Timur Pos

Rapat Sosialisasi Pupuk Subsidi dan Penyusunan RDKK Anggaran 2025 di Desa Sekar

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan RDKK yang di adakan dikantor balai Desa.sekar kec.sekar kab.Bojonegoro kemarin berjalan dengan lancar. Jumat (31/05/2024).

Acara ini melibatkan semua kalangan dari forkopimcam sekar. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, BPP sekar ,pengurus Kelompok Tani hutan (KTH) se-desa sekar, ADM perhutani KPH saradan Madiun ,kelompok tani se-desa sekar dan ketua LMDH se Kecamatan sekar, Kab Bojonegoro.

Rapat tersebut di gelar Selain untuk persiapan penyusunan RDKK masa 2025 mendatang juga pembahasan untuk Penertiban pembagian Pupuk Subsidi ke masyarat yang mengelola lahan pertanian di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan.

Pasal nya selama ini banyak acuan acuan tentang penyalah gunaan penerimaan pupuk bersubsidi yang terbagi tidak sebagai mana mestinya. Sehingga masyarakat Seringkali membeli dan menerima pupuk non subsidi bahkan pupuk palsu.

“PAK SONNY” selaku Cabang dinas kehutanan wilayah bojonegoro ( CDK ) juga menjelaskan tahab tahab penyusunan pembentukan kelompok tani hutan yang sah sesuai regulasi yang berlaku saat ini serta berijin di kementrian LHK dan Dengan data yang sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

KTH wono sekar makmur yang beralamat di dusun gendongan desa sekar kec.sekar kab.bojonegoro dan di ketuai oleh Bapak M.Sugeng setiawan adalah kelompok tani hutan yang saat ini sudah ber SK legalitas kementrian LHK.
semoga bisa menjadi percontohan kelompok lain agar bisa mengajukan atau melakukan ree generasi data kepengurusan kelompok tani hutan yang Benar benar sesuai aturan yg berlaku saat ini “Tambah pak sonny”

Kabar baik juga untuk masyarakat desa sekar pupuk subsidi yg sebelumnya tidak dapat masuk dalam kawasan hutan untuk tahun 2025 mendatang lahan pertanian dalam kawasan hutan bisa di ajukan RDKK pupuk subsidi dengan tetap memeprhatikan aturan yang berlaku termasuk petani yang sudah legal formal ijinnya jelas baik dari KTH maupun LMDH . Jika sudah jelas legal formal izinnya bisa dapat mengajukan RDKK pupuk subsidi tahun 2025 melalui poktan yg sudah ada atau mendirikan penumbuhan poktan baru
Terang ‘ketua BPP sekar’ Yang juga menjadi narasumber acara tersebut.

Terselenggara nya acara yang di gelar oleh desa sekar juga di hadiri langsung oleh kapolsek sekar dan ndanpos ramil sekar. acara ini bertujuan untuk kemajuan Masyarakat desa sekar yang mayoritas bekerja di lahan pertanian baik di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan agar Terkucupi semua sarana produksi pertanian nya.

Pertemuan ini juga masih pertama kalinya. kedepan nya akan ada sosialisasi lanjutan agar tetap berjalan dengan baik dan ter kordinasi. BAM

Polsek Genteng Membantah Mengamankan Mobil Muatan Rokok Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait dugaan pelepasan pelaku dan sarana mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH yang muat Rokok Iligal oleh oknum anggota Polsek Genteng Surabaya. Kanit Intel Genteng Surabaya Ipda Sofwan angkat bicara. Jumat (31/05/2024).

Ipda Sowfan menjelaskan bahwa, pada tanggal 25 Mei 2024, berdasarkan informasi yang kami dapatkan ada dugaan mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH, memuat Rokok ilegal. Kemudian kita tindak lanjuti dengan menghentikan dan memeriksa mobil Inova Baron tersebut, dikarena mencurigkan. Namun setelah kami cek, ternyata mobil tersebut tidak memuat rokok ilegal, seperti informasinya yang kami dapatkan, hanya ada 7 orang penumpang.

“Setelah kami cek idententitas dan paspor, ke-7 orang penunpang yang rencana mau berangkat ke Malaysia dan kami pasti mobil tersebut tidak muat rokok ilegal,” tegas Ipada Sowfan kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui Berdasarkan infomasi yang didapatkan oleh Media ini bahwa, pada tanggal 25, Mei 2024 malam. Satu unit mobil Inova Baron Nopol W 1816 BH diduga memuat rokok ilegal dari gudang yang ada di daerah Pamekasan, Kabupen Madura.

Kemudian mobil tersebut, diperhentikan di trafick ligth Towowo Surabaya, depan Pos Polisi Satlantas beberapa orang yang mengaku dari Polsek Genteng Surabaya. Namun setelah dicek oleh petugas Polsek Genteng Surabaya, mobil hanya memuat penumpang bukan rokok. M12

Gudang Milik H. Alwan Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplosan Minyak Gunung Dengan BBM Bersubsidi

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan diduga ada backingan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (31/05/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

Pengusaha Toko Meradang, Uang Lahan Parkir Ratusan Juta Dipakai Ketua RT O1

Surabaya, Timurpos.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terkait adanya keluhan pengusaha toko yang dimintai uang sewa lahan parkiran oleh seorang Rukun Tetangga hingga ratusan juta.

Denny Pratama, Direktur Envio Store di Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, Jl. Rungkut Asri Utara Kav. 09-16, Rungkut Kidul bercerita, jika dia merasa berkeberatan dengan pengelolaan parkir lahan tokonya yang dikelola oleh Toni, seorang Ketua RT 01, perumahan setempat.

Selama lima tahun terakhir ini, dirinya sudah menyetor uang parkir total sebesar Rp132 juta. Pada tahun awal ia ditarik Rp12 juta, lalu pada tahun berikutnya ia ditarik Rp30 juta. Pada tahun keenam ini, ia hendak ditarik uang parkir lagi sebesar Rp60 juta pertahunnya.

“Sebenarnya kita enggak masalah dengan uang parkir itu karena dia mengatasnamakan warga dan RT. Kita anggap pengeluaran itu sebagai CSR. Tapi yang jadi masalah kemudian, dia minta kenaikan Rp60 juta tanpa dasar,” ujarnya, (30/05/2024).

Dihadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia pun mengadukan persoalan tersebut. Mediasi yang dilakukan oleh Armuji pun berlangsung alot. Sebab, Toni, Ketua RT 01, mengaku memiliki hak untuk mengelola lahan parkir itu karena mendapatkan ijin dengan perjanjian dari pihak pengembang perumahan.

Namun, saat ditanya Armuji apakah uang yang diberikan pihak pertokoan itu memang dikelola untuk warga, Toni pun mengelak.

“Enggak pak. Itu untuk saya pribadi,” ujar Toni di depan Armuji.

“Loh kok pribadi. Tapi sampean kok pakai stempel RT,” ujar Armuji menimpali.

Ia pun mengingatkan Toni agar tidak menggunakan stempel RT karena uang lahan parkir itu digunakan untuk pribadi.

Mendengar jawaban Toni itu, Denny pun makin kesal. Sebab, ia mengira jika uang CSR tokonya itu dikira digunakan untuk kepentingan warga. Namun, uang ratusan juta itu malah dipakai untuk kepetingan pribadi sang ketua RT.

Sementara itu, kuasa hukum toko Envio Store, Freddy Darawia SH MH, mengatakan, kliennya tidak terima dengan pengelolaan uang lahan parkir tersebut. Apalagi, uang itu diketahui untuk kepentingan pribadi Ketua RT dan bukan untuk kepentingan warga.

“Lahan parkir ini dimandatkan kepada Pak RT, tanda terimanya diterima oleh RT, namun nyatanya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami akan menindaklanjutinya,”ungkapnya.

Sementara itu, Toni, Ketua RT 01, mengklarifikasi hal tersebut. la mengungkapkan, bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Toni kembali menjelaskan, jika sebelum toko itu buka, dirinya sudah menerima mandat mengelola parkir sejak 2013 lalu.

“Itu sebelum ini dibuka, saya sudah
ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko. Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun,
pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir. Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya,” jelas Toni. TOK

Kompolnas Lakukan Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pilkada Polda Riau

Riau, Timurpos.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja di Polda Riau dalam rangka pemantauan persiapan pengamanan Pilkada 2024. Dalam kunjungan kerja tersebut Tim Kompolnas diterima langsung oleh Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

Hadir mewakili Kompolnas, yakni Irjen. Pol. (Purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM dan H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., selaku anggota. Kemudian, didampingi Kompol Mardonna Lamtio, S.Pd, M.M., Briptu Iqbal Prasetia Gunawan, S.E., Briptu Rizal Permana, S.H., M.H., dan Briptu Sulva Windayani dari Sekretariat Kompolnas.

Kunjungan kerja di Provinsi Riau itu juga bertujuan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM). Kompolnas pun mendapatkan pemaparan lengkap dari Kapolda Riau.

“Selaku Kapolda, saya mengucapkan selamat datang kepada Tim Kompolnas, kami mendukung Data yang dibutuhkan Kompolnas dalam rangka kesiapan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Polda Riau. Kami sudah melakukan berbagai persiapan pengamanan Pilkada serentak 2024 di wilayah hukum Polda Riau mulai dari persiapan perencanaan anggaran, administrasi maupun pembinaan personel. Bahkan ada beberapa inovasi yang kami lakukan untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pilkada serentak nanti,” uja Kapolda, Selasa (28/05/2024).

Irjen. Pol. Iqbal pun memaparkan mengenai salah satu inovasi sistem pengendalian operasi pengamanan pilkada dengan memanfaatkan IT melalui Command Center. Sistem itu dikendalikan langsung oleh Kapolda pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan di tempat penungutan suara (TPS) yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Riau.

Anggota Kompolnas Pudji Hartanto mengapresiasi kinerja Kapolda dalam mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak di Riau.

“Setelah mengenalkan seluruh Pejabat Utama dg lengkap, kemudian Kapolda memaparkan langsung kesiapan pam Pilkada serentak dimana ada 10 pil Bupati, 2 pil Walkot, 1 pil Gub, dan beberapa point kerawanan serta antisipasinya dipaparkan secara detail dihadapan Kompolnas, ini baru saya dapatkan di Polda Riau, hal itu cerminan kinerja Kapolda yang luar biasa, hebat,” jelas Pudji.

Ia berharap, apa yang sudah disampaikan saat bincang-bincang sebelum rapat tentang bagaimana mengelola pengamanan pilkada serentak dengan hasil aman dan sangat kondusif. Sebagai mantan Kapolda Sulsel, ia berharap Kapolda Riau dapat membangun jaringan komunikasi aktif dengan para paslon peserta pilkada melalui WAG (WhatsApp group).

Pemantauan persiapan pengamanan Pilkada juga dilakukan Kompolnas dengan mengunjungi Polresta Pekanbaru yang diterima langsung Kapolresta Kombes. Pol. Jeki Rahmat dan dibersamai PJU Polresta Pekanbaru. Dalam kesempatan ini, sebagaimana pesan kepada PJU di Polda, Pudji Hartanto Iskandar menekankan aspek pentingnya netralitas bagi anggota Polri. Selain itu, pentingnya sinergitas anggota Polri dengan aparat penegak hukum dan pengemban fungsi keamanan (TNI), juga pentingya optimalisasi peran strategis bhabinkamtibmas dan intelijen guna meninimalisir segala potensi gangguan keamanan pada Pilkada serentak 2024 di Riau ini.

“Semua perlu diantisipasi dengan melakukan komunikasi yang baik kepada semua pihak,” ucap Pudji Hartanto.

Mohammad Dawam selaku Anggota Kompolnas menambahkan, antisipasi pada aspek potensi kerawanan konflik horizontal harus benar-benar diperhatikan. Hal ini mengingat potensi konflik sosial saat pilkada di antara para pendukung paslon lebih dominan dan nyata dari potensi konflik horizontal di pilpres maupun pileg.

Disebutkannya, salah satu yang perlu diantisipasi adalah konflik head to head. Oleh karenanya, segala kemungkinan harus dikooordinasikan dengan baik sejak dini dari seluruh stackholders kepemiluan dan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu MoU Polda dengan Instansi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menciptakan Pilkada yang damai, kondusif, aman dan bermartabat yakni dengan kerjasama bersama Pemerintah Daerah, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Kejati, Pengadilan Tinggi, PT. TUN hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau dan Komisi Informasi Provinsi Riau penting untuk disegerakan apabila belum terjalin kerjasana selama ini. Jika nanti terjadi sengketa informasi pemilu diantara para paslon, maka yang berhak menangani sengketa informasi pemilu adalah Komisi Informasi Provinsi Riau. Ini sekedar contoh langkah antisipatif yang perlu dipersiapkan, juga antisipasi terjadinya konflik sosial akibat data daftar pemilih tetap (DPT) khususnya di wilayah rawan tapal batas Provinsi Riau,” ujar Dawam. M12

Penyidik Polda Kalbar Terbitkan SP3 Kasus PT Bumi Raya

Pontianak, Timurpos.co.id – Menanggapi berbagai opini sebagian masyarakat merasa tidak yakin persoalan hukum yang di alami Lili Santi Hasan bisa sampai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar. Mengingat lawan itu adalah perusahaan besar dan tentu memiliki akses dalam berbagai hal.

“Tentu saja mungkin pendapat publik demikian berdasarkan pengalaman bahwa rakyat kecil tidak pernah berhasil memperjuangkan hak-haknya jika berhadapan dengan perusahan besar. Rakyat kecil pasti termarginalkan itulah fakta yang terjadi saat ini,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan saat di wawancarai di Pengadilan Tipikor, Jl Urai Bawadi Pontianak. Rabu, 29/5/2024.

Kuasa hukum Lili Santi mempunyai keyakinan bahwa hal itu tidak akan terjadi. “Saya yakin penyidik Polda Kalbar terkait kasus ini yang di komando Bapak Kombes Pol Bowo Gede Imantio adalah personil yang memiliki komitmen dan mempunyai hati nurani menegakkan kebenaran,” ucap Dr. Herman Hofi.

Menurutnya, penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3 harus mengacu pada KUHAP, maka tentang ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Dari norma di atas jika kita kaji, maka alasan terbitnya SP3 itu hanya ada tiga, penyidik tidak boleh membuat aturan sendiri, atau menafsirkan sendiri sebuah aturan hukum sesuai dengan selera penyidik. Jika penyidik menghentikan proses penyidikan karena alasan bahwa peristiwa itu bukan tindak pidana. Tentu saja hal ini tentu sedikit membingungkan kita, karena ketika proses telah melalui proses penyelidikan dan di naikan status ke penyidikan,” jelasnya.

Sudah melalui gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ketika status berubah menjadi penyidikan artinya penyidik sudah mengantongi alasan yuridis ada peristiwa pidana yang dilakukan terlapor. Lalu jika alasan penghentian tersebut karena bukan peristiwa pidana, pertanyaannya bagaimana proses penyidikan dan gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana ? Hasil kerja-kerja penyidik melalui proses yang cukup panjang tiba-tiba dianulir oleh penyidik sendiri..

Lanjutnya, publik patut mempertanyakan ada apa gerangan? kinerja penyidik sebagai front terdepan dalam penegakan hukum pidana menganulir apa yang telah dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

“Dan yang lebih aneh lagi ketika proses penyidikan sudah berjalan dan telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan sudah diperoleh standar minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka dan puncaknya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tiba-tiba di terbitkan SP3. Tentu publik akan sangat heran sekali. Jangan salahkan jika publik mengkritisi kerja-kerja penyidik seperti ini, dan berasumsi liar,”

Jika hal ini terjadi alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dinyatakan tidak syah/tida tepat/ tidak akurat/ bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3 ini hal yang sangat ajaib, apalagi saat akan menetapkan tersangka. Setelah semua bukti-bukti yuridis dan bukti fisik sudah di temukan sangat gampang untuk menentukan tersangkanya, karena dalam peristiwa itu sudah diketahui siapa berbuat apa? apa dilakukan oleh siapa? Tetapi jika dilakukan SP3 maka ini adalah bentuk merusak institusi kepolisian. Jika hal ini terjadi jangan heran jika publik berfikir liar dalam persoalan seperti ini.

Dalam menganulir alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan banyak pihak yang telah di dengarkan kesaksiannya, tentu saja bisa ditafsirkan bahwa tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

“Jika hal ini terjadi maka sangat urgen untuk dilakukan tindakan korektif atas kerja-kerja penyidik menunjukkan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam suatu peristiwa pidana,” tegasnya.

Dr. Herman Hofi menjelaskan, ketika penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka sudah dapat menetapkan tersangkanya. Terbitnya SP3 harus berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu (1) nebis in idem (2) tersangka meninggal dunia (3) daluarsa.

“Secara singkat dapat saya jelaskan bahwa nebis in idem ini diatur dalam Pasal 76 KUHP yang mengatur tentang orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama. Frase “menuntut” memang otoritas jaksa, namun tentu penyidik juga tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena jaksa sudah dipastikan tidak akan mau menuntut orang tersebut jika ternyata untuk perkara yang sama pernah dituntut sebelumnya. Karena itu, ketika penyidik menyadari bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata adalah orang yang sama dengan perkara yang sama yang pernah dijatuhi hukuman, maka diterbitkanlah SP3,” tuturnya.

Tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP dalam hal ini cukup jelas jika dijadikan pertimbangan terbitnya SP3. Karena tidak mungkin menuntut seorang mayat ke pengadilan, meskipun perbuatan sangat kejam sekalipun. Alasan ketiga adalah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

“Tidak ada alasan hukum penghentian atau SP3 karena sudah ada putusan PTUN dalam objek yang sama, sangat aneh jika penyidikan atau penetapan tersangka diberhentikan karena ada Putusan PTUN. Ini artinya penyidik tidak memahami hukum, sangat berbahaya jika penegak hukum tidak mengerti dengan hukum, akhirnya melakukan penegakan hukum menurut versinya masing masing,” kata Dr. Herman Hofi.

Dengan demikian jelas bahwa Penghentian Penyidikan (SP3) hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi yang dipersyaratkan Pasal 109 (2) KUHAP yang kemudian diadopsi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 76 ayat (1).

“Artinya syarat- syarat tersebut sangat kuat, dan penting sampai-sampai harus diatur ke dalam dua produk hukum yang berbeda,” pungkasnya. M12

Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri menegaskan pihaknya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada masalah dan baik-baik saja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, meminta semua pihak untuk berkaca dari sinergitas kementerian/lembaga saat menghadiri launching Gov-Tech di Istana Negara, Senin lalu. Dia mencontohkan soliditas antara para pimpinan yakni Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung.

“Bahwa kepolisian dan kejaksaan agung dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan,” ujar Irjen Sandi saat Doorstop pers Mabes Polri, Kamis (30/05/2024).

Irjen Sandi kembali mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Menkopolhukan Hadi Tjahyanto, telah menyampaikan antara kedua belah pihak tidak ada permasalahan.

“Beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa antara polisi dan jaksa baik-baik saja. Bahkan Bapak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja. Serta Bapak Menko Polhukam juga menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem,” terangnya.

“Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, berarti kami tinggal menyampaikan ke teman-teman bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kadivhumas menilai sinergitas kementerian/lembaga kini sedang diuji. Terlebih kini Indonesia sedang berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

Menurut Kadivhumas, program pemerintah yang bisa berjalan dengan baik, Proyek Strategis Nasional bisa berjalan dengan baik, inflasi yang bisa terjaga, Gross Domestic Product (GDP) yang saat ini sedang bertumbuh, semuanya ada karena soliditas dan sinergitas. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, selain soliditas kementerian/lembaga, juga perlu adanya stabilitas dan keamanan.

Oleh sebab itu, soliditas para pimpinan kementerian/lembaga tersebut, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, harus menjadi suri tauladan.

“Yang ditujukan oleh para pemimpin lembaga, ada Bapak Menkopolhukam, ada Pak Panglima TNI, ada Bapak Jaksa Agung, dan Bapak Kapolri, itulah yang harus kita teladani sebagai anak buah untuk mewujudkan bahwa program yang sudah baik harus kita jaga untuk keberlangsungan bangsa ini, baik untuk pertumbuhan ekonomi maupun menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya. M12

Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. M12

Residivis Narkoba Puji dan Yasir diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yakni Nurulhuda dan Soluhudin.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat digedah kita temukan sisa pakai di alat hisap sabu, kemudian dari pengakuanya barusan mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melalukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram.” Kata Nurul Huda dihadapan Majelis Hakim. Kamis (30/05/2024).

Ia menambahakan bahwa, dari pengakuan Puji sabu didapatkan dari Ambon alis Jon ( Buron) dengan cara diranjau di daerah Pabeancantikan dan mendapat upah sekitar Rp 2 jutaan.

“Dari pengakuannya sudah bertransaksi narkoba sebanyak 4 kali,” tambahnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjutan pemeriksan terdakwa, bahwa menyatakan sudah 7 kali bertransaksi.

Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa sudah pernah dihukum dan mengapa melakukan ini?. “Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama, alasanya faktor ekonomi,” kata Yasin.

Sementara terdakwa Puji menyapaikan bahwa, juga pernah dihukum dengan perkara yang sama. ” saya dihukum 6 tahun penjara,” saut Puji melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari AMBON dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhammad Yasir menimbang 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa Moh. Puji memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa Muhammad Yasir Kemudian Ambon memberikan petunjuk kepada Terdakwa Muhammd Yasir untuk barang 1 plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Ambon dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhmmad Yasir menimbang 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya.

Selanjutnya Terdakwa Moh. Yasir memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa MUHAMAD YASIR. Kemudian AMBON memberikan petunjuk kepada Terdakwa MUHAMAD YASIR untuk barang 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Bahwa Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dari Ambon yang pertama mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang kedua mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta yang ketiga mendapatkan upah uang sebesar Rp.6 juta dan untuk yang ke empat terakhir Terdakwa Puji sudah mendapatkan upah uang sebesar Rp.7,5 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Puji dengan menerima barang Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan kemudian diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Saksi Ungkap Modus Investasi Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, kembali digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (29/05/24).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Sinta Dwi Laksmi, HRD King Koil, dan Arif Wicaksana, komisaris PT. GTI, memberikan keterangan terkait modus operandi investasi fiktif yang dijalankan terdakwa.

Menurut Sinta, Purchase Order (PO) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga fiktif telah beredar sejak tahun 2014 hingga 2018. Sementara Arif menjelaskan bahwa ia telah menginvestasikan dana secara berkala sebelum PT. GTI berdiri pada November 2019. “PO dan RAB fiktif tersebut dibuat oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ungkap Arif.

Arif menambahkan bahwa pada pertengahan tahun 2019, Indah meminta dikenalkan dengan Greddy dengan tujuan mencari dana untuk membiayai PO yang semakin banyak dari King Koil dan XL Axiata. “Setelah pertemuan dengan Greddy, saya tahu bahwa Greddy menempatkan dana pribadinya pertama kali sekitar Rp 500 juta, dan sampai Maret 2020, saya juga menginvestasikan modal awal Rp 300 juta secara berkala hingga mencapai total sekitar Rp 2 miliar,” jelas Arif.

Namun, Arif mulai meragukan keabsahan PT. GTI dan akhirnya mengajukan pengunduran diri pada tahun 2022. “Selama ini tidak ada kegiatan apapun di PT tersebut, dan setelah hampir satu tahun pengajuan, akhirnya disetujui,” kata Arif.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyinggung terkait kegiatan di PT. GTI. Arif dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kegiatan sama sekali di PT tersebut.

Sementara itu, Achmad Junaidi, kuasa hukum terdakwa Greddy Harnando, mengungkapkan bahwa Indah Catur Agustin telah mencari investor sejak tahun 2014 dengan menggalang proyek in mobile. “Saksi Arif juga menginvestasikan di PT. GTI dengan nilai yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa Greddy juga merupakan korban dalam kasus ini. “Jelas bahwa Greddy yang saat ini menjadi terdakwa juga merupakan korban dari Indah karena hingga saat ini uangnya senilai Rp 5,750 miliar juga belum dikembalikan oleh Indah,” pungkasnya saat diwawancarai awak media di PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut modus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa.TOK