Timur Pos

Hendro Sutjipto Tjioe Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendro Sutjipto Tjioe divonis bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa menerima. Namun pihak dari JPU mengatakan pikir-pikir. “Saya menerima Yang Mulia,”ucap terdakwa.

Sebelumnya  pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang. Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo bagian serabutan, Imam Tamami bagian operator forklip, Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.

Bahwa kejadian berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta antara lain 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. “Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,”tutupnya. Ti0

Laporan Sutrisno Dipersoslkan Eksan

Surabaya, Timurpos.co.id – Evi Mei Haryati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melisa dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan mobil Honda Jazz millik suami sirinya yakni Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan saksi yakni Sutrisno yang merupakan suami sirihnya terdakwa dan Eksan Siwanto.

Dalam keterangan para saksi pada intinya Sutrisno tidak pernah menyuruh Evi untuk menjual mobil Honda Jazz, cuma waktu itu Evi hanya bilang pinjam mobilnya dan untuk Eksan hanya membeli mobil tersebut.

Lanjut pemerikasan terhadap terdakwa Evi menjelaskan, bahwa telah mengakui telah menjual mobil Honda Jazz Nopol L 1984 AAT, milik suami sirinya, melalui Yudar (DPO) Seharga Rp.175 juta secara cash, Rp.2 juta diberikan kepada Yudar sebagai komisi dan sisanya habis untuk bayar hutang.

Disingung oleh JPU apa alasan terdakwa menjual mobil milik Sutrisno.”Selama 5 bulan, hidup bersama Sutrisno tidak diberi nafkah,” saut terdakwa melalui Vidio call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, 28 Juni 2022 saat terdakwa meminjam mobil Honda Jazz milik Sutrisno dengan alasan mau ke rumah budenya di daerah Banyuwangi, namun mobil tersebut dijual kepada seorang yang tidak tahu namanya.hanya ada seorang yang mengantar, Yudar masih buron seharga Rp.175 juta. Terdakwa menerima penjualan mobil Rp.173 juta dan sisanya Rp.2 juta diberikan kepada Yudar.

Bahwa, selanjutnya Sutrisno,SH melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gubeng dengan laporan Polisi: LP/B/47/VII/2022/SPKT/POLSEK GUBENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Kemudian, hari Sabtu 14 Januari 2023, Ekasan Siswanto, melakukan perpanjangan Pajak tahunan di Samsat Jatirogo Tuban yang jatuh temponya pada tanggal 19 Januari 2023 dan diberitahu oleh petugas samsat setempat bahwa mobil tersebut dalam status blokir lapor jual oleh pemiliknya sehingga pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, Eksan Siswanto pergi ke Samsat Surabaya Timur atau Manyar Surabaya namun disuruh ke Samsat Polda Jawa timur dan oleh samsat Polda Jawa Timur disuruh ke Polsek Gubeng dan diberitahukan oleh penyidik reskrim mobil tersebut digelapkan oleh terdakwa beserta dokumennya.

Bahwa Eksan Siswanto telah membeli satu unit mobil Honda Jazz Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT, dari akun Market Place Facebook Bashir (DPO), hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ditawarkan seharga Rp.205.000.000 sehingga selanjutannya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Eksan mendatangi Bashir di daerah Sukodono, Sidoarjo untuk membeli mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dengan harga Rp.203 juta dan membayarnya melalui transfer Teller Bank BCA atas nama Lydia Rosalia.

Atas perbuatan terdakwa Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp.180 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Selapas Sidang Eksan Siswanto didampingi Penasehat hukumnya mengatakan, bahwa  kok, bisa Laporan Polisi di Polsek Gubeng Surabaya, itu bisa diterima, karana saya beli mobil tersebut lengakap dengan STNK dan BPKB, waktu itu Sutrisno laporan pakai apa?, saya sangat kecewa karana saya dituduh sebagai penadah.

“Saya beli Mobil lengkap ada STNK dan BPKBnya.” keluhnya. Ti0

Gelapkan Harta Kakanya, Lilik Suriyati Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Lilik Suriyati Sabatun Honaan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran gelapkan 3 unit mobil dan uang kontrak  milik Sinta Kunawarochmah yang merupakan suadaranya sendiri dengan total kerugian hampir setengah miliar rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fadhil menyebutkan, diambilnya, digadaikan, hingga penggelapan yang dilakukan Lilik selama 2 tahun, sekitar bulan Juni 2019 sampai Juli 2021. Tepatnya, di Jalan Setro V Surabaya atau rumah kakaknya, Sita Kunawarochmah.

Kala itu, Lilik tinggal bersama Sita. Karena itu, ia tahu persis mana dan apa saja barang berharga yang disimpan kakaknya yang bekerja sebagai TKW, diantaranya 3 unit mobil dan sebuah kontrakan di Jalan Bogrami, Surabaya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 456 juta.

Ketiga mobil milik Sita, sebelumnya berada di rental. Sebab, sengaja diletakkan dan dipinjamkan orang lain dengan alasan bisnis untuk disewakan.

Namun, tanpa seizin Sita, Lilik mengambil 3 BPKB mobil di dalam brangkas secara berkala. Lalu, menghubungi Sugeng Adi Purnomo yang merupakan pemilik Purnama Rental, tempat Sita menitipkan mobilnya.

“Saat itu, 2 unit mobil ini dititipkan ke rental saya, kunci mobil itu saya kasihkan ke ibu Lilik, karena untuk di jual atas perintah Bu Sita untuk biaya pemakaman suaminya yang meninggal di Hongkong,” kata Sugeng saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Usai menguasai mobil itu, Lilik langsung menjual mobil tersebut dengan harga Rp 40 juta, Rp 70 juta, dan Rp 120 juta. Padahal, harga pasaran masih jauh diatas nominal yang digadaikan.

“Terhadap permohonan tersebut, terdakwa mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan dari saksi Sita Kurniawarochmah. Seluruh uang hasil pinjaman diambil oleh terdakwa Lilik,” kata Fadhil 

Masih kata JPU Fadhil, bahwa seluruhnya, dijadikan jaminan untuk pengajuan di pembiayaan multi guna renovasi rumah di kawasan Merr, Surabaya. Bahkan, dihadapan petugas dengan membawa KTP dan KK atas nama Sita Kurniawarochmah.

Namun, belakangan tersebut terbongkar. Lilik kepergok menyamar sebagai Sita untuk memuluskan aksinya.

“Dalam permohonan tersebut, dia (Lilik) mengaku sebagai Sita Kurniawarochmah, seluruh tandatangan dipalsukan,” ungkap Faizal, salah satu petugas multi guna pembiayaan.

“Oktober 2021, Bu Lilik ada itikad mau jual mobilnya ke kredit, tapi ternyata Bu Sita palsu (Lilik),” imbuhnya.

Selain itu, uang dari Nurhadi, orang yang mengontrak rumah Sita pun juga diambil Lilik. Hal tersebut usai dilakukan pembayaran secara cicil dengan jumlah Rp 29 juta.

Ketika semuanya terbongkar, Lilik mengakui perbuatannya. Ia menyebut terpaksa dan khilaf, meski melakukan penggelapan berulang kali.

“Saya menyesal, saya khilaf, saya gunakan untuk kepentingan pribadi, buat bayar utang yang mulia. Saya capek ditagih-tagih orang-orang terus,” beber terdakwa

Akibat perbuatan terdakwa, Sita mengalami kerugian mencapai Rp 456 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ti0

Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya divonis Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara Organisasi Kemasyarakatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, Mengadili, menyatakan terdakwa Aminuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua, sebagaimana diatur Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf c Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun 

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Sutarno di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan Pikir-pikir. Hal sama juga diungakapkan oleh terdakwa Aminuddin juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut terdakwa 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. “Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Lalu, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam 2 rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.

Perihal maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan ‘Lailahailallah’ berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, diklaim melambangkan tauqit. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga, setiap kendaraan roda dua jemaah, dipasang pamflet yang juga bertuliskan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’.

Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin, dinilai mirip dengan bendera milik HisbuTakhrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin.

Selain membawa bendera, pada saat syiar motor, rombongan juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan himbauan, dengan maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam. Menurut mereka, berpecah belah itu diancam oleh Allah dan masuk neraka.

Lalu, pada lembaran dibaliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.

Di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali.

Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13).

Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya.

Akibat hal itu, Aminuddin diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Ti0

Korban PT Sipoa Propertindo Abadi Gruduk PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Sipoa Propertindo Abadi pun resmi dinyatakan pailit. Itu artinya semua aset perusahaan itu akan dijual atau dilelang oleh kurator. Nah, dana hasil penjualan aset itu akan digunakan untuk mengembalikan dana.

Kasus ini berawal PT Sipoa Propertindo Abadi akan membangun apartemen di kawasan Tambakoso, Sidoarjo, yang mana per unitnya hanya dijual sekitar Rp.145 jutaan.

Samsul Huda (56) warga Taman Pinang Indah, Sidoarjo mengatakan, bahwa satu tahun lalu baru saja pensiun dari pegawai perusahaan BUMN. Delapan tahun sebelum pensiun ia berusaha menyiapkan aset tabungan untuk hari tua. Cari-cari informasi, ia saat itu menemukan iklan dari PT Sipoa Propertindo Abadi akan membangun

apartemen di kawasan Tambakoso, Sidoarjo, yang mana per unitnya hanya dijual seharga Rp.145 juta.

Harga itu terbilang murah. Terlebih di iklan itu ada tulisan pembelian apartemen bisa dicicil. Samsul Huda makin yakin membeli apartemen itu lantaran di selembaran brosur iklan tersebut terdapat foto Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo tahun 2015.

“Kemudian memutuskan memesan satu unit dengan pembelian dengan cara kredit. Uang mukanya senilai Rp.15 juta. Cicilan setiap bulan sekitar Rp.2 juta.” Kata Samsul kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Masih kata Samsul, bahwa sudah mencicil selama tiga tahun. Namun, ia merasa ada kejanggalan. Setiap kali lewat lahan yang disebut-sebut akan dibangun apartemen masih berupa tambak. Status kejelasan lahan tersebut ditanyakan ke lurah setempat. Ada kabar kalau lahan tersebut dalam status sengketa. 

“Terbukti, sampai sekarang lahan tersebut tidak dibangun apartemen, malahan jadi tempat latihan balap sepeda motor,” beber Samsul.

Samsul Huda bukan satu-satunya orang menjadi korban penjualan perumahan murah ini. Ada korban yang lebih miris. Ia sudah terlanjur mencicil pembelian 3 unit apartemen hingga uang terkuras ratusan juta.

Sayangnya, korban yang satu ini enggan disebutkan namanya. Maklum, dia sudah dua kali kena tipu perusahaan tersebut. Ceritanya ketika meminta uangnya kembali ke PT Sipoa Propertindo Abadi malah diberi cek kosong.

Cerita pengembang selalu berkelit ketika diminta para pembeli mengembalikan uang dibenarkan korban lain bernama Candrawati Prajitno. Oleh karena itu para korban meminta bantuan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyelesaikan perkara ini. Rabu (29/3) perkara ini disidang dengan agenda proposal perdamaian.

Terungkaplah di sidang tersebut korban penjualan apartemen murah ini ada sekitar 10 ribu orang. Satu orang rata-rata membeli apartemen lebih dari 2 unit. Total ada sekitar Rp.160 milyar dana terkumpul dari para pembeli.

Lagi-lagi para korban kecewa dengan sikap pihak developer. Pasalnya, pihak developer tidak hadir di tempat. Kehadirannya diwakili tim kuasa hukum.

Situasi memanas ketika para korban mengetahui hal itu. Para korban menyoraki ketika kuasa hukum bilang kalau kliennya tidak dapat hadir karena sakit. Hakim pun juga menyayangkan hal itu.

Meskipun sempat terjadi ketegangan, kuasa hukum kemudian tetap diberi kesempatan memaparkan cara PT Sipoa Propertindo Abadi menyelesaikan perkara ini. Pertama pihak developer meminta waktu lima tahun untuk mengembalikan dana ke para pembeli. Skema pembayarannya dimulai setelah 3 tahun perkara ini diputus. Alasannya, pihak pengembang masih mencari investor untuk berusaha mengembalikan dana ke para pembeli.

Tawaran ini pun langsung ditolak mentah-mentah oleh para korban. Situasi sidang langsung kembali memanas. Semua protes karena menilai tawaran itu tidak fair.

Slamet Soeripto selaku Hakim mengambil jalan tengah. Semua debitur diminta voting untuk memilih opsi apakah PT Sipoa Propertindo Abadi diberi waktu merevisi proposal perdamaian atau langsung dinyatakan pailit. Hasil dari voting itu banyak debitur menginginkan pengembangan langsung dinyatakan pailit.

Firman Wahyudi selaku Kuasa hukum melihat hasil tersebut tidak berkomentar banyak. Ia menilai keputusan tersebut sudah bijak. “Kami ikuti saja prosesnya,” pungkasnya. Ti0

Tergugat Menunjukkan Fakta Spektakuler Data Dari KUA Sumbergempol

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dengan tergugat Sulistywati, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta Turut tergugat diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Surabaya dan Kepala Desa Desa Sambirobyong, Kecamatan Gempol, kabupaten Tulungagung , serta BPN Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda pengajuan bukti tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun ditunda.

Bayu Wibisono selaku kuasa hukum tergugat menyapaikan, bahwa sidang menjelang akhir, dengan agenda megajukan bukti tambahan dari tergugat maupun pengugat, namun sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, informasinya beliu lagi sakit. Dimana sebelumnya tanggapan saksi-saksi yang telah diajukan ke persidangan.

“Seyogyanya saksi itu bukan berdasarkan katanya. Saksi itu yang melihat mendengar dan merasakan. Oleh karenanya Tergugat telah mengajukan saksi-saksi yang sesuai dengan Hukum Acara dimaksud, “tegas Bayu.

Masih Kata Bayu, bahwa beberapa saksi dari tergugat ternyata menunjukkan fakta-fakta yang spektakuler seperti data yang diajukan oleh Tergugat dari KUA Sumbergempol menunjukkan fakta bahwa Saripin ternyata masih berstatus jejaka ketika menikah dengan Sulistyawati dan data itu ternyata sesuai dengan yang tercatat di Dispenduk Capil Kota Surabaya yang mengajukan data jika Penggugat ternyata berstatus tidak menikah.

“Saksi dari kades dan KUA Minggu lalu yang mengatakan dengan jelas bahwa Saripin itu statusnya Jejaka, sampean kan dengar sendiri. Demikian ternyata terdapat fakta lainnya bahwa yang mengurus dan membawa jenazah dari RSAL ke Adijasa seluruhnya berdasarkan dokumen sah yang mendasarkan keluarga sebenarnya, adalah Saripin, Sulistyawati, Erny dan Yohansen,” tegas Bayu. Ti0

Penghuni Kos Digrebek Gara-gara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Indekos di kawasan pabrik kulit Wonocolo belum lama ini digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ada satu pria usia 28 tahun asal Kecamatan Tanah Merah, Madura diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namanya Huda. Rabu, (29/03/2023).

Hasilnya penggeledehan indekos ini mengejutkan. Terdapat alat isap sabu atau bong terbuat dari botol air mineral. Lalu ada klip plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 10,67 gram, 1,26 gram, dan 0,34 gram.

Ditemukannya tiga sabu diwadahi tiga klip ini Huda langsung dicurigai sebagai pengedar. Benar saja ketika kamar Huda digeledah ditemukan timbangan elektrik. Lalu ada sedotan skrop yang biasanya digunakan pengedar untuk menimbang sabu menggunakan timbangan elektrik.

Temuan barang-barang itu membuat Huda tak berkutik. Dia mengaku menjadi budak sabu dari orang yang kerap disapa Bos Ipul. Ia berkilah menjadi pengedar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Cicilan saya kan banyak. Buat nutupi itu saya terpaksa dagang sabu,” ujarnya.

AKBP Daniel Marunduri selaku Kasat Resnarkoba bilang kalau pengakuan Huda hanya alibi saja. Pasalnya, status Huda merupakan pekerja tarik kabel ikon dari PLN. Disinyalir kuat Huda nekat menjadi pengedar sabu karena sebelumnya menjadi pecandu.

“Jadi maksudnya dia bisa pakai dari setiap barang yang didapat,” pungkasnya. Ti0/*

Terdakwa TPPU, BMM Kencing Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik dituntut Pidana penjara selama 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karana terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Terhadap terdakwa Edi Setyawan dan Eko Islindayanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp.25 juta subsider 6 bulan kurungan.” Kata JPU Dila saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Kamis, (09/03/2023) lalu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Perlu diperhatikan, bahwa ada beberapa barang bukti antara lain:

• Uang tunai sebesar Rp. 570 juta,

• 1 Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 610 (AG 060548) an. MLATI MURYANI seluas 190 m2 yang terletak di Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya

• 1  buah HP Samsung type S9+ warna hitam 

• 1 buah HP Samsung type A12 dengan Simcard 

• 1 buku SHM No. 03859 an. EKO

ISLINDAYANTO seluas 80 m2 yang terletak di Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik

• 1 buku SHM No. 03704 an EKO ISLINDAYANTO seluas 83 m2 yang terletak di Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik

• 1  buah HP Nokia 210 warna Hitam beserta Sim Card  dengan IMEI : 354187103944150 dan 354187103994155

• 1 buah HP Merk Samsung A-03 warna Hitam beserta Sim Card dengan Nomor IMEI : 352617373335590 dan 352617403335594

Dikembalikan kepada PT Meratus Line melalui saksi SLAMET RAHARJO, SE

• 1  bendel Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening : 141-00-0735314-7 an EDI SETYAWAN Periode 01 September 2021 s/d 06 April 2022.

• 9 (Sembilan) bendel Rekening Koran Bank BCA  an EDI SETYAWAN Periode Bulan Mei 2017 s/d Januari 2022.

• 1 bendel Rekening Koran Bank Mandiri  An. EKO ISLINDAYANTO periode Januari 2016 s/d Juni 2022.

• 1 bendel Rekening Koran Bank BCA  An. ENDANG RAHAYU periode Oktober 2018 s/d Mei 2022. Ti0

Dua Kuda Sabu Jaringan Laos Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari Laos yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

David Adi Saputro menjelaskan, bahwa penangakapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya terkait informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket Narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi turun di Jakarta. Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi  ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua  buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” Kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Masih kata David, bahwa peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue bird dimaksud dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.

Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2  buah koper yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9  kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dan masing masing kaleng berisi serbuk putih Kristal Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120  gram dengan berat bersih 4.932,45  gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper  buah koper berwarna Kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan yang rencananya akan diantarkan ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp. 20 juta untuk Hendra dan Rp. 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangakap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Pengeroyok Mahasiswa UINSA Minta Keringanan Hukuman

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakukan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap temannya sendiri, saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidei di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Moch Kholis mengatakan, Bahwa pada intinya meminta keringan hukuman, dikaranakan para terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai tulang punggung keluarga dan para terdakwa menyesali segala perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi. 

“Perlu diketahui korban sudah memberikan maaf terhadap para terdakwa dikaranakan mereka dalam satu organisasi.” Kata Kholis.

Ia menambahkan, bahwa kasus ini prosesnya lama. Korban dan terdakwa ini juga sama-sama dalam satu organisasi (PSHT), namun saat kegiatan bedah buku belum mendapatkan izin atau pemberitahuan yang bersangakutan. Terlebih dalam organisasi PSHT ada motto dimana saudara lebihi dari saudara kandung.

“Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seringan — ringannya dan seadil — adilnya (ex aeguo et bono),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 

didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing -masing selama satu tahun. Ti0