. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh IBM pada tahun 2022, sebanyak 45% serangan siber yang terjadi secara global merupakan terjadi pada cloud. 

Adrian Anwar, Group Chief Revenue Officer VIDA, dan Managing Director of VIDA Indonesia, mengatakan, bahwa, di tengah situasi ekonomi global, transformasi digital menjadi salah satu kunci pengoperasian bisnis secara efektif dan efisien. Perusahaan perlu melihat digitalisasi bukan hanya untuk go-digital semata, tetapi sebagai peluang untuk ekspansi bisnis. Dengan meningkatnya jumlah data karena kemudahan teknologi cloud, VIDA juga melihat adanya risiko-risiko baru yang perlu dimitigasi pihak industri jasa keuangan, seperti pelindungan data pribadi dan keamanan siber. Tak hanya itu, konsumen saat ini dapat meninggalkan platform digital yang yang lambat dan sulit digunakan. Identitas digital berperan untuk proses onboarding pengguna platform digital secara efisien dan aman serta memaksimalkan kepuasan pengguna sejak pertama kali masuk ke dalam platform.

“Integrasi identitas digital dalam sistem berbasis cloud sebagai kunci akses berbagai layanan digital membuat proses onboarding hingga otentikasi data pengguna yang lebih cepat dan nyaman karena bersifat real-time. Integrasi dari sisi pengembangan sistem juga menjadi lebih mudah dan cost-efficient. Hal ini tentunya meningkatkan potensi konversi pengguna layanan digital serta kepuasaan konsumen yang lebih baik sehingga pada akhirnya membawa keuntungan tersendiri baik bagi penyedia layanan maupun pengguna layanan digital.” Katanya.

Bernadus Wijaya, CEO Sucor Sekuritas, di acara PointStar – Go Digital Summit 2023 di Jakarta (15/3), turut mengungkapkan urgensi dari penerapan identitas digital berbasis cloud untuk semua sektor bisnis yang berencana go digital. 

“Saat ini, digital identity sangatlah krusial dalam proses onboarding. Layanan identity tersebut melibatkan proses pencocokan (verifikasi) data yang otomatis, berarti pembukaan rekening yang cepat. Dibandingkan di masa yang lalu, kita harus melakukan face-to-face meeting, isi form tanda tangan, dan verifikasi manual yang membutuhkan 2 hingga 3 hari kerja. Akhirnya mood untuk trading saham sudah hilang, harga saham mungkin sudah lari ke mana-mana. Karena itulah, keamanan dan kenyamanan ini sangat dibutuhkan dan itu bisa didapatkan dari digital identity solution, salah satunya adalah dengan menggunakan VIDA,” ungkap Bernadus.

Komitmen yang diemban VIDA dalam memenuhi tuntutan dunia digital yang serba cepat, turut dibuktikan dengan integrasi identitas digital di balik platform digital populer di Indonesia, termasuk dengan pelaku industri jasa keuangan nasional seperti Kredivo, Bank Jago, Ajaib, OpenBank+, IFG Life, dan lainnya. Layanan identitas digital VIDA juga sudah mendapat beberapa pengakuan global seperti ISO 27001 dan WebTrust untuk standar keamanan. Sebagai anggota Cloud Signature Consortium dan Adobe Approved Trust List Member, Teknologi VIDA telah terstandarisasi secara global untuk sistem cloud. Berkat implementasi machine learning, teknologi identitas digital VIDA dapat senantiasa menyesuaikan diri terhadap tren-tren ancaman siber seiring evolusi teknologi cloud yang sangat cepat.

Sebelumnya, VIDA berhasil meningkatkan konversi bank digital terkemuka di Indonesia untuk sepenuhnya mengotomatiskan 98% proses onboarding atau pembukaan rekening. Selain itu, VIDA juga membantu salah satu pemain fintech terkemuka di Indonesia membuat proses 5-6x lebih efisien dengan mengimplementasikan tanda tangan digital untuk proses otentikasi. 

“Penggunaan identitas digital akhirnya sama-sama menguntungkan baik pihak pelaku bisnis maupun konsumen. Walau pandemi berlalu, masyarakat kini terbiasa menggunakan berbagai platform dan tools digital atau mendapatkan pengalaman serba digital yang memudahkan hidup mereka, termasuk untuk produktivitas kerja. Perusahaan perlu menangkap perubahan perilaku ini agar tidak ditinggalkan oleh karyawan maupun pengguna mereka,” pungkas Adrian. Ti0/ *

Terdakwa Rendi Akui Carikan Istri Kedua Surjanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Rendi Sudarsono Prayogi diseret di penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan uang Perusahaaan ekspor-impor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/04/2023).

Terdakwa Rendi Sudarsono mengatakan pada intinya tidak merasa bersalah dan menolak dakwaan JPU.

Disingung oleh JPU, terkait adanya kelebih tranfer sebesar Rp.2 juta dan apa benar terdakwa juga dipecat, Rendi mengatakan memang benar ada kelebihan tersebut dan sudah kembalikan saat itu juga.

“Selain saya dipecat, ayah saya juga dipecat,” kata Rendi dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Syarul Qiram, apakah terdakwa tahu kalua perushaan anda tidak memiliki izin dan infomasinya istrinya Surjano ada 2.

“Iya saya tahu perusahaan itu tidak memiliki izin dan benar istrinya Surjanto ada 2, kerana saya yang memcarikan,” beber Rendi.

Sementara Ketua Majelis Hakim Khusani. Berapa gaji terdakwa di perusahaan tersebut, kok ada uang sekitar Rp.200 jutaan,” gaji saya terakhir Rp. 3.800.000,” ucap terdakwa.

Sementara JPU Diah Ratih Hapsari disingung berapa kerugaian perusahaan akibat perbuatan terdakwa,” sekitar Rp.250 jutaan, mas,” kata JPU Diah selepas sidang.

Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya salah satu pegawai Bank menyatakan, bahwa,benar ada transaksi keuangan dari rekening atas nama Surjanto ke rekening atas nama Rendi (Terdakwa) melalui ATM. Namun dalam  keterangannya tidak tercatum, karena pengiriman melalui ATM, beda halnya dengan Mbanking, pasti tertera keteranganya.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya menyebutkan, bahwa ia terdakwa RENDI SUDARSONO PRAYOGI BIN SUDARSONO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari tahun 2021 hingga Desember Tahun 2021 yang diketahui pada tanggal 17 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Jl Tanjung Pura No 30 Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “telah melakukan perbuatan “beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: RENDI SUDARSONO PRAYOGI BIN SUDARSONO.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1).

Dengan barang bukti yang disita antara lain.

satu bendel rekening koran Bank MANDIRI An Surjanto, satu bendel rekening koran Bank BCA An Surjanto, satu bendel rekap data Transaksi Bank MANDIRI An Surjanto, satu bendel rekap data Transaksi Bank BCA An Surjanto, satu bendel scrinshot Whatapp, satu bendel Surat Somasi dan satu lembar surat pernyataan. Ti0

Tasya Damayanti Pegawai Toko Emas Naga Sakti Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Karyawan Toko Mas Naga Sakti Tasya Damayanti diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dan Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan emas seberat 327,59 gram senilai Rp. 207 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirakan saksi pemilik Toko Emas Liem Bambang Suwarno, Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Liem mengatakan bahwa, terdakwa telah mengambil penjualan emas sebanyak 32 potong dengan kerugian sekitar Rp.207 juta. Uang tinggal Rp. 2 juta sisanya dibuat undangan pernikahan, beli Hand Phone dan lain sebagainya.

“Tugas terdakwa bertanggung jawab terhadap penjualan atau pembelian kembali Perhiasan Emas berupa Kalung dan Lionting dengan gaji Rp. 2 juta perbulan,” kata Bambang dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Sementara, itu Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnani menjelaskan, bahwa tugasnya adalah mengambil dan mengantar barang, namun juga membantu penjual ditoko. Kalau ada penjualan, maka uang dan notanya diberikan ke terdakwa.

“Dan saat dilakukan perhitungan terdakwa juga hadir,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa, membatah keterangan para saksi,” tidak sebanyak itu yang mulia.” Saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, tanggal 13 Nopember 2021 terdakwa Tasya Damayanti dalam melaksanakan tugasnya sebagai karyawan Toko “Naga Mas” di Jalan Pasar Babaan Stand No 34-37 Surabaya dengan gaji Rp. 1.850.000 perbulan, melaporkan jumlah perhiasan yang berada di Nampang A dengan jumlah 390 Liontin.

Kemudian nampang AB 534 untai kalung Emas Polos, dan nampang CC dengan jumlah 36 kalung Emas anak-anak.

Namun pada tanggal 14 Nopember 2021 dilakukan Rekap/Audit antara Laporan terdakwa dengan kondisi fisik perhiasan emas yang ada dan diketahui bahwa jumlah perhiasan yang berada di Nampang A sebanyak 385, sementara dilaporkan sebanyak 390 Liontin, kemudian Nampang AB sebanyak 502 sedangkan yang dilaporkan sebanyak 534 untai kalung Emas Polos, dan Nampang CC sebanyak 35. Sedangkan yang dilaporkan sebanyak 36 kalung emas anak-anak atau terjadi Selisih sebanyak 38 Buah antara Fisik dan yang dilaporkan oleh terdakwa Tasya Damayanti yang terdiri dari 32 Kalung Emas Polos, 1 Kalung emas anak dan 5 buah Lintong dengan berat 327,59 gram.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Tasya Damayanti, saksi Liem Bambang Suwarno selaku pemilik toko ‘NAGA SAKTI mengalami kerugian sebesar 327,59 gram emas berkadar 15 karat dengan nilai Rp 207 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ti0

Pengecer Sabu Kendangsari Digulung Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id  – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar Narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram. 

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu. 

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa penangkapan tersangka MO (19) warga Kendangsari, Surabaya berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti, Selasa, 7 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB dirumahnya. 

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone,” Kata AKBP Daniel kepada Awak media. Rabu, (05/04/2023).

Masih kata AKBP Daniel, bahwa berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram. Petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel. 

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yud

Pembobol Kantor Syahbar Tanjung Perak Dihukum 11 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Prayitno alias Broto Spesialis pencuri handphone bersama Fian (DPO) divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan Pidana penjara selama 11 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (05/04/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 11 bulan.”Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 11 bulan,” kata Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 di PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima, Kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Dilla.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Adi Prayitno alias Broto bersama dengan Fian masih boron, hari Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi Kantor Syahbar Tanjung Perak yang beralamatkan Jl.Kalimas Baru No.194 Kota Surabaya.Kemudian Fian yang bertugas sebagai mengawasi situasi sekitar dan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa langsung masuk ke dalam kantor tersebut dengan kondisi pintu tertutup yang tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa masuk ke dalam kantor hingga sampai pada bagian kamar dengan kondisi saksi Raden Mahmud Asari sedang tertidur, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan sebuah dompet warna hitam yang berikan uang sebesar Rp.600 ribu, STNK motor Honda Vario, SIM A dan SIM C, dan satu lembar kartu BPJS yang berada disebelah kanan tempat tidurnya.Bahwa adapun hasil pencurian tersebut terdakwa bersama Fian dibagi, untuk Fian Rp.200 ribu dan sisanya untuk terdakwa. Sementara uang hasil penjualan handphone sebesar Rp.1.050.000 digunakan untuk pesta miras.Kemudian, Rabu 06 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor angin hingga sesampainya di Puskesmas Perak Timur yang beralamatkan Jl.Perak Barat Surabaya dengan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa berhenti dan langsung masuk pintu depan puskesmas hingga sampai pada bagian ruangan tempat tidur pekerja proyek, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk merk Vivo 1819 warna merah milik saksi Adji Pamungkas dan satu unit handphone handphone merk Redmi Note 5A warna putih milik saksi SUNARDI, namun pada saat terdakwa hendak bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut perbuatan terdakwa diketahui, sehingga diteriaki “Malingg..”

Kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses lebih lanjutAtas perbuatannya JPU, mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. Ti0

Datangi PN Surabaya, DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dukung Kepemimpinan AHY

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan Kader bersama jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (05/04/23).

Junaidi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengatakan, bahwa kedatangan kami di PN Surabaya, terkait soal upaya hukum (permohonan PK) yang disampaikan kubu Moeldoko CS untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat terus mendapatkan respon di berbagai daerah, termasuk dari DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan untuk menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan meneriakkan yel-yel perjuangan “Lawan Moeldoko, AHY Presiden”.

“Kami menindaklanjuti instruksi Ketua Umum (AHY) yang disampaikan 2 hari lalu, yakni ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Ketua MA melalui Ketua PN Surabaya,” kata Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga menyampaikan dengan tegas jika pihaknya menyatakan ‘menolak’ atas upaya PK yang disampaikan oleh kubu Moeldoko.

“Kami seluruh jajaran pengurus dan kader DPC Kota Surabaya tetap solid mendukung kepemimpinan AHY, sekaligus tidak mengakui KLB Dili Serdang yang kami anggap ilegal, karena tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Mochamad Mahmud salah satu anggota Komisi A dari Partai Demokrat mengatakan, bahwa barang bukti yang diajukan untuk materi PK merupakan barang bukti lama dan sudah pernah disidangkan.

“Skor sidangnya 16-0, mau apalagi. Itu barang bukti yang sudah pernah disidangkan di PN dan PT di Jakarta, jadi itu barang bukti lama,” pungkasnya. Ti0

Perkara Rebutan Anak, Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id  –  Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (04/03/2023).

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar, Penasihat Hukum (PH)-nya Penggugat NA menduga bukti Akta Kelahiran almarhum MT, bapak dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

“Akta Kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan Penggugat. Tetapi para Tergugat mengajukan bukti Akta Kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” seru Jan Labobar, panggilan karibnya, kepada awak media 

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Jan Labobar mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Sementara itu Yafet Sahupala, PH-nya Para Tergugat memastikan pihaknya telah mengecek di Gereja tempat perkawinan MT dan EP. Disitu menurutnya di nomor Akta Kelahirannya tercatat MTAB.

“Kita juga sudah periksa itu khan ada surat Baptisnya, karena ketika perkawinan itu yang dimasukkan dokumen-dokumen itu. Kita sudah tanya ke Pimpinan Gerejanya kalau surat Baptis, KTP, KK dan Akta Kelahirannya itu semuanya atas nama MTAB,” jelas Advokat yang akrab disapa Yafet ini seusai persidangan.

Pihaknya sambung Yafet, juga sementara menyelidiki terkait dugaan pemalsuan, karena ada dua dokumen yang berbeda itu di tahun 1995 ada dua Akta Kelahiran semuanya sama, cuma yang beda adalah nama marga. Jadi urai Yafet, yang di orang tuanya MTAB tersebut (CB dan LT) marganya ada, tetapi di mereka (NA) itu hanya MT.

Yang pihaknya merasa janggal lanjut Yafet, semuanya harus berdasarkan KTP. Tetapi menurutnya yang menjadi persoalan, kenapa mereka (NA) tidak mengajukan dokumen KTP, padahal KTP dan semua dokumen asli MTAB itu ada di mereka.

“Ketika mau melangsungkan pernikahan juga harus ada KTP. Membuat KTP juga harus ada KK,” tuturnya memberi contoh.

Menurut Yafet di dokumen itu semua harus dicantumkan, tetapi ia mengklaim mempunyai saksi kunci terkait dengan masalah marga ini.

Disinggung apa motif dari rebutan hak asuh anak ini, Yafet mengatakan juga tidak bisa bilang karena perkara ini memang terkait dengan warisan atau apa. Pihaknya kata Yufet menilai masih abu-abu dan tidak berani menjustice kalau perkara ini masalah warisan.

“Tapi yang prinsipnya disini menyangkut hak asuh anak. Cuma yang kita sedih dari pihak Penggugat kalau memang mereka mau mengambil anak kenapa mereka harus melaporkan KV ke Polisi,” sesalnya.

Yafet memastikan anak-anak sekarang masih diasuh oleh para Tergugat di Surabaya dan Malang. Kedua anak ini papar Yafet ikut ibunya EP sejak ayahnya MTAB meninggal tahun 2021.

“Saya cuma berpikir mereka ini salah persepsi saja terhadap ini untuk menghilangkan asal usul dari MTAB jauh-jauh hari sebelum gugatan ini,” duganya.

Kedua anak ini lanjutnya memang mau pulang dengan persyaratan kalau tidak ada orang lain tinggal disitu (rumah NA). Ketakutan pihaknya terang Yafet karena ada orang-orang yang bukan keluarga tinggal di rumah NA.

“Kemudian waktu mediasi di Gereja itu ada dari pihak Penggugat sendiri itu yang mengatakan kalau ibu NA itu diracuni. Jadi kelihatannya ini anak-anak itu takut,” tandasnya.

Pihaknya kata Yafet saat ini tidak bisa berkata apa-apa Kalau Penggugat (NA) mengklaim Akta Kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Tapi, Yafet mengingatkan dari fotokopinya pihaknya bisa bandingkan.

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi disitu,” tuturnya.

Dia mengutarakan yang menjadi persoalan, ada KK nomornya semua sama, tetapi disitu anak-anak punya nama marga bapaknya sudah hilang. Bahkan pihaknya menurutnya juga sudah cek di Kantor Catatan Sipil Kepanjen itu sudah berbeda lagi, tetapi mereka tidak jadi ambil.

“Kita nanti akan menyurati Kantor Catatan Sipil. Setelah ini selesai nanti kita akan laporkan tentang pemalsuan dan atau menggunakan dokumen palsu dan atau penggelapan asal usul. Itu ada tiga perkara,” ancamnya menutup perbincangan. Ti0

Pendekar PSHT Divonis 7 Bulan Penjara Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ahmad Said dan Suwanto divonis bersalah melakukan pengeroyokan dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Manganpul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maganpul mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat terdakwa Moch Kholis.

Hal sama juga diungkapkan oleh JPU Darwis dengan menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. Ti0

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.

Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.

“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert  dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.

Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa diluar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang, Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0