Timur Pos

Aniaya Pacarnya, Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, kerana terbukti bersalah melakukan Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/04/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Erwin Kurnia Bin Ir. Sumtro terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Grance sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun,”kata JPU R. Ocky di ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA:
Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari Comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Agus Darmawan Kembali Diadali Kasus Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Darmawan bin Mariarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dipimpin ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Budi Ariawan dan Novian Eko Satria Wibowo.

Novia Eko mengatakan bahwa, berawal pada hari Jumat, 05 Januari 2024, kita mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian kita tindak lanjuti, kemudian terdakwa ditangkap saat di Jalan Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan sabu seberat 0,32 gram. Kemudian kita lanjutakan penggeledahan di rumahnya di daerah Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya.

Ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana terdakwa ditangakap tersebut. Apakah terdakwa itu TO atau DPO.

“Penangkapan terdakwa dari hasil pengembangan,” kata saksi Penangkap di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (29/04/2024).

BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Masih kata saksi bahwa, terdakwa mendapatakan sabu dari Mario (DPO) dan dari pengakuan terdakwa sudah dua kali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahmya. Lanjut pemeriksaan terdakwa.

Saat JPU Diah Ratri menunjukan barang bukti sabu, dan timbangan elektrik. Untuk timbangan ini untuk sabu dan apakah sabu dijual lagi atau bagimana. Serta apakah terdakwa pernah dihukum.

Agus menjelaskan bahwa, selain dijual kembali, sabu juga dipakai sendiri. Dan pernah dihukum perkara narkotika.

“Saya baru keluar penjara dalam perkara Narkotika.” Kata terdakwa Agus melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Ds Kedensari Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh yakni saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi NOVIAN EKO SATRIA WIBOWO,SH yang merupakan anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32 Gram beserta pembungkusnya dan 1 unit HP merk Nokia warna biru dengan sim card di genggaman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 buah sedotan plastic warna hitan yang berisi 3 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,09 Gram beserta plastiknya ditemukan di dalam kipas angin di rumah terdakwa, 1 buah tas kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik, 1 poket klip kecil dengan berat ± 0,28 Gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di tembok rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa AGUS DARMAWAN BIN MARDIARTA menghubungi Sdr. Mario untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1Gram,yang nanti akan diantar oleh Mario ke rumah terdakwa di Ds kalisampurno Rt.06 Rw.02 Kel. Kalisampurno Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB. Mario datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram.kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 950.000 kepada Mario. setelah menerima 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Gram dari Sdr.Mario terdakwa membagi narkotika Janis sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 5 poket narkotika jenis sabu, yang nantinya tedakwa jual dengan harga 3 Poket sebesar Rp 200.000 dan 2 Poket sebesar Rp 300.000 selanjutnya terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dianugerahi Effectiveness Leadership di HPN 2024

Jember, Timurpos.co.id – Malam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak, berhasil membawa pulang penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, kategori Effectiveness Leadership di New Sari Utama Convention Hall Jember, Minggu 28 April 2024.

Dalam kegiatan HPN 2024 yang dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono tersebut, Kantor Imigrasi yang dipimpin Verico Sandi ini dianugerahi penghargaan di kategori Effectiveness Leadership. Verico dinilai mampu menjadi pemimpin yang efektif sehingga bisa memberikan perubahan besar pada instansi yang dipimpinnya.

Verico mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur atas pencapaian yang diraih Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya dalam melakukan perubahan.

“Terimakasih kepada teman teman PWI atas apresiasi yang luar biasa ini,” ungkapnya yang sama sekali tidak menyangka akan bisa mendapatkan penghargaan bergengsi oleh insan jurnalis tersebut.

BACA JUGA:
PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menjelaskan, penghargaan yang diberikan pada Malam Puncak HPN 2024 tersebut, telah melalui beragam proses dan pertimbangan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak dianggap layak mendapatkan penghargaan tersebut karena telah membuat beberapa perubahan pada saat memimpin seperti dalam hal manajerial Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajerial perkantoran yang berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya penghargaan tersebut mampu untuk dijadikan penyemangat untuk terus melakukan perubahan. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh peraih penghargaan” tandasnya. TOK

Satgas Yonif 125/SMB di Citak Mitak, Bantu Puskesmas Senggo Gelar Posyandu

Mappi, Timurpos.co.id – Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125SI’MBISA Pos Senggo Bersama Puskesmas Senggo Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Posyandu Kepada Masyarakat yang ada di Kampung Senggo, Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi. Jumat, 26 April 2024.

Hal tersebut disampaikan Danpos Senggo Lettu Inf Okta Yudha dalam keterangan tertulisnya di Senggo, Sabtu (27/04/2024).

Danpos mengatakan bahwa Posyandu yang dilaksanakan di Distrik Citak Mitak ini merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan setiap bulannya bagi ibu dan anak melalui penimbangan, imunisasi serta pemberian gizi tambahan, karena hal ini penting dilaksanakan bagi balita agar asupan gizi dan nutrisinya terjamin.

“Anak anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga dibutuhkan perhatian khusus agar kesehatannya dapat terjamin. Salah satu langkah yang dilakukan dengan memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan Kesehatan ibu dan anak,” ucapnya.

BACA JUGA:
Yayasan PANNA Berkolaborasi Dengan Gagak Hitam

Sementara itu, suster Diana selaku Bidan Puskesmas Senggo mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota Pos Senggo Satgas Yonif 125/SMB yang telah membantu dalam kegiatan Posyandu.

“Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan dari bapak-bapak TNI yang telah membantu atas terselenggaranya kegiatan posyandu ini, ” pungkasnya. M12

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Laksanakan Fogging

Magelang, Timurpos.co.id – Dalam rangka mencegah terjadinya penyakit Demam Berdarah, Prajurit Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad melakukan pengasapan (fogging) bersama Dinas Kesehatan Kota Magelang di lingkungan Asrama Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (27/04/2024).

Datangnya musim penghujan dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit, diantaranya wabah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus dan penyakit Malaria sebab gigitan nyamuk Anopheles pembawa parasite plasmodium.

Tim Kesehatan Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad melaksanakan fogging dengan menyisir setiap bagian di ruangan-ruangan yang ada di lingkungan asrama, selain itu fogging juga dilakukan di ruang terbuka serta saluran air yang diduga menjadi tempat persembunyian nyamuk terutama nyamuk pembawa penyakit Demam Berdarah (Aedes Aegypti).

BACA JUGA:
Sidokkes Polres Lumajang Lakukan Fooging Cegah DBD

Kegiatan fogging tersebut bertujuan untuk membunuh nyamuk pembawa virus DBD, dengan harapan tidak ada Prajurit dan keluarga Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad yang terjangkit penyakit Demam Berdarah.

Danyonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra S.I.Pem menyampaikan kepada seluruh prajurit agar di musim yang tidak menentu ini, harus benar-benar menjaga kebersihan baik diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, agar melakukan pemberantasan sarang nyamuk secara rutin sehingga telur dan larva bisa diberantas dan terhindar dari penyakit demam berdarah.

“Namun, perlu diingat bahwa fogging hanya membunuh nyamuk dewasa saja, jadi jaga pola hidup bersih dan sehat lindungi keluarga kita karena mencegah lebih baik dari pada mengobati,” tambah Danyon. M12

Buka di Akhir Pekan, Layanan Paspor Simpatik Pasar Atom Mall diserbu masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali membuka layanan paspor simpatik, kali ini layanan yang dilaksanakan pada Sabtu (24/04/2024) diadakan di Unit Layanan Paspor Pasar Atom Mall Surabaya.

Layanan tersebut bertujuan untuk memanjakan masyarakat yang berkeinginan melakukan pengajuan maupun penggantian paspor.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, kegiatan yang diadakan pada pusat perbelanjaan ini memang sengaja untuk melayani animo masyarakat terhadap kebutuhan paspor yang meningkat akhir akhir ini.

“Kami berkeinginan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal, oleh karena itu kami memfasilitasi bagi mereka yang tidak bisa mengurus paspor pada hari kerja dengan membuka layanan ULP Pasar Atom Mall pada hari Sabtu ini,” kata pria yang akrab disapa Rico.

BACA JUGA:
Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Layanan paspor simpatik tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB, seluruh kuota pemohon habis terisi penuh. Kharis, salah satu pemohon mengaku senang dengan adanya pelayanan paspor diakhir pekan seperti ini.

“Paspor saya sudah lama habis masa berlakunya, setiap mau melakukan penggantian selalu terkendala ijin dari kantor, namun dengan adanya layanan dihari Sabtu ini akhirnya saya bisa mengganti paspor saya,” kata Kharis pria yang berprofesi sebagai teller disalah satu bank BUMN ini.

Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berinovasi guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat pengguna layanan keimigrasian. TOK

Dansatbrimob Polda Kalbar Pimpin Langsung Olahraga Lari Pagi

Pontianak, Timurpos.co.id – Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan olahraga bersama Satbrimob Polda Kalbar. Jum’at (26/04/2024).

Didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat mungkin kata-kata ini tidak asing terdengar ditelinga kita dari dulu hingga sekarang dan kata-kata ini juga yang mungkin menjadi motivasi kita semua untuk melakukan olahraga dikehidupan sehari-hari guna menjaga stamina dan fisik agar tetap prima ketika beraktivitas dan menjalankan tugas rutin sebagai anggota Polri. Hal inilah yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar kepada personelnya, demi menjaga kebugaran fisik dan menjaga stamina para personelnya agar tetap prima Satbrimob Polda Kalbar kembali melaksanakan olahraga bersama yaitu dengan melaksanakan lari pagi. Sebelum pelaksanaan lari pagi Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pemanasan guna menghindari kemungkinan cidera pada saat pelaksanaan lari nanti.

BACA JUGA:
Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Walau bisa dibilang olahraga yang paling sederhana, olahraga lari ketika kita melakukannya secara rutin dapat memberikan banyak manfaat bagi tubuh kita. Olahraga lari merupakan kegiatan olahraga yang masuk dikategori kardiovaskular yang sempurna.

Ketika kita melakukan olahraga lari kita membakar banyak lemak, paru-paru dipaksa untuk menghirup banyak oksigen, melatih otot-otot jantung dan juga bisa mengurangi stress. Manfaat lain yang kita dapatkan ketika melakukan olahraga lari ini yaitu dapat meningkatkan stamina, mencegah obesitas, meningkatkan daya ingat, meningkatkan kualitas tidur, menjaga berat badan, menghindari kita dari kematian akibat stroke, membuat otot kaki semakin kuat serta meningkatkan kesehatan jantung.

Setelah pelaksanaan lari selesai, Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memberikan motivasi kepada seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar untuk rutin melaksanakan olahraga disela-sela kesibukan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan untuk tetap menjaga kesehatan diri masing-masing agar para personel tidak mudah sakit sehingga bisa memberikan pengabdian terbaik dalam hal menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polda Kalbar. Setelah pelaksanaan olahraga Dansatbrimob Polda Kalbar mengingatkan kepada seluruh personel untuk mengonsumsi makanan sehat mengingat penyakit sering kali datang dari makanan yang dikonsumsi dan apabila makanan yang dikonsumsi sehat maka badan kita juga akan selalu sehat. M12

Penyelundupan Sabu di Dalam Helm Digagalkan Polres Kubu Raya

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Tergiur mendapatkan uang banyak secara kilat, dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil (paket hemat) seharga Rp.100 ribu Diketahui sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Namun, harapan keduanya gagal, setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (18/04/2024) malam pekan lalu.

Keduanya pun tergamam saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksi cepat kayaknya ini, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram di Kecamatan Pontianak Timur, kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

BACA JUGA:
Kedapatan Selundupkan Sabu di Dalam BH, Aling Gagal Kelabui Polisi

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua pengedar barang haram tersebut dengan cara diselundupkan di dalam helm milik SS untuk mengelabui petugas.

“Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di dalam rumah kontrakannya, dimana saat itu keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu siap edar di dalam helm motor milik SS, kemudian rencana keduanya, 45 paket sabu siap edar tersebut akan di jual di Kecamatan Kubu dengan harga satuannya sebesar Rp. 100.000,”terang Ade, Sabtu (27/04/2024) petang.

“Awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur , kemudian SS dan AL memecaha sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya,”kata Ade.

“Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp. 4.500.000,-( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Ada fakta unik dibalik AL yang mau mengikuti bisnis kotor SS ini. Diketahui AL yang merupakan mantan kurir JNE ini terpaksa membantu SS mengedarkan sabu karena terancam tak mampu melunasi hutangnya kepada SS. Hasil pemeriksaan AL mengakui ia kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kerap kali menunda pembayarannya(hutang).

“Karena tau tak mampu membayar hutangnya, AL di ajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua, ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur jumlah hasil dari penjualan sabu tersebut dan dapat segera melunasi hutangnya terhadap SS,”bebernya.

BACA JUGA:
Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

“SS ini merupakan TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya,”tegas Ade.

Ade menambahkan,” Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami Kasus ini guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan Narkoba antar Kecamatan, “sambungnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M12

Hofi Munawar: Segera Lakukan Revitalisasi dan Rekonstruksi Tugas dan Fungsi di Lapas

Pontianak, Timurpos.co.id – Pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Bakti Lembaga Permasyarakatan.

Menurut Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik mengatakan kepada awak media 27 April 2024 Wib, bahwa sebagaimana kita pahami bersama bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama untuk melakukan pembinaan agar warga binaan dapat kembali sebagai warga yang normal dan bermartabat. Dalam kontek itu maka lembaga pemasyarakatan memberikan berbagai program pembinaan khusus, seperti pelatihan keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental.
 
Setiap memperingati Hari Bakti Lembaga diharapkan menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga pemasyarakatan apakah tugas dan fungsi yang d amanah kan untuk memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana sudah optimal atau justru sebalik nya. Semakin meningkatkan profesionalisme nya dalam melaksanakan tidak kejahatan nya atau lahir nya para residivis. Untuk itu tentunya memperingati hari bakti LP ini harus nya dimanfaatkan untuk melukukan evaluasi, agar fungsi LP ini betul2 bermakna dalam menekan tindak kejahatan. Untuk itu diperlukan upaya maksimal untuk melakukan berbagai pembinaan.

BACA JUGA:
Mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba

Terang Herman Hofi berbagai kegiatan dan acara diadakan untuk menumbuhkan kesadaran warga binaan LP yang titik fokus nya adalah kemampuan melakulan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pengembalian narapidana yang telah pulih ke dalam masyarakat.

Hari Bakti Pemasyarakatan juga merupakan kesempatan bagi para petugas LP semua untuk meningkatkan semangat dan niat yang tulus dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam mendidik, membimbing, dan membantu narapidana mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Terutama untuk mempersiapkan narapidana yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.

Sebagaimana telah ditentukan bahwa tujuan utama LP adalah untuk merehabilitasi narapidana, membimbing mereka agar dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat, dan mencegah mereka terlibat dalam kegiatan kriminal di masa depan. Tujuan ini harus di sadari benar oleh semua pihak dalam LP. Jika demikian diharapkan dalam LP Tidak ada lagi klasifikasi atau perbedaan warga binaan berdasar hal hal tertentu cetus Hofi lagi.

Pada Lembaga Pemasyarakatan melibatkan berbagai aspek, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, pekerjaan, kesehatan fisik dan mental, serta dukungan sosial. Narapidana diberikan akses ke program rehabilitasi dan layanan yang dirancang untuk membantu mereka mengubah perilaku dan pola pikir yang mendorong mereka melakukan tindakan kriminal.

Pendidikan merupakan bagian penting dalam pemasyarakatan. Narapidana diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal, seperti menyelesaikan pendidikan dasar atau mengejar pendidikan menengah atau tinggi. Selain itu, program pembelajaran keterampilan dan pelatihan kerja juga diberikan agar narapidana dapat memperoleh keterampilan yang dapat digunakan dalam mencari pekerjaan setelah bebas.

BACA JUGA:
Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong, Angkat Bicara

Serta adanyab layanan rehabilitasi bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bukan justru sebaliknya.
Persoalan kesehatan mental merupakan hal yang tidak kalah pentingnya dalam membantu narapidana mengatasi masalah psikologis yang mungkin berkontribusi pada perilaku kriminal.

Untuk itu sangat penting adanya konselor untuk memberikan konseling secara intens pada mereka.

Hofi menambahkan,” Selain itu, dalam proses pembebasan bersyarat harus nya benar2 memperhatikan persyaratan apakah warga binaan sudah ada perubahan atau tidak bukan hanya di dasarkan “kesiapan administrasi” semata.

Narapidana diberikan kesempatan untuk menjalani sisa hukuman di luar penjara dengan memperhatikan perubahan yang terjadi pada nara pidana tersebut.

Satu hal yang di rasakan masih kurang adalah LP dalam menjalankan fungsinya, lembaga pemasyarakatan hendak lebih banyak bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal.

Kolaborasi ini penting untuk memastikan narapidana mendapatkan dukungan dan kesempatan yang mereka butuhkan untuk mengubah hidup mereka dan mencegah mereka kembali terlibat dalam kegiatan kriminal.

Masih terang Hofi,’ Melalui peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ini kita berharap agar bukan hanya sekedar acara-acara seremonial tampa makna, kita berharap momentum ini benar-benar dijadikan bahan renungan dan para pihak yang diberi amanah bekerja di LP bertekat untuk melakukan evaluasi dan menyadari untuk melakukan perubahan terhadap sistem pembinaan di dalam LP. Memperlakukan para narapidana sebagai manusia yang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan mereka setelah menjalani hukuman.

Sukses tidak nya proses penyadaran dalam LP terlihat dari sejumlah warga binaan yang sudah menjalani hukuman berapa banyak yang kembali melakukan tindak pidana.

Pada pembinaan dalam LP sudah saat nya di lakukan revitalisasi dan rekonstruksi tugas dan fungsi LP. Banyak hal yang perlu di lakukan pembenahan dalam management LP.

Serta lebih terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan pembinaan saat ini LP terkesan tertutup dari pihak lain untuk berkolaborasi. M12

Bhakti Kesehatan Polres Kediri Gelar Donor Darah Bantu PMI

Kediri, Timurpos.co.id – Merebaknya wabah DBD di beberapa wilayah di Jawa Timur membuat stok darah di PMI minim.

Untuk membantu persediaan stok darah di PMI tersebut, Polres Kediri Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial kemanusiaan yakni donor darah.

Kegiatan itu diikuti oleh seluruh anggota Polres Kediri Polda Jatim di lapangan Indoor Mapolres Kediri, Jumat (26/04/2024).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menuturkan kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh anggota Polres Kediri yang memenuhi syarat untuk melakukan donor darah.

“Semua yang ikut donor diperiksa dulu, dan jika memang memenuhi syarat untuk donor, maka wajib untuk mendonorkan darahnya,”ujar Iptu Anang Isandy.

BACA JUGA:
Petugas Berpakaian Adat Satpas SIM Polres Kediri Kota Layani Masyarakat di Hari Kartini

Ia juga mengatakan kegiatan bakti sosial kemanusiaan donor darah Polres Kediri Polda Jatim ini bekerjasama dengan PMI Kabupaten Kediri.

“Donor darah ini untuk membantu stok atau kebutuhan PMI Kabupaten Kediri agar kebutuhan tercukupi,”ucap Iptu Anang.

Lanjut diungkapkan Iptu Anang, kegiatan bakti sosial kemanusiaan donor darah ini rutin dilakukan.

“Kegiatan bakti sosial donor darah ini untuk memenuhi kebutuhan darah masyarakat Kabupaten Kediri yang membutuhkan,”pungkas Iptu Anang. M12