Timur Pos

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Suap

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karena ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penyuapan dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selasa, (28/03/2023).

JPU Andy Bernard dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali, dituntut 4 tahun penjara,” kata JPU Andy di ruang Cakra PN Tipikor di Jalan Raya Juanda.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa (4/4/2023). “Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya,” ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung. “Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dimana Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus. Ti0

Digitalisasi Pelaporan Pajak di Indonesia dengan Solusi Tanda Tangan Digital dari VIDA


Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah tuntutan transformasi digital, digitalisasi pelayanan publik memungkinkan masyarakat maupun pelaku bisnis untuk mengakses dan menikmati berbagai layanan dengan lebih mudah dan cepat. Demikian juga untuk perpajakan, sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan akan semakin tinggi. Berkaitan dengan hal ini, VIDA sebagai penyedia identitas digital terpercaya di Indonesia, terus melanjutkan kontribusinya dalam transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing. Senin, (27/03/2023).

Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak secara signifikan karena dilakukan sepenuhnya online. Integrasi Tanda Tangan Digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi tersebut mendorong kepatuhan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik. Seiring pemberlakuan aturan ini, Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA.

CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, menyatakan “Sejalan dengan misi kami dalam mendorong transformasi digital, VIDA optimis bahwa integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak kedepannya berpotensi memberi dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi. Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak tentunya juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada perkembangan bisnisnya. Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mendapatkan kemudahan dari teknologi tanda tangan digital VIDA Sign.”

Dengan menggunakan tanda tangan digital VIDA, VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan. Dari segi keamanan data, Wajib Pajak juga juga tidak perlu khawatir karena VIDA merupakan PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL) sehingga integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global karena VIDA telah melalui audit independen secara berkala. 

Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign menambahkan, bahwa VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha saat ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman.

Dalam acara VIDA Expert Seat: Unlocking The Benefits of Digital Signature for Taxpayer di Jakarta (20/3), Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengapresiasi inisiatif VIDA sebagai PSrE yang aktif membantu program pemerintah untuk transformasi digital perpajakan.

“Saat ini kami sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan dimana akan dilakukan integrasi dengan system pihak ketiga lainnya salah satunya adalah sistem sertifikat elektronik milik PSrE. PSrE seperti VIDA memang ditunjuk oleh Kominfo untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE. Untuk itu, Kami sangat berterima kasih karena VIDA bersama beberapa 3 PSrE lainnya sudah menjadi pionir dalam melakukan implementasi sertifikat elektronik untuk layanan perpajakan.” kata Agus.

Untuk dapat menggunakan VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak, pelaku usaha dapat melihat informasi lebih lanjut di media sosial VIDA di instagram @vidadigitalid atau di www.vida.id. Pelaku bisnis yang terdaftar nantinya cukup dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dan e-Faktur dan memilih VIDA sebagai PSrE penyedia tanda tangan digital. 

“Sebagai PSrE yang berinduk kepada Kominfo, VIDA siap terus bersinergi demi wujudkan masyarakat Indonesia taat pajak guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tentunya sinergi tersebut tidak terbatas pada integrasi teknologi melainkan juga edukasi dan sosialisasi prosedur perpajakan pada Wajib Pajak yang ditargetkan akan diimplementasikan secara full digital pada 2024, baik pelaku bisnis dan perorangan. Kedepannya, kami mendorong Tanda Tangan Digital dapat diintegrasikan di berbagai layanan publik lainnya sehingga lebih banyak lagi kemudahan bagi dunia usaha dan masyarakat yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Integrasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pelaporan pajak segera berlaku, pahami sekarang!” tutup Sati. Ti0

Terdakwa Dimas: Wahyu Berhutang Rp. 2,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dimas Riski Ramadhan, Sales CV. Kota Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  lantaran gelapkan uang perusahaan senilai Rp. Rp.975.277.500 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Sumarti (isteri H.Hamid), Anton Winarno bagian ceklis Gudang, Achmad Taufik Kepala Gudang CV. Kota Makmur di Margomulyo Indah Surabaya dan Eko Nanang Kepala Gudang di Mojosari, Kab Mojokerto.

Sumarti mengatakan, bahwa kenal terdakwa saat belanja dan saat itu dia bilang Marketing di CV. Kota Makmur. Kemudian saya pesan ke terdakwa kacang-kacangan dan sudah dibayar lunas dengan cara tranfer ke rekening terdakwa, totanya sekitar Rp.156 juta.

“Saat itu terdakwa bilang, kalau barangnya diambil di gudang Margomulyo Indah Surabaya, namun barangnya tidak ada, kerana uangnya dipakai oleh terdakwa untuk ibu yang lagi sakit,” katanya.

Sementara bagian gudang di CV tersebut menambahkan, bahwa hanya menyiapakan barang-barang berdasarkan Delivery Order (DO)yang dibuat oleh perusahaan. Untuk pembayaran tidak mengetahui.

“Ada atas nama H. Hamid, Wahyu Budiadji,” bebernya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa pada intinya tidak membatahnya, namun terdakwa menjelaskan, bahwa untuk castamer atas nama Wahyu, sebanarnya punya hutang yang menumpuk sekitar Rp. 2,2 milaar dan saya bersumpah tidak ada uang yang saya gelapakan untuk castamer Wahyu.

“Kalau untuk H. Hamid benar uangnya saya, pakai untuk kepentingan pribadi dan saya menyelsal dan minta maaf,” ujar terdakwa Dimas Riski.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa yang merupakan marketing di CV.Kota Makmur, di awal tahun 2019 customer Wahyu Budiadji menghubungi CV.Kota Makmur melalui telepon untuk menanyakan kembali harga pakan ternak berupa milet yang diterima oleh terdakwa Dimas Rizki Ramadhan, yang mana sebelumnya customer Wahyu Budiadji pernah melakukan pembelian palawija dengan cara dipiutang. Dan pada akhir bulan Pebruari 2019 tanpa sepengetahuan dari Supervisor Marketing terdakwa Dimas Rizki mengeluarkan DO (Delivery Order) barang meskipun belum ada pembayaran dari customer Wahyu Budiadji sebelumnya. Hal tersebut terus dilakukan oleh terdakwa Dimas Rizki sampai bulan April 2019 dan perusahaan baru mengetahui bahwa terdakwa Dimas Rizki telah melanggar SOP pengeluaran barang kemudian perusahaan memerintahkan terdakwa Dimas Rizki untuk melakukan penagihan kepada customer Wahyu Budiadji dan terdakwa Dimas Rizki tidak diperbolehkan mengeluarkan DO barang lagi. Akan tetapi pada bulan Mei 2019 terdakwa Dimas Rizki kembali mengeluarkan DO barang untuk customer Wahyu Budiadji meskipun belum ada pelunasan dari customer Wahyu Budiadji terhadap pembelian-pembelian barang sebelumnya.

Pada bulan Juli 2019, perusahaan baru mengetahui bahwa selama ini terdakwa Dimas Rizki telah menerima pembayaran dari customer Wahyu Budiadji melalui rekening pribadi terdakwa Dimas dan bukan dibayarkan kerekening perusahaan.    

Adapun total pengeluaran barang antara bulan Mei – Juli 2019 terhadap customer Wahyu Budiadji yang belum terbayar ada 12 kali pengiriman yaitu 11 (sebelas) kali pengiriman jenis pakan canary seed dan satu kali pengiriman jenis pakan milet dengan total pembayaran yang masih belum dibayar sejumlah Rp.871.777.500.

Selanjutnya pada bulan September 2019, terdakwa Dimas melayani pembelian an.customer H.Hamid atau Sumarti (isteri H.Hamid) sebanyak dua kali pembelian kacang tanah sebanyak 8 ribu Kg senilai Rp. 156 juta.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.103.500.000 ditambah Rp.871.777.500 dengan totalnya Rp.975.277.500 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0

Bos Kenpark, Soetiadji Yudho Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara ambrolnya Kenjeran Water Park Surabaya kembali bergulir. Dalam sidang kali ini, 3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Ketiga terdakwa itu adalah Subandi, Soetiadji Yudho, dan Paul Stepen Tedjianto. Ketiganya pula dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Herlambang.

“Memohon kepada ketua majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada 3 selama 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa agar ditahan,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/3/2023).

Herlambang menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, ketiganya dinilai lalai dan mengakibatkan 17 orang terluka.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit, berterus terang, korban memaafkan dan berdamai, hingga tanggungjawab secara materiil kepada korban. Hal yang memberatkan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” ujarnya.

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa, Soetiadji mengaku bakal mengajukan pledoi. Hal tersebut bakal disampaikan pada pekan depan.

“Minta waktu 1 minggu mengajukan pledoi, yang mulia,” tutur terdakwa kepada Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruh korbam langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSUD Dr. Soetomo dan RS Dr. Soewandhi, Surabaya.

Usai hal itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka. Mereka didakwa Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU KUHP lantaran dinilai lalai dan mengakibatkan orang lain terluka. Ti0

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0

Kajati: Penegakan Hukum Secara Humanis

Surabaya, Timurpos.co.id – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran, langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, .Mia Amiati di Alula Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin, (27/03/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, bahwa acara sertijab dilakukan terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran Kejati Jatim. Yaitu Kajari Blitar yang kini dijabat Agus Kurniawan; Kajari Situbondo dijabat oleh Ginanjar Cahya Permana dan Kajari Kota Mojokerto dijabat oleh Bobby Ruswin. Kepada tiga Kajari baru untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis.

“Kepada para Kajari yang baru saja dilantik, kepercayaan publik yang telah diberikan jangan disia-siakan dan dapat terus dijaga. Salah satunya mampu merubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat, yakni penegakan hukum yang humanis,” kata Mia Amiati.

Masih kata Mia, berdasarkan survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Yakni  dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum.

Tak hanya itu, lanjut Mia, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain. Sehingga harus terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas. Dan kepercayaan tersebut dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pintanya.

Ditambahkannya, adapaun terobosan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Diantaranya yakni dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). RJ ini diakui Mia sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan.

Selain itu, tambah Mia, menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat. Serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama. Dalam penyelesaian penanganan perkara narkotika, Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah mendirikan Balai Rehabilitasi Napza untuk memfasilitasi korban penyalahguna narkotika yang dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

“Hal itu dilakukan pada tahap penuntutan dengan menggunakan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis,” pungkasnya. Ti0

Dugaan Pungli Oleh Oknum Polantas Polsek Pabean Cantian, Berusaha di Tutupi Oleh Oknum Wartawan

Timurpos.co.id – Surabaya – Terkait pemberitaan disalah satu media online terkait adanya oknum wartawan yang diduga memeras polisi, terdapat beberapa hal yang janggal. Diantaranya, anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, yang bernama Aiptu Romi, menelepon awak media berinisial A yang diduga untuk meredam awak media lain yang melakukan konfirmasi.

Dari tangkapan layar status Whatsapp wartawan tersebut mengucapkan, “Kalau satu pena seharusnya bisa kerjasama. Jika tidak bisa kerjasama.. silahkan saja” dengan latar belakang awak media yang ada di pos lantas Polsek Pabean Cantikan Jalan Bunguran.

Karena awak media menolak untuk menutupi dugaan pungli tersebut dan akan mempublikasikannya, wartawan berinisial A mengatakan bahwa awak media memeras polisi.

Bahkan wartawan berinisial A sempat menelepon Pemimpin Redaksi salah satu media yang menulis oknum polisi tersebut. Saat itu, Pemimpin redaksi berinisial S mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap anggotanya yang akan menulis perkara tersebut.

“Ya benar waktu itu saya ditelepon oleh wartawan berinisial A tersebut. Ia meminta perkara itu tidak usah diperpanjang dan wartawan saya mau menerima uang Rp. 100.000 yang diberikan oleh polisi,” ucapnya, Minggu (26/03/2023).

“Saya sudah katakan kepada wartawan berinisial A tersebut kalau saya tidak bisa mengintervensi wartawan saya. Saya juga sudah komunikasi dengan wartawan saya. Dan wartawan saya kekeh ingin mengungkap perkara itu ke publik,” lanjutnya.

“Sangat disayangkan sekali sampai terjadi kerancuhan semacam ini. Ya tidak salah jika saya menduga karena keinginannya tidak dipenuhi oleh wartawan saya meskipun sesama wartawan, wartawan berinisial A ini menuduh yang tidak – tidak,” ungkapnya.

Pemimpin redaksi berinisial S ini juga mengatakan sudah dikonfirmasi oleh Pemimpin Redaksi lain. Namun sayang, statment yang sudah dilontarkan tidak ditulis dalam pemberitaan awak media memeras polisi.

“Saya sudah menanyakan kenapa statment saya kok tidak ditulis? Saya malah mendapatkan jawaban yang membuat saya merasa lucu. Tapi saya tidak bisa mengatakan saya dikonfirmasi siapa dan apa yang saya bicarakan,” pungkasnya. (Redaksi)

Di berlakukannya Lagi Tilang Manual di manfaatkan sebagian oknum nakal untuk pungli

Kejadian itu terjadi pada anggota lantas Polsek Pabean cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menilang salah satu pengendara mobil di wilayah Hukum Polsek Pabean Cantikan.

Awal mula kejadian pada saat rekan-rekan media pada hari sabtu ( 25/03/2023 ) sekitar pukul 00:35 sedang berpatroli “Jogo Suroboyo” melihat ada mobil patroli lantas dari Polsek pabean cantikan memberhentikan pengendara mobil warna hitam, kemudian rekan-rekan media mencoba mendekat takutnya ada indikasi pungli ( pungutan liar ) dan ternyata mobil tersebut di giring oleh petugas lantas Polsek pabean ke pos penjagaan yang ada di jalan bunguran, kemudian pengemudi di ajak masuk ke dalam ruangan pada saat itu ruangan dalam kondisi gelap, setelah beberapa saat pengemudi keluar dengan mimik wajah kurang senang.

Kemudian pada saat itu juga rekan-rekan media langsung menanyai petugas lantas dari Polsek pabean cantikan Aiptu Romi untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan Aiptu Romi menjelaskan “Bahwa pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran rambu lalu lintas jadi kita lakukan tindakan penilangan” tutur nya.

Pada saat awak media menanyakan surat apa yang di tahan sebagai bukti penilangan, Kemudian Aiptu Romi menunjukkan surat tilang dengan ada lampiran uang sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dengan dalih titip tilang, dan tidak ada surat apapun yang di tahan dari anggota lantas tersebut, padahal menurut undang undang pasal 287 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas yang ber bunyi :
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

Setelah beberapa rekan-rekan media mencecar beberapa pertanyaan untuk apa uang 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tersebut kepada petugas lantas Polsek pabean cantikan Aiptu Romi tak ada jawaban dan seakan-akan diam kemudian uang yang ada di lampirkan surat tilang tersebut di ambil sebanyak 100.000 ( seratus ribu ) dan di berikan ke awak media, dan kami awak media terang terangan menolak nya karna kami awak media tidak tahu untuk apa uang tersebut di berikan kepada kami. (Redaksi)

Tips Tetap Sehat Jalani Puasa Ramadan

Timurpos.co.id – Ramadan tahun ini diprediksi jatuh bertepatan dengan musim pancaroba, sehingga masyarakat yang berpuasa perlu lebih memperhatikan dan menjaga kondisi tubuh. Pada musim pancaroba, kondisi cuaca dapat menjadi sangat dinamis disertai dengan fluktuasi suhu udara yang ekstrem. Pergantian cuaca dari panas terik menjadi hujan deras, seringkali terjadi hanya dalam satu hari. Hal ini lantas dapat menyebabkan tubuh lebih mudah terserang penyakit, terlebih di awal masa berpuasa, tubuh biasanya belum memiliki kondisi yang optimal dan memerlukan proses adaptasi terhadap pola metabolisme yang baru saat berpuasa. Rabu, (22/03/2023).

Pada musim pancaroba ada beberapa keluhan kesehatan yang sering muncul seperti flu, batuk, panas dalam, dan diare. dr. Irwan Heriyanto, MARS, Chief of Medical Halodoc mengungkapkan, “Musim pancaroba telah membuat penyebaran penyakit terjadi jauh lebih cepat, salah satunya disebabkan oleh kemampuan organisme patogen yang dapat bertahan hidup di luar inang. Hal ini karena musim pancaroba memiliki iklim yang cocok untuk patogen bertahan hidup, yaitu suhu, kelembaban, paparan sinar matahari, pH, dan salinitas sesuai dengan habitatnya. Ketika organisme patogen lebih mampu bertahan hidup, penyebarannya pun juga lebih mudah. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya serta mempersiapkan diri agar dapat menjalani puasa dengan sehat di musim pancaroba.” 

Lantas apa saja yang dapat dilakukan masyarakat agar tetap sehat dalam menjalani puasa di musim pancaroba? Berikut beberapa tipsnya:

  • Pastikan tidur cukup

Saat puasa, orang biasanya akan kekurangan waktu tidur karena harus terbangun pada dini hari untuk makan sahur. Selain itu, kondisi cuaca yang tidak menentu di musim pancaroba ditambah dengan berkurangnya asupan makanan dan minuman di siang hari juga kerap memicu tubuh untuk mudah lelah dan mengantuk. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi kebutuhan tidur selama 6-8 jam per hari. Selain terhindar dari kondisi tubuh yang semakin lemas, durasi tidur yang cukup juga akan membuat imunitas tubuh tetap terjaga saat Anda harus tetap aktif bergerak dan berkegiatan.

  • Berbuka atau sahur dengan makanan yang mengandung antioksidan

Antioksidan membantu melindungi tubuh dari kerusakan sel yang disebabkan oleh radikal bebas. Saat musim pancaroba, tubuh lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit, sehingga mengonsumsi makanan yang kaya antioksidan dapat membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh dan mempertahankan kesehatan. Beberapa makanan yang kaya akan antioksidan seperti brokoli, bayam, wortel, tomat, apel, stroberi, blueberry, dan anggur. Pastikan untuk mencukupi kebutuhan antioksidan tubuh Anda setiap harinya saat berpuasa, salah satunya dengan menyiapkan beberapa makanan tersebut sebagai menu buka puasa atau sahur.

  • Meskipun teh atau kopi menjadi minuman favorit, perhatikan cara konsumsinya saat Ramadan

Saat berpuasa, Anda perlu memperhatikan cara konsumsi teh atau kopi, terutama saat sahur. Kopi atau teh dapat menyebabkan dehidrasi dan meningkatkan frekuensi buang air kecil. Hal ini akan berdampak pada rasa lemas yang akan timbul sejak pagi saat berpuasa. Selain itu, konsumsi teh yang terlalu manis juga sebaiknya dihindari saat sahur karena akan memicu rasa haus di siang hari, terutama di musim pancaroba dengan suhu udara yang dapat berubah secara ekstrem. Oleh karena itu, minuman terbaik pada saat sahur adalah air putih. Pastikan Anda minum air putih minimal dua gelas pada saat sahur.

  • Penyakit mudah menular saat pancaroba, jaga imunitas dengan konsumsi vitamin dan olahraga ringan

Tubuh akan kekurangan asupan gizi, air, mineral, dan vitamin selama berpuasa. Jika Anda tidak memerhatikan asupan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh, bukan hanya merasa lelah, lesu, dan lemas saja, namun tubuh pun akan lebih rentan terhadap penularan penyakit yang identik muncul di musim pancaroba. Oleh karena itu, pemenuhan nutrisi tubuh melalui vitamin dapat dilakukan untuk tetap menjaga imunitas tubuh. Vitamin A, D, C, zinc, yodium, dan magnesium jadi beberapa jenis suplemen yang perlu dipenuhi. Selain itu, olahraga dengan intensitas ringan juga disarankan untuk menjaga vitalitas tubuh. Anda dapat melakukan olahraga ringan seperti Yoga dan Pilates di malam hari setelah berbuka puasa dan beribadah. 

Menjelang bulan penuh berkah, Halodoc memberikan berbagai penawaran khusus untuk pengguna agar lebih #TenangMenjaga keluarga selama berpuasa. Sepanjang 15-21 Maret 2023, Halodoc hadirkan program tenang menjaga Puasa, dimana pengguna dapat berhemat hingga 40% dan memanfaatkan penawaran gratis ongkir untuk pembelian produk-produk kesehatan tertentu. Informasi lebih lanjut, kunjungi https://www.halodoc.com, maupun akun resmi Halodoc. Ti0

<strong>Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman</strong>

Jakarta, Timurpos.co.id – Cicit buyut dari keluarga kakak kandung WR Soepratman, Andrea Putri Turk, menjadi 1 dari 40 pemenang terpilih untuk mengikuti Martin Garrix Music Academy di Jerman. Martin Garrix Music Academy merupakan sebuah ajang bergengsi bagi musisi muda yang bakal membekali peserta masuk ke blantika industri musik. Program 3 hari ini, bakal membekali pesertanya mulai dari branding, bisnis musik, public relations, dan mixing and mastering records. Selasa, (21/03/2023).

Andrea yang merupakan seorang penyanyi, penulis lagu, sekaligus produser muda, merasa excited menjadi bagian dari program dan siap membuat gebrakan bareng para talenta berbakat di seluruh dunia. Sebagai satu-satunya peserta asal Indonesia, Andrea yang kini menginjak 22 tahun dan sedang menempuh S2 di Amerika Serikat, di Berklee College of Music, mengambil jurusan songwriting and productions.

Andrea yang lahir di Jakarta, bakal mengikuti kursus intensif di Martin Garrix Music Academy di Amsterdam dari tanggal 26 s.d 30 Maret yang disponsori oleh JBL dan Martin Garrix Academy.

Andrea yang sudah tidak asing lagi di dunia musik pop mempunyai latar belakang vokal klasik sekaligus sebagai penulis lagu handal, yang telah menjuarai Song Academy 2019, saat ini tengah memproduksi lagu lagu genre hyperpop dan memakai alat musik gamelan. Karya-karya Andrea, termasuk 4 Album dan lagu lainnya dapat didengar di semua platform musik. Tio