Timur Pos

Hakim Sutrisno: Menilai Hukuman 10 Tahun atau 20 Tahun Penjara, Untuk Kedua Terdakwa Masih Ringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang dibeli PT Meratus Line dari PT Bahana Line dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (17/02/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan kedua terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik yang merupakan bagian Driver massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Edi Setiawan mengatakan bahwa, poket (sisa Bahan Bakar yang tidak dilaporkan) berawal dari informasi dari KMM. Contoh Poket ada 20 Kilo Liter(KL), jadi kalau ngisinya 100 KL diangaka 80 KL kita stop setelah mendaptakan aba-aba dari Kru Kapal, kemudian selang dipindahkan. 

Saat disingung oleh JPU terkait harga Poket siapa yang menentukan, dari baik dari terdakwa atau dari Banana. Berapa hasil penjual poket dan uangnya dibagi kesiapa saja, lalu di perguanakan untuk apa.

Edi menjelaskan, bahwa saya tidak perah menatok harga, saya ketahui cuma masalah suplay aja dan biasanya dari pihak Banana adalah Sukardi (yang bantu pindahkan selang saat pengisian BBM), untuk pembayaran Dody Teguh Perkasa dan David Ellis. Cuma pernah pembayaran poket tersendat sampai satu mingguan, kemudiam saya hubungi David sama Dody  lalu diarahakan ke atasanya Muhamad Halik dan saat itu Halik bilang masih masih nunggu dari Hendro, namun saya tidak pernah melihat secara langsung cuma mendengar aja.

“Untuk pembayaran uang poket secara tunai dan dibayarkan oleh David atau Dody di depan Kantor Banana, untuk waktunya malam atau pagi banget,” kata Edy.

Masih kata Edy bahwa, uang penjualan setelah dibagi untuk uang makan kapal Banana, juragan, kapten, maisnes) pihak Meratus juga mengetahui. David dan Dody sering saya beri sekitar Rp.500 ribu – Rp.1 juta. Kalau totalnya setiap bulannya mendapatkan sekitar Rp.55 juta hingga Rp.88 juta perbulan. 

Uang saya pergunakan selain untuk menyumbang Masjid, Mushola, Pondok pesantren, foya-faya, beli mobil. Untuk yang sita, saat itu ada 3 SHM dan Rp. 572 juta saat dimintai oleh Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi dengan rincian Rp. 300 juta dari ATM saya dam sisanya minta uang ke istri, namun saat di Polda Jatim dua SHM dikembalikan, cuma satu aja yang disita SHM yang ada di Putat Jaya, untuk Sukomaunggal dan Petemon dikembalikan.

Sementara Eko menjelaskan, bahwa uang uang penjualan poket, hanya menerima paling banyak Rp.35 juta. Perbulan sekitar Rp.20 juta- Rp.25 juta dan yang disita berupa tanah di daerah gresik dengan harga beli sekitar Rp.300-400 jutaan ditahun 2017-2018.

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, bahwa dikeranakan pemeriksaan terdakwa sudah selesai, sebelum menutup persidang, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menyapaikan pesan.

Pada intinya kedua terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan meminta keringan hukuman.

Sontak Hakim Sutarno, bertanya berapa minta keringannya tolong sebutkan, tanya Hakim. Kami menilai hukuman 10 tahun penjara atau 20 tahun penjara, itu masih ringan daripada hukuman semur hidup atau mati.

Sidang BBM Kencing di Laut melibatkan Karyawan PT. MERATUS dan PT BAHANA

Edi mengatakan bahwa, ada lebih dari 100 orang yang terlibat dalam penjualan poket dari PT. Meratus, Kapal-kapal baik dari Meratus maupun PT. Bahana, hampir semuanya menjual Poket. Kenapa yang kena cuma orang-orang ini aja, percuma saya laporkan tapi tidak ada tindakan.

“Percuma saya laporkan tapi tidak ada tindakan,” keluh Terdakwa Edi dihadapan Majelis Hakim

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ti0

Perselisihan Warga Rungkut Belum Terakomodir

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh di Rungkut III D No.32, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, terkait jalan atau batas tanah antara Taufik dan Agus Andi Wibowo, menjadi perhatian Lurah Rungkut Tengah Surabaya.

Perkara ini berawal saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taufik salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah.

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taufik kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya pemberian dari Orangtuanya.

“Saya sempat datang ke Kelurahan guna mengecek riwayat tanah tersebut,” katanya kepada awak media.

Untuk diketahui, Hari Selasa, 16 Februari 2023, Agus Andi Wibowo bersama Kuasa Hukumnya Hodliniker Siagian SH dan Moh Shodiqin SH, mendatangi kantor Kelurahan Rungkut tengah untuk memastikan permasalahan tanah tersebut dan menegaskan terkait adanya resume yang mana pada pokoknya kedua belah pihak setuju untuk dilakukan pengukuran ulang masing-masing.

Namun dari Pihak Agus enggan melakukan pengukuran ulang dikarenakan tidak ada biaya dan adanya perbedaan ukuran di surat Keterangan Tanah yang di keluarkan pihak Kelurahan di Tahun 2019 dan yang terbaru 2022.

“Kita menolak, untuk melakukan Tanda Tangan terkait perbedaan Surat Keterangan Tanah tersebut,” tegas Bang Hodlin selaku Kuasa Hukum Agus.

Sementara itu, disinggung terkait adanya sidak yang dilakukan oleh Wawali Kota Surabaya, Armuji di Rungkut tengah, apakah ada undangan dari Pihak Kelurahan.

“Bapak Armuji datang ke Rungkut bersama timnya atas inisiatif sendiri,” kata Ibu Lia selaku Lurah Rungkut Tengah tersebut.

Untuk diketahui, dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya tersebut, selain Taufik dan Agus beserta Kuasa Hukumnya, dihadiri pula oleh Bambang selaku bhabinkamtibmas polsek Rungkut, dan anggota Sat Pol PP Kota Surabaya juga hadir di dalam pertemuan tersebut.

Sebagai penutup, Moh Shodiqin SH selaku Kuasa Hukum Agus memberikan Komentar. “Bahwa permasalahan ini seharusnya jika tidak ada titik temu, pihak-pihak terkait bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan negeri Surabaya, bukan malah Main Hakim sendiri dan Mendzolimi klien kami Agus, tanpa adanya Penetapan Eksekusi dari pihak Pengadilan”. Kata Shodiqin. Ti0

Mahasiswa UWKS, Nekad Curi Motor Pacarnya Di Kampus

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Aditya Choirul curi motor pacarnya di Kampus diputus 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Saifudin di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima. Dia mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Sudah saya ganti full,” ujar Aditya dalam sidang secara video call

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Aditya awalnya datang ke kos Aisyah untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy No Pol DN-4080 IU, selanjutnya oleh terdakwa kunci Sepeda Motor tersebut di gandakan 

Berbekal kunci duplikat, Aditya mencuri motor Aisyah yang diparkir di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. “Terdakwa mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda yang terdakwa siapkan sebelumnya,” tuturnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Aditya menjualnya melalui marketplace Facebook. Motor itu dibeli orang Madura seharga Rp 4 juta. Aisyah merugi Rp 22 juta dari pencurian motornya.

Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dan menuntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan. Ti0

Anggota Geng Guk-Guk Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit anggota geng Guk-guk, terkait perkara pengeroyokan terhadap anggota geng Wok-Wok dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/02/2023).

Para terdakwa antara lain yakni Ardan Aryonda Arifin, Rifky Abdillah Avif, Nafal Aulia Mirza, dibantu temannya FFF, RRW, KSW, ANK.

Dalam sidang, mereka mengakui menjadi anggota dari geng Guk-guk dan merasa tidak terima atas perbuatan penganiayaan yang menimpa rekannya, Bagong selaku dari ketua geng hingga meninggal dunia.

Para terdakwa mengaku, membalaskan dendam usai pembunuhan yang dilakukan oleh geng wok-wok. Lalu, Jumat (25/11/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, para terdakwa mendapati pesan dari grup WA berisikan video konten tawuran dengan geng Wok-wok. 

Alhasil, membuat para terdakwa bersepakat membawa senjata tajam jenis celurit bersarung kulit coklat sepanjang 1 meter untuk membalaskan dendam kesumat. Hingga akhirnya, kedua geng saling bertemu.

Lalu, mengacungkan ke arah geng Wok-wok. Selain celurit, mereka juga membawa aneka jenis sajam lainnya untuk tawuran.

Kala itu, mereka bersama 60 orang anggota geng Guk-guk lain yang disebut tidak dikenal oleh para terdakwa. Namun, mereka kompak dan bersepakat untuk menghampiri geng Wok-wok di area SPBU Kalijudan Surabaya.

Di sana, ada sekitar 30 anggota geng Wok-wok. Namun, seluruhnya berusaha melarikan diri ke arah Kenjeran Surabaya.

Lalu, para terdakwa mengejar salah satu anggota geng Wok-wok, Fathur Rozi hingga ke sebuah Pos Security Pakuwon City Kenjeran, Surabaya. Di sana para terdakwa berhasil menghentikan Rozi.

Spontan, salah satu terdakwa langsung membacok tangan sebelah kiri Rozi menggunakan pedang sepanjang 1 meter. Merasa dirinya terancam, Rozi yang mengalami pendarahan meminta perlindungan menuju ke Pos Security.

Perihal tersebut dibenarkan security sekaligus saksi dalam kejadian itu, Reno Duwi Ardiansa. Saat sidang, ia mengaku saat itu ia sedang berjsga di pos penjagaan yang berada di kawasan Surabaya Timur itu.

Kala itu, ia sedang membukakan portal lantaran ada truk molen yang hendak keluar. Namun, ia terkejut ketika ada seorang anak datang dengan kondisi penuh darah.

“Setelah pintu saya buka, dari arah berlawanan ada kejar-kejaran antar geng motor, saya lihat itu. Ada 3 orang boncengan 1 motor, salah satunya terjatuh (Rozi). Lalu dikejar dan terjatuh lagi, lalu yang mengejar meneriaki anak itu maling,” kata Reno saat sidang di Ruang Kartika, PN Surabaya.

Setelah itu, ia bertanya kepada Rozi. Namun, baru saja terjawab, ia sudah diserang oleh para terdakwa secara membabi buta.

“Pas lagi tanya, eh malah ada menyerang saya dan korban ramai-ramai, bawa sajam pak. Saat itu, korban sempat datang ke saya dan minta tolong, minta perlindungan ke saya, lalu yang menyerang bawa sajam, yang menyerang puluhan orang naik motor bawa sajam,” lanjutnya.

Ia mengaku, melihat kondisi tangan Rozi sudah terkena sabetan sajam. Tak lama usai menolong Rozi, ia justru terkena sabetan sajam pula.

“Saat itu kondisinya gelap, saya kena (sabetan) juga. Akibat sabetan itu saya gak bisa bekerja, dibuat bekerja jadi susah, sempat tidak bekerja seminggu. Kalau korban (Rozi) luka di bahu, kepala, dan tangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan rekan kerja Reno, yakni Masbuki. Saat itu, ia berjaga bersama Reno.

Saat kejadian, ia melihat ada gerombolan anak mengendarai motor sembari membawa sajam. Namun, ia tak mengira bakal menghampirinya.

“Saya lihat yang mulia, korban ada luka di kepala, tangan, dan punggung, kena sajam. Pas berlindung ke dalam pos itu, lalu korban mengganjal pintu dengan badan, trus gangster itu menyerang dan merusak pos penjagaan,” ungkapnya.

“Saya lihat ada sajam panjang, sekitar 1 meter, mereka bawa sajam, nggak tahu jumlahnya berapa,” imbuhnya.

Masbuki menegaskan, kejadian berlangsung singkat nan cepat. Namun, sangat menyeramkan.

“Kejadiannya cuma sekitar 10 menitan, setelah menyerang gangster itu bubar. Setelah kejadian itu, kami lapor ke polisi dan bawa rekaman CCTV,” tuturnya.

Masbuki menerangkan, para terdakwa langsung membacok bagian tangan dan punggung Rozi secara brutal. Bahkan, mengejar Rozi ketika sudah berdarah-darah dan bersembunyi sekalipun.

Beruntung, ada beberapa rekan security datang dan langsung menghentikan kejadian tersebut. Seketika itu juga, para geng Guk-guk langsung bergegas pergi meninggalkan tempat.

“Setelah kejadian kami ke Rumah Sakit dulu, lalu ke Polisi membuat laporan,” tutupnya. Ti0

Jual Bahan Peledak, Mastur Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mastur bin Misnayu (alm) dituntut dengan Pidana penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perkara penjualan bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).

Terdakwa Mastur (49, Warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo yang rencananya bahan peledak atau bom ikan akan dijual ke Kalimantan. 

Dengan perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. 

JPU Agus Wihananto mengatakan, bahwa terdakwa Mastur terbukti bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terhadap terdakwa Mastur dengan tuntutan selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Agus di ruang Kartika PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya melalui video call. 

Menurut Agus, kasusnya bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Nah, untuk bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga perkotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu. 

Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura. “Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo,”tutupnya. Ti0

Aman D, Digugat PMH Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy Han dan Evelyn Soputra mengugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store, Aman D digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).

Dari Pantuan Media setelah Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak pengugat dan tergugat, kemudian Majelis Hakim untuk dilakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator, dikeranakan para pihak tidak memiliki mediator.

Sementara kuasa hukum dari Aman D, saat disingung terkait gugutan terhadap klienya,” kami masih baca dulu mas, karana kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.

Terpisah Terpisah R. Hendrix Kurniawan. SE.SH selaku Kuasa Hukum pengugat menyapaikan, bahwa perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari Pensehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menagung setengah dari kerugaian, tampa menyebut nomilanya tampa lelibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa mememnui, yang dibebankan, maka pengugat membantu Prosses penjualan untuk aset yang dijaminankan.

Ia menambahakan bahwa kemudaian Aman melakukan Somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut, namun kemudian muncul kerugian Rp. 5 milaar dan minta kuasa jual, yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam surat perjanjian perdamian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungkap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andy menawarkan handphone, kemudian kalau mau harga murah, syaratnya harus bayar dulu baru barang dikirim. Kemudian saya setuju dengan mentrafer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone. Sebelum tranfer Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang dibeli.

“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.

Masih kata Tommy, padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya tranfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andy Wijaya itu bukan pegawai saya.

“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,”katanya.

Sementara itu Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa Aman D digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap  Aman D, yang dipimin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di ruang tirta 1 PN Surabaya.

“Untuk sidang hari berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak bersama Hakim Mediator,” jelas Biakto.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadali perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karana terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar. Ti0

Willem Fredrick Sempat Kabur, Sebelum Ketangkap Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penganiayaan yang membelit terdakwa Willem Fredrick Mardjugana dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, dalam keterangannya saat mendapat pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait Kronologi kejadian pemukulan tongkat baseball saat itu,
“Kejadian nya tanggal 3 November 2022, hari Kamis jam 10.00 wib pagi, di jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Surabaya.” Jelas William.

Masih kata William bahwa, awalnya saya mengendarai mobil Audy A4 warna hitam dengan nomor polisi L 1934 AAG, saat saya masuk mobil, tukang parkir menyuruh saya mundur, saya lalu.mundur, sementara di sebelah kanan ada mobil berhenti, sehingga saya berhenti dan kaget.

“Saya turun dari mobil, selanjutnya disusul korban juga turun, saya ambil tongkat baseball di pintu mobil tengah, awalnya hanya cekcok mulut, dia bicara agak cepat , saya gak seberapa dengerin, awalnya tongkat baseball hanya untuk menakut nakuti saja, agar dia pergi, saya reflek mengayunkan tongkat kena di pipi kanan korban,” terang terdakwa.

Setelah memukul dengan tongkat baseball, terdakwa William menuju mobilnya, melihat dari spion, dan selanjutnya meninggalkan korbannya.

Disingung Majelis Hakim, berapa lama, terdakwa baru ditangkap Polisi dan apakah sudah ada perdamaian

Williem menjelaskan, sekitar 1 mingguan dan belum ada perdamaian

Saat JPU menanyakan jarak antara terdakwa dengan korban berapa meter.
“Sangat dekat bu, berjarak setengah meter saja,” jelas terdakwa.

Giliran Pengacara terdakwa menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah, ” apa yang akan disampaikan dipersidangan saat ini, sebelum masuk.ke agenda penuntutan.


“Saya mengaku bersalah telah memukul pipi korban dengan tongkat baseball milik saya, saat itu karena saya emosi yang mulia,” kata terdakwa.

Diketahui, perkara ini berawal pada Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada di Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Surabaya.

Bersamaan, ada mobil lain sekaligus korban, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.

Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael.

Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.

Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.

Saksi Rafael Tanagani berhadap-hadapan dengan terdakwa yang diketahui terdakwa berkata ‘Ada Apa? Apa Masalahmu?’ yang dijawab oleh saksi Rafael Tanagani, ‘Kita Tidak Ada Masalah, Yang Bawa Tongkat Siapa?.

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing.

Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Rafael melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Lalu, ia dianjurkan untuk melakukan visum.

Berdasarkan hasil visum, Rafael
mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Ti0

Judi Johanis, Tega Pidanakan Kekasih Gelapnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang kontrakan rumah yang membelit, terdakwa Lion Tini Sulastri Liono, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi pelapor Judi Johanis yang merupakan kekasih gelapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Judi menyatakan, dia awalnya tidak tahu ketika sewa rumah itu sudah diputus karena sedang berada di Samarinda, Kalimantan Timur untuk keperluan bisnis. Dia baru tahu ketika kembali ke Surabaya dan mengetahui Liong sudah tidak tinggal di rumah tersebut. “Setelah saya tahu rumah itu diambil orang lain, saya marah sama dia (Liong),” kata Judi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Kemarahan Judi semakin memuncak ketika mengetahui barang-barangnya sudah tidak ada di rumah. Liong sudah membawanya keluar dari rumah tersebut. “Saya tahu setelah telepon dia dan bilang barangnya ada di rumahnya yang baru. Saya marah dan tidak bicara lagi sama dia,” ucapnya.

Judi lantas melaporkan Liong ke Polisi karena dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah dan barang-barangnya. Dia mengakui bahwa Liong kekasih gelapnya karena dia sudah punya istri sah di Samarinda. “Saya suka sama suka sama dia. Tinggal bareng selama tiga bulan di rumah itu,” katanya.

Liong membantah keterangan Judi. Dirinya tinggal bersama pria idamannya itu selama sembilan, bukan hanya tiga bulan. Dia memilih tidak melanjutkan sewa rumah karena ditinggal pergi Judi tanpa pamit. Judi tidak pernah berkabar kepadanya.

“Saya telepon, videp call tidak pernah diangkat. Saya tidak mampu untuk operasional menempati rumah itu karena ditinggal sendiri,” ujar Liong menanggapi kesaksian Judi dalam persidangan.

Perempuan itu juga mengaku tidak pernah menggelapkan barang-barang Judi. Sebagian barang yang diklaim kekasihnya itu juga disebut barang miliknya. “Saya bawa pulang ke rumah lalu saya kembalikan,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach. Judi mengaku sudah membayar uang Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan. Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Terpisah Pengacara Liong, Zaenal Muhtarom menambahkan, kliennya sebagai pemilik depot Babi Cik Ninik mengenal Judi sebagai pelanggannya. Judi yang mengaku sebagai duda mengajak Liong yang seorang janda menikah pada 2020. Judi memberi janda itu perhiasan sebagai keseriusan cintanya lalu mengajak tinggal bersama di Apartemen Educity. Baru sebulan tinggal di situ, Judi memesankan rumah di Puri Galaxy. 

Sementara waktu sembari menunggu rumah tersebut rampung dibangun, Judi mengajak Liong tinggal sementara di rumah sewa di Pakuwon. Namun, baru tinggal tiga bulan di situ, Judi meninggalkan Liong. “Yang membuat klien kami stres berkepanjangan,” kata Zaenal. Ti0

Tipu Teman Kecilnya, Robert Leonardo Diadili

Surabaya, Timurpo.co.id – Terdakwa Robert Leonardo yang mengajak Andy Susanto untuk bekerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua. Atas perbuatan terdakwa Robert Leonardo dan Mariyono (DPO), sehingga saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dalam kesaksian Andy Susanto yang ditemani oleh istrinya dan juga asistennya Sintia Dewi mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa Robert Leonardo sebagai teman kecilnya. Kemudian terdakwa 

Robert Leonardo datang ke rumah Andy Santoso di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya dengan menawarkan kerjasama di bidang proyek konstruksi di bandara Mozes Kilangin Timika Papua.

“Saat itu saya sudah tidak mau untuk bekerjasama dengan Robert. Namun Robert sering main ke rumah di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya untuk menawarkan kerjasama pemasangan kaca dengan modal 350 juta dengan keuntungan 20 persen,”kata Andi menjadi saksi di ruang Kartika.

Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kejadian itu sekitar awal tahun 2021. Nah, setelah Andy mentransfer ke rekening terdakwa dengan total Rp. 151 juta. Dengan cara dicicil sebanyak 6 kali transfer dengan nilai Rp. 40 juta, Rp. 30 juta sampai Rp. 151 juta. “Saya sudah mulai curiga dengan terdakwa Robert karena tidak ada kejelasan lagi dan ternyata proyek tersebut bodong, Yang Mulai,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa kejadian itu terdakwa Robert Leonardo bersama Mariyono (DPO) pada tanggal 19 Maret 2021 sampai 28 Apr 2021 di di Jalan Semalang Indah IX Nomor 8 Surabaya yang sedang menawarkan proyek konstruksi.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut dan langsung menyerahkannya sebagian kepada Mariyono dan uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek serta sampai dengan jangka waktu 4 bulan.

“Ternyata terdakwa tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana dijanjikan kepada saksi Andy Susanto dan uang modal yang tidak dikembalikan oleh terdakwa,”tegas Furkon.

Atas perbuatan terdakwa, Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Teriakan Anggota Brimob Dipersoalkan Jaksa Dan Hakim Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga Polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diwarani dengan tindakan anggota Brimob dengan meneriakan slogan ‘Brigade’ dengan keras di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/02/2023).

Dari informasi yang dihimbun dari media, teriak slogan ‘Brigade’ dari para anggota Brimob dilakukan saat masih ada persidangan, sehingga sempat mendapat respon dari beberapa sekuriti yang juga turut mengamankan jalannya sidang. Bahkan, para anggota tersebut sempat diingatkan agar tidak membuat suara yang menimbulkan kegaduhan.

Terkait adanya insiden tersebut, Wakil Humas PN Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi awak media terkait peristiwa itu, menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Lantaran dapat menggangu persidangan.Ia menambahkan, bahwa kecewa dengan hal itu. Menurutnya, dirinya juga terganggu lantaran saat jargon disorakkan, dirinya sedang memimpin sidang.”Saya sidang di Ruang Sari 3, sampai terdengar loh, ramai banget suaranya, padahal jaraknya jauh,” kata Agung kepada awak media.

Agung memastikan, keberadaan para personel kepolisian di PN Surabaya adalah untuk mengamankan jalannya sidang Kanjuruhan dari para suporter atau pun oknum masyarakat atau suporter yang hendak membuat onar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan agar kejadian seperti ini nggak terulang lagi, kan sudah mengganggu ketertiban. Keberadaan mereka di sini untuk mengamankan, bukan meramaikan sidang dan mengganggu sidang dan pengunjung lainnya,” tutup dia.

Untuk diketahui aksi pengamanan ekstra ketat yang dilakukan sejumlah petugas Brimob di lorong penghubung yang berdekatan dengan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru ramai.

Mulanya para personel Polisi berseragam hitam pekat itu berjaga di sekitar ruang sidang. Sesekali, mereka terlihat berdiri bersama dan memadati jalur pengunjung, saksi, Hakim, dan Jaksa.Kala itu, sidang sedang di skors oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dilanjut sidang kesaksian dari official Persebaya, lalu skorsing lagi pukul 15.40 WIB.

Usai skorsing kedua itu lah, sorakan dan teriakan para Brimob mewarnai keriuhan PN Surabaya.Bahkan, saat Ketua Tim JPU Kanjuruhan, Rahmad Hari Basuki masuk, terlihat sedang menegur salah satu penasihat hukum 3 terdakwa polisi. “Ini (suara riyuh) sudah nggak kondusif,” kata Hari.Ketika 3 terdakwa hendak menuju ruang sidang, justru disoraki lagi. Spontan, para sekuriti PN Surabaya langsung menegur.

Petugas keamanan PN Surabaya langsung meminta agar para Brimob tak berteriak lagi. “Tolong ya jangan teriak-teriak. Di sini (PN Surabaya) gak hanya (sidang) saja,” ujar salah satu petugas keamanan PN Surabaya.

Bukannya menaati, para personel Brimob tersebut malah abai. Mereka kembali menyuarakan jargon serupa. Sesekali, beberapa personel Brimob hanya tersenyum. Lalu menyorakkan suara yel-yel lagi “Brigade,” sorak serupa fari Brimob hingga 3 kali.Usai hening, petugas keamanan PN Surabaya menghampiri pimpinan polisi tertinggi atau komandan para Brimob di sekitar lokasi. Di sana, mereka meminta untuk mengondisikan personelnya yang dianggap gaduh di gedung sidang para beperkara. 5 menit kemudian, para personel Brimob ke ruang tunggu. Ti0