Timur Pos

Nitasari Dituntut 1 Tahun Penjara, Terkait Perkara Laka Lantas Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Nitasari dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terkait perkara kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) yang mengakibatkan korban lumpuh menggunakan kursi roda untuk beraktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rosyid mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan mengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Menyatakan terdakwa diancam Pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lihat Juga : Anita Vikalia Kulakan 700 Karton Minyak Goreng Tidak Bayar Diseret Kemeja Hijau

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU Fathol di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan, memohon keringanan hukuman. Karena mempunyai anak. 

“Sebelumnya mohon maaf Yang Mulia, dan saya sudah bersalah. Saya juga memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Namun dalam perjalanan terdakwa Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk. “Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,”ucap Fathol.

Kemudian saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara sepeda motor berboncengan. Waktu itu berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur. Namun apesnya Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat. Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Surabaya – Nitasari dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terkait perkara kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) yang mengakibatkan korban lumpuh menggunakan kursi roda untuk beraktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rosyid mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan mengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Menyatakan terdakwa diancam Pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU Fathol di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan, memohon keringanan hukuman. Karena mempunyai anak. 

“Sebelumnya mohon maaf Yang Mulia, dan saya sudah bersalah. Saya juga memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Namun dalam perjalanan terdakwa Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk. “Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,”ucap Fathol.

Kemudian saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara sepeda motor berboncengan. Waktu itu berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur. Namun apesnya Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat. Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Lihat Juga : Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas. Ti0

Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Timurpos.co.id – Surabaya – Go Gunawan Susanto tak menyangka, rumah yang dia tinggali selama 22 tahun bersama keluarganya di Jalan Prapanca No 22, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (21/12/2022). Padahal, pria 70 tahun itu memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. 

Billy Handiwiyanto, pengacara Go Gunawan mengungkapkan, awal mula kliennya tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya.

“Pada hari Selasa,13 Desember 2022, datang surat pemberitahuan dari PN Surabaya. Isinya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai klien kami dari tahun  2000 itu akan di eksekusi pada tanggal 21 desember 2022 yang dimana 8 hari kedepan . Waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut,” ungkap Billy Handiwiyanto, Selasa (20/12/2022).

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Setelah kejadian itu, sambung Billy, dirinya menyelidiki awal terjadinya adanya penetapan eksekusi berdasarkan dari penetapan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Jo No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Jo No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg. 

“Ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744. Jadi, SHGB ini berkeliaran yang dijaminkan, ada pihak yang mengaku memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Billy menjelaskan jika riwayat SHM milik kliennya itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut. 

“Kami lalu melakukan pengecekan ke  Kantor Pertanahan Surabaya l. Disebutkan dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980,serta telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru. Kok aneh, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini,” jelasnya. 

Yang lebih mengherankan lagi, kata Billy, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela. 

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan baru adanya tujuan penghuni tanah di Jalan Prapanca 22. Sedangkan dalam penetapan sebelumnya tidak ada. 

“Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tulisannya penghuni tanah di Prapanca 22 kok baru di surat ini. Waktu penetapan itukan mestikan harusnya ada. Katanya sudah dikirim. Mana ?, Siapa yang menerima ?,. PN Surabaya kan tertelusur. Nanti akan kami cek,” kata Billy. 

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Atas kejadian ini, Billy menegaskan telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini. “Kita sudah melaporkan pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” tandasnya.

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Kompol Riki Doinare mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Masih kata Kompol Riki Doinare, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12

Keterangan Korban Shirley Banyak Yang Berbeda Dengan Para Saksi 

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi a de charge yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Dalam sidang kali ini penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan saksi Safina yang merupakan Admin dari Show room mobil dan Milka adik dari Ajub.

Safina mengatakan bahwa, sudah berkerja di show room mobil hampir 3 tahun lamanya dan saat kejadian itu, awalnya saya melihat Shirley masuk Show room dengan bertiak, ayo transfer aku Rp.250 juta, kemudian ko Terry bilangan, tunggu Ajub dulu, namun Shirley tetap mengupat dengan menyatakan, ojok mbulet’ae Ter…Mersa Shirley bikin gaduh, lalu ko Terry mengusir Shirley dan memerintahkan Putri dan Joko untuk menghalangi dikerana saat itu Shirley merekam Ko Terry.

Lihat Juga : Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

“Dan saat itu Shirley sempat berteriak-teriak minta tolong dan saya tidak melihat ada kontak fisik antara Ko Terry dan Shirley,” kata Safina.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan Shirley yang merupakan saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan kalau sempat dicekik dan menjukan ada luka.” Iya yang mulia, saya tidak melihat ada kontak fisik antara ko Terry dan Shirley, serta Putri dan Joko hanya menghalangi dengan tangan, dimana saat itu Shirley akhirnya juga bisa keluar dari Show room.

Lanjut pertanyaan dari JPU Damang apakah di Show room ada CCTV,” iya ada cuma rusak.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah CCTV dijadikan Barang Bukti,” awalnya mau dijadikan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di Labpor, dinyatakan rusak,” beber JPU Suparlan.

Sementara Milka menerangakan bahwa, juga pada intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley saat di Rumah Sakit Manyar saat mau ambil BPKB dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

“Malah Shirley sempat bercanda, dengan mengajak ke Pelabuhan Bajo dan saat itu keadaanya seperti biasa hanya sedikit emosi,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa. Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatikan bahwa, Shirley diduga gelapakan uang penjualan Mobil Porsche milik saksi Ajub dan perkara tersebut sudah dilaporkan di Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim,
pada hari Kamis 28 April 2022 lalu dengan pelapor Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Terlapor Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly warga Kutai Sari Utara Surabaya. Ti0

Purn Polri Ignatius Soembodo Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan Anak Asuhnya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pencabulan yang membelit terdakwa Ignatius Soembodo, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di gelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Mantan Kapolres Badung, Bali Kombes Pol, Purnawirawan (Purn) Ignatius Soembodo dituntut Pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak asuhnya berinisial CIS 

JPU Nurlaila menegaskan pensiunan perwira polisi itu terbukti bersalah mencabuli anak asuhnya berinisial CIS. Terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” jelas JPU Nurlaila selepas Sidang.

Masih kata JPU Nurlaila bahwa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu baru terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun. Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, CIS tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. 

Lihat Juga : Pelaku Pencabulan Masih Bergentayangan, Polisi Tak Bertindak

Terpisah Penasehat Hukum Terdakwa Amos menyatakan bahwa, Jaksa memang mempunyai kebebasan dalam memberikan tuntutan dan acamanya juga tinggi dalam perkara ini. Namun JPU belum bisa membuktikan peristiwa tersebut, hanya berdasarkan keterangan korban saja.

“Kita masih mengikuti proses sidang ini,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurlaila menyebutkan bahwa, selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.

Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa saksi CIS sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya. Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

Lihat Juga : Polisi Buru Pelaku Pencabulan

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, CIS menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, CIS disebut masih merasa trauma. Ti0

Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta

Timurpos.co.id – Surabaya – pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp.810 juta, oleh Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta subsider,” kata Hakim Iman di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU Putu Sudarsana, SH. Yang sebelumnya dalam tuntutan menyebutkan bahwa, terdakwa Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang dilakukan secara Bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kesatu, dan bersalah melakukan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami.

“Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata JPU Putu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, perkara ini berawal Triaawan Kustia mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, terkait pembarian dana talangan haji di Polda Jatim sebesar Rp.1.798.500.000.

Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Lihat Juga : Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Oktober 2018 saksi Triawan Kusta mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan Haji di Polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.-.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat perdamaian dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. 

Terdakwa Pasutri saat diperiksa di PN Surabaya

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi Terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Selanjutnya kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Kemudian uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dan Terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS 

Kemudian saksi Triawan mentransfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp.210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Lihat Juga : Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus Pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa Pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 Tahun. Ti0

Polisi Slintutan terkait Perkara Tewasnya Hariono Akibat Tembakan

Timurpos.co.id – Surabaya – Kasus tewasnya Hariono (28) pemuda asal Tuban Jawa Timur, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPB Mirza Maulana, terkait senjata yang dipergunakan oleh pelaku penembakan terhadap korban. Sabtu, (17/12/2022).

AKPB Mirza Maulana menjelaskan bahwa, dari Informasi Kanit Sukolilo Surabaya, korban tertembak bukan karana peluru tajam dan dari pengakuan korban berserta keluarganya terkena peluru Air Soft Gun berjarak sekitar 3 meter, saat mengikuti konvoi motor di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Diduga korban terkena letupan dari Air  Soft Gun dari temannya sendiri dan perkara ini masih lidik oleh Kanit,” kata Mirza kepada awak media.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Perlu diperhatikan bahwa, sebelumnya, Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Riki Donaire Piliayang SIK, Msi menjelaskan bahwa, untuk perkara tertembaknya Hariono di Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo Surabaya.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. Tim

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Korban Pemembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo
Korban Hariyono saat mendapatkan tindakan medis

Kompol Riki Donaire mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Masih kata Kompol Riki Donaire, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom bensin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatkan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12

Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Edi Utomo  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (16/12/2022)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi yakni Pemilik Mobil Porsche Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Anggota Polsek Gubeng yang saat itu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun para saksi tidak pernah melihat kejadian langsung peristiwa pengeroyokan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Ajub mengatakan bahwa, saat itu datang ke Show room Mobil Manna untuk bertransaksi penjualan Mobil Porsche, Namun tidak jadi. Jadi awalnya hanya untuk menganti suku cadang saja, kemudian ada niat untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 1,4 milliar untuk diinvestasikan lagi ke Viral Blast, karana mobil itu juga didapatkan dari Viral Blast.

“Terkait dengan Shirley awalnya saya minta tolong untuk membantu menjualkan mobil tersebut, namun oleh oleh Shirley BPKB mobil itu dijaminkan ke papanya Joni tampa sepengetahuan saya, sebesar Rp.100 juta.” Kata Ajub.

Kemudian JPU mempertanyakan apa saksi yang mengundang Shirley untuk datang ke Show room dan jelaskan terkait saksi dihadirkan di persidangan ini” Iya pak, saat itu pihak show room mau membeli, sehingga janjian sama Shirley janjian ketemuan di Show room.

Masih kata Ajub bahwa, saat datang ke show room tersebut, saya sempat melihat cek-cok antara Shirley dan ko Terry serta ada 2 karyawan yang tidak kenal namanya. Kalau gak salah saat itu yang ada Oyong dan mereka (para terdakwa dan Shirley).

“Saat itu suasana sudah tenang dan sudah mediasi, namun transaksi tidak jadi, selang beberapa lama baru ada rombongan lain yang datang Raymond, Taufan dan saya sempat mendengar kita laporkan ke polisi saja,” katanya.

Saat ditanya oleh JPU apakah saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut,” saya tidak mengetahui yang mulia dan Shirley ini juga saya laporkan yang mulia, karena gelapkan uang penjualan mobil Porsche di Polda Jatim,” katanya.

Sementara Taufan menjelaskan bahwa, saat itu saya lagi piket, kemudian dihubungi oleh Sigit (anggota Polsek Gubeng) yang sebelumnya di telepon sama Oyong (Polri). Kemudian melihat sesorang perempuan keluar dari mobil, lalu masuk ke show room dan tidak ada keributan. Saat itu Shirley sempat menerangkan kalau dia dikeroyok.

“Saya sempat melihat ada luka dibagian tangan dan leher. Seperti luka goresan kayak dicakar,” kata Taufan.

Sontak Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu menanyakan keterangan saksi mana yang benar, sesuai BAP atau keterangan saksi saat ini. Yang saksi bilang melihat cewek keluar dari mobil. Di BAP saksi melihat cewek masuk mobil, tolong jelaskan.

Taufan mengatakan bahwa, yang benar itu sesuai BAP. Awalnya saya melihat cewek masuk mobil putih, kemudian bertemu dengan Oyong (koordinasi) tidak begitu lama, cewek tersebut keluar dari mobil.

Lanjut Ketua Majelis Hakim Sutarno menanyakan kepada saksi apakah saksi melihat kejadian pengeroyokan tersebut,” siap mulia, saya tidak melihatnya,” bebernya.

Masih kata Hakim Sutarno bahwa, ya udah selesai. Saksi ini tidak mengetahui kejadian tersebut.

Disinggung terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang mengetahui peristiwa pengeroyokan, penasehat terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa, nantinya ini akan dituangkan dalam pledoi kami. Dan kami yakin kalau seseorang tidak terbukti dan tidak melakukan kesalahan tersebut, maka kami minta dibebaskan.

“Apalagi ada fakta, dimana dua orang saksi a Charge yang dihadirkan JPU, mencabut BAPnya yang sebelumnya, apakah harus dipaksakan perkara ini. Apalagi kita juga meyakini Jaksa Agung menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melihat dan memperhatikan yang menjadi fakta, tidak hanya kaca muda saja,” terang Rolland. Selepas sidang kemarin di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Lihat Juga : Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Shirley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0

Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Surabaya – Timurpos.co.id – Hariyono (28) Warga Tanjung Sari, Surabaya. Korban penembakan oleh orang tak kenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, telah meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo di Jalan Karang Menjangan Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa berawal ada laporan dari Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya , adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanunggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. Namun saat ini korban telah meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo.

“Korban baru saja meninggal mas,” ucapnya kepada Timurpos.co.id.

Eko Hadi (24) mengatakan bahwa, awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat ke timur dan mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan tembus kiri serta paha atas kaki kiri serpihan. korban yang pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanunggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan kemudian membuat laporan di Polsek Wonokromo. M12