Timur Pos

Made Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa I Made Buadirta melakukan perbuatan informasi transaksi elektronik. Atas perbuatan terdakwa saksi RT mengalami kerugian sebesar Rp 975 juta dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Senin, (20/03/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, terdakwa I Made Budiarta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Budiarta dengan pidana selama 7 Tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,”kata Robiatul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(20/3).

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringat Yang Mulia. Karena saya sudah berkata jujur dan bersikap sopan,”ucapnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula, RT Thamrin k meminta tolong memperbaiki akun game online PUBG miliknya, kepada terdakwa, justru ia diperas.

Hal itu bermula pada Rabu (26/12/2021) silam. Tepatnya, di sebuah kafe di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Kala itu, RT mengenal Made melalui game online (PUBG). Selanjutnya, RT meminta bantuan Terdakwa untuk mengembalikan akun PUBG milik anak RT yang terkena hack. 

“Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Made menghubungi RT melalui Whatsapp. Ia menyebut jika dirinya memiliki konten berupa foto dan video pornografi milik RT dan teman dekatnya.

“Yang disertai dengan kalimat, ‘Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial’,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, RT lantas meminta Made untuk menghubungi orangtuanya. Seketika itu lah, orangtua RT dicecar perihal serupa.

Lalu, RT meminta bukti atas foto dan video. Merasa tertantang, Made mengirimkan bukti foto seorang wanita dan RT tak berbusana melalui pesan WhatsApp. Yang belakangan, baru diketahui merupakan hasil editan. 

Kendati demikian, RT langsung percaya setelah menerima kiriman foto dan video pornografi yang menunjukkan dirinya denhan teman dekat perempuannya.

Lantaran merasa terancam, ia dan orangtuanya melakukan transfer sebanyak beberapa kali dengan total Rp 975 juta. Merasa terus menerus diperas, RT dan orangtuanya melaporkan Made ke polisi. 

Usai dibekuk, Made mengaku sejumlah uang yang didapat dengan memeras RT itu dipergunakan untuk membeli tanah, membangun rumah, membeli sepeda motor, hingga membeli smartphone. Ti0

Saripin Bin Hijianto Telah Menikah Secara Islam Di KUA Sumber Gempol Dengan Sulistyawati

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini Penggugat menghadirkan saksi yakni, Ketua RT Erlina RT03, RW 08. Simpang Darmo Permai Selatan mengatakan, bahwa mengenal baik dengan keluarga Saripin, sekitar 1987, Saripin datang bersama istrinya yakni Sulistyawati dengan seorang anak perempuan di Darmo Permai Selatan dan setahu saya mereka (Saripin dan Sulistyawati) sudah menikah, karana sempat melihat Bu Sulis mengandung anak ke 2 disana.

“Untuk Sulistyawati termasuk aktif mengikuti kegiatan Kampung seperti PPK dan senam,” katanya 

Masih kata Erlina, bahwa Untuk Rumah no 45 itu, sudah dibeli sama Dwi Suwarno dari Saripin, berdasarkan iuran keamaan kampung dan sempat melihat SHMnya( fotokopi) milik Dwi Suwarno, namun untuk proses jual beli tidak mengetahuinya.

“Untuk surat pengantar keterangan kematian Saripin saya mengetahui dan sempat bertanda tangan.

Lanjut saksi Agus Kasi Pemerintahan Desa Sambirobyong menjelaskan berdasarkan data atas nama Saripin mengajukan permohonan pindah ke Surabaya, kemudian diikuti istrinya Sulistyawati dan anaknya sekitar tahun 1988. Terkait prosesnya saya tidak tahu.

Lanjut saksi Farida Staf KUA Sumber  Gempol menjelaskan, bahwa pada intinya ada surat keterangan yang isinya menerangkan telah menikah Saripin Bin Hijanto dengan Sulistyawati /Tunik secara agama Islam. 

Terpisah Kepala KUA Sumber Gempol, H. Rochamd Ali, menjelaskan pada intinya, menurut data di KUA, Saripin Bin Hijianto menikah dengan Sulistyawati / Tunik. Saat itu meraka berusia 24 tahun dan untuk stasus Saripin masih Jaka (belum Menikah), namun untuk Sulistyawati / Tunik berstatus janda.

“Berdasarkan data kami meraka (Saripin dan Sulistyawati menikah secara Islam,” kata Rochmad di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletak di sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Roby Santoso Aniaya Pacarnya Berujung Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Roby Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana yang mengakibatkan luka memar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Siska Chistina menghadirkan pelapor sekaligus korban yakni Eva Muliana dan anaknya.

Eva menjelaskan, bahwa, hari Kamis, 24 Malam 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (terdakwa Roby Santoso) di rumah terdakwa di deerah Sukolilo Surabaya. Saat kami (saksi dan terdakwa) didalam kamar terdakwa, saat mau menjelaskan tiba-tiba Roby melempar balsem kaca sembari melontarkan kata-kata kontor (maki-maki) kemudian mendorong dengan membanting kearah ranjang dan sempat mencekik saya. Lalu saya dibanting lagi hingga membentur tembok. Kemudian kita turun, saat diruang tamu saya dibanting lagi ke arah sofa, kemudian saya lempar botol minuman.

Saksi Eva Muliana saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya

“Kemudian kita kembali, ke Kamarnya sembari menelepon cecenya (kakanya) Shierly Bingawati Santoso, saat itu terdakwa merebut hpku dan saya berusaha mengambil hp terdakwa mencecik lagi. Kemudian saya berteriak bilang ke cecebya saya dikecekik dan cecenya bilang bilang lepaskan, Roby jangan kayak gitu, kemudian terdakwa melapaskan dan sempat bilang.

“Dadi lek sampek mateni uwong berarti wong iki kebacut” (Jadi kalau Saya sampai bunuh orang berarti orang ini keterlauan) kemudian Shierly, memintai Eva pulang.” Kata Eva.

Saat ditanya oleh JPU akibat kejadian tersebut apa yang saksi mengelami luka-luka. ” iya saya mengalami luka-luka dan sakit dibagian tulang punggung sehingga selama 1 minggu tidak masuk kerja, namun tidak dirawat di Rumah Sakit, hanya rawat jalan.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim, apakah benar saksi sempat mencakar dan memukul terdakwa, berdasarkan BAP saksi.” Iya benar Yang Mulia, itu adalah upaya untuk membela diri,” jelas Eva yang merupakan Direktur Agen Asuransi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ti0

Jaksa Kasasi, Terkait Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Timurpos.co.id – Terkait vonis bebas terhadap dua terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan Kasasi. Sabtu, (18/03/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana menyatakan, bahwa terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto  yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi.

“Jaksa menyatakan upaya Hukum Kasasi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Masih kata Ketut, bahwa untuk vonis Pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun dan terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. 

Untuk diketahui perkara ini bermula dengan diadakannya pertandingan tuan rumah antara Arema FC melawan Persebaya di standion kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan skor 2-3, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 135 orang tewas, ratusan orang mengalami luka-luka berat atupun luka ringan dalam tragedi tersebut.

Kemudian Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita  Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Namun dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. 

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Gugurkan Satu Bakal Calon Kades, P2KD Tanagura Timur Bangkalan Dituding Ada Main

Bangkalan, Timurpos.co.id – Beredar suara dugaan permainan dari salah satu Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dugaan itu terdengar, lantaran pihak P2KD Tanagura Timur, mengugurkan satu bakal calon yang dianggap secara sepihak yang dianggap tidak sesuai peraturan bupati (perbub) Bangkalan. Bakal calon yang digugurkan yaitu bernama Sahrudin Hamin, karena tidak memenuhi syarat. Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023. Yang ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura timur, pada 15 Maret 2023. Bahwa bakal calon kepada desa bernama Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa dikarenakan, A. Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, B. Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, C. Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran, D. Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.

Karena dianggap menggugurkan sepihak dan diduga adanya permainan dari kekuasaan, Sahrudin Hamin melalui kuasa hukumnya Hidayatullah Hamidi SH, tidak akan diam, melainkan akan mencari keadilan dan pembenaran berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa.

“Perlu digaris bawahi untuk aturan pilihan kepala desa merujuk kepada peraturan daerah bupati nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa. Yang Wajib dipenuhi dari awal sudah sesuai tertuang pasal 41 peraturan bupati tersebut. Sehingga seharusnya Sahrudin Hamin selaku bakal calon kades, menurut kami diloloskan sebagai calon kepala desa Tanagura Timur kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan,” ujar Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Jumat (17/3/2023).

Hidayat menganggap bahwa Pihak P2KD tersebut secara sewenang-wenang mengugurkan kliennya tanpa dasar peraturan bupati. “Tugas panitia adalah klarifikasi dan keabsahannya ke dinas terkait. Pihak sekolah SD sudah menyatakan bahwa Sahrudin lulusan sekolah tersebut. Dan ijasah pengganti dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Ijasah pengganti tersebut sah secara hukum,” tegas Hidayat.

Dengan adanya berita acara yang dikeluarkan oleh pihak P2KD Tanagura Timur, Sepulu Bangkalan, Hidayat menilai adanya dugaan permainan dan hal itu sangat merugikan kliennya. “Kami jelas-jelas dirugikan, atas berita acara yang dibuat sepihak oleh P2KD. Dan menurut kami kelengkapan administrasi itu sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Suharto selaku ketua P2KD Tanagura Timur, kecamatan Sepulu Bangkalan, melalui nomor seluler handphone dan nomor Whatsappnya, 08785633XXXX, oleh awak media, belum menjawab. Ti0

Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya, menghentikan 9 perkara berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya. Jumat, (17/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa menjelaskan, bahwa Kesembilan perkara tersebut terdiri dari lima perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya. 

“Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa yang ada di kota Surabaya.” Kata Ali.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa

Masih Kata Ali, bahwa dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan. Dimana Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta  kepentingan korban maupun pelaku tindak Pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan Pidana. 

“Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Tambahnya.

Untuk diketahui sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara Pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.

Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak Pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana. Ti0

AKP Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana  yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.

“Terhadap terdakwa diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut Hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.  Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. Ti0

JPU: Kurator Rochmad Dan Wahid Telah Melakukan Pemalsuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan dan pengunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang membelit dua Kurator yakni Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI dengan agenda Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/03/2023).

Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya menyapaikan pada intinya, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa, kerena tidak terbukti melakukan tindak Pidana pemalsuan sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari JPU.

“Perbuatan para terdakwa bukanlah tindak Pidana, para terdakwa hanya menjalankan tugas,” kata Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.

Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020. Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.

Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar. Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.

Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. “Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy. Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.

Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur. Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.

Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. Ti0

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah vonis bebas terhadap terdakwa, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Membuat salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan merasa kecewa.

Hal itu, dikatakan oleh Isatus Sa’adah,24 itu merupakan dari kakak kandung Wildan Rahmadhani,16 yang meninggal karena tragedi Kanjuruhan Malang. Ia datang dari Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.

Namun sayangnya, ia merasa kecewa, karena Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. “Rasa keadilan kami kembali terkoyak,”kata Isa sembari meneteskan air mata di PN Surabaya.

Tiga Polisi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Bahkan dia rela menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan putusan Majelis Hakim yang setimpal kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. Karena sudah dari tragedi Kanjuruhan Malang itu menewaskan 135 orang dan puluhan orang luka-luka.

“Seharusnya, putusan Majelis Hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini saja,”tuturnya.

Begitu juga yang dialami oleh Susiani (38) dengan memegang foto anaknya Hendra Wahyu Zainal Arifin. “Hati saya sangat terkoyak-koyak menuntut keadilan di kasus ini sangat susah. Sebelum kasus ini disidang kami sudah datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,”ungkapnya. 

Untuk diketahui dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, bahwa terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka. Sebagaimana dalam dakwaan ataupun tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh Hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Namun beda hal dengan terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP. Ti0

JPU Nyatakan Banding,Terkait Vonis Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait Putusan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap kedua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun, terkait perkara tragedi Kanjuruhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah resmi menyatakan banding. Rabu, (15/03/2023).

JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa kami secara resmi telah menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa, tragedi Kanjuruhan, pada Selasa, 14, Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, JPU Hari mengaku belum bisa menyatakan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Ia menegaskan, khalayak bisa menanti dan menyimak hasilnya melalui situs resmi pengadilan di SIPP PN Surabaya.

“Bisa lihat di SIPP PN nanti dan kami masih bekerja untuk menyusun memori banding. Hal itu diperuntukkan dalam menyikapi putusan hakim pada terdakwa Suko dan Haris,” kata JPU Hari Basuki kepada awak media.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun.

Hakim menilai, keduanya bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Keduanya disebut lalai dalam melakukan pekerjaannya hingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Ti0