Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Bagian Legal Asset PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, Patrick Adriyan Enapre Fentaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sekitar Rp.1,1 miliaran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/05/2024).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan pegawai PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yakni Agus Basuki bagian Akuntan, Rahmawati, Roby Prasetyo dan bagian keuangan.
Agus Basuki selaku pelapor mengatakan bahwa, terdakwa merupakan pegawai dari perusahaan sebagai kepala bagian aset salah satu tugasnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terungkapnya perkara ini berawal saat ada tagihan dari intansi dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan untuk pembayaran PBB, kemudian kita audit internal, kita menemukan kwintasi palsu.
“Modus terdakwa adalah dengan cara menagih ke bagian keuangan dengam mengunakan dokumen yang direkayasa. Kedian uang yang harusnya dibayarkan sama terdakwa, tidak dilakukannya mala digunakan untuk kepetingan pribadinya.” Kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Masih kata Agus bahwa, uang yang digelapkan terdakwa dari sejak bulan Juni tahun 2022 – bulan Juni 2023 dengan total sekitar Rp 1,9 Miliar, namun kemudian ada pembayaran sekitar Rp 900 jutanan.
“Untuk kerugaian perusahaan sekitar Rp 1 miliaran lebih, Yang Mulia.” Kata Agus.
Sementara untuk saksi yang lain, membenarkan dan tidak ada tambahan.
Sementara terdakwa juga tidak membatah dari keterangan saksi.
Ketua Majelis Hakim Arwana menegaskan terkait adanya selisih kerugian dari perusahaan, nanti kita periksa saat pemeriksaan terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Patrik Adriyan Enapre Fentaya warga Gunung Anyar Surabaya, sebagai Kepala Bagian Legal Asset di PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang berkantor di Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya. Salah satu tugasnya melakukan pengurusan sertifikat tanah bangunan dan pengurusan perijinan operasional perusahaan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo serta membayarkan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo.
Bahwa pada awal bulan Juli 2023 PT.Wonokoyo Jaya Corporindo menerima surat dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan tertanggal 6 Juni 2023 terkait piutang pajak daerah asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo yang belum terbayar, kemudian pada tanggal 14 Juli 2023 PT.Wonokoyo Jaya mengirimkan surat konfirmasi ke Bank Jatim Cabang Utama di Jln.Basuki Rachmat Surabaya, perihal pemohonan keterangan bukti pembayaran PBB dan pada tanggal 3 Agustus 2023 Bank Jatim mengirimkan surat balasan ke PT.Wonokoyo Jaya, selanjutnya bagian keuangan melakukan pengecekan atas tagihan tersebut.
Dan dari hasil pengecekan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo sudah mengeluarkan uang tagihan pembayaran PBB sebesar Rp.1.190.742.623, berdasarkan surat/dokumen pengajuan dari terdakwa Patrick.
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan oleh bagian keuangan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo melalui aplikasi website Bapenda dan aplikasi Tokopedia yang di bayarkan oleh terdakwa ke Kantor Bapenda hanya sebesar Rp.185.675.242. Dan pada bulan Agustus 2023 terdakwa Patrick kembali melakukan pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.99.908.420, melalui aplikasi Tokopedia.
Bahwa terdakwa Patrick telah menerima uang dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo untuk membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, namun sebagian dari uang tersebut oleh terdakwa tidak dibayarkan ke Bapenda dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Wonokoyo Jaya Corporindo mengalami kerugian sebesar Rp.905.158.961 dan JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. TOK