Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso terkait perakara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Qusairy. SH dengan tergugat Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya, dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Pengugat yakni Hendrix Kurniawan, SE, SH dan Biakto Dwi Yuana, SH. Kamis, (19/01/2023).
Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa, perkara ini bermula dari klien kami menjual aset berupa SHM kepada Yohanes Wijaya melalui Broker Linda dan Tony, untuk pembayaran dilakukan secara tranfer, Sehingga klien kami diarahkan membuka buku tabungan di Bank BRI KC Jemursari, namun saat hendak masuk, Tony memberikan buku tabungan BRI jenis Bisnis dan buku tabungan yang dibuat di Duduksampean diminta oleh Tony dengan alasan untuk pembayaran menggunakan Buku Rekening Bisnis Nomor 0328-01-001022-5656 atas nama Penggugat pembukaan rekeningnya di lakukan di Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya.Namun didalam Buku Tabungan BRI yang baru dengan jenis tabungan bisnis bernomor 0328-01-001022-5656, Penggugat belum pernah membubuhkan tanda tangan diatas buku tabungan tersebut.
“Kalau masalah penjual itu tidak ada, masalah. Pada 29, Maret 2022, penggugat menerima perberitahuan dari BRI notifikasi SMS, bahwa dana sebesar Rp.1.372.000.000 untuk penulasan Rumah Yohanes Wijaya, namun pada 30, Maret 2022 sekitar pukul 08.58 WIB, pengugat menerima pesan dari BRI notifikasi SMS, bahwa telah terjadi penarikan dana sebesar Rp.1.330.00.000 dari rekening Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya.” Kata Hendrik.
Masih kata Hendrix, Dengan kejadian tersebut, klien kami mengajukan gugatkan PMH terhadap Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya di PN Surabaya yang mana sebelumya kami sudah melakukan sosmasi dan meminta membuka CCTV di Bank BRI tersebut. Namun putusan dari Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso yang menyatakan bahwa, gugutan yang kekurangan pihak atau para pihaknya kurang lengkap dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan apabila ada kerugian terlebih dahulu mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independent yang ditunjuk berdasarkan undang-undang untuk menfasilitasi penyelesaian pengaduan.
“Putusan Hakim dengan amarnya Gugatan tidak dapat diterima, kerana menggunakan dasar hukum Pasal 29, Pasal 30 ayat 1 Undang-Udang Repubik Indonesia Nomer 21 tahun 2011,tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa Karena pengugat tidak melaporkan ke OJK dulu sehingga didalilkan oleh Hakim menjadi gugatan kurang Pihak sehingga tidak dapat diterima, ini kan ngaco namanya,” kata Hendrix
Ia menambahkan, artinya Hakim beranggapan bahwa Pengadilan tidak bisa mengadili perkara PMH, itu Kerana tidak ada laporan ke OJK dulu, sedngkan di dalam UU OJK itu sendiri jelas mengatakan bahwa bila perkara yang sudah di ajukan gugatan ke pengadilan maka OJK sudah tidak punya wewenang lagi untuk menanganinya, lalu hakim itu pakai dasar dan logika hukum darimana?
Menyatakan gugatan kurang Pihak Karena tidak melibatkan pihak OJK, lalu disini OJK itu mau dijadikan sebagai pihak apa disini? Tergugat 2 kah, atau turut tergugat kah? Atau bahkan sebagai yang menggugat ? dan itu hanya Hakim yg memutuskan saja yang paham isi dari putusan yg sama sekali ngga jelas juntrungannya.
“Menurut kami, putusan dari PN Surabaya ini, sudah mengkredilkan lembaga peradilan itu sendiri, dimana kami harus melaporkan atau membuat pengaduan ke OJK terlebih dahulu,” tambahnya
Disingung apakah akan melakukan upaya hukum dengan putusan tersebut.
“Kami pasti tidak akan tinggal diam, dengan melakukan upaya hukum lainnya, dimana perkara ini yang menjadi pokok persoalnya dimana pihak Bank yang telah menghimpun dana masyarakat, namun apabila ada permasalah, penyelesaian perkaranya masih ngambang,” kata Biakto.
Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno terkait adanya putusan tersebut, yang dikeluhkan kuasa hukum penggugat belum memberikan keterangan.
Untuk dikahui Dalam petitum dari pengugat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Sah Demi Hukum rekening tabungan bisnis dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 yang dibuka melalui Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak adalah milik Qusairy (Penggugat) beserta sejumlah uang sebesar Rp.1.330.000.000, yang telah ditarik dari rekening tabungan dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 pada tanggal 30 Maret 2022.
Menyatakan Sah Demi Hukum sejumlah uang sebesar Rp.428.000.000,- ( dari rekening tabungan BRI Kantor Unit Duduksampean Nomor 6209-01-029790-53-5 tanggal 14 Maret 2022 adalah milik Qusairy (Penggugat).
Menyatakan secara hukum bahwa penarikan uang sebesar Rp.1.330.000.000,- dari rekening tabungan bisnis Bank BRI dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 dan Nomor 6209-01-029790-53-5 atas nama Qusairy (Penggugat) melalui BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon adalah Tidak Sah.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp1.928.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp.8.790.000.000 sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Menghukum Tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000. untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet maupun Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Ti0