Timur Pos

Kedua Terdakwa Beli Pertalite Dengan Jerigen 740 Liter, Diadili di PN Surabaya

Surabaya – Umam dan Mudelah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Jual Beli Pertalite yang tidak pada semestinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/12/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap Robby Agam Kusuma dan Nur Wahyu Pradana anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saksi mengatakan bahwa, kedua terdakwa ditangakap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib  bertempat di Jl Gresik Kec Krembangan Surabaya dan saat digeledah ditemukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dimasukan di 19 Jerigen total sekitar 740 liter.

(lebih…)

Soetiadji Bos Kenpark, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Surabaya – Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak)  dengan ageda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/12/2022).

Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Timurpos.co.id – Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia (berkas terpisah) didakwa menggelapkan dana tali asih sebesar Rp 810 juta milik 81 nasabah calon jamaah haji (CJH). Atas perbuatan dari direktur dan pelaksana di PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) tersebut, keduanya kini diseret ke meja hijau untuk diadili.
Peristiwa terjadinya Pidana penggelapan tersebut bermula ketika Bank Mandiri Syariah memberikan dana talangan haji Di Polda Jatim. Namun, pihak bank dalam hal ini membuat kesalahan administrasi terhadap 81 nasabah calon jamaah haji.
Terhadap kasus tersebut, pihak Bank menyewa jasa seorang pengacara bernama Triawan Kustia. Tujuannya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu berdasarkan surat kuasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Bank Mandiri Syariah.
Lihat Juga : Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui
Kemudian, Triawam mengadakan pertemuan dengan terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia untuk melakukan perdamaian. Keduanya ditunjuk oleh Purwati, salah satu perwakilan nasabah calon jamaah haji sebagai koordinator untuk mengurus masalah tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lalu disepakati perdamaian antara Triawan dan kedua terdakwa. Sebagai bentuk permintaan maaf, Bank Mandiri Syariah memberikan tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji sebesar Rp 810 juta.
“Syaratnya, pihak calon jamaah haji harus melengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana dalam dakwaannya.
Namun, dari 81 dokumen nasabah calon jamaah haji tersebut masih namun terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. Lalu, Triawan menghubungi Siti Endah dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp 500 juta dahulu.
“Selanjutnya terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp 500 juta secara tunai dikantor saksi Triawan,” ucap JPU dari Kejati Jatim itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut, Putu menerangkan bahwa setelah menanda tangani tanda terima uang tali asih dan menerima uang tersebut, lalu disetorkan ke rekening Bank BNI atas nama Siti Endah sebesar Rp 100 juta dan ke rekening PT RMS Rp 300 juta.
“Setelah para terdakwa memenuhi kekurangan dokumen dana tali asih, Triawan ditelepon oleh terdakwa Siti Endah untuk meminta biaya operasional sebesar Rp 100 juta dan mengirimkan nomer rekening atas nama terdakwa Siti Endah melalui WhatsApp,” terangnya.
Atas permintaan tersebut, Triawan kemudian melakukan setor tunai ke rekening yang diberikan oleh terdakwa Siti.
“Karena dokumen lengkap, saksi Triawan kembali menyetorkan sisa dana yang belum dibayarkan kepada terdakwa Siti dan Andri sebesar Rp 210 juta,” ujarnya.
Beberapa waktu berlalu, Purwati selaku pemberi kuasa mendatangi Bank Mandiri Syariah di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah calon jamaah haji sudah diserahkan kepada kedua terdakwa.
“Dari pihak Bank Mandiri Syariah pusat bagian legal dijelaskan sudah diserahkan kepada terdakwa Siti Dan Andri melalui saksi Triawan selaku kuasa hukum Bank Mandiri Syariah Pusat serta ditunjukkan bukti penyerahan uang sebesar Rp 810 juta,” jelasnya.
Setelah masalah ini laporkan kepada Polda Jatim, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untu keperluan usaha PT RMS dan pribadi para terdakwa sendiri.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Terhadap dakwaan JPU, Satrio Anggoro, pengacara para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Satrio.
Usai sidang, Satrio ketika dihubungi melalui sambungan telepon ternyata dialihkan.

Bos PT. CMP Sidik Sarjono Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan Perumahan Fiktif yang merugikan dr. Irama Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (06/07/2022).
Dalam sidang kali ini diagedakan pembacaan Eksepi dari penasehat hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd.

(lebih…)

Isi Replik JPU Dianggap Penasehat Hukum Dedy Sucipto Tidak Terpenuhi

Timurpos.co.id – Sidang lanjutan, agenda jawaban dari Penasehat Hukum Dedy Sucipto (terdakwa) yakni, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto
atas isi Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, Totok Walidi, Sri dan Isa Ulinuha, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Adapun, keberatan Penasehat Hukum terdakwa disampaikan berupa, isi Replik JPU terdapat kejanggalan atau ketidak jelasan diantaranya, yakni, bahwa Replik dari JPU yang membahas terkait pembuktian unsur unsur tindak pidana korupsi yang dijeratkan pada terdakwa secara subyek hukum belum terpenuhi.
Lihat juga : Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda Tidak Adil Dan Transparan
Hal tersebut, berdasarkan bukti bukti maupun keterangan para saksi maka timbul fakta dipersidangan unsur setiap orang belum dapat ditujukan terhadap terdakwa.
Sedangkan, unsur secara melawan hukum, adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan orang yang melakukannya mengetahui akan akibat dari perbuatannya. Dalam hal ini, terdakwa belum dapat dibuktikan kesalahannya, maka unsur secara melawan hukum belum dapat dibuktikan bagi terdakwa lantaran, peran dan unsur niat akan saling mempengaruhi tingkat intensitas peran yang semakin besar seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga unsurnya tidak terpenuhi.
Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa unsur memperkaya sendiri dan unsur merugikan keuangan negara dalam perkara yang melibatkan kliennya sebagai terdakwa unsurnya tidak terpenuhi lantaran, kerugian negara tidak dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dengan kondisi sesungguhnya dilapangan dan dalam fakta dipersidangan, terungkap melalui, keterangan para saksi yakni, terhadap progres proyek pekerjaan pasar Balung Kulon Kabupaten Jember tahun anggaran 2019 hasil audit proyek tersebut, dalam prosentase 75 persen bukan 100 persen.

(lebih…)

Mantan Suami Yenny Suriansyah Divonis 2 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Andreas Nyotowijaya divonis bersalah melakukan Tindak Pidana pemalsuan surat, untuk pengajuan kredit di Astra credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finace sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagai mana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,”kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (05/07/2022).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa, hal yang memeringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah menikmati uang hasil kejahantanya.

(lebih…)

Choirul Anam Preman Kampung Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Choirul Anam diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusamawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penganiyaan yang mengakibatkan luka bacok terhadap Abdul Kolik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali JPU Hasan Efendi menghadirkan saksi Abdul Kolik dan Ismanto tukang cukur.
Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun
Abdul Koliq mengatakan bahwa, awal mulainya  terjadi penganiayaaan ini, saat Itu terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut dan saya berusaha melerai pertengakaran tersebut, akan tetepi ibu terdakwa marah-marah dengan mencaci maki saya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penganyiaan tersebut saksi mengalami luka dibagian mana dan berapa kali terdakwa menyerang dengan cluit, tanya Majelis Hakim.
“Terdakwa Choirul Anam menyerang dengan sebilah clurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata Koliq dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).
Ia menambahkan bahwa, dengan adanya kejadian tersebut, tidak bisa berkerja selama 1 bulan lamanya dan sampai saat ini pihak keluarga terdakwa tidak memberikan uang kopensi.

(lebih…)

Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Timurpos.co.id – Kho Handoyo Santoso, warga Kali Sosok Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pemalsuan Surat yang mengakibatkan Elanda Sujono mengalami kerugian sebesar Rp.Rp. 5.260.352.000 yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Selanjutamya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya type rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp.4.499.999.200 dengan uang muka Rp. 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.
“Dan sisanya sebesar Rp. 2.149.999.200,- akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp. 179.196.000,- selama 1 tahun,”kata JPU Darmawati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngegel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatinya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Lihat Juga : Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya
“Adapun bidang tanah dan bangunan tersebut tidak dibebani dengan ikatan apapun juga, demikian pula tidak dibeslah, dan tidak dalam keadaan sengketa atau perselisihan suatu perkara dan Elanda telah membayar sisa anggsuran. selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya sebesar Rp. 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli,” Tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000.
“Atas perbuatan terdakwa JPU, mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP,” tegas Jaksa Darmawati saat membacakan surat dakwaan.
Atas surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas

Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Angga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 tahun kerana melakukan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Terdakwa yang merupakan Bendahara Dusun sebuah Jurang Palen, Desa Bulusari  Kabupaten Pasuruan. Uniknya, sang terdakwa dituntut tinggi karena didakwa melakukan korupsi hanya karena menjual tanah urug yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD).
Lihat Juga : Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab
Terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara itu diketahui bernama Samut, warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia disebut Jaksa turut serta melakukan korupsi menjual tanah urug yang dianggap sebagai tanah kas desa (TKD).
“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dimas Angga.
Ia menambahkan, dalam perkara ini terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar. Terdakwa dianggap diuntungkan karena melakukan jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh mengatakan, tuntutan jaksa ini dianggapnya sebagai tuntutan yang emosional. Sebab, perkara yang membelit kliennya tersebut seharusnya bukanlah perkara korupsi.
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.
Tingginya tuntutan Jaksa terhadap Samut ini pun dianggapnya tidak wajar. Ia pun membandingkan kasus Samut ini, dengan perkara korupsi pejabat daerah setingkat bupati. Seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dituntut 9 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.
Lalu, perkara gratifikasi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimana ia hanya dituntut 8,5 tahun dan divonis 7 tahun penjara.
“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” tegasnya.
Riyadh menyampaikan bahwa kasus ini gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar memyatakan kasus ini harus dihentikan.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.
Sedangkan terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Riyadh menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan Kajari, Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” tegasnya.
Soal kerugian negara, Riyadh mempertanyakan perhitungan BPKP adalah terkait dengan berkurangnya volume tanah di lokasi Tanah Kas Desa sebelah timur.
“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” bebernya.
Sedangkan saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan, Riyadh menyebutkan bahwa ahli tidak bisa menjelaskan mengalir kepada siapa dan dikuasai siapa kerugian negara tersebut.
“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Samut dalam pembelaannya menyatakan, jika dirinya tidak bersalah terkait dengan kasus tersebut. Ia mengaku tidak habis pikir dengan perkara yang membelitnya itu. Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak mengeruk tanah milik TKD. Namun, tanah yang digarapnya itu merupakan milik swasta.
“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” urainya.