Timur Pos

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

Surabaya – Memperingati Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) pada hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membagikan ratusan bunga dan stiker kepada pengendara motor dan mobil yang melintas di simpang lampu merah di Jalan Tunjungan, Surabaya. Jum’at (09/12/2022) 

Ada dua jenis stiker yang diberikan ke masyarakat. Pertama stiker yang bertuliskan ‘Luwih Becik Urip Sak Onone, Ketimbang Urip Mewah Olehe Korupsi” dan kedua bertuliskan ‘Mangan Sego Karo Terasi, Nek Kerjo Ojo Korupsi’.

Lihat Juga : Ratusan Warga Tambakrejo Duduksampeyan Luruk Mapolres Gresik Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Alsintan

Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi menuturkan, tahun ini Kejari Tanjung Perak memperingati Hakordia 2022 dengan berapa kegiatan rutin berupa penindakan berupa evaluasi dan edukasi anti Korupsi’ di tingkat SD, SMP, SMA dan Masyarakat.

“Selain Itu, kami juga melakukan pendampingan berupa kegiatan-kegiatan yang ada di Pemkot Surabaya. Birokrasi yang sulit kita bikin permudah, namun tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya kepada media.

Terkait penindakan korupsi di kota Surabaya, Kajari Tanjung Perak menyebut sudah melakukan berapa penindakan.

“Ada beberapa penindakan yang sudah kami lalukan. Namun penindakan itu belum dapat kita publikasikan karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, memperingati Hakordia 2022, Kejari Tanjung Perak mengajak puluhan siswa TK dan SD yang ada di Surabaya Utara mengikuti lomba menggambar.

Kegiatan yang bertema ‘Bersatu Melawan Korupsi’ ini dilaksanakan di Surabaya North Quay Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada, Jum’at 2 Desember 2022 lalu.

Selain lomba mewarnai tingkat TK dan SD, Kejari Tanjung Perak, Ananto juga mengadakan lomba design poster yang diikuti oleh peserta tingkat SMA di Surabaya Utara.

Untuk design poster sendiri itu untuk lomba lomba anak-anak SMA yang dimulai sejak 28 November sampai 4 Desember, dan diumumkan tanggal 5 Desember 2022.

Lihat Juga : Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Yang menarik dari lomba mewarnai dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang diselenggarakan Kejari Tanjung Perak Surabaya tahun ini adalah para peserta tidak diperkenankan didampingi orang tua

Residivis Eksi Anggraeni Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penipuan Emas Batangan

Surabaya – Eksi Anggraeni dituntut dengan Pidana penjara selama selama 3 tahun, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Hari di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pensehat hukumnya untuk mengajukan pledoi baik secara lisan maupun tertulis.

“Sidang kita tunda untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso sembari mengetuk palu sidang.

Dipersidangan, meski menyandang status residivis kasus sama dan kerugian korban miliaran rupiah, Eksi ternyata tidak ditahan. Ditetapkan sebagai tahanan kota. 

Dalam surat dakwaan JPU Rakhmad Hari Basuki dijelaskan korban bertemu Eksi setelah dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati. Terdakwa menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk, dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

Saksi Lim Melina kemudian tertarik untuk membeli emas melalui terdakwa. Saat itu transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah.

Merasa percaya, Lim Melina kemudian melakukan pembelian kembali emas 15 kilogram yang berasal dari pegadaian, dengan harga per gram Rp 535 ribu. Jadi total transaksi Rp 8 miliar 25 juta. Seperti transaksi pertama setelah transfer barang dikirim dua pekan berikutnya. 

Lihat Juga : Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

Karena hanya membutuhkan 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, saksi Lim Melina kemudian menitipkan 14 kilogram kepada terdakwa untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 7,84 miliar. Terdakwa lalu menerbitkan cek sebesar Rp 7,49 miliar. Sedangkan sisanya Ro 350 juta ditransfer ke rekening saksi Lim.

Lebih lanjut JPU menerangkan, jika Lim Melina lalu membeli emas London seberat 8 kilogram kepada Tan Tun Ping seharga Rp 4,57 miliar. Atas permintaan korban, emas tersebut diserahkan Tan kepada terdakwa Eksi Anggraeni untuk dijual kembali.

Emas itu diserahkan kepada terdakwa lantaran dijanjikan keuntungan Rp 30 ribu per gramnya. Total keuntungan yang diperoleh yaitu Rp 240 juta. Dan sudah ditransfer ke rekening saksi Lim Melina,” terangnya.

Tak berhenti disitu, Lim kemudian membeli lagi emas London seberat 4 kilogram seharga Rp 2,4 miliar dari terdakwa. Lalu, korban menyerahkan emas London kepada terdakwa seberat 3 kilogram dengan harga Rp 1,8 miliar. 

Terhitung sejak 1 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018 emas yang dibeli dan diserahkan saksi Lim Melina kepada terdakwa yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya 15 kg. Sebagai jaminannya, terdakwa menerbitkan cek sebesar Rp 9 miliar sekaligus kuitansi penerimaan uang.

Sementara itu, dari pembelian emas yang dilakukan korban sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut emas yang di terima hanya 5 kilogram. Total, Lim telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kiogram.

Lihat Juga : Tri Wahyuningsih Warga Tambak Wedi Tengah Di Vonis 1 Tahun Terkait Investasi Emas Bodong

Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.

Namun, sambung , saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib. 

Perbuatan terdakwa Eksi Anggraeni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Eksi sebelumya divonis bersalah menipu Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dia dihukum selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Saat melakukan upaya banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah menguatkan putusan pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Ti0

PT. Dewata Wanatama Lestari Terima Dana Dari Dudung Sebanyak Rp 2 Miliar 

Surabaya – Sidang lanjutan perkara penipuan penjualan kayu bulat sebanyak 4 ribu meter kubik, yang membelit terdakwa Andri Yanto yang mengakibatkan kerugian Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi, Dudung sebesar Rp. 5,2 milaar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Direktur PT Dewata Wanatama Lestari (DWL), Paulus Warsono Broto dan David.

Dalam keterangan para saksi yang mana menyatakan bahwa, pada intinya adanya perbuatan terdakwa yang tidak baik dilakukan di PT. Dewata Wanatama Lestari (DWL) dan ada stempel yang digunakan terdakwa yang tidak sama asli dengan PT DWL serta uang yang dimasukan ke rekening PT itu merupakan rekening bersama.

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyampaikan terkait cek itu, seingat saya cek itu ada 7  bukannya 5.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait  adanya dana masuk direkening bersama, namun oleh terdakwa langsung diambil. ” iya benar yang mulai,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Andri menjamin bahwa kayu bulat yang dijualnya itu sudah mengantongi izin dan siap dikirim dari Mahakam Ulu, Kalimantan Timur ke Surabaya tiga bulan setelah pembayaran. Dia juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama dengan PT Dewata Wanatama Lestari (DWL) selaku perusahaan yang memiliki sebagai pengelola dan mempunyai hak jual kayu-kayu hutan tersebut.

Dudung yang tertarik dengan tawaran itu kemudian menandatangani perjanjian jual beli kayu-kayu itu dengan Andri. Bos PT Idub Sufi Wahyu Abadi itu kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT DWL. Namun, kayu-kayu pesanannya tidak kunjung dikirim ke Surabaya. Andri saat ditanya berdalih sedang ada perbaikan jalan dan pembangunan jalan. Dia mengaku butuh Rp 4 miliar untuk proyek tersebut dengan jaminan apabila Dudung membantu pendanaan maka kayu-kayu itu akan segera dikirim.

Dudung kemudian kembali mentransfer Rp 3.250.000.000 ke rekening CV Abadi Timber Jaya (ATJ), perusahaan milik Andri dan sebagian lain ditransfer ke rekening PT DWL. Andri dan Miftahul Huda di Kantor Notaris di Jalan Untung Suropati Surabaya, menyerahkan sertifikat rumah di Ketintang Permai Surabaya, sebagai jaminan untuk pembiayaan perbaikan jalan. Setelah menuruti kemauan terdakwa Andri, kayu-kayu itu tidak kunjung diterimanya. Dudung kemudian menugaskan anak buahnya, Saikhu untuk mengecek ke lokasi di Kalimantan. 

“Setelah dicek hanya ada 2.500 meter kubik kayu tebangan di lokasi sehingga masih belum mencukupi jumlah yang dipesan sebanyak 4.000 meter kubik. Pembuatan jembatan juga tidak ada sehingga pada saat itu kayu bulat tidak dapat diturunkan dari tempat penebangan kayu ke log pond,” tutur jaksa Rista dalam dakwaannya.

Andri ternyata tidak punya kewenangan untuk menjual kayu-kayu hasil penebangan PT DWL. CV ATJ, perusahaan Andri memang punya perjanjian kerjasama dengan PT DWL. Namun, dalam perjanjian itu CV ATJ hanya sebatas melaksanakan kegiatan operasional pemungutan dan pemanfataan hasil hutan.

Artinya, terdakwa Andri selaku direktur CV ATJ tidak berhak menjual atas nama CV ATJ maupun atas nama pribadi. Hak penjualan kayu bulat tetap pada PT DWL.

Direktur PT DWL Paulus Warsono Broto disebut tidak tahu mengenai perjanjian jual beli antara Andri dengan Dudung. Paulus juga disebut tidak pernan menandatangani perjanjian tersebut. Mengenai uang pembayaran dari Dudung yang masuk ke rekening PT DWL, ternyata itu rekening bersama yang dikelola Andri. Jaksa Rista mendakwa Andri telah menipu Dudung hingga merugikan Rp 5.250.000.000 dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.

Lihat Juga : Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bos Waralaba Rencana Lapor Balik

Hingga kini Dudung juga tidak menerima pengembalian uang yang sudah dibayarkannya kepada Andri. Dua sertifikat rumah di Ketintang yang dijadikan jaminan ternyata juga masih dikuasai Notaris. Ti0

PT. Grand Pasific Pratama Kebobolan 18 Oderan fiktif  Dengan Kerugian Rp 85 Juta

Surabaya – Marketing PT. Grand Pasific, Bambang Mariyono diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022)

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pikir-pikir. Hal sama juga Juga yang dilakukan oleh JPU Suwarti yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Pada awalnya sejak tahun 2019 terdakwa bekerja di PT. Grand Pasific Pratama Jl. Kenjeran No.415 Kecamatan Tambaksari – Surabaya yang bergerak dibidang distributor makanan merk ABC dan minuman berbagai merk sebagai Sales Marketing dengan tugas dan tanggungjawab memasarkan atau menjual produk, melakukan penagihan terhadap toko yang pembayarannya mundur atau telah masuk jatuh tempo pembayaran, setelah menerima pembayaran dari konsumen maka uang tersebut harus disetorkan kepada perusahaan atau PT. Grand Pasific Pratama tempat terdakwa bekerja tetapi pada waktu dan tempat tersebut diatas uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada pihak PT. Grand Pasific Pratama melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seijin pihak PT. Grand Pasific Pratama dimana terdakwa mendapat gaji atau upah sebesar Rp. 5 juta setiap bulan. 

Liaht Juga : AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapan 

Adapun mekanisme / ketentuan terhadap pembelian barang oleh toko atau costumer dan penagihan uang pembayaran melalui sales PT. Grand Pasific Pratama.

Sales marketing datang ketoko untuk menawarkan barang milik PT. Grand Pasific Pratama, apabila toko atau custumer berminat selanjutnya sales melakukan input pada smartphone milik perusahan / PT. Grand Pasific Pratama yang dibawa oleh sales. Lalu sales menginput ke aplikasi perusahaan bernana SFA dan selanjunya sales memilih tombol proses, lalu system otomatis masuk kekantor. Kemudian Admin yang berada dikantor melakukan cetak faktur rangkap 3(tiga) warna putih, merah dan kuning sesuai yang diinput oleh sales. Selajutnya Admin mengaturkan nota dan faktur yang sudah dicetak untuk rute perjalanan yang diberikan kepada sopir dan Admin gudang menyiapkan barang sesuai bukti keluar barang untuk di loading pada kendaraan Mitsubishi L300.

Apabila sopir mengantar barang pada toko tujuan membawa cetak faktur rangkap 3  apabila toko membayar tunai pada sopir maka yang dibawa kembali kekantor adalah faktur warna merah dan kuning serta uang pembayaran diserahkan / disetorkan kekasir. Apabila kredit atau tempo mundur maka yang kembali kekantor adalah faktur warna putih dan kuning.

Bahwa sales marketing yang melakukan penagihan piutang membawa satu lembar faktur warna putih dan kembali kekantor membawa uang dan disetorkan kekasir. Apabila toko atau costumer meminta tempo mundur lagi maka faktur warna putih akan dikembalikan ke Admin lagi dan sales akan melakukan penagihan kembali sesuai tempo yang dijanjikan. 

Liaht Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Setelah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pihak PT. Grand Pasific Pratama ternyata ke 18 toko sebagaimana tertulis didalam faktur tersebut diketahui bahwa toko tersebut tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang kepada terdakwa (order fiktif) mengatasnamakan 18 toko, dengan tujuan seakan – akan ada toko yang memesan atau membeli barang kepada terdakwa. Lalu pada saat sopir mengirim barang ketoko pemesan, lalu terdakwa menerima barang dari sopir dan setelah barang diterima oleh terdakwa didepan toko / alamat pemesan kemudian terdakwa menjual barang tersebut kepada orang lain dengan harga murah dan uang hasil penjualan tidak disetorkan atau hanya disetor sebagian saja dimana uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin PT. Grand Pasific Pratama. 

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Grand Pasific Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 85.722.602 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ti0

Pimpinan Khilafatul Muslimin Bantah Keterangan Saksi tentang Dugaan Ajakan Makar

Surabaya – Sidang lanjutan perkara syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya, yang membelit Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya dengan ageda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022).

Dalam sidang kali ini ,Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, menghadirkan 2 saksi. Salah satunya adalah Anggota Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Mat Ro’in. Dalam keterangannya, ia mengaku langsung melaporkan terkait dugaan makar yang dilakukan, Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, H. Aminuddin dan anggotanya usai mengetahui dari media sosial dan grup WA.

“Saya mengamati dan ada dugaan untuk makar, tapi tidak pernah (melihat langsung),” kata Mat saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Sementara itu, saksi kedua, yakni Wakil Ketua Bidang Wakaf Muhammadiyah Kota Surabaya, Drs H.Muzayin menuturkan, dirinya sempat membahas perihal makar, namun tak menyentuh nama Khilafatul Muslimin. Menurutnya, dalam rapat tersebut, pihaknya tidak mengklaim sepihak lantaran tidak mengetahui fakta-fakta seperti itu di lapangan secara langsung.

“Itu sudah saya menyatakan begitu saja dan tidak tahu persis kejadiannya. Kalau tidak salah, dulu sempat ditunjukkan foto-foto brosur tentang syiar itu tadi, dari kesimpulan rapat itu, memang ada beberapa poin,” ujarnya.

Hanya saja, Muzayin menjelaskan, bendera yang dibawa dan dimiliki oleh Khilafatul Muslimin di Surabaya mirip dengan HTI. Namun, berbeda warna saja.

“Iya, hampir sama, tulisannya juga, cuma beda warna saja,” tuturnya.

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung membantah keterangan 2 saksi itu. Aminuddin menyatakan, perihal dikaitkannya Khilafah dengan negara itu, tidak benar. Menurutnya, tidak ada sama sekali terkait tentang hal itu.

“Yang ada adalah kegiatan untuk memberi tanggapan, bukan mengajak,” katanya.

Ia menilai, keterangan saksi yang menyebut ajakan untuk mengikuti, menurutnya tidak demikian. Aminuddin memastikan, tidak ada ajakan dan hanya untuk memberi tanggapan.

“Pernyataan bahwa makar pada negara, itu tidak benar sama sekali, dari mana anda menyimpulkan seperti itu,” ujar dia.

Lihat Juga : Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Sebelumnya, Sulfikar menyatakan dalam dakwaan sebelumnya, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. “Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,” kata Sulfikar saat membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2022).

Lalu, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam 2 rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.

Perihal maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

“Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan ‘Lailahailallah’ berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah,” ujarnya.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, diklaim melambangkan tauqit. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga, setiap kendaraan roda dua jemaah, dipasang pamflet yang juga bertuliskan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’.

Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin, dinilai mirip dengan bendera milik HisbuTakhrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

“Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin,” tuturnya.

Selain membawa bendera, pada saat syiar motor rombongan juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan himbauan. Pun dengan maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam. Menurut merek, berpecah belah itu diancam oleh Allah dan masuk neraka.

Lalu, pada lembaran dibaliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.

Lalu, di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali.

Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13),” katanya.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

“Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya,” imbuhnya.

Akibat hal itu, Aminuddin diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Ti0

Pemesan Dan Penjual Pil Ekstasi Bentuk Jamur Masih Bergentayangan

Surabaya – Roberto Yanuar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap pil ekstasi sebanyak 10 butir berbentuk jamur warna merah muda, dengan agenda keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengahdirkan saksi penangkap yakni Saksi Maulana Rizky Dwi Ardiansyah dan Saksi M. Ainur Rafiq yang merupakan anggota petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Lihart Juga : Acil Warga Binaan Lapas Porong Kendalikan Peredaran Gelap Pil Koplo dan Sabu 

Dalam keterangan saksi menyapaikan bahwa, terdakwa ditangkap di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna pink berbentuk jamur. Dari pengakuan terdakwa barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Andro (DPO) dengan harga Rp. 300 ribu per butir.

“Untuk pegirimannya, barang tersebut dengan cara diranjau,” kata saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa, Roberto Yanuar menerangkan bahwa, untuk memesan barang tersebut dengan cara 
menghubungi melalui whatsapp akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10 tablet. Kepada Andro dengan harga per Rp.300 ribu perbutirnya. Untuk pembayaran melalui tranfer.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa kali terdakwa membeli barang tersebut,” lebih dari 2 kali,” saut terdakwa.

Lalu JPU mempertanyakan terdakwa membeli pil ektasi tersebut rencannya mau dipakai sendiri atau dijual lagi dan siapa pesan pil ektasi tersebut.

“Kalau ada pesanan saya ambil barang dan yang pesan barang itu yakni Yogi,” terang Roberto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa memperoleh psikotropika jenis ekstasi tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022, sekitar jam 12.30 wib, ada temannya yakni Andro (DPO) dengan cara  menghubungi melalui whatsapp untuk pemesan tersebut mengatakan akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10  tablet. Kemudian Andro (DPO) mengatakan harga per tabletnya Rp.300 ribu untuk pembayaran melalui tranfer ke rekening Bank BCA atasnama Intanita Delarung Rahesti lalu terdakwa mentranfer Rp.2.993.000,00 melalui aplikasi M-Banking.

Lihart Juga : Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Kemudian Andro (DPO) menyuruh terdakwa mengambil barang pesanannya ekstasinya sudah diranjau di pinggir Jl. Lansep, Kel. Geluran, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, di dalam sebuah kantong kresek warna hitam.

Kemudian terdakwa dan pemesan janjian untuk menyerahkan psikotropika jenis ekstasi pesanan pemesan di Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, dan sesampainya di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, ketika terdakwa  sedang menunggu pemesan, tiba-tiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 9 butir tablet warna merah muda berbentuk jamur dan satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,431 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Etizolam terdaftar dalam golongan II nomor urut 5 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Psikotropika, Teofilina tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan Dipentilon tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ti0

Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Surabaya – Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Lihat Juga : Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan bahwa, perkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan propinsi.

“Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Ia menambahkan bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU Utami dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan semua transaksi dilakukan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Atas surat dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa Barsono menjelaskan bahwa, kami akan ajukan ekspesi, dimana klien kami sudah menjalani proses persidangan dengan perkara yang sama dan sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ini masuk perkara Ne Bis In Idem yang berarti perkara dengan obyek, dan materi pokok perkara yang sama. Namun korban berbeda.

“Dan perlu diperhatikan waktu di Polda itu pelapor dan korban cuma satu, namun dalam dakwaan ada 7 orang.”jelasnya selepas sidang. Ti0

Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

Surabaya – Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, terkait perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan agenda keterangan saksi dari JPU ditunda, dikarenakan JPU Suparlan lagi sakit. Selasa, (06/12/2022).

Hal ini disampaikan oleh JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, sebenarnya saksi sudah datang dan siap, namun dikarenakan sakit, suara hilang.

“Sehingga kami mohon kepada yang mulia untuk menunda persidangan pada Senin depan,” kata JPU Suparlan dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Sutarno memberikan nasehat kepada JPU Suparlan agar selalu menjaga kesehatan dengan tidak sering bergadang. (lebih…)

Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya –  Mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo (TMH) Maria Claudia Feliany terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dengan modus menjual voucher Hotel dan tiket pesawat terbang fiktif, dihukum dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

 

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

(lebih…)