Timur Pos

Putusan Hakim R. Yoes Hartyarso Sudah Mengkerdilkan Lembaga Peradilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso terkait perakara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Qusairy. SH dengan tergugat Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya, dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Pengugat yakni Hendrix Kurniawan, SE, SH dan Biakto Dwi Yuana, SH. Kamis, (19/01/2023).

Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa, perkara ini bermula dari klien kami menjual aset berupa SHM kepada Yohanes Wijaya melalui Broker Linda dan Tony, untuk pembayaran dilakukan secara tranfer, Sehingga klien kami diarahkan membuka buku tabungan di Bank BRI KC Jemursari, namun saat hendak masuk, Tony memberikan buku tabungan BRI jenis Bisnis dan buku tabungan yang dibuat di Duduksampean diminta oleh Tony dengan alasan untuk pembayaran menggunakan Buku Rekening Bisnis Nomor 0328-01-001022-5656 atas nama Penggugat pembukaan rekeningnya di lakukan di Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya.Namun didalam Buku Tabungan BRI yang baru dengan jenis tabungan bisnis bernomor 0328-01-001022-5656, Penggugat belum pernah membubuhkan tanda tangan diatas buku tabungan tersebut.

“Kalau masalah penjual itu tidak ada, masalah. Pada 29, Maret 2022, penggugat menerima perberitahuan dari BRI notifikasi SMS, bahwa dana sebesar Rp.1.372.000.000 untuk penulasan Rumah Yohanes Wijaya, namun pada 30, Maret 2022 sekitar pukul 08.58 WIB, pengugat menerima pesan dari BRI notifikasi SMS, bahwa telah terjadi penarikan dana sebesar Rp.1.330.00.000 dari rekening Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrix, Dengan kejadian tersebut, klien kami mengajukan gugatkan PMH terhadap Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya di PN Surabaya yang mana sebelumya kami sudah melakukan sosmasi dan meminta membuka CCTV di Bank BRI tersebut. Namun putusan dari Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso yang menyatakan bahwa, gugutan yang kekurangan pihak atau para pihaknya kurang lengkap dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan apabila ada kerugian terlebih dahulu  mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independent yang ditunjuk berdasarkan undang-undang untuk menfasilitasi  penyelesaian pengaduan. 

Hakim R. Yoes Hartyarso

“Putusan Hakim dengan amarnya Gugatan tidak dapat diterima, kerana menggunakan dasar hukum Pasal 29, Pasal 30 ayat 1  Undang-Udang  Repubik Indonesia Nomer 21 tahun 2011,tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa Karena pengugat tidak melaporkan ke OJK dulu sehingga didalilkan oleh Hakim menjadi gugatan kurang Pihak sehingga tidak dapat diterima, ini kan ngaco namanya,” kata Hendrix 

Ia menambahkan, artinya Hakim beranggapan bahwa Pengadilan tidak bisa mengadili perkara PMH, itu Kerana tidak ada laporan ke OJK dulu, sedngkan di dalam UU OJK itu sendiri jelas mengatakan bahwa bila perkara yang sudah di ajukan gugatan ke pengadilan maka OJK sudah tidak punya wewenang lagi untuk menanganinya, lalu hakim itu pakai dasar dan logika hukum darimana?

Menyatakan gugatan kurang Pihak Karena tidak melibatkan pihak OJK, lalu disini OJK itu mau dijadikan sebagai pihak apa disini? Tergugat 2 kah, atau turut tergugat kah? Atau bahkan sebagai yang menggugat ? dan itu hanya Hakim yg memutuskan saja yang paham isi dari putusan yg sama sekali ngga jelas juntrungannya.

“Menurut kami, putusan dari PN Surabaya ini, sudah mengkredilkan lembaga peradilan itu sendiri, dimana kami harus melaporkan atau membuat pengaduan ke OJK terlebih dahulu,” tambahnya

Disingung apakah akan melakukan upaya hukum dengan putusan tersebut.

“Kami pasti tidak akan tinggal diam, dengan melakukan upaya hukum lainnya, dimana perkara ini yang menjadi pokok persoalnya dimana pihak Bank yang telah menghimpun dana masyarakat, namun apabila ada permasalah, penyelesaian perkaranya masih ngambang,” kata Biakto.

Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno terkait adanya putusan tersebut, yang dikeluhkan kuasa hukum penggugat belum memberikan keterangan.

Untuk dikahui Dalam petitum dari pengugat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH) Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Sah Demi Hukum rekening tabungan bisnis dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 yang dibuka melalui Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak adalah milik Qusairy (Penggugat) beserta sejumlah uang sebesar Rp.1.330.000.000, yang telah ditarik dari rekening tabungan dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 pada tanggal 30 Maret 2022.

Menyatakan Sah Demi Hukum sejumlah uang sebesar Rp.428.000.000,- ( dari rekening tabungan BRI Kantor Unit Duduksampean Nomor 6209-01-029790-53-5 tanggal 14 Maret 2022 adalah milik Qusairy (Penggugat).

Menyatakan secara hukum bahwa penarikan uang sebesar Rp.1.330.000.000,-  dari rekening tabungan bisnis Bank BRI dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 dan Nomor 6209-01-029790-53-5 atas nama Qusairy (Penggugat) melalui BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon adalah Tidak Sah.

Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp1.928.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp.8.790.000.000  sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Menghukum Tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000. untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet maupun Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Ti0

Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Chistofer Vernando Valentino diputus bersalah melakukan tindak Pidana Pengganiayaan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dengan Pidana Penjara 10 bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketau Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan, bahwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dakwaan dari JPU melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana Penjara 10 bulan,” kata Hakim Dewa di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Chistofer Vernando Valentino anak dari Ferdicale menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya saya terima Yang Mulia,” kata Chistofer tampa menggunakan Rompi tahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Parlin Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa bermula pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya, di rumah Suari, Jalan Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Sebelum aksi penganiayaan itu, mulanya Suari sedang asyik menonton televisi di dalam rumahnya. Namun, ia mendengar keributan.

Lantaran penasaran dan curiga, Suari memutuskan mengecek hal itu di luar rumahnya. Tanpa sebab, Christofer menghampiri Suari yang sedang berada di bibir pintu depan rumahnya.

Bukannya permisi dan santun, Christofer malah mendatangi Suari sambil marah-marah. Lalu, bertanya sambil membentak, mengaku sedang mencari menantu Suari yang bernama Candra.

Saat itu, di depan pintu rumah, terdakwa Christofer mencoba masuk ke rumah saksi korban (Suari) Ti0

Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Zipora Theda Theola, Karyawan Toko Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penggelapan yang merugikan Rp. 253.580.600 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/01/2023).

Zipora Theda Theola menggelapkan uang PT Wahana Lestari, perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan 25 tahun yang menjabat sebagai staf keuangan perusahaan pengelola minimarket di Jalan Kapas Krampung itu tidak menyetorkan uang kasir ke rekening perusahaan. Uang itu justru dia gunakan untuk membayar arisan online.

JPU Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa Zipora dengan jabatannya itu bertanggubgjawab menerima setoran pendapatan minimarket dari para kasir setiap harinya. Uang itu seharusnya ditransfer ke rekening perusahaan. Namun, dia tidak melakukannya.

“Ternyata terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang setoran harian dari empat sampai delapan petugas kasir ke rekening psrusahaan. Uang tersebut secara bertahap digunakan terlebih dahulu secara gali lubang tutup lubang,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaan di ruag kartika 1 PN Surabaya.

Terdakwa Zipora juga tidak menyetorkan keseluruhan uang setoran harian ke perusahaan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang sebelumnya telah digunakan terlebih dahulu secara gali lubang tutup lubang.

Perbuatan Zipora baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Auditor perusahaan, Hadi Gunawan menyatakan, perusahaan sebenarnya setiap hari melakukan audit. Dari hasil audit ditemukan tidak adanya laporan keuangan dari terdakwa selama tiga hari. 

“Waktu itu saya tanya kok ada setoran yang bolong. Kata dia masih menunggu pembayaran dari supplier. Tapi, bos bilang supplier sudah bayar,” ungkap Hadi saat menmberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Hadi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim

Ternyata, uang itu digelapkan terdakwa Zipora. Hadi menyebut bahwa uang yang digelapkan terdakwa totalnya Rp 253,5 juta.

“Uang dipakai untuk arisan online, pembangunan makam orangtua dan membayar utang ibunya yang belum lunas,” tambah Hadi.

Zipora membenarkan kesaksian para saksi dan dakwaan jaksa. “Saya sangat menyesal, Yang Mulia,” ujar Zipora. 

Akibat perbuatan terdakwa Toko Makmur di Kapas Krampung No. 138 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 253.580.600 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. Ti0

Jambret Romo Kalisari Dituntut 19 Tahun, Minta Keringanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan dituntut Pidana 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Pehasehat Hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Majelis Hakim. Rabu, (18/01/2023).

Dalam agenda pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, dimana terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.”Minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringan terhadap terdakwa,” kata Victor dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa untuk agenda Putusan dari Majelis Hakim ditunda minggu depan.

Sementara JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan, bahwa dalam atas pledoi dari terdakwa, pada intinya tetap pada tuntutan.

“kami tetap pada tuntutan,” kata JPU Diah.

Jaksa Diah Ratri Hapsari

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim I Ketut.Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0

Kecoh Teller Bank BCA, Tukang Becak Cairkan Dana Tabungan Rp 345 Juta Milik Orang Lain

Surabaya, Timurpos.co.id – Setu berhasil mengelabuhi teller Bank BCA saat mencairkan tabungan Muin Zachry senilai Rp. 345 juta. Tukang becak itu mengenakan peci saat mendatangi kantor Bank BCA di Jalan Indrapura agar perawakannya mirip Muin. Dia juga memakai masker agar wajahnya tidak terlihat jelas.

“Waktu itu saya yakin sama Pak Setu karena tahu nomor PIN, bawa KTP asli dan buku tabungan,” ujar teller bank, Maharani Istono Putri saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dia, Setu masuk ke kantor bank seorang diri. Maharani juga mengaku tidak memperhatikan postur tubuh tukang becak itu apakah mirip atau tidak dengan Muin. Dia hanya menococokkan wajah Setu yang ternyata mirip dengan Muin selaku pemilik rekening tabungan.

“Saya sempat tanya kok sendirian? Pak Setu jawab anaknya menunggu di mobil,” ungkapnya.

Setu datang ke kantor bank pada Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 12.00. Saat waktu solat Jumat itu kantor Bank sedang sepi. Maharani mengaku telah memproses penarikan tunai tabungan Muin sesuai prosedur. Tandatangan yang disodorkan Setu dalam slip penarikan juga mirip dengan tandatangan Muin.

“Sempat dilakukan spesimen tandatangan dan hasilnya sama. Saya tidak konfirmasi melalui telepon ke pemilik rekening karena pemilik sendiri yang mengambil. Berbeda dengan yang mengambil orang lain pakai surat kuasa,” katanya.

Muin didakwa bersama Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang. Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal solat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan. Setu masuk ke kantor bank untuk menarik tabungan. Sedangkan Thoha menunggu di luar. Thoha yang tidak didampingi pengacara membenarkan kesaksian Maharani dalam persidangan. Ti0

Penadah Motor Asal Madura Diputus 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sodikin Bin Ridoi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana membeli Motor tampa dilengakapi surat-surat, sebagai diatur dalam pasal 480 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Majelis Hakim Mangapul bahwa, untuk barang bukti motor Honda Vario tahun 2014 dikembalikan kepada saksi Noor Fauziah.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.”iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa Sodikin melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Agustus 2019 sekitar pukul  13.00 WIB bertempat Ds. Rapah Laok Sampang Madura, Muhammad (Dpo) datang kerumah terdakwa di Ds. Rapah Laok Sampang Madura menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan bermotor seharga Rp. 3 juta.

Bahwa motor tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk keperluhan sehari-sehari. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Noor Fauzan mengalami sebesar Rp. 9.970.000 dan didakwa dengan Pasal 480 KUHP. Ti0

<br>Modus Jual Rumah Dan Tanah Kavling, Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Ni Putu Parwati menghadirkan saksi korban yakni Sri Purwati dan Nanang Agus Setiawan.

Sri mengatakan, bahwa saat itu lagi Jalan-Jalan di Giant lalu lewat depan stan CV. Karya Artha Lestari (KAL), kemudian sama Sidu yang meruapakan SPV Marketing diberikan brosur berisi gambar dan harga-harga kavling tanah. Beberapa hari kemudian saya bayar tanda jadi sebesar Rp.500 ribu dan  janjian sama Sidu untuk cek lokasi di daerah Krian. Tidak begitu lama saya melakukan DP sebesar Rp. 10 juta di kantornya terdakwa di Jalan Bintaro Surabaya, untuk pembelian Kavling tanah seharga Rp.130  juta dan sisanya bisa diangsur.

“Uang yang masuk untuk pembelian tanah sekiar Rp.109 juta (26-27 kali angsuran). Kurang 9 kali anggsuran saja, namun ada masalah dan hingga saat ini tanah atau uang belum dikembalikan oleh terdakwa,” keluh Sri dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata Sri menjelaskan, setelah ramai (ada masalah) sempat mendatangi kantor CV. KAL, namun sudah tutup dan cuma ada papan pengumuman no HP Pengacaranya yang bernama Oot. Kemudian saya dimasukan group korban oleh Tari yang merupakan karyawan dari CV. KAL yang bisanya membuatkan Kwintansi pembayaran anggsuran.

Hal sama yang disampaikan oleh Nanang yang mana ia membeli rumah bukan tanah kavlingan. Awalnya DP sebesar Rp.5 juta untuk pembelian rumah seharga sekitar Rp. 300 juta. Untuk anggsurannya sekitar Rp.4 juta perbulan.

“Setalah dua tahun menggansur rumah tersebut, ada yang aneh dimana saat lewat lokasi di Desa Junwangi Kec.Krian, Sidoarjo, ternyata tidak ada perubahan sama sekali mala menjadi sawah aktif.

“Padahal waktu bilangnya setelah 3 tahun akan diserahkan unitnya, untuk total uang yang sudah masuk sekitar Rp.106 jutaan,” kata Nanang.

Ia menambahakan, bahwa untuk pembayaran bisa datang langsung ke Kantornya terdakwa (cash) atau tranfer ke rekening atas nama terdakwa bukan rekening CV.

Atas keterangan para saksi terdakwa yang didampingi Penasehat hukumya, hanya bilang tidak ada tambahan.

“Sudah cukup Yang Mulia,” kata terdakwa Rachmad Masyhuri.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan, bahwa berkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan Propinsi.

Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.

Semua transaksi dilakuakan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman 4 Tahun penjara. Terdakwa juga sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ti0

Sopir Meratus Line Bisa Atur Atasan GelapkaN BBM, Dirut Berkilah Mis Manajemen

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line; Slamet Raharjo, Auditor internal PT Meratus Line; Feni, dan Katarina, dan Ongko Maya Dewi.

Dalam keterangan awal, Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia juga sempat menerangkan, bagaimana modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line tersebut. Bahkan, ia menerangkan, bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahakn ditudingnya telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.

“Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi ,” katanya, Senin (16/01/2023) malam.

Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut adanya keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini. Keterangan ini pun sempat beberapa kali mendapat peringat dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang meminta pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata,” tegasnya memperingatkan saksi Slamet.

Sementara itu Auditor Internal PTMeratus Line, Feni mengatakan, berdasarkan audit internal pihaknya menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp 500 miliar terhitung sejak 2015. Ia pun mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya.

“Ditemukan kerugian sebesar Rp500 miliar, terhitung sejak 2015,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambahkan lagi adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut. Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp93 sekian miliar.

Keterangan Fani ini pun menjadi sorotan dari pengacara para terdakwa, salah satunya Gede Pasek Suardika. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan oleh Fani. Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidak cocokan hasil kerugian yang dimaksud.

“Internal audit diawal menyebutkan Rp500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan,” kata GPS, sebutan akrab Gede Pasek Suardika.

GPS kembali mencerca Dirut Meratus soal status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri. Mendapat pertanyaan itu, Slamet sebagai Dirut pun mengakui jika pihaknya merasa kecolongan. Ia pun menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya.

“Itu miss kami di Manajemen, ” kilahnya. 

Secara rinci GPS juga memastikan apakah selama kurun waktu 2015 sampai 2021 hubungan kerja dengan Bahana tidak pernah ada masalah. 

“Tidak pernah ada masalah semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak, ” kata Slamet.

Dalam kesaksian itu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Dirut Slamet dengan saksi Fani. Dimana Fani menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan. 

Terhadap hal itu, terdakwa Erwinsyah menanggapi kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. “Jadi statusnya sisa bahan bakar,” ujarnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi. Uniknya, salah satu terdakwa bernama Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, disebutnya dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bos nya itu yang benar. Salah semua yang mulia,” ujar Edi.

Menanggapi beberapa bantahan terdakwa itu, Hakim Sutrisno pun meminta pada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya. Ti0

Maggie Pemilik Restoran Siam Thai Tidak Hadir Saat Putusan Sabrina

Surabaya – Sabrina Vanesha De Vega diputus bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Sudarmono. Penasehat Hukum Terdakwa nyatakan Banding. Senin, (16/01/2023).

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 bulan, kerana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatief Ketiga.

Atas putusan Majelis Hakim, Elok Dwi Kadja selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sabrina menyatakan banding.

Elok mengatakan bahwa, perkara ini telah melakukan proses mediasi yang cukup alot dan difasilitasi oleh berbagai pihak dan pada akhirnya Yuwaree Rattanawichai alias Maggie mau menerima uang ganti kerugian sebesar Rp.200 juta, tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

“Setelah menerima uang tersebut, Maggie mengingkari surat yang dibuatnya sendiri, hal itu dinyatakan setelah sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Surabaya,” kata Elok pada awak media, sembari menunjukan bukti tanda terima.

Masih kata Elok bahwa, kalau kesepakatan damai dicabut oleh Maggie, uang ganti kerugian seharusnya juga dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini, pihak Maggie tidak ada yang menguhubungi Sabrina maupun kuasa hukum untuk membatalkan atau mengembalikan uang tersebut. Maggie yang juga pemilik restoran Siam Thai di Surabaya ini juga sebelumnya sangat bersemangat mengikuti sidang, bahkan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hari ini pihak Maggie tidak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan.

“Restoran Siam Thai menjadi saksi, bahwa lokasi itulah Sabrina selaku istri sah, melabrak si pelakor Maggie. Atas putusan Pengdilan Negeri Surabaya, kami selaku PH Sabrina menyatakan akan Banding. Karena seharusnya Sabrina mendapatkan putusan bebas (vrijspaark) dan putusan lepas (onslag). Karena semua yang disampaikan Sabrina kepada korban merupakan kebenaran,” tegas Elok Dwi Kadja. Ti0

17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penjualan Sisa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang membelit karyawan PT. Meratus Line dan Banana Line dengan 17 orang terdakwa, yang mengakibatkan kerugian sekiatar Rp. 500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

17 orang terdakwa yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan. Eko Islindayanto, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono merupakan Karyawan PT. Meratus Line dibantu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi dari Pihak PT. Banana Line atau  PT. Bahana Ocean Line.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutakan bahwa, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

Bahwa PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Bahwa pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045. Ti0