Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kembali digelar dengan agenda jawaban dari termohon Ditreskrimum Polda Jatim.
Ye Xiaoyun, pemohon dalam perkara ini mengajukan upaya hukum tersebut setelah laporannya terkait kasus tipu gelap senilai Rp 7 miliar yang dihentikan (SP3) tiba-tiba oleh penyidik. Padahal, terlapor Li Yuji sudah ditetapkan tersangka.
Norma Sari Simangunsong, pengacara Ye Xiaoyun (pemohon) saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan hukum acara pidana apa yang dipakai penyidik.
“Saya sampai bingung hukum acara pidana apa yang pakai penyidik ini. Kok diputar balikkan semua di jawabannya,” katanya usai sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).
Norma lalu membeberkan, di dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan penyidik, disebutkan alasannya kurang cukup alat bukti.
“Nah, ini di jawaban praperadilan mereka, disebutkan sudah ada pengembalian uang ke pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yg diderita Pemohon yg dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses penyidikan a quo karena unsur akibat tidak terpenuhi. Dari mana tidak ada kerugian. Lha yang dikembalikan itu tidak sesuai. Klien kami setor itu Rp 7 miliar. Dikembalikan kurang lebih Rp 4 miliar,” bener pengacara asal Pekanbaru tersebut.
Lebih lanjut Norma menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tentang hukum, meski sudah ada pengembalian, hal itu tidak menghapuskan pidananya. Dan pengembalian uang tersebut adalah kewenangan pengadilan yg mana pengembalian uang tersebut bisa jd bahan pertimbangan hakim utk mengurangi hukuman si Terlapor , Jd tidak ada hak penyidik utk menghapus pidananya semua itu harus melalui pemeriksaan di persidangan.
“Yang punya kewenangan memutuskan ya pengadilan dong. Kalau ada pengembalian itu hakim yang menilai. Apakah putusannya nanti dikurangi hukumannya ataupun dibebaskan. Kan hanya meringankan hukumannya kalau pengembalian uang ke pelapor,” jelasnya.
Sementara itu, sambung Norma, terkait pengembalian uang tersebut, pengacara Polda Jatim mendalilkan jika pemohon dengan sengaja menyembunyikan pengembalian uang yang dilakukan tersangka Li Yuji.
“Di sidang praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim lantaran terkait legalitas pemohon, ini (sambil menunjukkan bukti) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022, bukti dari termohon ada pengembalian. Lha yang disembunyikan apanya,” jelas pihak pemohon tahunya ada pengembalian karena ada di telfon oleh penyidik. Dan berita acara pengembalian juga tidak ada atau setidaknya ada pemberitahuan dr penyidik akan ada pengembalian uang oleh Terlapor. tegas Norma keherananan.
Tanggal 1 Agustus 2022 Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka sesuai bukti yg kita terima dari Termohon sidang terdahulu pengembalian uang oleh Terlapor tanggal 29 agustus dan tanggal 30 Agustus 2022 kok bisa bisanya Termohon menyatakan klien kami telah menyembunyikan fakta tentang adanya pengembalian uang. Kan gak masuk akal. Sedangkan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 31 Agustus 2022, surat SP2HP ke 6 tertanggal 30 September 2022. Tok
Ali Djojo Santoso saat menberikan keterangan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Mujianto diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto terkait perkara pencurian rumah milik Ali Djojo Santoso yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2023).
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi korban Ali Djojo Santoso yang merupakan bos dari terdakwa.
Ali Djojo Santoso mengatakan, bahwa telah kehilangan pintu harmoni, kusen dan besi-besi dibelakang rumah. Terdakwa sudah berkarja sama saya sekitar 5 tahuan.
Saat disingung bagaimana cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan bagaimana saksi tahu kalau yang mengambil itu terdakwa, tanya JPU.
“Yang tahu adalah saksi yang satunya. Dia (terdakwa) mengambilnya dengan cara masuk, kemudian dengan mengeraji dan kuyu dan kusen-kusen serta mengambil besi- besi di belakang rumah. ” kata Ali saat membarikan keterangan di hadapan m
Majelis hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kerumah majikan terdakwa yaitu saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, terdakwa tanpa ijin atau mengambil pagar besi pembatas yang ada didalam rumah tersebut dengan menggunakan grenda mesin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa potong-potong pagar besi tersebut menjadi beberapa bagian kemudian potongan besi tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat jual besi tua di Jl. Pumpungan Surabaya dan potongan besi tersebut laku terjual dengan harga Rp. 170 juta.
Bahwa pada bulan Februari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil 4 buah kusen pintu dengan cara terdakwa bongkar terlebih dahulu kemudian terdakwa potong-potong dengan menggunakan mesin grenda kemudian terdakwa potong menjadi kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dan laku terjual sebesar Rp. 300 ribu.
Bahwa pada bulan Maret 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil sebuah pintu harmonika dan 2 unit pompa air yang terdakwa bongkar dengan menggunakan grenda, kemudian pintu harmonika tersebut terdakwa potong kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dimana pompa air laku terjual sebesar Rp. 80 ribu, pintu harmonika laku terjual sebesar Rp. 150 juta dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 700 juta.
Bahwa terdakwa, Sabtu, 15 April 2023 petugas dari Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ali Djojo Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 . Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok
saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara saat dipenyidikan
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dipertemukan sama saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara
Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan.
“Kita untuk perintahkan mereka membaca BAP sebelum mendatanginya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkat perkara),”kata Hartatik sebagai penyidik dari kepolisian.
Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian untuk saat itu barang bukti sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan. “Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,”ucapnya.
Sementara itu, M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Sehingga dari pengakuan Miftakhul barang itu dititipkan kepada Alfian dan Ismail.
“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail dan sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,”tambah Ferdi
Terkait kesaksian saksi, terdakwa Ismail berdalih tidak tahu tentang sabu-sabu yang dititipkan tetapi untuk pil double L mengakui.
“Saya tidak tahu kalau itu sabu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,”kata Ismail di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Terhadap keterangan Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian. “Iya Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya pil double L saja,”katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak sebagai Ketua BPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian dan tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.
“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,”tegas Sadak selepas sidang.
Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.
“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada waktu pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Menurut kami pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo,”tutupnya.
Menurut Jaksa, kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.
“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya. Tok
Suasana sidang PKPU yang diajukan CV Baja Teknik terhadap PT Banyu Telaga Mas di Ruang Garuda 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Iswanto, direktur utama CV Baja Teknik mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan. Senin, (10/07/2023).
Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.
Adi lantas membayar uang muka yang diminta PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung melakukan produksi hingga penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somaso dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono mengeklaim tidak punya tagihan utang terhadap Adi. Tidak ada komisaris maupun pemegang saham yang mengetahui tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.
“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari rekening tidak ada yang masuk,” kata Rudy.
Rudy menduga masalah itu ulah dari direksi lama yang sudah diberhentikan. Kini pihaknya sedang melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada atau tidak tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada, PT BTM masih punya uang untuk membayarnya.
Namun, apabila tagihan utang itu berasal dari ulah direksi lama yang diduga telah melampaui kewenangannya, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Dia menduga ada kejanggalan dalam permasalahan ini. Sebab, setelah direksi lama tidak lagi menjabat, muncul permohonan PKPU dan tagihan-tagihan lain. “Kami sedang lakukan audit investigasi. Biar kesannya kami tidak hanya menolak tagihan. Kalau betul-betul utang itu nyata, kami masih mampu bayar,” tutur Rudy. Tok
Suasana sidang gugatan Praperadilan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Ye Xiaoyun kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kasus tipu gelap investasi bisnis terpal senilai Rp 7 miliar, dengan laporan polisi nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim. Sementara tersangka dalam perkara tersebut yaitu Li Yuji.
Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda, pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Norma Sari Simangunson, SH.
Terhadap permohonan tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait surat kuasa dari pemohon. Menurut mereka, tanda tangan tersebut diduga palsu dan adanya penerjemah apakah sudah bersertifikat.
“Tanda tangan di BAP dan surat kuasa beda,” ujar salah satu kuasa hukum Direskrimum Polda Jatim kepada Hakim tunggal Widiarso di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Senin (10/7/2023).
Atas tanggapan tersebut, Norma langsung membeberkan perbuatan penyidik yang tidak pernah memberikan hak dari pelapor. Selain itu, kuasa hukum pemohon menunjukan bukti surat kuasa dihadapan majelis hakim.
“Mohon ijin Yang Mulia. Sebelum sidang dilanjutkan, kami meminta kepada pihak termohon untuk memberikan segala turunan dari BAP. Sebab, hingga saat ini kami dari pihak pelapor belum mendapatakan meski sudah kami minta,” kata Norma Sari.
Setelah mendengar tanggapan dari para pihak, Hakim Widiarso menegaskan terkait keberatan termohon harus disampaikan secara tertulis.
“Kami tidak bisa menangapi terkait keberatan tersebut, karena bukan kewenangan praperadilan. Sidang selanjutnya agendanya jawaban dari termohon,” tegas Widiarso sebelum menutup persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum dari Polda Jatim saat dikonfirmasi terkait surat kuasa dari pemohon enggan berkomentar banyak. Mereka berdalih masih sidang awal sidang. “Kami belum bisa memberikan penjelasan dulu. Ini masih awal tunggu dalam sidang agenda jawaban, nanti,” katanya.
Sementara itu, Norma Sari Simagunson ketika diminta tanggapannya terkait tudingan kuasa hukum termohon perihal surat kuasa yang diduga tanda tangan yang tertera adalah palsu langsung menampiknya.
“Bagaimana bisa tanda tangan itu mereka bilang palsu. Kami punya bukti sudah ada stempel basah dari Kedutaan Republik Cina. Buktikan dong kalau memang mereka mendalilkan tanda tangan klien kami (Ye Xiaoyun) palsu,” ujarnya.
Sedangkan terkait pemintaan surat BAP dan segalah turunannya Norma mengaku sudah berkirim surat mulai Kapolda Jatim, Kapolri dan Kompolnas. “Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan BAP-nya,” kata Norma.
Lebih lanjut Norma mengatakan, dia sangat menyayangkan tanggapan kuasa hukum Polda Jatim. Permohonan praperadilan ini pernah diajukan ke PN Surabaya. Dalam putusannya hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.
“Pertama kita ajukan itu ditolak (tidak dapat diterima). Karena legalitas yang melaporkan. Sekarang tanda tangan klien kami. Dan perlu diketahui, kami sudah ada laporan juga ke Polda Jatim, sekarang masih ditunda prosesnya. Katanya tunggu praperadilannya selesai,” keluhnya.
Untuk diketahui, dalam petitum permohonannya, Norma Sari meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah.
Selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan. Tok
Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.
Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.
Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.
Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.
Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.
“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat (07/072023).
Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa Negara ini Negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.
“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya. Tok
Sabrina Vanesha De Vega memberikan Paket Sembako dan Makanan
Surabaya, Timurpos.co.id – Terlihat senyum bahagia warga di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dengan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Sosialita Sabrina Vanesha De Vega yang membagikan paket makanan, sembako dan uang tunai.
Sabrina mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin satu bulan sekali, menyusuri dan mengelilingi gang-gang dan pinggiran jalan di Kota Pahlawan untuk berbagi rezeki dengan warga.
“Bahkan ada kakek yang kaget, ketika saya bangunkan saat beliau terlelap tidur di badukan pinggiran jalan sebelum saya berikan paket tersebut. Ini sebagai wujud syukur atas semua yang diberikan Tuhan kepada saya,” katanya kemarin, Rabu (05/07/2023) malam.
Mereka yang menerima paket itu tak berhenti mengucapkan terimakasih kepada Sabrina yang telah membantu meringankan kebutuhan makan agar nantinya lebih semangat untuk mengais rezeki demi sang keluarganya. Ada yang dari tukang becak, Ojol, petugas kebersihan, dan lain-lain.
Masih kata, Sabrina, Beberapa dari warga Gubeng tersebut mendoakan saya dan keluarga untuk sehat selalu, dilancarkan rezeki dan karirnya, dan dipermudah segala urusannya. Semoga dengan doa dari mereka, saya terus bermanfaat untuk sesama.
“Mudah-mudahan kita semua umat manusia bisa menolong kepada sesama yang benar-benar membutuhkan. Kita tidak boleh lelah untuk berbuat baik kepada siapapun,” harapnya. Tok
Bambang Hadiyanto yang merupakan mantan suami siri terdakwa, saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – sidang lanjutan perkara tipu gelap yang membelit, terdakwa Hartini Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidik Provinsi Jatim dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majleis Hakim Djuwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/07/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengahadirkan saksi Bambang Hadiyanto yang merupakan mantan suami siri terdakwa.
Bambang mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Hartini menawarkan sebuah rumah disebelah ruman kakaknya (Suudiyah) Singakat cerita kesepakatan dengan harga Rp 250 juta dengan cara dicicil. Uang dari kakak sebesar Rp 50 juta dan Rp.110 juta secara tunai sudah saya berikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan dua bidang tanah. Seharga Rp 80 juta dengan cara patungan Rp.40 juta.
“Terkait uang (Suudiyah) Rp.50 juta dan Rp 110 juta, saya berikan secara langsung dan sisanya Rp 139 juta melalui tranfer dari Suudiyah ke rekening terdakwa,” kata Bambang dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Ia mengatakan bahwa, setelah lunas, sempat menayakan terkait surat-suratnya, namun terdakwa cuma janji-janji saja dan ternya SHM rumah tersebut atas nama terdakwa. Tahunya mala SHM tersebut dijaminkan di PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto.
Lanjut kuasa hukum terdakwa Sadak menanyakan apakah saksi tahu kalau rumah tersebut juga dibeli secara patungan dan apakah ada bukti terkait uang yang Rp. 50 juta dam Rp.110 juta. Apakah saksi tahu kalau uang tersebut adalah pinjaman. ” setahu saya yang patungan adalah tegalan (tanah) kalau buktinya saya tidak memiliki, saat itu cuma percaya saja sama istri , uang titipan untuk pembelian rumah. Kalau masalah pinjaman saya tidak tahu,” kata Bambang yang merupakan pensiunan Bank Jatim.
Atas keterangan saksi Bambang, terdakwa menyapaikan, bahwa kalau rumah itu yang beli saya, bukan Suudiyah. Terkait uang yang saya terima adalah Rp. 50 juta dan Rp.99 juta itu uang pinjaman. Untuk tranfer itu Rp. 25 juta dan Rp.15 juta yang Rp. 15 juta itu juga pinjamanan.
“Mengenai uang Rp.40 juta itu adalah Dp pembayaran tanah, karana harganya Rp.300 juta.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa HARTINI datang ke rumah saksi korban SUUDIYAH bersama dengan saksi BAMBANG HADIYANTO (yang saat itu sebagai suami terdakwa) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM , dengan kesepakatan patungan dengan saksi BAMBANG HADIYANTO ( suami siri terdakwa HARTINI dan adik dari saksi korban SUUDIYAH) dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi BAMBANG HADIYANTO dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi BAMBANG dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban SUUDIYAH tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.
Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban SUUDIYAH melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi SUUDIYAH ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa HARTINI dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa
Bahwa kemudian terdakwa HARTINI menghubungi saksi korban SUUDIYAH agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa HARTINI masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi DEWI DIAH NINGRUM karena SHM NO.956 atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM .di akhir Tahun 2015 saksi korban SUUDIYAH mendapatkan informasi dari Saksi BAMBANG HADIYANTO adik kandung saksi korban SUUDIYAH ( suami siri terdakwa ) bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa HARTINI dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.
Bahwa kemudian saksi korban SUUDIYAH mendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban SUUDIYAH yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban SUUDIYAH membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi ANIK SUNDAYANI .
Bahwa terdakwa HARTINI dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban SUUDIYAH , terdakwa HARTINI telah membalik nama sertifikat dari DEWI DIAH NINGRUM ke namanya sendiri,melalui Notaris SUGIMAN , SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa HARTINI .
Bahwa saksi korban SUUDIYAH mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari DEWI DIAH NINGRUM ke terdakwa HARTINI bukan atas nama saksi korban SUUDIYAH pada saat dihubungi oleh saksi LEGIMAN sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa HARTINI telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi LEGIMAN dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris JOICE IRENE TAKATOBI ,SH.MKn . Mojokerto .
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban SUUDIYAH mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956 , dan terdakwa HARTINI menjanjikankan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM dan untuk meyakinkan saksi korban SUUDIYAH terdakwa HARTINI membuatkan surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materei 6000 , namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan .
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARTINI saksi korban SUUDIYAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Tok
TerdakwaAlpard Jales R. Poyono, saat di periksa di ruang Tirta 1 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – M. Rio Ferdinan Anwar bukan satu-satunya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang meninggal dunia saat menempuh pendidikan di sekolah kedinasan tersebut. Sebelum kasus Rio, sudah ada taruna lain yang meninggal. Hal itu diungkapkan terdakwa Alpard Jales R. Poyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jales mengungkapkan bahwa taruna yang meninggal itu rekan seangkatannya. Namun, dia tidak tahu penyebab taruna tersebut meninggal. “Tahun kemarin ada yang meninggal. Taruna dari Banyuwangi. Tidak tahu saya sakit apa,” kata Jales saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kemarin.
Menurut dia, taruna itu tidur saja di barak. Sebelum meninggal sempat dibawa ke rumah sakit untuk rawat inap. “Dari kampus bilang kekurangan minum. Sore harinya setelah dia meninggal, kami semua (taruna) diperiksa badan. Ada dua teman yang lari saat diperiksa,” tutur terdakwa Jales kepada majelis hakim.
Menurut dia, kekerasan terhadap taruna di sekolah kedinasan tersebut sudah jamak terjadi. Bahkan, Jales sendiri juga pernah menjadi korban penganiayaan seniornya. “Sebelum kasus ini (meninggalnya Rio) ada kasus lain juga pemukulan di kamar mandi. Adik kelas sampai pipinya robek. Saya yakin seluruh jajaran tahu,” katanya.
Terkait kasus meninggalnya Rio, Jales mengakui telah memukul juniornya tersebut. Hanya, dia berdalih penganiayaan itu dilakukannya atas perintah senior-seniornya. Dia takut jika tidak menuruti perintah senior, dia sendiri yang akan celaka.
“Terdakwa sendiri junior kalau diperintah senior mana berani dia membantah, dia pasti khawatir,” tambah pengacara Jales, Ari Mukti saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa Jales memukul Rio di kamar mandi karena tidak membawa buku saku dan bersikap apatis terhadap seniornya. Rio roboh setelah beberapa dipukul dan pada akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat pertolongan pertama. Tok
Suasana sidang Endors Akun Judi Online di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Artis Intragram Niken Widya Intan Permatasari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara mempromosi (endors) situs perjudian @paris88.net melalui sosial media, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/07/2023).
Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Andrew Putra Rama anggota kepolisian.
Andrew mengatakan, bahwa penangakapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan yang memiliki muatan perjudian. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangakap terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Rejo Sawah Wonokro Kota Surabaya.
“Dari pengakuannya, ia (terdakwa ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian @paris88.net dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Terdakwa hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya.” kata Andrew dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan, bahwa kemudian terdakwa mengaploud sebanyak 2 kali sehari dan mendapatakan upah sebesar Rp 1 juta perbulan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui perbautanya dan sudah melakuan endros perjudian selama 2 bulan.
“Baru dua bulan lamanya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok