Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit 5 orang terdakwa akan digelar, 16 Januari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menerapakan pembatasan bagi penggunjung sidang.
Kelima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sidang perdana tersebut bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB. Ruangan tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya.
Sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. Kendati begitu, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung.A.A.Gede Agung Paranta menyapaikan bahwa, Untuk sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang akan dilakukan dengan cara online, namun ada batasan untuk para pengunjung dan para media.
“Jadi nanti pada pelaksanaan sidang Kanjuruhan Malang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan, karena keterbatasan ruangan. Sehingga nanti secara bergiliran untuk melakukan peliputan kepada para media,” kata A.A.Gede Agung Paranta, saat ditemui di ruang humas di PN Surabaya, Kamis, (12/01/2023).
Menurut Agung, selain ada pembatasan untuk para pengunjung dan media. Pihaknya untuk wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming. Kemudian untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, para wartawan untuk selalu memakai name tag yang akan diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.
Kemudian untuk Hakim, yang ditunjuk oleh PN Surabaya ada tiga yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
“Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan untuk menyiarkan secara live streaming. Selain itu juga para wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” tambahnya.
Nah, terkait pengamanan selama persidangan di PN Surabaya ada personil dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personil. Selain itu juga di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Arema tidak masuk ke Surabaya.
“Karena kemarin sudah melakukan rapat dari Polda Jatim, Polrestabes dan Kejaksaan serta lembaga masyarakat Surabaya termasuk bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” Hakim Suparno.
Untuk jumlah keseluruhan dari anggota sebanyak 1.360 personil untuk perbatasan di Surabaya. Mulai dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, Polres Gresik untuk selalu menjaga untuk tidak masuk ke Surabaya. Dan untuk terakhir di tol Waru untuk diperketat agar Arema tidak masuk ke Surabaya.
“Untuk selama persidangan akan diperketat untuk perjuangan lagi, agar Arema tidak masuk ke Surabaya,” ungkapnya. Ti0