Timur Pos

Saksi Berusaha Membuktikan, Tuduhan Liliana Ambil Perincian Dana Dari Sekretariatan

Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (15/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Yunita Wijaya mengatakan, bahwa tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro yang resmi menjabat sebagai bendahara umum Perkumpulan tersebut.

“Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro). Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” kata Yunita di PN Surabaya.

Masih kata Yunita, bahwa sebagai bawahan Erick Sastrodikoro,  hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas.

“Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA 0883551777 atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” tambahnya.

Menurut Yunita, selama menjadi bendahara, dia mencatat dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Dan pada tahun 2020 Dana Arisan sudah dikembalikan semua.

“Terakhir 2020 kisaran Dana yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih. Dana Rp 6 miliar lebih itu hanya meliputi Dana CSR dan Dana Pengelolaan saja, sebab semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020,” ungkap saksi Yunita yang mengikuti Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sejak 1986, namun di tahun 2015 mengundurkan diri karena ditunjuk sinsei Erick Sastridikoro sebagai bendahara Perkumpulan.

Saksi Yunita juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.

“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut ada di tiga Bank tersebut. Untuk tanda tangan specimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” tandasnya.

Dalam persidangan saksi Yunita kembali memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab kata Yunita karena tidak ada sponsor lain.

Herawati pada tahun 2021.

“Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu,” tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.

Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.

“Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat. Tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya,” jawab saksi Yunita yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.

Dikejar oleh Hakim Ojo Sumarna, dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut sekarang,?

“Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana,” jawab saksi Yunita.

Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, saksi Yunita sempat ditegur oleh hakim anggota Ketut Suarta. Namun saksi Yunita kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.

“Saya pernah baca di grup WA mereka,
ada orang mereka yang bilang. untung datanya kita ambil semua”,papar saksi yang kembali disambut teriakan pengunjung sidang. Ti0

Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel Surabaya, setelah memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alpard Jales Poroyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap M. Rio Ferdinan Anwar, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi yakni Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel, Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel dan Daffa Adiwidya Ariska.

Heru Widada megatakan, bahwa pihaknya mengetahui ada taruna yang meninggal dunia dari Wakil Direktur 3 Poltekpel. Saat itu kejadian pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB, di kasih tahu sama Waka Direktur 3, bahwa ada taruna yang meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Haji.

Sesuai SOP, lalu memanggil management, Waka Direktur, Kabag untuk dipastikan terkait peristiwa yang terjadi kepada almarhum. Namun untuk hasilnya tidak mencari tahu sebab dan langsung dilaporkan kepada Polsek Gunung Anyar.

“Memang saat itu korban terpeleset di kamar mandi dan terjatuh, informasinya begitu, Namun saya laporkan kepada Polsek Gunung Anyar dan tahunya saat di rekonstruksi, ada peristiwa penganiayaan, Yang Mulia,”ujarnya.

Sementara itu, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel mengatakan, bahwa benar saat itu langsung dilaporkan kepada Direktur tentang peristiwa tersebut. “Jadi waktu itu di rumah dan dapat laporan dari anak buah saya bahwa taruna di RS meninggal. Infonya terpeleset dan di cek ke RS dan dilaporkan ke Direktur dan mengecek kebenarannya,”ujarnya.

Kemudian kata Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel menjelaskan, adanya yang pingsan dan ada pengasuh dan memberikan bantuan pertolongan. Pada saat itu korban tergeletak dan sudah tidur dan disitu dikerumuni sama teman-teman. “setelah itu ditangani oleh tim medis ke poliklinik,”terangnya.

Daffa Adiwidya Ariska mengatakan, memang saat itu ada di kamar mandi tapi tidak mendengar percakapan antara terdakwa dan korban. Saat itu saya kaget terdakwa memukul korban di bagian dada atau di ulu hati. Lalu terdakwa mau memukul kedua kalinya, saya mengatakan sepisan ae.

Lalu korban keluar dan terpeleset hingga terjatuh dengan keadaan miring. Nah disitu Daffa memberikan bantuan pertolongan pertama seperti memompa dada korban yang sudah terjatuh dengan keadaan miring dan mulut keluar darah serta bernafas tergagah atau setengah pingsan.

“Pukulan pertama saya kaget dan syok, karena pertama kali ada pemukulan di Poltekpel, lalu pelukan saya bilang sepisan ae. Terdakwa melakukan pemukulan dua kali ke korban di ulu hati atau bagian dada. Setelah kembali jatuh dan tengkurap miring dan disitu Alpard terdiam. Dan sudah mulutmu keluar darah dan nafasnya tergagah atau setengah pingsan. Lalu saya memberikan pertolongan kepada korban,”ucapnya.

Masih kata Daffa, bahwa setelah itu ada tim medis, saya sama senior disuruh mengikuti apel, kemudian paginya saya beritahukan kepada perwira kalau, Rio itu dipukul oleh Alpard yang mana terdakwa bilangnya karana terpelet di kamar mandi. Namun setelah ada pihak kepolisian terdakwa baru mengaku telah memukul korban.

“Kejadian pemukulan tersebut, sudah diceritakan ke Perwira yang bernama Widya,” tegas Daffa.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Iya benar Yang Mulia,”katanya.

Menurut Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0

Kejati Jatim Bantah Mantan Kajari Madiun Terlibat Kasus Pungli

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo memberikan keterangan saat jumpa pers di Kejati Jatim 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membantah isu yang mengabarkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin terlibat kasus pungutan liar (pungli). Pungli tersebut dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejari Madiun dan itu sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo mengatakan, Andi Irfan hanya terlibat kasus dugaan penggunaan obat yg mengandung amphetamine, sedangkan utk jenisnya masih diperlukan assesment lbh lanjut. Dan Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus dugaan zat terlarang tersebut. “Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain,” katanya, Rabu (14/06/2023).

Andi Irfan sendiri saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun dan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI. Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. “Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan,” tandas Edi.

Sementara itu, tiga oknum Jaksa di Kejari Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum Jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.

Adapun ketiga oknum Jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun. “Dugaan pungli ini sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun,” tandas Edi. ***

PT Budi Agung Sentosa, Jebloskan Karyawannya Ke Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa, saat membacakan pembelaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan yang merugikan perusahan sekitar Rp. 258.780.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Rantri Hapsari menuntut terdakwa Sri Yuliani dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti melakukan tindakan Pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahaan,” kata JPU Diah Ratri.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Sri Yuliani menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dengan alsaan memiliki anak yang masih berumur 9 tahun, sehingga membutuh asuhan dan perhatian serta penghidupan dari seorang ibu kandungnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa sudah berupaya untuk menyelsaikan permasalah tersebut, saat di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Namun Pihak Pimpinan perusahaan melalui Yulianti Junaedi menolak itikad baik terdakwa.

“Kami berhadap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya, Rabu (14/06/2023).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono  merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS)  yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu  per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ti0

 

Jaksa Cecar Ketua DPRD Jatim Soal Bukti Catatan Bagi-bagi Duit Perkara Korupsi Dana Hibah

Ketua DPRD Jatim Kusnadi, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam sudang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, ia pun dicecar terkait dengan barang bukti yang mengesankan “bagi-bagi duit” yang mengkaitkan dengan namanya.

Satu barang bukti yang sempat dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adanya sebuah catatan kertas yang berisi angka atau nominal berinterprestasikan uang miliaran.

Dalam lembaran kertas yang disita KPK itu, tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama “Agus Yuda”. Dibawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.

“10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M – 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M”

JPU KPK Arif Suhermanto pun mencecar berbagai pertanyaan terkait dengan barang bukti tersebut pada saksi Kusnadi. Arif mempertanyakan, apakah ia mengetahui perihal catatan tersebut. Apakah ia mengetahui arti abjad “M” pada tulisan itu maupun maksudnya.

Pertanyaan-pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Kusnadi, jika dia tidak mengetahui kertas tersebut. Ia juga mengelak perihal catatan yang ada dalam kertas itu. Namun, ia mau menginterpretasikan abjad “M” dalam catatan tersebut.

“Interpretasi saya M itu miliar,” tegas politisi asal PDIP ini, Selasa (13/06/2023).

JPU Arif pun kembali mencecar pertanyaan, apakah ia menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, Kusnadi menyatakan tidak. “Tidak menerima apa pun,” katanya.

JPU Arif lalu menjelaskan, bahwa kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita oleh KPK saat melakukan penggeledehan di gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu. Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Sahat Tua P Simanjuntak.

“Barang bukti itu kita sita dari gedung dewan. Makanya itu kita tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” pungkasnya.

Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktek “ijon” seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak. Kusnadi pun hanya mengakui jika ia pernah mendengar isu tersebut.

Namun, ia memastikan tidak melakukan hal yang serupa. Sebab, menurutnya, kelompok masyarakat (Pokmas) selama ini yang menerima langsung uang hibah saat pencairan. Termasuk mereka juga nantinya yang melakukan laporan pertanggungjawaban. Ia pun sempat menyebut kata bodoh jika ada pokmas yang diambil lebih dulu uangnya oleh pihak lain.

“Saya pernah mendengar isu (ijon) itu. Tapi, yang menerima (uang hibah) itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh, masak iya kamu sebodoh itu,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ti0

Hakim Suparno Tidak Sependapat Dengan JPU Diah Ratri Hapsari

Terdakwa Martino bin Sawari  atau Terdakwa Marnito bin Sarawi mendengarkan Putusan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marnito warga Madura Putus bersalah melakukan Penipuan terhadap perempuan asal Aceh berinisial R, oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Supano mengatakan, bahwa pada intinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU. Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 dan 365, sehungga Majelis Hakim memutus terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun kerana terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan penipuan dengan Pidana 4 Tahun,” kata Hakim Suparno diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan dari Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir dulu yang Mulia,” saut Marnito yang dihadirkan langsung di muka persidangan.

Dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari ada perbedaan perbedaan nama terdakwa Marnito dan Martino

Perlu diperhatikan, Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya terhadap terdakwa Marnito dituntut dengan Pidana penjara selama 10 tahun karena terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Masih dalam dakwaan, Marnito menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Marnito) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,
Marnito disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Marnito menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Marnito.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Bahwa akibat perbuatnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun, karana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ti0

Boedel Pailit PT. Duta Cipta Parkarperkasa Dicuri

M. Agus Budiman selaku Kurator yang menagani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa saat memberikan kesaksian

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian besi dan tembaga di PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang masuk dalam kepailitan dalam pengawasan kurator di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu Efendi menghadirkan saksi Kurator M. Agus Budiman selaku Kurator yang menagani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

M. Agus Budiman mengatakan, bahwa ada informasi besi dan tembaga yang telah hilang di PT tersebut, kemudian melaporkan ke pihak Polisi, namun bagaimana caranya para terdakwa mengambil tidak tahu. Padahal semuanya ditutup dan kelilingi pagar dan disitu juga ada penjaganya sampai sore aja dan tidak ada penerangannya.

“Untuk kerugian seperti dakwaan JPU sekitar Rp.8 juta dan PT. tersebut masuk dalam pengawasaan Kurator,” kata M. Agus saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan bersama-sama saksi Sugianto Hadi Widodo (berkas terpisah) Woko, Baul, Riki dan Yusron masih boron. Pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di area PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, mengambil barang, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa dibantu temannya mendatangi PT tersebut dengan mengunakan 4 motor. Sesampainya di lokasi kedua terdakwa dibantu Woko, Baul Riki dan Yusron masuk ke dalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Selanjutanya setelah mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik kemudian dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh saksi Sugianto Hadi Widido. Selanjutnya para terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa saksi M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika para terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari Polisi melihat aktifitas mereka sehingga Polisi kemudian mengejar para terdakwa dan teman-temannya dan menangkap mereka ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap kedua terdakwa sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo, Woko, Baul, Riki dan Yosron berhasil melarikan diri. Saat digeledah, Polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan satu karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Para terdakwa menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Abdul Hadi Dituntut 10 Bulan Penjara, Terkait Pembelian Menir Ketan

JPU Bunari membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Abdul Hadi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Hadi alias Joker dituntut Pidana Penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penadahan menir ketan sebanyak 50 Ton milik PT. Alu Angkara Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/06/2023).

JPU Bunari mengatakan, bahwa terdakwa Abdul Hadi secara sah bersalah melakukan tindak Pidana penadahan, penerbitan dan percetakan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”

“menyatakan terdakwa Abdul Hadi dituntut Pidana selama 10 bulan penjara,”kata JPU Bunari di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon untuk hukuman seringan-ringannya. “Kami mohon minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulai,”ucap Abdul Hadi melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sebelumnya, kejadian itu pada tanggal, 03 Januari 2023, pukul 21.00 Wib sampai 02.00 WIB, berteman di rumah saksi Suyono, Puncak RT 002 RW 007 Desa Puncak Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Kemudian terdakwa Abdul Hadi berkenalan dengan saksi Jony Panet (berkas terpisah) disuruh untuk menjual menir beras dan menir ketan hasil dari mengambil tanpa hak dari PT. Alu Aksara Pratama. Setelah itu terdakwa menyanggupi dan langsung mencari para pembeli dan berhasil menjualnya.

Namun terdakwa menjual menir beras dari hasil mengambil tanpa ijin yang berhak dilakukan oleh Jony Panet dan kawan-kawan dari Gudang PT. Alu Aksara Pratama di Jalan Kalianak Barat Nomor 55 Kelurahan Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya. “Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Andrich selalu staf audit PT. Sungai Budi bahwa menir beras dan menir ketan yang hilang yaitu menir beras Pakistan sebanyak 700 sak dan menir ketan Thailand sebanyak 620 sak. Jadi kerugian sebesar Rp. 640 juta,”tutup Bunari. Ti0

Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama investasi tambak udang vaname di Subang, Jawa Barat. Pemilik PT Baba Rafi Indonesia digugat 12 investor Rio Susanto senilai Rp 3,5 miliar. Hendy Setiono dan dua turut tergugat PT. Baba Rafi Indonesia dan PT. Tambak Udang Baba Rafi dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/06/23).

Dalam sidang kali ini pihak pengugut meminta kepada Majelis Hakim, untuk gugatanya diangap dibacakan, dikerana tidak ada perubahan dan pihak tergugat juga tidak keberatan.

Ketua Majelis Hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian serta persidangan nanti digelar secara E- litigasi “Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ucap Marper saat persidangan

Sementara itu, Joni Lala, Penasihat Hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.

“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.6 miliar ditambah denda Rp 68 juta atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.

Joni menambahkan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan akan mengajukan perdamaian pihaknya respons sangat baik. Yang penting perdamaian itu benar-benar dilakukan dengan baik. “Artinya tidak sekadar kata-kata saja tetapi dilakukan dengan fakta yang nyata. Kami sudah lama menunggu sejak 2017 seperti itu ingin ada pengembalian-pengembalian tapi sampai dengan 2023 tak ada,” ujarnya.

Joni menjelaskan, bahwa Rio Susanto dkk sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.

“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307 juta” tegasnya.

Untuk, keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor dan investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut juga tak dilakukan. “Itu tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Disinggung apakah ada bentuk fisik atau proyek tambah udang itu, Joni mengatakan ada sesuai dengan keterangan kuasa hukum tergugat. “Katanya di Subang dan Lampung. Di mana pihak tergugat menyediakan peralatan dan tambak milik warga,” jelasnya lagi.

Sementara itu terpisah One Dika, kuasa hukum para tergugat membenarkan bahwa penggugat menuntut pengembalian investasi dan juga bunga-bunga yang diminta kepada tergugat mengenai investasi tambak udang di Subang, Jawa Barat. “Total gugatan sekitar Rp 3 miliar sekian. Akan kita sampaikan pada waktu agenda jawaban,” jelasnya.

One Dika menambahkan, bahwa berdasarkan akadnya antara tergugat dan penggugat adalah kerja sama.Jadi bukan masalah macet tetapi pembagian hasil saja. Bahwa gugatan kepada kliennya adalah wanprestasi. Dalilnya seperti itu. Dari pihak penggugat dan tergugat sama-sama ingin diselesaikan di luar persidangan. Kita awal perjanjian itu akadnya baik, tidak ada akad untuk mencederai satu sama lain.

“kemungkinan satu dua hal terkait kondisi alam, pada waktu operasional ada kejadian bencana atau virus yang tak terduga atau force majeure. Sehingga ada hal-hal yang belum bisa terpenuhi,” Tambahnya. TOK

Kajari Madiun Andi Irfan Syaifruddin Dicopot Dari Jabataan, Terbukti Positif Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., M.H., 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kajari Kabupaten Madiun (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H., dicopot dari jabatannya karena positif Narkoba. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH., M.H.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, bahwa saat ada Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/ Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

“Saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” terang Mia. Jumat (09/06/2023).

Ia menambahkan, bahwa setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

“Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina,” tambah Mia.

Kajari Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H.

Berdasarkan data yang Kejati miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut atas nama Kajari Kabupaten Madiun.

Atas temuan tersebut, kejati Jatim melaporkan secara tulis kepada Kejaksaab Agung RI dan melalukan pencopotan terhadap Andi sebagai Kajari Madiun. Untuk posisi Kajari Madiun diganti Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim. Ti0