Timur Pos

Modus Jualan Peluru Bekas, Cahyo Raup Untung Rp 170 Juta

Arief Gunawan DJ bersama lainya saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Cahyo Wahyu Utomo diserat di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara tipu gelap penjualan selongsong peluru yang merugikan PT. Kairos Logam Makmur sekitar Rp 170 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (09/08/2023)

Dalam sidang kali ini JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Arief Gunawan DJ, Handy Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur dan satu karyawan dari PT. PINDAD.

Arief Gunawan mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Cahyo menawarkan kabel lalu menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari PT Pindad seberat 50 ton dengan harga Rp 35 ribu per Kg. singkat cerita perusahan menyetujuhi, namun terdakwa saat itu minta Dp atau uang titipan sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk mengeluarkan barang.

“Kemudian kami tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta, kemudian Rp.20 juta, 20 juta, 35 juta , dengan total keseluruhnya Rp 170 juta, karana yang Rp 5 juta dikembali cash,” kata Gunawan Dj saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim kenapa saksi percaya dan apakah barang sudah dikirim?.” Kami percaya, karana saat itu terdakwa menunjukan surat dari PT PINDAD dan ada tanda tangannya Agus Siriyanto bagian bagian divisi amunisi serta, terdakwa sempat bilang kalau surat ini asli,” jelas Gunawan.

Lanjut untuk saksi Handi Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur yang berada di Pergudang Surimulya di Jalan Margomulyo 44 Blok. JJ No. 15 Surabaya, pada intinya menyatakan, bahwa perusahaan telah menyetor uang ke terdakwa dengan total sebesar Rp 170 juta untuk pembelian selongsong peluru bekas dan hingga saat barang tersebut belum dikirim atau tidak,” Dan kami sempat melakukan somasi terhadap terdakwa,” kata para saksi.

Sementara itu saksi dari PT PINDAD menerangkan, bahwa pihak PT PINDAD tidak pernah mengeluarkan surat dan tidak pernah mengeluarkan limbah (selongsong peluru bekas).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Andik Kepala Cabang YYM Gresik Bingung Dan Terdiam, Saat Dicecar Pertanyaan Oleh Kuasa Hukum Pengugat

Andik Kristianto melihat bukti dari Pengugat dihadapan Majelis Hakim 

Surabaya, Timurpos.co.id  – Andik Kristianto, tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin. Tampak beberapa kali, pria yang menjabat Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik itu terdiam saat ditanya permasalahan yayasan tersebut. Selasa, (08/08/2023)

Hal itu terungkap ketika Andik dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagai saksi dari tergugat, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin, Ketua Pengurus YYM. Sementara di pihak tergugat yakni Ketua Pengawas YYM, Bimo Wahyu Widodo. Tak hanya Bimo, pengurus baru YYM seperti Andriyas Eko Vantofy, Sugeng Riyadi dan Salahuddin, dijadikan sebagai turut tergugat.

Singkat cerita, setelah menyampaikan semua yang diketahuinya tentang permasalahan yang terjadi di YYM, Andik kemudian ditanya secara bergantian oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Ketika diberi pertanyaan apakah hubungannya kematian siswa di Sekolah ICM dengan Mutrofin selaku Ketua Pengurus YYM, Andik menjawab ketua penguruslah yang bertanggung jawab.

“Apakah seorang Bimo tidak bisa mengawasi siswa ICM selaku pengawas-yayasan ?,” kata Achmad Wachdin kepada saksi yang disambut diam tak bisa menjawab.

Lalu, ketika ditanya mengapa tidak menyetorkan uang donatur yang ada di- cabang Gresik ke rekening YYM, Andik secara tegas mengatakan disuruh oleh Bimo yang mengaku sebagai PLT Pengurus YYM, meski tanpa ada pengangkatan dari siapapun.

“Saya disuruh Pak Bimo yang mengaku merangkap sebagai PLT. Pengurus-Yayasan. Saya tidak tahu siapa yang mengangkatnya sebagai menjadi PLT. Tahunya dia mengaku dengan sebagai PLT,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung terkait adanya pertemuan di Semarang yang dihadiri oleh karyawan-yayasan yang ingin Mutrofin digantikan dan sudah diputuskan oleh seluruh yang hadir, Andik membenarkan.

“Lalu mana bukti surat keputusannya ?,” tanya Achmad yang lagi-lagi membuat Andik terdiam.

Kemudian, ketika diperlihatkan bukti surat dan foto oleh kuasa hukum Mutrofin terkait status ketiga turut tergugat yang diangkat sebagai Dewan Pengurus Yayasan, Andik membenarkan.

“Memang Pak Eko (Vantofy), Sugeng (Riyadi) dan Pak Salahuddin diangkat sebagai pengurus Yayasan. Tetapi saya tidak tahu siapa yang mengangkat mereka,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme penonaktifan pengurus oleh pengawas sesuai AD dan ART YYM, Andik mengaku hanya sekilas pernah membacanya.

“Mengapa saksi mau mengikuti arahan Bimo, padahal saksi diangkat oleh Mutrofin bukan Bimo,” tanya Achmad yang membuat Andik kembali terdiam.
Sedangkan prosedur apakah pengurus yayasan (Mutrofin) bisa diberhentikan oleh karyawan Yayasan, Andik menjawab tidak bisa.

“Lantas mengapa karyawan menuntut Mutrofin supaya mundur sebagai Pengurus,” tanya kuasa hukum penggugat yang tidak bisa dijawab Andik.

Achmad kemudian mempertegas pertanyaannya kepada saksi bahwa sejatinya dia mengetahui permasalahan YYM dari siapa, dengan tegas Andi menyebutkan dari Bimo.

“Saya taunya dari Bimo yang mengaku sebagai PLT. Pengurus Yayasan,” singkat Andik.

Di poin akhir kesempatan Achmad bertanya, dia kembali menegaskan apakah boleh Bimo sebagai Ketua Pengawas merangkap jabatan sebagai PLT. Pengurus-yayasan. Pertanyaan tersebut lantas dijawab tidak boleh dan tidak tahu oleh Andik.

“Kalau saksi tidak tahu, mengapa Bimo tidak disuruh turun juga oleh karyawan termasuk saksi karena merangkap jabatan. Bukankah Mutrofin disuruh turun karena rangkap jabatan,” tegas Achmad yang tidak bisa dijawab kembali oleh saksi.

Kemudia saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar.

“Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya. Saya dapat gaji Rp8 juta perbulan,” tandas Andik. Tok

Karoke Alexis Diserang 30 Orang Hingga Monitor Dan Kulkas Pecah, Hanya 4 Terdakwa Diadili

Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexi saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Empat terdakwa yang melakukan pengrusakan Rekreasi hiburan umum (RHU) Karaoke Alexis di Jl Manukan Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/08/2023).

Keempat terdakwa diantaranya, Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaan dinyatakan Minggu (21/5/2023) dini hari terlibat senggolan dengan pengunjung lainnya.

“Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar, ” terang JPU Ugik.

Ugik menambahkan, berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

“Para terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah, ” tambahnya.

Pasca membacakan dakwaan, Jaksa menghadirkan dia saksi diantaranya Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexis untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Dedi Delta Saputra mengatakan, bahwa dalam pengrusakan yang dilakukan para terdakwa selain merusak barang yang ada dalam Karaoke Alexis, juga terdapat korban luka.

“Terdakwa tadinya ada gesekan dengan pengunjung, lalu kami minta untuk keluar, namun setelah itu mereka datang lagi dan melakukan pengrusakan, hingga Mas Adam Maulana mengalami luka, ” ucapnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Cabang YYM Gresik Tak Setor Dana Ke Rekening Yayasan Atas Perintah Bimo Wahyu

Surabaya, Timurpos.co.id – Andi Kristianto, Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik mengaku tidak menyetorkan donasi masyarakat ke rekening yayasan atas perintah Bimo Wahyu Widodo. Dana yang dihimpun tersebut, malah dipergunakan untuk membayar karyawannya. Selasa (08/08/2023).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Pihak penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin. Ketua pengurus YYM itu menggugat Bimo Wahyu Widodo lantaran menonaktifkan dirinya secara non prosedural. Selain itu ada turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin.

Dalam keterangannya, Andi mengaku mendapat gaji Rp 8 juta per bulan. Selain itu, dia juga mengaku mengenal para pihak yang berperkara saat ini. Baik dari penggugat ataupun tergugat. Terkait perkara tersebut, Andi hanya mengetahui tentang dinonaktifkannya Mutrofin dari YYM.

“Saya tahunya Mutrofin dinonaktifkan sebagai Ketua Pengurus YYM. Yang melakukan Pak Bimo selaku Pengawas. Dasarnya yaitu Mutrofin merangkap jabatan (Ketua Pengurus dan Direktur Laznas),” jelas Andi kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono.

Andi lalu menambahkan, permasalahan rangkap jabatan oleh Mutrofin sejatinya telah lama mejadi pembahasan. Puncaknya sekitar 52 Kepala Cabang YYM mengadakan Rapat Kerja Nasional untuk menyelesaikan maslahh tersebut. “Dari hasil rapat tersebut pengurus harus menyelsaikan dengan jangka waktu 30 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, permasalahan semakin besar tatkala seorang santri Hafiz Al Quran yang berkelahi hingga tewas di Sekolah ICM (milik YYM). Kemudian, para Kepala Cabang sepakat meminta mundur Mutrofin.

“Akhirnya Mutrofin diminta mundur dari jabatannya. Karena kematian santri tersebut tanggung jawabnya selaku Ketua Pengurus,” ujarnya.

Saat ditanya kuasa hukum terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar. “Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya,” ucapnya.

Sementara terkait tidak disetorkannya dana yang dihimpun dari masyarakat ke Yayasan, Andi tak membantahnya. Dia berdalih lantaran saat itu pengurus dinonaktifkan.
“Saya memang belum menyetorkan dana, karena pengurus dinon aktifkan. Saya gunakan membayar karyawan. Sehingga dana yayasan dipakai untuk pembayaran karyarawan. Terkait pengunaan dana yayasan itu semua diperbolehkan oleh pusat dan saat itu diarahkan oleh Pak Bimo selaku Plt Ketua Pengurus Yayasan,” ungkapnya.

Suasana sidang sengketa pengurus Yayasan Yatim Mandiri

Tiba giliran Ahmad Wachdin, kuasa hukum pengugat untuk bertanya, tanpa ampun mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan dan menunjukkan bukti-bukti. Terkait rangkap jawaban, Ahmad menanyakan apakah saksi tahu jika tergugat pernah merangkap jabatann juga. “Saksi tahu, tergugat Bimo pernah merangkap jabatan juga ?,” tanya Ahmad.

Pertanyaan tersebut cukup membuat Andi terdiam. Dengan terbata-bata, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu,” singkatnya.

Kemudian saat ditanya berapa kali Bimo menerbitkan surat penonaktifan bagi Mutrofin. “Setahu saya cuma 3 kali,” ucapnya.

Lalu saat ditanya apakah saksi mengetahui AD ART YYM, dengan sedikit ragu Andi mengatakan tahu tetapi cuma sedikit saja. “Tahu. Saya pernah membacanya sekilas. Intinya boleh saja pengawas menonaktifkan pengurus,” terangnya.

Jawaban Andi memantik Ahmad kembali mempertegas pertanyaanya. “Selain itu, apa saksi tahu pasal-pasal lainnya terkait pengawas boleh menonaktifkan pengurus ?,” tegas Ahmad.

Mendapati pertanyaan tersebut, Andi langsung berkelit. Dia beralasan hanya membaca sekilas saja. Tidak mengetahui seluruh isi pasalnya. “Sekilas saja. Saya tidak hapal semuanya,” katanya.

Lebih anehnya lagi, saat ditanya terkait kematian santri di ICM adalah tanggung jawab Mutrofin, saksi Andi mempertegas jika itu memang tanggung jawab Ketua Pengurus.

“ICM itu kan sekolah. Disana tentunya ada kepala sekolah. Apa hubungannya dengan ketua pengurus Yayasan ?,” tegas Ahmad yang disambut diamnya Andi lantaran tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tok

Liliana Herawati Dihukum Pidana 2 Tahun Penjara

Terdakwa Liliana Herawati saat digendang menuju ruang sidang PN tampa diborgol 

Surabaya, Timurpos.co.id – Liliana Herawati divonis Pidana 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, kerana terbukti bersalah menyuruh orang untuk membuat akta Notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari organisasi karate Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai. Padahal, dia sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri yang tertuang dalam akta notaris terdahulu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/082023).

Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna mengatakan, bahwa mengadili  terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menyatakan Liliana terbukti melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Pidana terdakwa Liliana.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tambahnya.

Vonis terhadap Liliana itu sebenarnya sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut Liliana pidana 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, pertimbangan yang meringankan karena Liliana bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia juga masih memiliki tanggungan keluarga. Di samping itu, Liliana yang tercatat sebagai salah satu pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Majelis berpendapat, keterangan Liliana yang dituangkan dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni tahun 2022 itu bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Keadaan di mana Liliana sudah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 16 dan nomor 17 tanggal 18 Juni 2020.

Akta nomor 16 dan 17 adalah akta otentik yang harus dianggap benar atau dibuktikan sebelumnya. Pembuatan akta nomor 8 adalah bentuk kesengajaan terdakwa Liliana membuat akta tandingan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan.

Akta nomor 8 itu kemudian digunakan terdakwa Liliana maupun pengacaranya untuk melaporkan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Erick Sastrodikoro di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana. Akibatnya, Erick dan pengurus perkumpulan lain dirugikan secara materiil senilai Rp 266 juta dan kerugian immateriil nama baik dan kehormatannya maupun perkumpulan menjadi tercemar.

Liliana Herawati yang sudah mundur dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai membuat akta notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri. Dia melakukan itu setelah mengetahui uang arisan perkumpulan mencapai Rp 7 miliar. Tok

Kasus Pornografi  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa selepas sidang digelandang menuju Rutan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – 3 Terdakwa kasus video porno kebaya merah kembali disidangkan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.

Dari pantauan awak media ketiganya hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Serupa dengan pekan lalu, Aryarota dan Anisa bergandengan tangan. Mulai dari ruang tahanan menuju ruang sidang, maupun sebaliknya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Yakni 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Windu saat dikonfirmasi awak media (08/08/2023).

Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Namun, dalam nota pembelaan pekan depan.

“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya,” ujarnya. Tok

PT Lombok Energy Dynamic Lolos Dari Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Lombok Energy Dynamics (LED) selaku debitur dengan para kreditor Pemohon termasuk (PT. Graha Benua Etam) disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (7/8/2023). Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Lombok Energy Dynamics (LED) dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Taufan Mandala selaku hakim pengawas membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,”kata Taufan Mandala di ruang sidang Candra.

Sementara, Patriana Purwa salah satu tim pengurus dalam perkara tersebut mengatakan, dalam persidangan, PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 persen kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum PT LED, bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.

Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya. Tok

HARIFIN

Hizbul Maulana: Eksekusi Harus Dibatalkan, Kami Mengajukan Gugatan Perlawanan

Para lansia meratapi Nasibnya menengar kabar terkait Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam orang lanjut usia (lansia) rencana bakal “diusir” secara paksa dari rumahnya oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (10/8/2023). Sebab, rumah seluas 322 m2 milik para lansia yang berada di Jalan Teuku Umar No 18 Surabaya itu akan dieksekusi. Padahal, objek tersebut merupakan tempat tinggal mereka sejak 1965, atau setidaknya sudah 58 tahun mereka tempati.

Para lansia tersebut yaitu, Felix George Umboh (73), Grace Oriana Umboh (72), Ivonne Venny Vivian Umboh (70), Maureen C Umboh (69), Jefferson Thomas Umboh (65) dan Franklin Benjamin Umboh (63).

Hal tersebut terjadi setelah BS, memohonkan kepada Ketua PN Surabaya untuk menerbitkan penetapan eksekusi. Dasarnya yaitu hasil putusan gugatan perdata yang diajukan BS (diduga suami dari seorang notaris di Surabaya itu) terhadap Felix.

Sebelumnya, anak tertua dari almarhum Olga tersebut juga dilaporkan ke pihak yang berwajib atas pasal penyerobotan lahan. Namun hingga kasasi, putusannya yaitu Felix tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Hizbul Maulana, kuasa hukum para lansia (selain Felix) menjelaskan bahwa para lansia tersebut merupakan ahli waris (anak kandung) Olga Umboh Jacob (alm), pemilik objek sengketa tersebut.

“Dasar kepemilikan itu berupa Surat Izin Sementara Nomor : 636/IX/1965 29 September 1965, yang diperoleh setelah mencabut Surat Izin Kepala Rumah Nomor: 297/KR/62, 24 April 1962 atas nama Hilda Altje Pinontoan Pussung,” jelas pengacara dari H&A Law Office tersebut, Senin (07/08/2023).

Dia menambahkan, dalam Surat Izin Kepala Rumah (SIKR) tersebut tercantum pemilik rumah adalah N.V Bouw Mij Atlas, Jl. Sasak Nomor 69 Surabaya, dengan kuasa Ali Ba’agil, Jalan Rajawali Nomor 1 Surabaya.

“Almarhum Nyonya Olga telah memberi ganti rugi sebesar Rp24 juta kepada penghuni sebelumnya yaitu Hilda Altje Pinontoan Pussung tahun 1965,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hizbul menerangkan perselisihan mengenai hak atas objek itu sendiri terjadi ketika pada 1995, Olga mengajukan permohonan perpanjangan SIKR. Namun, pada 4 dan 11 Mei 2010, tiba-tiba datang surat panggilan dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya yang ditujukan kepada Olga.

“Karena sudah berusia lanjut, Pak Felix selaku anak tertua mewakili Olga mendatangi surat panggilan tersebut. Disampaikan, bahwa per 15 April 2010 Pemkot Surabaya memblokir Surat Ijin Perumahan (SIP) atas objek sengketa tersebut,” terangnya.

Menurut Hizbul, pemblokiran tersebut berdasarkan permohonan dari BS dengan dalih bahwa dia telah membeli objek tersebut atas alas hak SHGB No 971, dengan nama pemilik Hajjah Noorjasni. Dan jual beli tersebut tertuang dalam akta dengan nomer 61/2009, 08 Desember 2009, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, A. A. Andi Prajitno.

“Pada 12 Februari 2010, terhadap SHGB tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama BS. Anehnya, pihak Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya saat itu menyampaikan penawaran dari BS, untuk memberikan pesangon sebesar Rp400 juta agar mengosongkan objek sengketa, namun keluarga menolaknya,” bebernya.

Saat disinggung terkait eksekusi yang akan dilaksanakan PN Surabaya, Hizbul secara tegas menyampaikan telah melakukan upaya hukum berupa gugatan perlawanan.

“Kita sudah melakukan perlawanan, saat ini masih dalam tahap kasasi,” ujarnya seraya menunjukkan memori kasasi dan surat permohonan penangguhan eksekusi.

Terhadap kasus yang ditanganinya saat ini, Hizbul mengaku  sangat keheranan. Sebab, terdapat banyak kejanggalan di dalamnya.

“Pertama, akta jual beli antara Noorjasni itu dasarnya apa ? tidak ada sidang PS (pemeriksaan Setempat) waktu gugatan terhadap Felix. Dia bukan pihak yang menguasai objek yang ditempati klien kami. Kok tiba-tiba muncul SHGB atas namanya,” ucapnya.

Selain itu, pada saat pemohon eksekusi mengajukan gugatan, Hizbul mempertanyakan terkait pihak yang digugat. Dalam gugatan tersebut, hanya Felix yang digugat,

“Seharusnya saat mengajukan gugatan itu ya semuanya dong. Keenam lansia ini. Dan perlu diingat, pidana yang dilaporkan itu tidak terbukti bahwa Pak Felix itu melakukan penyerobotan lahan. Dan juga masih ada upaya hukum yang belum Inkracht. Setidaknya pelaksanaan eksekusi bisa ditangguhkan,” ungkapnya.

Untuk mempertegas pernyataannya tersebut, Hizbul menyebutkan satu eksekusi yang ditangguhkan oleh PN Surabaya. Dia mengatakan bahwa eksekusi tersebut ditangguhkan sebab ada gugatan perlawanan juga dari termohon eksekusi.

“Contoh kasus eksekusi lahan di Jalan HR Muhammad No 45, Sukomanunggal. Itu juga ditunda. Apa alasannya, ada gugatan perlawanan,” sebut Hizbul.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi rumah tersebut. Menurutnya, pihaknya tetap bakal melakukan eksekusi sesuai jadwal tersebut.

“Benar, Mas, jadwal eksekusi terlampir pada Kamis (10/8/2023) pagi yang akan dilakukan oleh jurusita,” katanya.

Terpisah, Benjamin Franklin anak bungsu Olga saat ditemui menyampaikan dirinya beserta saudara-saudaranya berharap mendapat keadilan. Objek rumah tersebut merupakan warisan turun temurun yang ditempati oleh keluarganya.

“Kami mohon keadilannya. Batalkan eksekusinya. Ini rumah warisan yang keluarga kami tempati. Kalau dieksekusi kami tinggal dimana. 58 tahun kami sekeluarga tinggal disini,” tuturnya. Tok

PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Suasana sidang Daring (Online) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus masih saja menjalankan persidang secara daring (dalam jaringan) terhadap perkara Pidana meskipun masa pandemi Covid- 19 statusnya sudah dicabut oleh Pemerintahan Republik Indonesia. Meskipun ada juga sidang yang dilakukan secara ofline (terdakwa dihadirkan) di Persidang secara langsung.

Dari catatan Timurpos.co.id sidang daring banyak persoalan yang harus dihadapi, khususnya dalam hal jaringan, tak segan-segan baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran sehingga mengunakan Video call, meskipun hampir setiap ruang sidang sudah dilengakapi TV, cuma dua ruangan Sari 2 dan Sari 3 tampa dilengkapi TV.

Hal ini bisa mempengaruhi kemandiri dan independesi Hakim dalam memutus sebuah perkara Pidana sehingga berpontensi sikap subyektifitas Hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan Pidana.

Terkait permasalah tersebut, Shadiqin SH menjelaskan, bahwa adanya sidang daring ataupun online menjadi tantangan bagi Majelis Hakim untuk menggali kebenaran Materiil atas terjadinya peristiwa Pidana.

“Karena dalam putusan sidang Pidana menyakut nasib orang yang mana dalam hal ini dibutuhkan kehati-hatian dan keseriusan dalam menggali kebenaran materiilnya,” kata Shodiq kepada Timurpos.co.id. Senin (07/08/2023).

Apa lagi tambah Shadiq, seharusnya Pengadilan juga memperhatikan Keppres no 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi corona virus disease 2019 (Covid)  di Indonesia. tidak ada alasan lagi diberlakukannya sidang Online karena menghindari Covid 19.

Karena lanjut Shadiq, semua tempat pelayanan publik sudah melaksanakan Keppres yang sudah diberlakukan sejak 21 Juni 2023 lalu, kemudian kenapa Pengadilan belum bisa melaksanakan Keppres itu,  padahal ini menyangkut seseorang yang juga ingin mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

“apa alasan daripada sidang yang tetap menggunakan sistem online, kalau yang kemarin-kemarin masih punya alasan Covid 19, tapi sejak 21 juni lalu sudah ada Keppres tentang penetapan berakhirnya Pandemi, itu harus jadi acuannya agar bisa sidang tatap muka,” tandasnya. Tok

Terbukti Menipu, Bos PT Corpus Prima Mandiri Dan PT Corpus Asa Mandiri Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Saifudin Suhri membacakan amar putusan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso, Bos PT. Corpus Prima Madiri yang merugikan para korban sekitar Rp.49 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar acara Gowes yang di ikuti oleh para wakil tuhan, panitera dan pengawai di lingkungan Pengadilan. Jumat (04/08/2023).

Dari pantuan Timurpos.co.id acara Goes yang diselengarakan oleh PN Surabaya, pihak panitia meyediakan berbagai macam hadia menarik, untuk acaranya berlangsung cukup meriah dengan hiburan organ tunggal.

Nampak terlihat para peserta Gowes menikmati lantunan musik dengan bernyanyi dan berjoget mengikuti irama musik.

Kegiatan Gowes di Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim sekaligus wakil panitia dalam sambutanya menyapaikan, bahwa kami tidak meminta sumbangan dari luar, untuk Hadianya dari kita dan untuk kita. Jadi tidak ada kebohongan.

“Untuk Hadianya dari kita untuk kita,” kata salah satu Hakim dalam acara gowes tersebut.

Terpisah beberapa awak media, menunggu dengan rindu agenda putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait Pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa Pasal 46 Undang Undang Perbankan

“Menghukum terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Hakim Saifudin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan banding,” kami banding saut terdakwa melalui telekonfrem.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Darwis menuntut terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 46 Undang Undang Perbankan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan
Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Tok