Timur Pos

Penculik Manula Dan Remaja Dituntut 3.5 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar dituntut 3 tahun dan 6 bulan Penjara di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur berinisial NA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, terhadap para terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 83  Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan,” kata Jaksa Pengganti Sulfikar di ruang Tirta PN Surabaya.

Untuk diketahui perkara ini bermula dari Riski yang memiliki hutang kepada Hoiri, terkait Bisnis Jual-Beli Mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. “Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, Hoiri dan Abdul Muni sebenarnya sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk menagih utang sebelum penculikan. Namun, dia masih belum bisa melunasi hingga anaknya diculik saat dirinya tidak ada di rumah karena berkerja. (lebih…)

Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Timurposjatim.com – Bunadi Bin Mathor diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika sabu seberat 3 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Dalam kali ini JPU menghadirkan saksi dari Ekpedisi PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa kec. Gurah Kab. Kediri, yakni Agus, Danang dan Solikin.

Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama penerima Paket tersebut.

Kemudian Damang menghubungi nomor telepon yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

“Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas,” kata Damang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Hal sama juga disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekpedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yang mantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.

Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan bahwa, dia hanya disuruh Safi’i suami Ayama, untuk memberikan KTP saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi’i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.

“Saya hanya memberikan KTP saja dan tidak menerima barang tersebiut,” kelit terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa benar yang berkomunikasi dengan pihak Ekpedisi.”iya saya yang berkomunikasi dengan Ekpedisi dari HP yang diberikan oleh Safi’i.

“Dan Safi’i saat ini belum tertangkap,” ujar Bunadi.

Lanjut dari penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengaku bersalah,”iya saya sangat meyesal dan merasa bersalah,” beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Ds. Lesong Laok Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.

Berawal Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.

Dimana setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine. (lebih…)

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Timurposjatim.com – Ahmad Hanif bin Kosrin bersama-sama I Ketut Budha (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Dr Lanny Ramli, SH, M. Hum sebesar Rp.1,5 miliar yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Dr. Lanny Ramli mengatakan bahwa, terdakwa merupakan anggota Polisi yang telah dilakukan Disersi dan juga sempat mengaku sebagai anak kyai. Sekitar bulan Januari Ali Bahrowi mengenalkan I Ketut Budha yang mengaku sebagai PT. Bangun Persada dan pememang proyek pembangunan serta pengelolaan pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Lalu terdakwa mengajak Lanny untuk beinvestasi sebesar Rp. 1,5 miliar.

“Dan Hanif mengaku sebagai My Con (Kontraktor utama) dalam proyek ini,” kata Lanny yang merupakan Guru Besar Unair.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa ini sudah dianggap seperti anak sendiri dan berharap untuk terdakwa mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang keberatan bahwa, uang itu dari bukti print out hanya sekitar Rp. 1 miliar, Rp. 20 juta dan proyek itu swakelola.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, untuk meyakinkan Lanny terdakwa dan  I Ketut Budha (berkas terpisah) sempat menunjukan SK Bupati tanggal 17 November 2015, tentang tindak lanjut selaku PT. Bangun Persada Nasfinta dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang Revitalisasi pembangunan Pasar taman dan Terminal transit dan foto surat kuasa Nomor : 027/BPN-SK/I/2021 dari H.Moch Nasuchan Iswandi selaku Direktur PT. Bangun Persada Nasifinta dengan memberikan dokumen rincian biaya dan keuntungan dari proyek pembangunan Pasar Sepanjang, pada 07 Maret 2021 dari terdakwa. (lebih…)

Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, mengamankan satu pelaku FR (21) warga Simo Gunung, Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Jumeno menjelaskan bahwa, Anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu di sekitar wilayah Jl. Simo Gunung Gg. VI Surabaya, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pelaku FR diamankan di kosnya di Jalan Simo Gunung gang VI, Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 5 klip plastik kecil berisikan diduga sabu dengan berat masing-masing 1,20 gram, 0,84 gram, 0,46 gram, 0 46 gram dan 0,36 gram dengan total keseluruhannya 3,32 gram di dalam tas selempangnya,” kata Iptu Jumeno. Senin (06/06/2022).

Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Masih kata Iptu Jumeno bahwa, Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Polsek Sukolilo Surabaya, pada tahun 2019 lalu dan dari pengakuan FR sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli dari DN yang ada di Lapas Porong melalui sistem ranjau dan rencananya sabu tersebut dijual lagi.

“Selain BB sabu petugas juga mengamankan 1 HP, ATM Bank BCA dan 4 lembar struk bukti transaksi,” jelasnya. (lebih…)

Perempuan Das Brantas Ambil Peran Jaga Sungai Dengan Tema One Earth

Timurposjatim.com – Melibatkan 50 Peserta dalam pelatihan tersebut yang terdiri dari wilayah Tulungagung, Kediri, Jombang, Mojokerto, Gresik dan Surabaya untuk turut serta dalam menjaga Sungai Brantas. Dalam kegiatan kali ini melatih komunitas agar dapat berperan dalam melakukan pemantauan sungai, menganalisa, dan membuat suatu rekomendasi untuk pemerintah. Sabtu, (04/06/2022).

Dr Schuyler Houser Ph.D. Postdoctoral Researcher, Department of Water Resources, Faculty of Civil Engineering “Delft University of Technology” menyampaikan bahwa saya sangat senang sekali bertemu dengan banyak komunitas yang sudah mempunyai banyak solusi, seperti ibu dewi dengan mengelola bisnis yang ramah lingkungan, bu nur hamidah yang melakukan perlindungan bantaran sungai dan kampanye popok sekali pakai dan ibu endang yang melakukan kampanye untuk para pecinta alam agar di setiap pendakian membawa sampahnya Kembali.

Perempuan Das Brantas Ambil Peran Jaga Sungai Dengan Tema One Earth

“Saya ingin mengadakan kegiatan di pertemuan berikutnya bersama dengan komunitas untuk membahas tentang fokus pemetaan permasalahan dan mencari rekomendasi untuk melakukan aksi”. Ungkap Schuyler.

Dr. Daru Setyorini Manager Program Ecoton Mengatakan bahwa, Pelatihan kali ini bertemakan Partisipasi Perempuan dan Pemuda dalam pengelolaan Sungai Brantas, Perempuan Perlu di edukasi untuk terlibat dalam pengelolaan sungai brantas, karena perempuan dalam keluarga sebagai educator untuk anak-anaknya, pengambil keputusan dalam pengelolaan sampah dan perempuan adalah korban dari lingkungan hidup yang tidak sehat.

“Oleh karenanya kami mengajak perempuan dan pemuda untuk lebih berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup, katanya.

Eka Chlara Budiarti S.Si Kepala Laboratorium Ecoton Menyampaikan bahwa, Kegiatan yang dilakukan adalah identifikasi dan melihat pencemaran yang ada di Sungai Surabaya tepatnya di depan kantor Ecoton, Peserta diajak untuk melihat mikroplastik yang ada di sungai, Mikroplastik adalah plastik yang berukuran kurang dari 5 mm akibat faktor lingkungan (panas, limpasan air, dan faktor fisik lainnya). ada 2 jenis mikroplastik primer dan sekunder. mikroplastik primer adalah mikroplastik yang sengaja di buat industri ukurannya mikro, biasanya berbentuk microbeads / granul. mikroplastik sekunder adalah hasil degradasi plastik besar (mega / makro plastik).

“Jika mikroplastik terlepas di sungai maka semua biota yang ada di lingkungan akan memakan mikroplastik dikarenakan berbentuk sama dengan plankton, Pada tahun 2018 – 2020 Yayasan Ecoton melakukan penelitian pada feses manusia, dalam 102 sampel yang telah di identifikasi, kesemuanya mengandung mikroplastik, hal ini menjadi sebuah peringatan awal untuk kita bahwa mikroplastik sudah masuk dalam tubuh kita,” jelas Chlara.

Dalam pelatihan kali ini, peserta diajak untuk langsung melihat sungai dan mengidentifikasi pencemaran mikroplastik dan melakukan uji kualitas air dengan parameter (Nitrat, Nitrit dan Phospat).

Peserta menguji kualitas air dan menganalisa kandungan mikroplastik dalam air dan hasil identifikasi sampel mikroplastik dalam air sungai.

Dari ke lima sampel yang di ambil di sungai Surabaya depan kantor kesemuanya ditemukan mikroplastik dengan jenis Fragmen, Filamen dan Fiber. Hal ini menunjukkan bahwa sungai brantas sudah terkontaminasi mikroplastik. (lebih…)

Keterlambatan Kereta Api Dhoho Penataran 361 Merugikan Penumpang

Timurposjatim.com – Penumpang PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Dhoho Penataran (361) tujuan Kota Surabaya, mengeluh dengan keterlambatan Kereta, yang seharusnya keberangkatan kereta Pukul 17.40 WIB menjadi 20.13 WIB.

Salah satu penumpang, Zulkarnaen Achamad mengatakan bahwa, kami diberikan pihak informasi dari stasiun terkait adanya keterlambat jadwal keberangkatan kereta. Yang seharusnya di berangakatkan pukul 17.40 WIB menjadi 20.13 WIB dan dari pihak stasiun tidak menjelaskan secara detil alasan terkait keterlambatan. Hanya membarikan informasi tiket akan diganti 100% atau dengan menunggu kereta tiba.

Keterlambatan Kereta Api Dhoho Penataran 361 Merugikan Penumpang

“Sebelumnya saya, menggunakan Kereta Api Malang ke Surabaya, tadi pada Pukul 04.28 WIB, sehingga motor terpakir di Stasiun Gubeng dari tadi pagi dan infonya kereta baru tiba sekitar Pukul 20.30 WIB, ini bisa mengakibatkan kerugian materil,” kata Achmad. Jumat (03/06/2022).

Masih kata Achmad bahwa, dengan adanya info keterlambatan Kereta Api, dari Pihak KAI bagian CS yakni Frangky saat disinggung di minta untuk mengakomodir keterlambatan dengan aturan Permenhub terkait STANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API no 63 TAHUN 2019 dan adanya meminta kompensasi yg tertera pada SPM (standar pelayanan minimum) pada pasal 8 ayat 6.

“Tapi sayangnya Yongky, secara arogan tidak bijaksana dalam memberikan informasi kalau peraturan tersebut tidak ada dan KAI hanya perusahaan sehingga tidak terkait aturan tersebut,” jelas Achmad yang juga seorang Pengacara.

Untuk diketahui dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia terkait standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api Nomor 63 tahun 2019. Dalam hal penumpang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasi dilakukan sebagai berikut, keterlambatan lebih dari  satu jam wajib diberikan minuman ringan; dan keterlambatan lebih dari 3  jam wajib diberikan minuman dan makanan berat. (UnO)

Reskrim Polsek Kenjeran Buru Sopir Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Timurposjatim.com – Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (laka Lantas) tunggal Mobil Pick Up L- 9620 BC yang membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, pada 31 Mei 2022 lalu di pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) arah Kota Surabaya, Kanit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya, AKP Suryadi, angakat bicara. Jumat (03/06/2022).

AKP Suryadi menjelaskan bahwa, sebelumya ini perkara Laka Lantas tunggal, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim dan ini perkara masih dalam penyelidikan dan untuk sopir pick up masih dalam proses pencarian.

“Kami masih mencari sopirnya,” kata AKP Suryadi kepada Timurposjatim.com.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, Pick Up yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan, warga Bulak Banteng, Surabaya. Diduga membawa muatan BBM ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebanyak 30 jerigen yang dimuat. (lebih…)

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan. Kamis (02/06/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, menyatakan bahwa, terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU dan Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor.

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata Hakim Dju Johnson Mira M.

Ia menambahkan bahwa, selain Pidana Penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp. 800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp. 20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (lebih…)

Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Dwi Vibbi Mahendra, alias Arya Hidayat, alias Arman Fahmi dan Iksan Fatriana, alias Zainal Prakoso, alias Jumay Wijaya, perkara peredaran gelap Narkotika dengan berat 43.411 gram diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022).

Dalam keterangan para terdakwa mengatakan terpaksa melakukan pengiriman sabu dikarenakan mendapatkan ancaman, apabila tidak melakukan akan dibunuh dirinya dan keluarganya.

“Karena sebelum berangkat KTP difoto sehingga sempat mendatangi rumah,” kelit terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan para terdakwa JPU Ferbian menanyakan apakah terdakwa menerima uang,” iya saya terima uang,” saut para terdakwa.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa pernah di hukum dan siapa yang pernah dilakukan Rehabilitasi.

“Belum pernah dihukum dan tidak pernah dilakukan Rehabilitasi yang Mulia,” kata para terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung.

Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. (lebih…)

Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti (tahap ll) dari penyidik Mabes Polri. Mereka yaitu Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto. Keempatnya dipersangkakan dalam perkara narkoba 415 gram sabu, 17 ribu ekstasi dan 30 gram serbuk ekstasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH menuturkan bahwa tersangka William Cornelius ditangkap di apartemen kawasan Mulyorejo oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.

“Penangkapan terhadap tersangka William pada sekira akhir bulan Januari 2022. Selanjutnya tersangka mengatakan menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada sekitar apartemennya,” tutur Khristiya, Kamis (02/06/2022).

Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan bahwa terhadap keempat tersangka disangkakan primair pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidiair pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (lebih…)