Surabaya, Timurpos.co.id – Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ahmad Said dan Suwanto divonis bersalah melakukan pengeroyokan dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Manganpul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maganpul mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.
“Terhadap para terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut Penasehat terdakwa Moch Kholis.
Hal sama juga diungkapkan oleh JPU Darwis dengan menyatakan pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU, yang sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.
Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.
bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.
Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.
Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.
Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.
Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.
“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.
Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.
Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.
Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.
Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.
Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.
Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).
Bahwa diluar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.
Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang, Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.
Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang., M.Comm., dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi)dari Penasehat terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).
Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso mengatakan, bahwa pada intinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur, karana klien kami tidak ada niat untuk mengambil cincin tersebut. Dikaranakan saat itu habis adanya perkara KDRT, Chisney meninggalkan rumah dengan tergesa-gesa sehingga cincin tersebut ikut terbawa.
“Kami ada bukti chatnya kalau, cincin tersebut hendak dikembalikan, namun tidak bisa dikirim lewat jasa pengiriman takutnya akan hilang dan saat ayah dari The Irasan datang ke Jakarta untuk menengok cucunya, Chisney sempat mau menitipkan cincin, akan tetapi mertuanya tidak mau ikut campur,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung,selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.
Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994. Namun, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah Surabaya, akan tetapi untuk cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah.
Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekira jam 22.55 Wib, saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa… nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE… takut hilang… nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.” Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021.
Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Taufik Rachman, S.H.,LL.M.,Ph.D menerangkan mengenai ruang lingkuo Pasal 367 ayat (2) KUHP dapat dikenakan, yang pertama, terhadap pihak-pihak yang melakukan pencurian telah pisah meja dan ranjang. Kondisi kedua adalah ketika diantara pasangan suami istri tersebut telah terdapat pemisahan harta bersama yang mana hanya dapat dipisah apabila terdapat perceraian atau melalui perjanjian perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Secara lebih lanjut, turut menguatkan dengan memaknai daripada makna pemisahan harta dengan merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada intinya menyatakan “sepanjang barang yang diambil adalah harta bawaan dan pelaku mengetahui dengan sadar maka dapat dipidana.
Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Sejak tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dikarenakan alasan terbawa, namun pada saat saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan. Maka merujuk pada pertimbangan yuridis pertama: telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, kedua: adanya pemisahan harta bersama, kondisi pertama hanya dapat terpenuhi apabaila suami istri tersebut memang telah pisah meja atau pisah ranjang, atau kondisi kedua dapat terpenuhi ketika terdapat perjanjian perkawinan, yang dapat dilakukan sebelum atau dalam perkawinan, atau ketiga: pencurian dapat dilakukan terhadap harta bawaan dan pelaku mengetahui akan hal tersebut, jadi faktor pisah harta hanya menjadi salah satu faktor penentu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal a quo, jadi sepanjang pencurian dilakukan terhadap harta bawaan dan pelaku mengetahui hal tersebut maka sangkaan a quo terpenuhi.
Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Dr. Faizal Kurniawan, S.H.,M.H.,LL.M menerangkan mengenai harta benda dalam perkawinan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
“harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
“harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.” Secara lebih lanjut, mengenai perpisahan harta kekayaan adalah memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur mengenai adanya pemisahan harta kekayaan adalah berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang mana dilakukan perjanjian perkawinan berlangsung antara suami dan istri.
Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sejak tahun 2020, telah terjadi pisah rumah dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Pada saat terdakwa meninggalkan rumah dan turut serta membawa barang bawaan dari saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dikarenakan alasan terbawa, namun pada saat saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm meminta pengembalian cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan maka tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi kualifikasi dari unsur Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Akibat perbuatan terdakwa Chisney Yuang Wang mengakibatkan saksi The Irsan Pribadi Susanto mengalami kerugian berupa hilangnya cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru dan didakwa dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara (Markus), dengan agenda keterangan saksi di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Harijana dan Hendri.
Harijana mengatakan, bahwa berawal ada surat Akta Wasiat No. 67 yang telah diedarkan oleh King Finder Wong di beberapa Bank tempat penyipanan aset berharga milik alm Aprilia Okadjaja. Kemudian kita hubungi keluarga yang di Amerika, kalua King Finder Wong bukan merupukan ahli waris hanya tabib akupuntur. Kemudian saya dikenalkan sama ibu terdakwa yang merupakan seorang Notaris dan sepempat bertemu dengan keduanya (ibunya terdakwa dan terdakwa).
“Dari pertemuan tersebut Robert (Terdakwa) bisa mengurus dan mengamakan aset-aset milik Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa mulai meminta uang dengan total sekitar 1,1 milaar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio atas perintah terdakwa,” kata Harjiana di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Masih kata Harijana, bahwa saat itu Robert juga menyarankan untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim dan pengurusan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW). Awalnya Robert minta Rp 1 Milaar, namun saya tidak punya uang, kemudian disepakiti Rp.500 juta untuk pelaporan King di Polda Jatim dan Robert minta tambahan lagi sebesar Rp.300 juta. Namun ternyata laporan Polisi tidak ada dan saya juga tidak pernah diperiksa di Polda Jatim. Terkait pembatalan SKW, terdakwa minta uang sejumlah Rp.200 juta.
“Ternyata saat saya cek di AHU, tidak ada pembatalan dan saya sendiri yang bayar di Notaris Angelo Bintang sebesar Rp.5 juta, kerana terdakwa belum membayar,” katanya.
Sementara Hendri hanya membenarkan keterangan saksi Harijana.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa selian tersakwa ada lagi yang terlibat. ” perjanjian itu saya buat dengan tedakwa Robert dan Wang Suwandi. Nantinya Wang Suwandi Rencananya juga saya laporkan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.
Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.
Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).
Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa.
Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan.
Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang, tanggal 01 Desember 2020 Rp.200 juta untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.
Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Muhamad Rizki Ainul Fattah diseret di Pengadilan oleh JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian sepada pancal milik karyawati Bank Mandiri di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi yakni Aisya dan Mubarok Satpam Bank Mandiri.
Aisyah mengatakan bahwa, telah kehilangan sepada pancal yang biasanya di pakir di dekat Bank Mandiri. Sepada itu biasanya dibuat kalau hari jumat ada acara bersepeda.
“Kerugaian sekitar Rp.4,5 juta – Rp. 5 jutaan Yang Mulia,” kata Aisyah
Sementara Mubarok mengatakan, bahwa mengetahui sepada itu hilang saat hendak memasukan sepada tersebut, kemudian saya cek melalui CCTV dan kemudian berkoordinasi dengan PM dan Polsek Wonokromo Surabaya. Kemudian dilakukan penangakapan terdakwa terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bersama saksi anak RA berjalan melewati Parkiran RSAL Surabaya (Depan Bank Mandiri) melihat Sepeda Pancal merk United milik saksi Verryna Adzilatul Fathiha yang sedang di parkir.
Kemudian terdakwa bersama saksi anak RA timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara terdakwa berperan yang mengawasi situasi keadaan dan untuk saksi anak RA berperan yang mengambil Sepeda Pancal tersebut.
Setelah mengetahui kejadian tersebut dan melihat CCTV, kemudian saksi Verryna melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Kepolisian dan kemudian Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan akibat perbuatan terdawa, saksi Aisyah Nurul Fatihah mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda penyerahan bukti tambahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (03/04/2023).
Kuasa Hukum tergugat Bayu Wibisono usai sidang menjelaskan, bahwa sidang tadi agendanya tambahan bukti mas, kita mengajukan kelengkapan saja. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya menunjukkan, bahwa objek sengketa klien kami secara keseluruhan menguasai lahan 100 persen, dan itu selama 40 tahun lebih ditinggali oleh tergugat bersama kedua anaknya.
“Selain Ibu Sulistywati sebelumnya tidak pernah ada pihak ketiga yang mengaku-ngaku istri pak Saripin.” Kata Bayu di PN Surabaya.
Masih kata Bayu, bahwa sejak Tahun 1983 itu gak pernah ada yang mengaku sebagai pihak ketiga. Nah setelah Pak Saripin meninggal Dunia Tahun 2021 baru muncul bahwa beliau itu (Asruni Alim) yang katanya istri dari Pak Saripin.
Dokumen-dokumen itu mengatakan, bahwa Saripin menikah dengan Sulistywati, status keterangannya jejaka, diluar itu tidak pernah ada keterangan lainnya.
“Kemudian sejak pernikahannya tahun 1983 antara Saripin dengan Sulistywati sampai sekarang, tidak pernah pihak ada orang ketiga yang terlibat sama sekali baik itu dalam ekonomi keluarga termasuk pembelian barang, tanah, bangunan dan sebagainya,” terang Bayu Wibisono.
Ia menambahkan, bahwa pengugat tidak pernah terlibat sama sekali dan tergugat tidak pernah tahu adanya pernikahan sebelumnya karena Dokumen-dokumen yang dimiliki itu hanyalah menikah dengan Sulistywati.
Hal senada dikatakan Kuasa tergugat lainnya, Santi Mardiyanti, bukti tergugat yang diajukan itu kebanyakan diambil dari geogle, seperti nama tunik yang seolah tunik itu nama orang tua dari Sulistywati, ternyata itu salah. Dan terbukti semua bukti dari penggugat itu, semuanya adalah foto copy.
Terpisah Kuasa Hukum penggugat Leonard diaingung terkait bukti apa yang diserahkan,” iya mas langsung ke klien saya ya, saya belum ada stagment terkait perkara itu, “singkatnya. Ti0
Jakarta, Timurpos.co.id – Perkembangan teknologi termasuk teknologi biometrik saat ini semakin canggih sehingga sudah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Di beberapa negara, pemanfaatan teknologi biometrik bahkan menjadi bagian integral dari layanan publik dan pemerintahan. Tak tertinggal, Indonesia kini telah menerapkan verifikasi biometrik untuk mempermudah segala layanan publik berbasis online yang lebih cepat, aman, dan praktis, mulai dari e-KTP, pemeriksaan imigrasi, boarding Kereta Api, hingga verifikasi bantuan sosial. Minggu, (02/04/2023).
Verifikasi identitas digital berbasis biometrik hadir dalam perannya yang krusial, yakni bagaimana memastikan layanan publik digunakan dan diakses oleh pihak yang seharusnya. Urgensi akan implementasi verifikasi identitas digital yang handal juga turut dikomentari oleh beberapa pakar, salah satunya yakni Head of Product VIDA, Ahmad Taufik yang menjelaskan pentingnya elemen artificial intelligence (AI) untuk menjaga akurasi data identitas digital yang dikelola platform serta tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyedia layanan dalam menjaga data biometrik sebagai data pribadi masyarakat yang sensitif. Pandangan serupa juga disampaikan Samsu Sempena dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang menyuarakan pentingnya faktor liveness detection dalam verifikasi indetitas digital berbasis biometrik pada program Prakerja, dan I Gede Putra Arsana dari Bank Dunia yang mendorong sistem verifikasi identitas yang harus dapat dikelola dan diterapkan dengan baik di berbagai ranah, mulai dari sektor komersial hingga pelayanan publik.
Lantas, karakteristik apakah yang sebenarnya wajib dimiliki oleh layanan-layanan verifikasi identitas digital? Bagaimana layanan teknologi biometrik dapat membantu tingkat akurasi dan kepercayaan dari sebuah identitas digital? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut kami lampirkan media notes yang bertajuk Mengenal Lebih Dekat Teknologi Biometrik Wajah dalam Identitas Digital di Layanan Publik Berbasis Online beserta sebuah foto pendukung. (*)
Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Pergerakan Anti Napza (PANNA) Jatim melakukan kegiatan Buka Bersama (Bukber) dan Bhakti Sosial (Baksos) dengan tema Ramadhan Berbagi bersama Anak Yatim di Hotel 88 di Jalan Embong Malang Surabaya. Sabtu, (01/04/2023).
Dra. Suhartini mengatakan, Alhamdulillah serta bangga kepada rekan-rekan dari PANNA dengan mengadakan kegiatan buka bersama (Bukber) dan Bhakti Sosial kepada Yayasan anak yatim piatu. Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT serta memupuk rasa empati sesama manusia.
“Selain itu, kami berpesan kepada rekan-rekan untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika.” Tutur perempuan asal Surabaya yang menggeluti bidang kontraktor.
Senada yang disampaikan oleh Oscar selaku Ketua DPW PANNA Jatim menegaskan, bahwa Yayasan PANNA ini, siap untuk berkolaborasi dengan para pihak terutamanya dalam hal Narkotika. Kami berharap kepada para anggota PANNA bisa menjalankan tugas dengan ikhlas dan tanggung Jawab.
“Kita dukung Aparat Penegak Hukum untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan sosialisi pencegahan dan bahaya Narkotika di kalangan masyarakat. Kalau bukan kita, siapa lagi,” tegas Oscar.
Hodliniker Siagian, S.H., yang merupakan Sekjen Gagak Hitam menjelaskan, bahwa Kami sangat mengapresiasi kepada Yayasan PANNA. Dengan kolaborasi ini, kami dari Gagak Hitam mendukung penuh Program Yayasan Panna yang dimana fokus Untuk Penyelamatan Generasi Bangsa dari bahaya Napza (Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik baik zat alami atau sintesis).
“Kami bangga bersinergi dan berkolaborasi dengan Yayasan PANNA,” kata Bang Hodlin sapaan akrabnya.
Untuk diketahui dalam acara tersebut juga mengundang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Kota Surabaya, Kepala Sekolah SMA Sejahtera dan SMK Sejahtera. Selain itu juga diadakan pelantikan Ketua DPC Yayasan PANNA Kota Surabaya dan Kabupaten Madiun. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahaan terhadap Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisaal S, terkait perkara dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak. Jumat, (31/03/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian,14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua sebesar Rp.191.570.400,untuk 3900 Kg, dengan totalnya Rp.638.568.000. Namun oleh tersangaka uang tersebut sebagaian dipergunakan untuk pentingan pribadinya.
“Akibat perbuatan tersangka, timbulnya pontensi kerugaian Negara sekitar Rp.569.568.000.
Disingingung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.
Jemmy menjelaskan, bahwa tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lainnya dan modus yang digunakan tersangka adalah jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak, dimana tersangka selaku Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berkerjasama dengan salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara. Uang yang seharus dipergunakan untuk membeli bahan baku, mala dipergunakan untuk kepetingan pribadinya.
“Tidak menutup kemungkian ada tersangka lainnya,” tegasnya
Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya putusan sidang etik terhadap Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana dkk, tentang dugaan ketidak Profesionalan Penyidik, dengan hasil putusan tidak terbukti bersalah seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, mendapat tanggapan dari Liliana Kurniawan selaku pengadu.
Lili mengatakan, bahwa kami dari pengadu, sampai hari ini belum terima salinan putusannya dan saya sempat meminta kepada Kabid Propam, bilangnya pengadu tidak menerima hasil putusan sidang etik dan hanya terima SP2HP saja. Lili, panggilan karibnya, yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Dino Wijaya, Kamis ,(30/3/2023) malam.
Masih kata Lili, bahwa kalau memang benar teradu (AKBP Mirzal Maulana dkk) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan PK (Peninjauan Kembali), dimana ada hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri yang menyatakan ditemukan cukup bukti. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim dan Wabprof Propam Polda Jatim juga menyatakan ditemukan cukup bukti.
Di dalam SP2HP terbaru juga ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesional Penyidik. Oleh karena itu, ini cukup aneh menurutnya, jika tiba-tiba sidangnya diputus tidak bersalah.
“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” keluhnya.
Disinggung apakah melihat pihak teradu dilindungi, Lili secara tegas menjawab pasti dilindungi. Dasarnya menurutnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.
“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Yusep yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” serunya lantang.
Lili lantas menceritakan kronologis dirinya berurusan dengan Polisi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai Propam Mabes Polri. Ia mengaku sebagai relawan vaksinasi Polri di Kota Surabaya yang sudah menyelesaikan yang sudah menyelesaikan menyelesaikan dengan capaian 134.850 dosis yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha.
“Saya juga sudah mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim. Kegiatan vaksinasi itu mulai bulan Maret-Desember 2021,” paparnya.
Lantas ia bersama sejumlah temannya dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan vaksin. Setelah kasus vaksin ini viral, Lili mengatakan ada 4 orang yang diperiksa, termasuk dirinya.
Namun, Lili merasakan kejanggalan setelah dirinya ditetapkan tersangka, mereka (teman-temannya yang menjadi terlapor) masih dalam Lidik (penyelidikan), padahal dalam berkas perkara yang sama. Padahal menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah ia sampaikan dalam dumasnya kalau menduga mereka sudah memberikan dana koordinasi.
“Akhirnya terhadap kasus ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.
Lili menyebut kasus ini laporan polisinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor, tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. Ia menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter (Ipda Kevin Kresna).
“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.
Lili berharap kepada Kapolri, masyarakat dan teman-teman media benar-benar bisa mengawal kasus ini. Ia juga berharap hasil sidang kode etik ini tegak lurus, sesuai dengan fakta.
“Kalau memang salah, tolong jangan dilindungi, kalau memang benar jangan disalahkan,” pintanya. Ti0