Timur Pos

Polres Batu Sambangi Rumah Warga dari Pintu ke Pintu Tampung Aspirasi Masyarakat

Batu, Timurpos.co.id – Upaya Polres Batu Polda Jatim dalam meningkatkan senirgitas dan komunikasi dengan seluruh elemen Masyarakat terus dilakukan.

Kali ini melalui program Jumat Curhat, Polres Batu Polda Jatim kembali bersilaturahmi dengan Masyarakat untuk mendengarkan, menampung aspirasi warga dan memberikan himbauan terkait Kamtibmas.

Program Jumat Curhat yang dilaksanakan di Jl. Pangeran Diponegoro No. 04 Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu.

Acara diawali dengan Apel Jum’at Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T.

Dalam sambutannya, Kapolres Batu menyampaikan bahwa Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, dan masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Melalui program ini, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan mengetahui permasalahan yang dihadapi warga. Dengan begitu, kami dapat memberikan solusi yang tepat dan cepat,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin,” Jumat (26/04/2024).

BACA JUGA:
Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Setelah Apel Jum’at Curhat, dilanjutkan dengan kegiatan “Door to Door” ke rumah-rumah warga sekitar.

Dalam kegiatan ini, para anggota Polres Batu mendatangi rumah warga secara langsung untuk berdialog dan mendengarkan keluhan mereka.

Beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga antara lain terkait maraknya parkir sembarangan di jalan dalam gang yang membuatnya semakin sempit.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Batu berjanji akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami akan merangkul forkopimdes, pihak polsek dan babinsa untuk mencari solusi terbaik dan tetap humanis untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini” tegas AKBP Oskar Syamsuddin.

Polres Batu berkomitmen untuk terus melaksanakan program Jumat Curhat secara rutin.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polres Batu dalam menjaga Kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Program Jumat Curhat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya program ini.

“Saya senang dengan adanya program ini. Sekarang, kami bisa langsung menyampaikan keluhan kepada polisi tanpa harus datang ke kantor Polisi,”ungkap Sunari salah seorang warga Desa Tulungrejo. M12

Polisi Berhasil Pencuri Modul BTS Telkomsel di Kota Kediri

Kota Kediri, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Polsek Mojoroto melakukan penangkapan terhadap terduga pencuri modul tower milik Telkomsel yang ada di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto pada Rabu (24/4/2024) di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

“Terduga pelaku adalah SW (34 tahun) warga Kademangan, Blitar,” jelas Kompol Mukhlason,Sabtu (27/04/2024).

BACA JUGA:
Polisi Hentikan Penyelidikan Percobaan Pencurian Kabel di Jalan Tembaan Surabaya

Ia mengatakan bahwa tersangka menjual hasil dari curianya secara online sebesar Rp 300.000, – (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“Dijual online dan pembelinya dari Jakarta,” terang Kompol Mukhlason.

Dalam kasus ini Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor bernomor polisi AG 4007 KDI, satu buah baju dan celana, satu set kunci A untuk rak modul, 6 unit modul BTS, 30 buah soket modul BTS, dan 2 ATM BCA.

Lebih lanjut, Kompol Mukhlason menyebut tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Kota Kediri namun di beberapa kabupaten lain seperti Kediri, Mojokerto, Malang, dan Jombang.

“Atas kejadian ini pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah),”terang Kompol Muhklason.

BACA JUGA:
Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Diberitakan sebelumnya, perusahaan telekomunikasi Telkomsel melakukan pelaporan Polsek Mojoroto karena kehilangan beberapa alat yang digunakan untuk Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kota Kediri, Kamis (18/04/2024).

Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan beberapa alat tersebut antara lain modul UBBPd6 sebanyak empat, dan dua belas SFP SM 10G.

Aksi pencurian itu menurut Kompol Muhklason diketahui oleh karyawan Telkomsel pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. M12

Polisi Amankan Wanita Asal Sidoarjo Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo

Polisi Amankan Wanita Asal Sidoarjo Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo

Probolinggo Kota, Timurpos.co.id – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan ke Lapas berhasil diungkap.

Aksi jaringan narkotika ini terungkap saat DSR (28 tahun), perempuan asal Sidoarjo berusaha untuk mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan.

Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan atau snack.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan, setiap barang bawaan atau kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas pasti diperiksa oleh petugas Lapas secara detail dan didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.

Saat diperiksa, Sabu yang dimasukan ke dalam roti itu berat total 7,1 (tujuh koma satu) gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

“DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo,”ujar Iptu Zainullah,Jumat (26/04/2024).

BACA JUGA:
Terpidana Antonius Wijaya Kendalikan Peredaran Gelap Narkoba di Dalam Lapas Medaeng

Iptu Zainullah,mengatakan LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu.

“Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 (satu) kali.

Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

“DSR mau menjadi kurir sabu karena Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya dan telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama,“ tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M12

Polres Bojonegoro Sediakan Etalase Nasi Gratis

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Banyak cara untuk berbuat kebaikan sekalipun sangat sederhana, seperti yang dilakukan Polres Bojonegoro Polda Jatim ini.

Sekilas bila kita berjalan di jalan MH. Thamrin mungkin kita akan mendapati sebuah lemari kaca yang persis berada di depan kantor Polres Bojonegoro, Polda Jatim.

Nampak seperti tempat jualan makanan biasa pada umumnya. Akan tetapi, bila kita cermati lebih teliti ada tulisan yang menunjukan sesuatu yang mungkin tidak akan ada pada imajinasi kita sepenuhnya.

Ya, dibawah estalase tersebut bertuliskan “ Monggo Dipundhut Nasi Gratis”.

BACA JUGA:
PSNU Pagar Nusa Gelar Acara Berlangsung Megah di Desa Gendongan

Menurut Kasihumas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto, nasi gratis ini disediakan untuk Masyarakat,terutama pekerja lepas.

“Tidak ada tujuan lain kecuali hanya untuk bersedekah, terutama pada hari Jum’at,” kata Iptu Supriyanto, kepada awak media, Jum’at (26/04/2024).

Iptu Supriyanto mengatakan kegiatan ini merupakan program atau inisiasi dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dari rasa ingin berbagi kepada siapa pun dengan cara menyediakan outlet nasi gratis.

“Siapa pun orangnya boleh mengambilnya,”ujarnya.

Menurut Iptu Supriyanto, Etalase nasi gratis bernilai positif karena menjadi wadah bagi anggota kepolisian dan masyarakat yang ingin berbagi rezeki dengan orang lain.

“Kita gelorakan saling berbagi setiap hari Jum’at, kita sediakan ratusan nasi gratis ini untuk siapa pun, silahkan ambil. Nasi gratis ini sederhana, tapi sangat bermakna,” pungkasnya.

Sementara itu pantauan awak media, etalase tersebut dikerumuni oleh warga yang terlihat sedang antre mengambil nasi bungkus.

Salah satu pengunjung Rasmijan (45) seorang tukang becak kepada media ini mengaku merasa bersyukur dengan adanya sedekah nasi gratis semacam ini.

“Alhamdulillah pak, ada yang mau bagikan nasi gratis, saya bersyukur sekali, semoga Allah membalas semua ini pak,” ujar Rasmijan. M12

Dominggus Terpidana Kasus Kepabean Digulung Tim Tabur di Kosnya

Bekasi, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan yang terdari dari Kejaksaan Agung bersama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menangkap Buronan kasus Kepabean di kos-kosan daerah Jatiwarna setelah sempat menghilang selama 9 Tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa, pada hari Kamis, 25 April 2024. kami bersama Tim Intelijen melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Dominggus Maspaitella di kosnya daerah Jatiwarna, Bekasi, yang sempat menghilang selama 9 tahun lamanya. Penagkapan tersbut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Kemudian dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana An Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.” Kata Jemmy. Jumat (26/04/2024).

Masih kata Jemmy bahwa, Berdasarkan putusan tersebut, Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara Memberikan Keterangan Tertulis Yang Tidak Benar Yang Digunakan Untuk Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan cara Terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %.

Bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.” Tambah Jemmy Sandra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. TOK

Tersangka Handy Suprataya Sepakat, 8 Gerai Zangrandi Tiruan ditutup

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, atas tersangka Handy Suprataya.

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/04/2024).

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkeculi.

“8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan” ucapnya.

BACA JUGA:
Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. “Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan, “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup,”ucapnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan Perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso.

“Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik”, bebernya.

Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan Polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya. TOK

Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) 8 tersangka dari 6 perkara yang ditangani. Enam perkara meliputi pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya dibawah 5 tahun dengam syarat dan ketentuan berlaku.

Delapan tersangka ini antara lain Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi keduanya kasus penipuan dan penggelapan. Perkara penadahan atas nama tersangka Rachmad dan Jamilah. Satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Rosy Nurwahyudi, satu perkara perbuatan curang atas nama Handy Suprataya dan satu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rustam dan Sahuri.

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/04/2024).

BACA JUGA:
Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

Ali menjelaskan dari delapan tersangka, Kejari Surabaya sudah lebih dulu merampungkan adminitrasi untuk salah satu tersangka Jamilah yang merupakan penada motor ini mendapatkan SKPP. “Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu adminitrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima,” ucap pria asli Blora Jawa Tengah ini.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23 saat mengalahkan Korea Selatan ini menjelaskan syarat RJ tersebut yang terpenting bukan seorang residivis dalam perkara lainnya. Serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan.

“Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini,” ucap Ali.

Dengan mendapatkan RJ ini, maka Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhetian perkara melalui RJ sebanyak 28 perkara. “Tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara,” ucap Ali.TOK

Nekad Pengunjung Sidang Bisa Menyumpah Saksi Penangkap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Perkara Narkotika yang membelit terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Namun ada hal yang menarik, dimana saat penyumpahan saksi dilankukan pengujung sidang, bukan petugas atau Juru sumpah dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal memimpin sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman yang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci dan menyumpah saksi. Namun anehnya Majelis Hakim pun tidak menegur orang tersebut seakan-akan malah membiarkan kejadian tersebut.

Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah petugas pengadilan.

Saat hal itu dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut. Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, saya kira pria tersebut adalah staf dari Kejaksaan dan itu semua dilakuan untuk kelancaran sidang.

“Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan,” ungakap Hakim Alex yang selaligus Humas PN Surabaya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa “Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.

BACA JUGA:
Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35,0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya. 1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. TOk

Bendahara UD Mitra Jaya, Gunakan Uang Perusahaan Untuk Kepetingan Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Laurin Delliana anak dari Kuncoro,27 menjadi karyawan di UD Mitra Jaya di pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya sebagai keuangan. Warga Jalan Kupang Krajan H/31 RT07 RW04 Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya tersebut menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 445 juta.

Awalnya terdakwa Laurin Delliana bekerja di UD Mitra Jaya sebagai admin pembukuan dan keuangan dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta. Menurut Agung Gunarto, bahwa terdakwa bekerja di UD Mitra Jaya sejak tahun 2016. Sementara perusahan ini bergerak di bidang sparepart sepeda motor.

BACA JUGA:
Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

Sedangkan terdakwa diberikan tugas untuk membuka rekening di Bank BRI. Tujuannya untuk keperluan keluar masuk dana operasi UD Mitra Jaya dan juga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang dari rekening tersebut. Namun setelah diaudit ternyata uang perusahaan ada selisih keuangan yang keluar senilai Rp 445 juta.

“Kejadiannya itu sejak bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023. Setelah kejadian itu diminta laporan keuangan dan terdakwa selalu menghindar, Yang Mulia,”kata Agung di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/04/2024).

Manager UD Mitra Jaya menjelaskan, untuk uang senilai Rp 445 juta itu digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadinya. “Jadi saat ditanya kepada terdakwa sudah mengakuinya namun tidak bisa mengembalikannya, Yang Mulia,”ucap Agung.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya tidak sanggup mengembalikan uang tersebut,”kata Laurin lewat video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjelaskan, bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan bulan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya. Sehingga UD Mitra Jaya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 445 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”tutup Diah. TOK

Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Situbondo Diapresiasi Masyarakat

Situbondo, Timurpos.co.id – Mistaja (53) warga Sumbermalang mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, atas respon cepat Polisi menerima laporan terkait motornya yang hilang.

Korban Mistaja (53) menerangkan bahwa pada saat dirinya bekerja di sawah, sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC diparkir ditepi jalan dan dikunci stir.

Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

BACA JUGA:
Polsek Krembangan Surabaya Lakukan RJ Dalam Perkara Pencurian Tabung Elpiji Melon

Kemudian korban berusaha mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya.

Ahmad Rofik lalu menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.

Ia meminta agar apabila melihat sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat sepeda motor dimaksud melintas di jalan raya Banyuglugur.

Dengan cepat anggota Satlantas Polres Situbondo melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur.

Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku.

“Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, motor saya ditemukan tidak sampai sehari,” ungkap Mistaja, Jumat (26/4).

Sementara itu Ahmad Rofik, saksi yang melaporkan kejadian ini kepada anggota Satlantas Polres Situbondo juga memberikan apresiasi atas respon cepat Polisi tanggapi laporannya.

“Pengungkapan kasus ini menandakan Polisi yang merespon cepat apa yang menjadi keluhan atau laporan warga masyarakat,” ujar Ahmad Rofik.

Sementara itu Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi, SH membenarkan kejadian itu.

Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 10.00 wib.

“Anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan pelaku curanmor di jalan raya Banyuglugur, ” kata AKP Efendi.

Ia mengungkapkan pelaku berinisial ES (30) warga Besuk Probolinggo berikut satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Maposek Banyuglugur” terang AKP Efendi Nawawi.

Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H juga turut memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku Curanmor.

Menurutnya keberhasilan menangkap pelaku Curanmor tersebut tidak lepas dari respon cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat melaksanakan tugas dilapangan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat ada kejadian curanmor, anggota dilapangan langsung memonitor lalu lintas kendaraan melakukan penghadangan dilokasi yang diprediksi pelaku akan membawa lari sepeda motor curian yakni kearah perbatasan Situbondo Probolinggo.

“Berkat kecermatan inilah anggota berhasil menangkap pelaku curanmor saat melintas di jalan raya Banyuglugur dan menyelamatkan motor milik masyarakat,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Kini tersangka sedang ditangani oleh Polsek Banyuglugur Polres Situbondo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. M12