Timur Pos

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Para Terdakwa Dan Penyidik Di PN Surabaya

Suasana sidang kasus peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan obat-obat terlarang jenis Pil LL, yang membelit terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dengan agenda pemerikasan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri PN Surabaya. Selasa, (04/07/2023).

Dalam sidang kali berjalan alot, dimana keterangan para terdakwa tidak konsisten. Saat sebulum diperiksa para terdakwa ditanya dulu apakah keterangan terdakwa saat di BAP dipenyidik benar semua, kedua terdakwa membanarkan BAPnya,” iya benar,” saut para terdakwa.

Pada intinya kedua terdakwa tidak mengakui kalau barang titipan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok ada sabunya, cuma tahunya hanya Pil LL.

Dari keterangan terdakwa Alfian saat itu dihubungi Miftahul melalui telepon, bilangnya hanya boyongan (pindahan) dan atas permintaannya, saya sewa pikup. Kemudian kami ( saya, Miftahul bersama istrinya) berangakat ke Jombang, sesampainya di tujuhan. Miftahul turun dari mobil mengambil satu kardu, lalu kita pulang ke rumah.

Setelah sampai di Rumah, kardus itu dibuka ternyata isinya 77 botol yang berisi Pil LL dan ada sabunya. Lalu saya suruh Miftahul untuk bawa pulang kardus tersebut, namun Miftahul memaksa untuk menyipan barang tersebut.

“Karena ketakutan, barang tidak ambil oleh Miftahul kemudian atas inisiatif sendiri. Sebagian barang dititipkan kepada Ismail 50 botol berisi Pll LL dan sabu berserta timbangan eletrik,” kata Alfian.

Sementara Ismail mengaku tidak tahu kalau titipan barang iti ada sabunya. Saya tahunya cuma Pil LL.

“Kalau sabunya saya tidak tahu, tahunya cuma Pil LL yang disimpan di dakam bolol sebanyak 50 botol. Karana saat itu saya tidak membuka kadusnya,” kata Ismail.

Disingung oleh Penasehat Hukumnya, Sadak saat terdakwa Ismail ditangakap polisi dan dilakukan test urin apa hasilnya? “Alhadulillah Negatif, karana saya tidak pernah pakai Narkoba. Saya hanya petani,” saut terdakwa Ismail.

Sontak, sadak mengatakan, tolang dicatat dan dicek Yang Mulia, terkait barang bukti, karana kemarin saksi bilang kalau klien kami hasil testnya positif.

“Terkait hasil test urine terdakwa Ismail, tidak dilampirkan oleh penyidik,” kata JPU Robiatul.

Keterangan para terdakwa bertolak belakang dengan di BAP dan dakwaan JPU.

Kemudian JPU menegur kepada terdakwa untuk kooperatif, karena jawaban para terdakwa tidak konsisten. Tadi membenarkan keterangan di BAP,  tidak ada penekanan saat di BAP dan sudah tanda tangan. Kenapa sekarang beda.

Kemudian JPU Robiantul menayakan kepada terdakwa Ismail terkait titipan oleh Alfian berupa 50 botol berisi pil LL,  sabu sebarat 14, 74 gram, 2 pak plastik klip kosong;  satu tempat kaca mata, satu sedotan skrop, satu sendok plastik?,” saya tidak tahu soal sabunya,” ujar Ismail.

Dikarenakan keterangan terdakwa berbeda-beda, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU mengahdirkan para terdakwa dan pihak penyidik sebagai saksi verbalisan untuk dikonfortir.

“Sidang pemerksanan para terdakwa dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusuma, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy Dalam Perkara KDRT

Penasehat Hukum Terdakwa di PN Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, Hapsan merasa terganggu dengan bunyi gonggongan anjing milik Dessy Puspita Sari yang tak lain adalah istri terdakwa. Kami sempat cekcok dengan Dessy yang mulia, “terang Hapsan diruang sidang Cakra, Senin, (03/07/2023).

Tunggu dulu, “apakah Dessy ini adalah istri kamu?, Iya Bu hakim, Dessy adalah istri saya, namun statusnya adalah sebatas kawin gereja, “jawab terdakwa.

Apakah tidak ada keinginan menikah secara resmi dicatatan sipil atau bagaimana, ” sudah tidak yang mulia, “jawab Hapsan.

“Baiklah saat itu kenapa saudara terdakwa melakukan kekerasan dengan istrinya, tolong dijelaskan, pinta hakim ketua.

“Waktu itu tanggal 27 Desember sekitar jam 9 pagi saya mulai cekcok, masalah itu dipicu oleh gonggongan anjing istri saya, saya merasa terganggu, saya menegur istri saya, namun tidak terima jadilah cekcok mulut. Karena saya barusan tidur jam 5 pagi jadi saya spontan langsung pegang tangan kanan atas istri saya dan mencengkram mulut istri saya, dan juga melempar tas istri saya.

Masak hanya pegang tangan istrimu jadi lebam, ada bukti visumnya lo, jangan berbohong, kamu harusnya melindungi seorang wanita apalagi ini istri kamu, jangan bilang hanya dipegang lantas ada kebiru-biruan, dan ada visumnya, kau apakan istri saudara, “tanya hakim, “iya yang mulia, saya sempat emosi, saya pegang tangan sebelah kanan dengan kekuatan penuh dan begitupun mulut istri, ssaya cengkram dengan kuat, hingga terjatuh, tapi itu saya lakukan secara spontan, “terang Hapsan dihadapan Majelis Hakim.

“Namun keesokan harinya lanjut terdakwa, saya datang untuk menyusul terdakwa ke surabaya, pada saat itu sudah tidak ada masalah bahkan saya tidur bersama dengan istri saya (Dessy).

“Dengan kejadian itu, apakah saudara belum meminta maaf kepada istri saudara, “sudah yang mulia, saya sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, saya datangi orang tuanya ke bali, “kata orang tuanya sudah saya maafkan, namun masalah hukum tetap jalan, katanya.

Iwan Hidayat, pengacara terdakwa, bertanya, dengan persoalan ini apakah direncanakan apa bagaimana, “saat itu saya langsung spontan, “jawab Hapsan.

Sebenarnya perkara yang dilakukan klien saya itu secara spontan artinya tidak ada perencanaan.

Dessy saat mau pergi dia minta tas, minta dibawakan tas, sama Hapsan. Karena Hapsan tidurnya jam 5 pagi, tasnya dilempar, karena dilempar itulah Dessy tidak terima, “kamu ngusir saya ta, “kata Dessy.

“Akhirnya terjadilah perdebatan, dan pada saat itu Hapsan minta kepada Dessy untuk segera pergi biar tidak terjadi cekcok berkepanjangan. Memang Hapsan mengakui mencengkram, maka dibuatlah Laporan oleh Dessy ke Polres Mojokerto.

Mengenai permintaan maaf, sebenarnya Hapsan sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, ” Ungkap Iwan.

“Mengenai Perkawinan antara terdakwa memang sah, namun belum masuk catatan sipil, kalau di islam itu seperti kawin siri, ini sebenarnya pasal 352 penganiyaan ringan.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Talaway, mengatakan, Hukum melindungi Hak-hak perempuan, bahkan dalam UU perkawinan saja istri wajib dilindungi dari perbuatan semena- mena dan KUHP maupun UU Nomer 23 tahun 2004 melindungi setiap orang dari berbagai perbuatan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun psikis.

“Oleh karenanya setiap pelaku kekerasan apapun alasannya, apalagi terhadap wanita tentunya harus dihukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian, “tegas Ronald

“Demikian pula dengan perkara ini tentunya kami menginginkan keadilan dengan dihukumnya si pelaku (Terdakwa), “pungkasnya. Tok

 

Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya

Yuda Ardi Andriyanata saat memberikan keterangan di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Yobby Dharma Wisnu Anak dari Supriyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penaniayaan terhadap Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni Yuda Ardi Andriyanata dan Tri Rachmawati yang mengakibatkan mengalami luka lecet bagian bibir atas dan pinggang bagian kiri dan sampai tidak masuk kerja dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan Yuda Ardi Andriyanata.

Yuda Ardi mengatakan, bahwa pihaknya datang ke area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Saat itu bersama istri naik mobil dan sampai disana langsung di pukul oleh terdakwa. Pertama yang dipukul adalah istri dan kemudian Yuda.

“Saya kesana ingin ketemu sama Krisna Arya Dharma Wisnu namun tiba-tiba terdakwa memukul sampai 3 kali. Sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian bibir atas, bengkak, nyeri pinggang bagian kiri akibat kena pukulan. Setelah itu saya langsung ke rumah sakit dan lapor kepolisi, Yang Mulia,”kata  Yuda saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(03/07/2023).

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah kalau tidak melakukan pemukulan kepada saksi. “Saya tidak melakukan pemukulan kepada saksi, Yang Mulia,”kelit terdakwa lewat video call.

Menurut Nurhayati, kejadian itu, pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 22.30 wib, bertampat di area parkir PKL Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya. Nah saat itu, awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisni dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja sama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan menghubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) instagram dan telepon.

“Akhirnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”jelas Nurhayati.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Noky Leon Agusta dan Tri Septo Muji menjelaskan, bahwa ada kesalahpahaman antara mereka antara terdakwa dan saksi korban. Nah terdakwa itu tidak memukul korban. “Makanya tadi terdakwa tidak mengatakan memukul dan membantah si saksi korban. Karena memang tidak ada pemukulan malah yang memukul duluan yaitu istri korban,”terang Noky selesai sidang.

Pihaknya berharap semua kebenaran terbuka dan meskipun si Yobby bersalah dan mempunyai hak untuk membela kebenaran yang terbuka. Tok

Telantarkan Dan Nikah Sirih, Iwan Jatong Dipolisikan Oleh Istrinya 

Mantan istri Iwan Jatong menunjukan bukti Laporan Polisi kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ida Prihatiningsih sungguh memprihatinkan. Selain ditelantarkan mantan suaminya Iwan Jatong, wanita warga Wonokusumo itu ditinggal nikah siri dengan seorang wanita berinisial WK.

Untuk itu, Ida mencari keadilan dengan cara melaporkan Iwan Jatong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut dilaporkannya pada 16 Juni 2022 lalu, dengan nomer laporan polisi : LP/B/697/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Ida melaporkan perbuatan suaminya dengan dasar Pasal 279 KUHP dan atau 376 KUHP.

Kini, lantaran tidak ada kelanjutan proses hukum selama setahun, Ida lantas mendatangi kembali Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Saat ditemui, Ida mengatakan sudah menemui penyidik PPA bernama Anti. Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukumnya. “Kata Bu Anti mau panggil ahli pidana dulu untuk gelar perkara. Saya menunggu SP2HP nya,” katanya, Senin (03/07/2023).

Sementara itu, Anti, Penyidik PPA ketika dikonfirmasi terkait surat laporan tersebut menyampaikan akan dilakukan gelar perkara. “Akan dilakukan gelar perkara,” ujar Anti.

Sedangkan Iwan, saat dihubungi menyampaikan bahwa benar adanya laporan polisi tersebut. “Iya benar mas. Sudahlah tidak usah dibahas. Itu sudah selesai. Karena itu juga aib dia. Laporan itu benar. Tapi dia juga ada tidak benarnya,” tandasnya. Tok

Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia saat mendengarkan tuntutan dari JPU Siska Chistina melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina, dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakuan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

Atas tuntuntan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. ” kami minta waktu satu minggu yang mulia,” saut penasehat hukum terdakwa.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan, bahwa terkait tumtutan dari JPU merasa keberatan, kami menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil itu sudah dikembalikan oleh Propos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sudah ada laporan atau sebelum laporan. ” dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan,” Ika Aji kepada Timurpos.co.id selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Tok

Waduh, Akta Keterangan Waris Dibuat Tampa Minuta

Ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum. Saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tjioe Lay Tjin dkk melalui Kuasa Hukumnya Agus Mulyo, S.H., M. Hum., dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H., mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Maria Licia, selaku Notaris Protokol dan turut tergugat Wahyudi Suyanto sebagai Notaris pembuat Akta Keterangan Waris, dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pihak pengugat menghadirkan ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum.

Agus Mulyo, S.H., M. Hum mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan telah ter
ungkap dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, bahwasanya turut tergugat 1 secara langsung mengakuinya terkait dengan jawaban dari tergugat 1, yang
menjelaskan tidak adanya minuta akta.

“Dalam Surat Keterangan Waris, tidak ada penomoran dan penghadap sebagai syarat penentuan dibuatnya akta otentik, namun demikian sangat janggal dalam akta penutup karena telah ditanda tangani dengan stempel Notaris,” kata Advokat Agus Mulyo, S.H., M. Hum. Rabu (28/06/2023).

Bahwa adanya keterangan ahli UGM ketika melihat bukti Surat Keterangan Waris dihadapan Mejelis Hakim. Menyatakan bahwa, Surat Keterangan Waris tersebut
merupakan Akta Otentik setelah melihat stempel yang ditanda tangani oleh Notaris.

Setelah itu menjadi blunder dengan adanya sanggahan dari mantan Notaris Wahyudi Suyanto bahwa, Surat Keterangan Waris itu tidak ada minutanya sehingga dikategori-
kan sebagai surat bukan akta. Oleh karenya Ahli sembari tersenyum kecil menyatakan dengan tegas, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2024 tentang jabatan Notaris.

Bahkan dengan tegas Ahli Kenotariatan UGM itu menyatakan Pasal1 ayat 1 bahwa Notaris hanya membuat Akta dan bukan Surat, hal ini jelas menyalahi ketentuan Jabatan Notaris telah dikatakan secara tegas, bahwasanya Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, danatau berdasarkan undang-undang lainya.

Jadi kalau Notaris membuat selain Akta autentik tidak diperbolehkan, apalagi membuat surat keterangan waris tanpa minuta tentu saja diluar kewenangannya dan melanggar undang-undang, dan justru disitulah letak perbuatan melanggar hukumnya dikarenakan akta tersebut tidak dapat direvisi tanpa minuta aktanya.

Sebab sengaja tidak dibuat bukan karena force major terjadi kebakaran atau dimakan rayap. Sehingga Surat Keterangan Waris
tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dapat berdampak menimbulkan kerugian terhadap pihak penggugat.

Menanggapi hal tersebut advokat
Agus Mulyo telah mencermati kejadian ini adalah super langka, masak Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya Minuta Akta yang merupakan dapat dianggap sebagai pedoman untuk dibuatnya salinan akta dan menjadi dokumen Negara.

Hal ini menjadi hal yang berharga bagi masyarakat agar selektif untuk memilih Notaris agar tidak mengalami nasib yang sama atas kliennya tidak dapat membalik nama, atau melakukan jual beli terhadap aset-aset yang masih atas nama orang tuanya untuk dialihkan ke pihak lain.

Sungguh sangat ironis di dunia
hukum kita masih saja ada cara-cara menyimpang seperti ini, padahal sudah di era milenial,” tegas Agus Mulyo

Sementara itu, Juru bicara Penggugat Wang Suwandi SH Mkn menyatakan SKW dibuat tanpa Minuta Akta oleh Notaris terkenal dan ternama di Kota Surabaya Wahyudi Suyanto SH, amat sangat keterlaluan bagi Para Peggugat mengingat SKW tersebut tidak dapat digunakan untuk proses balik nama.dan jual beli karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hal ini adalah akta yg dibuat tanpa minuta menjadi kategori surat dan ini adalah bentuk penipuan dan keterangan palsu dan merupakan surat palsu.

Hal ini tidak dapat didiamkan begitu saja karena sudah sangat merugikan Para Penggugat dan dalam waktu dekat Para Penggugat alan mengambil langkah hukum.

Pidana dengan melaporkan Mantan Notaris Wahyudi Suyato ke Polda Jatim atas dugaan tindak Pidana. Penipuan dan membuat surat palsu sebagaimana Pasal 378 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP. T0K

Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran gelap Narkotikan jenis sabu dan pil LL dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya.

Nanang mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangakap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangakapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Hand Phone, dari Hand Phone tersebut didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi rumah Ismail di di Dusun Grogol, Desa. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,74 gram dan 77 botol Pil LL yang disimpan dikamarnya.

“Dari pengakuanya barang milik Miftakhul dari didapatkan dari Ambon Narapidana Lapas Pamekasan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa peran dari Alfian hanya sebagai kurir mengambil barang (kurir) sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dari Miftajhul dan dalam perkara ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp.450 ribu. Sedangkan Ismail juga sudah mendapatkan upah sebesar Rp.200 ribu.

Atas keterangan saksi, terdakwa Ismail membantah, kalau tidak mengetahui terkait titipan sabu, hanya tahunya Pil LL saja.” Saya tidak tahu terkait sabunya,” kelit terdakwa Ismail.

Sementara itu terdakwa Alfian tidak membantah keterangan saksi.

Dikeranakan Penasehat Hukum terdakwa yakni Dian dan Sadak tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing, saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing, PT. Budi Agus Sentosa (BAS), Sri Yuliani alias Bing-Bing diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 258.780.500 dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tidak Pidana penipuan secara berlanjut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan sebelum memberikan putusan ada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pada PT. Budi Agung Sentoso (BAS) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sendangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang ibu.

Atas putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa menerima putusan, hal senada yang disampaikan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya jugu menerima putusan Majelis Hakim,” kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Diah Hapsari.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp.258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. T0K

 

 

Waduh, Pasutri Edarkan Narkoba Bersama Oknum Polisi Minta Dibebaskan

Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika dituntut berbeda. Sumantri dituntut Pidana 15 tahun penjara, sedangkan istrinya, Nanik dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan mereka bersalah mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

“Menyatakan, terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi,” kata JPU Furkon saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim membebaskan mereka. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono dalam nota pembelaannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan transaksi Narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Sumantri dan Nanik juga disebut tidak mengenal pelaku lain.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (26/06/2023).

Perlu diperhatilan, bahwa Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual Narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkotika di apartemennya di Pradah kalikendal, Surabaya. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five. Ti0

 

YSN Dan USK Kerjasama Penelitihan Ganja Medis Untuk Pengembangan Obat Herbal Berbahan Dasar Cannabis Varietas Asli Indonesia.

Penandatangan kerja sama penelitihan Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala

Banda Aceh, Timurpos.co.id -Langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN), yang bergarak di bidang lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK). Sabtu (24/06/2023).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, bahwa kami siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua PRO HERBAL). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya.

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun
2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa
bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka
karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, tambah Prof. Dr. Ir. Marwan.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menjelaskan, bahwa Pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia.
Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan
LGN dan YSN. Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan kita yakin dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H.
Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN.

Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara
YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai
Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si.,
M.Si.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera
membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai
dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL, Dr. rer. nat.

Khairan, S.Si., M.Si.Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk
herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil.

“Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” harapnya. Ti0