Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang dibeli PT Meratus Line dari PT Bahana Line dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (17/02/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan kedua terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik yang merupakan bagian Driver massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.
Edi Setiawan mengatakan bahwa, poket (sisa Bahan Bakar yang tidak dilaporkan) berawal dari informasi dari KMM. Contoh Poket ada 20 Kilo Liter(KL), jadi kalau ngisinya 100 KL diangaka 80 KL kita stop setelah mendaptakan aba-aba dari Kru Kapal, kemudian selang dipindahkan.
Saat disingung oleh JPU terkait harga Poket siapa yang menentukan, dari baik dari terdakwa atau dari Banana. Berapa hasil penjual poket dan uangnya dibagi kesiapa saja, lalu di perguanakan untuk apa.
Edi menjelaskan, bahwa saya tidak perah menatok harga, saya ketahui cuma masalah suplay aja dan biasanya dari pihak Banana adalah Sukardi (yang bantu pindahkan selang saat pengisian BBM), untuk pembayaran Dody Teguh Perkasa dan David Ellis. Cuma pernah pembayaran poket tersendat sampai satu mingguan, kemudiam saya hubungi David sama Dody lalu diarahakan ke atasanya Muhamad Halik dan saat itu Halik bilang masih masih nunggu dari Hendro, namun saya tidak pernah melihat secara langsung cuma mendengar aja.
“Untuk pembayaran uang poket secara tunai dan dibayarkan oleh David atau Dody di depan Kantor Banana, untuk waktunya malam atau pagi banget,” kata Edy.
Masih kata Edy bahwa, uang penjualan setelah dibagi untuk uang makan kapal Banana, juragan, kapten, maisnes) pihak Meratus juga mengetahui. David dan Dody sering saya beri sekitar Rp.500 ribu – Rp.1 juta. Kalau totalnya setiap bulannya mendapatkan sekitar Rp.55 juta hingga Rp.88 juta perbulan.
Uang saya pergunakan selain untuk menyumbang Masjid, Mushola, Pondok pesantren, foya-faya, beli mobil. Untuk yang sita, saat itu ada 3 SHM dan Rp. 572 juta saat dimintai oleh Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi dengan rincian Rp. 300 juta dari ATM saya dam sisanya minta uang ke istri, namun saat di Polda Jatim dua SHM dikembalikan, cuma satu aja yang disita SHM yang ada di Putat Jaya, untuk Sukomaunggal dan Petemon dikembalikan.
Sementara Eko menjelaskan, bahwa uang uang penjualan poket, hanya menerima paling banyak Rp.35 juta. Perbulan sekitar Rp.20 juta- Rp.25 juta dan yang disita berupa tanah di daerah gresik dengan harga beli sekitar Rp.300-400 jutaan ditahun 2017-2018.
Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, bahwa dikeranakan pemeriksaan terdakwa sudah selesai, sebelum menutup persidang, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menyapaikan pesan.
Pada intinya kedua terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan meminta keringan hukuman.
Sontak Hakim Sutarno, bertanya berapa minta keringannya tolong sebutkan, tanya Hakim. Kami menilai hukuman 10 tahun penjara atau 20 tahun penjara, itu masih ringan daripada hukuman semur hidup atau mati.
Edi mengatakan bahwa, ada lebih dari 100 orang yang terlibat dalam penjualan poket dari PT. Meratus, Kapal-kapal baik dari Meratus maupun PT. Bahana, hampir semuanya menjual Poket. Kenapa yang kena cuma orang-orang ini aja, percuma saya laporkan tapi tidak ada tindakan.
“Percuma saya laporkan tapi tidak ada tindakan,” keluh Terdakwa Edi dihadapan Majelis Hakim
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.
PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.
Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.
Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari
Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :
Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.
Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.
Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.
Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.
vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.
Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.
Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ti0