Timur Pos

Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggalnya dengan Pidana penjara selama 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, bahwa pada intinya kami sependapat JPU dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 16 tahun.

“Terhadap terdakwa dihukum 16 tahun penjara,” kata Hakim I Ketut Tirta di Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.

Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0

Kurir Narkotika Sabu 26,27 Kg Dan 15.065 Butir Pil Inek Disidangakan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi.

Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan kedau terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi. Kemudian kita kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu  Rumah Makan dan saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.

‘Dari Hand Phone para terdakwa terdapat isi yang mana ada perintah pengambilan Narkotika. Selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.” Kata Rahman dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastic teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.

Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara)sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatakan upah.” Kalau upah dari penagakuan terdakwa belum mendapatakan upah cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 Kg dan Untuk Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangakap.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi Wedasmara dari OBH Orbit menayakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangaka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangakapan.

Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari Tersangak Devan bukan dari para terdakwa dan saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.

“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB  bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangakap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan  Pasal  144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Akibat Tembak Gas Air Mata, Suporter Dan Polisi Jadi Korban Di Stadion Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini direncanakan ada 39 saksi, untuk mengawali sidang, JPU menghadirakan 7 orang steward bawahan dari Security Officer Suko Sutrisno.

Dalam sidang terkuak fakta yang mencengakan, dimana setelah peluit selesai pertandingan, para penjaga mengamankan para pemain Persebaya dan Arema, namun untuk para pemain Persebaya berhasil diamankan, akan tetapi untuk para pemain Arema masih berada di tengah-tengah merenungi kekalahannya, sehingga memicu supoter untuk masuk lapangan untuk memberikan dukungan. 

Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka.

Saksi Ahmad Yoni mengatakan, bahwa saat itu ada 250 steward yang bertugas saat itu, beberapa orang berjaga di pintu-pintu, seatel bar, di dalam stadion.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki, terkait sebelum kejadian tersebut dan adanya penembakan gas air mata, saksikan ada didalam stadion, tolong jelaskan.

Yoni menjelaskan, bahwa saat peluit berakhirnya pertandingan, pemain arema lama di dalam merenungi kekalahan dan memicu masa masuk, lalu dihalangi teman2 steward, daru selatan dan timur merangsek masuk, akhirnya saya menarik para pemain masuk ke mobil.

Lanjut pertanyaan dari JPU Hari, sepengetahuan saksi, kapan steward bertindak dan Polisi bertindak,” saya tidak tahu. Setahu saya tiba-tiba saja kalau dirasa massa turun, biasanya TNI dan Polisi bantu, begitu saja. Saat itu massa tidak anarkis, namun para suporter sudah mulai turun ke lapangan, kemudian tidak lama ada tembakan di lapangan yang mengarah ke keruman massa dan ada juga yang mengarah ke tribun,” kata Yoni.

Masih kata Yoni, dimana saat itu, saya tidak melihat siapa yang menembak gas air mata, dikerenakan terhalang lampu besar stadion. Saat itu ada beberapa anggota brimob yang mengunakan tamen, namun keadaan masih kondusif.

“Setelah keadaan chaos, sempat melihat anggota Brimob yang terluka.

Untuk diketahui dari 9 orang yang bisa hadir memberikan kesaksian ada 7 orang steward yakni Nanang Subekti, Nawawi, Nurkolim, Ahmad Yoni, Dinna Safitri Londoran, Zainul Arifin, M. Joko Pramono.

Para terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto didakwa dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Ti0

Terdakwa Willem Pengemudi Mobil Audi Diduga Gunakan Plat Nomer Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Willem Fredrick Mardjugana diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Uwais Deffa I Qorni terkait perkara pemukulan terhadap Mahasiswa  dengan mengunakan tongkat Baseball, dengan agenda keterangan saksi korban Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi korban Rafael dan Juru Parkir Agus Setiawan.

Rafael mengatakan, bahwa terkait kejadian tersebut, berawal saat, saya pulang dari kulia lalu rencananya mau makan, dengan mengunakan mobil milik Felik yang sudah terpakir di Indomaret Dinoyo Surabaya. Saat mobil mau keluar dengan mengudurkan mobil, namun terhalang oleh mobil sedan Audi warna hitam. Kemudian pengemudi mobil Audi (terdakwa) melotot ke arah saya sembari bilang apa-apa. 

“Kemudian saya memberikan isyarat tanggan jempol dengan maksud aman boleh jalan,” kata Rafael dihadapan Majelis Hakim diruang sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, mobil Audi tidak bergerak, kemudian saat mobil kami hendak mundur, terdakwa turun lalu membuka pintu bagian kedua untuk mengambil sesuatu lalu spotan bilang untuk merekam. Kemudian terjadilah cek-cok dan saat itu terdakwa sudah membawa tongkat Baseball, lalu saya dipukul dengan tongkat tersebut sekali ke arah pipi, kemudian terdakwa pergi.

“Setelah kejadaian pemukulan tersebut, saya menanyakan video, lalu visium ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum dan kemudian membuat laporan ke Polrestebes Surabaya,” tambanya.

Saat disingung oleh JPU Uwais apakah sudah ada perdamaian atau terdakwa meminta maaf terkait permasalahan ini.” Sampai sekarang belum ada perdamian dan terdakwa juga belum minta maaf, saya sudah memaafkannya, namun proses hukum tetap berjalan.

Lanjut pertanyaan dari JPU, apakah terkait pemukulan tersebut, mengahalangi aktifitas kegiatan saksi.” Selama 4-5 hari masih terasa ngilu dan sulit untuk tertawa besar,” beber Rafael.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada dj Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya. Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korbannya, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil hang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu. 

Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya. 

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael. Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.

Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball. 

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing. 

Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Berdasarkan hasil visum, Rafael 

mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

Selepas sidang Rafael menjelaskan, bahwa saat di Indomaret sempat menfoto plat nomer mobil sedan Audi dengan Nopol L-1934 ACC, ini beda dengan nomer mobil yang ada didalam berita.

Tangkapan layar monitor HP

“Ini apa namanya, diduga ada pemalsuan plat nomer mobil Audi tersebut,” kata Rafael selepas sidang kepada awak media, sembari menunjukan bukti foto mobil yang digunakan oleh pengemudi mobil sedan Audi (terdakwa).

Berdasarkan pengecekan di website Dispendajatim, Nopol L 1934 ACC, tercatat merek Toyota tipe Kijang Innova J XW40, 

Terkait adanya perbedaan plat nomer mobil Audi, JPU Uwais menjelaskan, berdasarkan berkas kami hanya menyita plat nomer mobil Audi L- 1934 AAG dan ini yang diajukan adalah perkara penganiayahan di persidangan.

“Ini adalah perkara Penganiayahaan mas,” katanya. Ti0

Suami Digugat Cerai Istrinya, Lantaran Tidak Pernah Dinafkahi

Surabaya, Timurpos.co.id – EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan. Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.

“Janji mau buka usaha bareng stelah menikah, tetapi tidak terealisasi,” kata Aris.

Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu. “Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain,” ujarnya.

Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. IP juga melarang anak istrinya untuk kuliah di luar negeri. Alasannya, menghabiskan banyak uang. Lebih baik uang itu digunakan untuk keperluannya saja.

“Terjadi percekcokan terus menerus karena suami sering minta uang, tapi tidak pernah menafkahi,” katanya. Ti0

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah Bank BCA Indrapura, Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha bin M. Husaini, Otak pembobolan rekening Nasabah Bank BCA dituntut 4 tahun penjara dan Setu Tukang becak dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dalam surat tuntutannya mengatakan bahwa, Memohon kepada ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai Pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terhadap terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan Pidana selama 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Setu Bin Kasbari dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa Mohammad Thoha dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Setu dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Diah Ratri saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim di ruang sari PN Surabaya.

Masih kata JPU Diah menjelaskan, bahwa hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

JPU Diah Ratri Hapsari bacakan Surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Sontak, keduanya kompak meminta keringanan. Lagi-lagi, alasan keluarga dan finansial menjadi alasan bagi keduanya untuk meminta keringanan hukuman.

Atas pledio dari terdakwa JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa untuk agenda putusan dari Majelis Hakim, ditunda minggu depan

“Sidang putusan ditunda pekan depan,” tuturnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan terdakwa Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang. Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal solat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan. Setu masuk ke kantor Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya untuk menarik tabungan milik Muin . Sedangkan Thoha menunggu di luar.

Tidak lama kemudian Setu Bin Kasbari keluar bank dengan membawa 2 (dua) kresek berisi uang total sebesar Rp.320 juta selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi Setu Bin Kasbari lalu terdakwa meminta handphone Saksi Setu Bin Kasbari dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta kepadaSetu Bin Kasbari, lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Thoha bersama-sama  Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp.320 juta dan didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0

Ignatius Pensiunan Polisi, Divonis 5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kapolres Badung Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur dengan Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU. 

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar Pasal yang sama pada putusan.  

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

“Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun,” ujar Muslihin. 

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

“Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Ti0

Para Terdakwa Berusaha Melempar Tangung Jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak) dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/12/2022).

Saksi Toharoni selaku penjaga seluncur  menjelaskan, ambrolnya papan seluncuran karana adanya kelebihan beban dikerenakan adanya para seluncur yang berhenti ditengah-tengah dan air. Kalau gak salah ada sekitar 17 orang.

Disingung oleh Majelis Hakim apa tugas dari saksi dan apakah saksi bisa memastikan kalau para peseluncur tidak berhenti ditengah-tengah.” Saya tidak bisa memastika dikaranakan tidak bisa melihat dan saya sudah sampaikan kepada para peseluncur untuk tiduran dan tidak boleh duduk apalagi berhenti,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Bambang HRD menyapaikan bahwa, terkait permasalah ini, sudah ada surat pernyataan perjanjian perdamaian antara perusahaan dengan para korban, namun untuk isinya tidak mengetahui. Saat kejadian ada yang menghalang saat dipapan seluncuran.

“Informasinya kalau, semua biaya pengobatan sudah ditangung oleh perusahanan,”katanya.

Sementara para terdakwa terkait keterangan para saksi, terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager Ken Park, membatah keterangan saksi, dimana ia menjelaskan, bahwa sebenarnya untuk penjaga papan seluncur sudah kami siapkan pelulit dan toa. Untuk surat pernyataan yang dibuat saksi, saya tidak mengarahkan.

“Untuk tangung jawab saya, tidak hanya di water park saja , melainkan disemua yang ada di Ken Park.

Sementara Subandi menjelaskan bahwa, saya bertangung jawab untuk menjaga pintu keluar karyawan, untuk memastikan pengunjung yang masuk tampa tiket, tidak dapat masuk.

“Intinya keamaan agar pengunjung tampa tiket tidak bisa masuk,” katanya.

Sementara pemilik Ken Park Soetiadji Yudho menyatakan, bahwa tidak keterangan dari para saksi, namun untuk kejadian tersebut secara umum mengetahui, namun siapa-siapa yang bertangung jawab tidak mengerti.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni menyebutkan, bahwa dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Keduanya adalah Kenjeran Water Park dan Atlantis Land. Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter, kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25×12 meter, dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20×12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk 2 terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Dengan perawatan berkala. Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang.

Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada dikawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan.

Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan.

Papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.

Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setiap perusahaan wajib memiliki sop sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggungjawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. Ti0

Kejari Kabupaten Pasuruan Bersama Kompak Renovasi Musola

Pasuruan, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Pasuruan, melaksanakan kegiatan Baksos (Bhakti Sosial) dengan bersih-bersih dan renovasi di Musola Al-IKHLAS, Dusun Karang Panas, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Pasuruan. Jumat, (27/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi kegiatan Baksos yang diinisiasi oleh KOMPAK. Yang berkolaborasi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk merenovasi salah satu musola di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, kami juga memberikan santuan kepada janda dan anak-anak yatim di sekitar Musola.

“Saya rasa ini kegiatan baik, teman-teman KOMPAK memiliki jiwa sosial lebih tinggi. Semoga apa yang dilakukan ini. Kiranya akan menjadi ladang pahala untuk kita semua,” kata Reza kepada awak media disela-sela kegiatan baksos.

Sementara itu Ketua KOMPAK, Budi Mulyono menjelaskan, bahwa kegiatan Baksos sudah menjadi program rutin, terselenggaranya Baksos ini merupakan hasil dari program jumat barokah, yang mana teman-teman wartawan menyisihkan sedikit dari pengahasilannya, setelah terkumpul baru akan disalurkan.

“Kami melakukan kegiatan ini dengan niat tulus dan ikhlas. Jika kegiatan ini nantinya diupload atau diekspos, bukan berarti kami riya, namun kami berharap ini bisa menular ke komunitas lainnya.

Ia menambahkan, bahwa jangan lelah berbuat baik, dan kita tidak tahu kebaikan mana yang diterima Allah. Sedikit niat baik akan mendapat balasan berlimpah.

“Biarlah KOMPAK bisa menjadi mata air, walupun kecil, namun bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Untuk diketahui, selain melakukan kegiatan bersih-bersih dan renovasi Musolah, Kompak bersama Kajari kabupaten Pasuruhan juga memberikan santuan kepada janda dan anak yatim di sekitar berupa seperangkat alat sholat (Sarung, Sajadah, kopyah, mukena, hijab) dan Al Quran.

Personil Brimob Polda Jatim, Akui Tembakan Gas Air Mata Ke Suporter

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang tragedi Kanjuruhan Malang, tiga terdakwa dari anggota polisi di hadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun tiga polisi tersebut menjadi saksi dari dua terdakwa yaitu Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (Safety dan Security Officer), di Pengadilan Negeri (PN), Kamis,(26/01/2023).

Dalam kesaksian Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, sebelumnya dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Pertama pada tanggal 15 September 2022. Kedua 28 Oktober. Nah, di rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut melarang agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Ternyata dalam sidang ini Wahyu membantah keterangan BAP tersebut. Ia mengatakan kalau rapat itu tidak dihadiri Kasat Intel Polres Malang. “Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah shalat Dzuhur atau Ashar. Itu jamnya di luar rapat,”kata Wahyu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kalau di rapat pertama memang absen. Ia baru hadir di rapat kedua. Namun, di rapat itu panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan Polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

“Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian,”ucap Bambang saat menjadi saksi di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian usai rapat, Polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi yang dibekali tameng dan gas air mata. Lalu, Bambang menyebutkan, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional. Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola harus membekali diri dengan senjata.

Nah, saat itu, para suporter mulai melemparkan batu dan mengenai salah satu anggota Polisi dan bahkan ia kena di paha kiri. Kemudian ia memerintahkan untuk melepaskan tembakan ke tengah lapangan.

“Tembak ketengah lapangan satu kali, setelah itu penonton langsung menepi. Saya memerintahkan untuk tembak ke tengah lapangan satu kali, tujuannya para penonton yang masuk ke dalam lapangan kembali dan tidak kelapangan,”terangnya.

Kemudian dari Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman mengaku yang membawa 90 personil. Saat itu, pihaknya untuk masuk ke dalam lapangan di babak kedua antara Arema Vs Persebaya Surabaya tepatnya waktu 75 menit, baru masuk kelapangan. Saat selesai pertandingan para penonton mulai masuk ke dalam lapangan dan sehingga dilakukan penembakan ke para suporter yang masuk ke dalam lapangan.

“Saat itu sebanyak 9 kali tembakan ke arah penonton yang masuk ke dalam lapangan. Tujuannya untuk menghalau saja,”tuturnya. Ti0